Wednesday, April 8, 2009

Evaluasi Peraturan Gubernur No. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Larangan Merokok

BAB I



PENDAHULUAN





<!--[if !supportLists]-->A. <!--[endif]-->Sekilas Peraturan Gubernur No. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Larangan Merokok



Peraturan Gubernur No. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Larangan Merokok, merupakan salah satu kebijakan yang diambil oleh pimpinan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 13 dan Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Seperti di ketahui bersama bahwa udara yang sehat dan bersih hak bagi setiap orang, maka diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan, guna terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal.



Penetapan peraturan ini juga untuk mensosialisasikan bahaya rokok sebagai salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, oleh karena itu diperlukan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu, dan bekesinambungan serta sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari asap rokok.



Ditetapkan tanggal 20 Juni 2005, Peraturan ini terdiri dari 9 Bab dan 28 Pasal. Bab-Bab terkait peraturan tersebut antara lain :




  1. Bab I berisi Ketentuan Umum, terdiri dari 1 pasal (Pasal 1)

  2. Bab II berisi Tujuan dan Sasaran, terdiri dari 2 pasal (Pasal 2, 3)

  3. Bab III berisi Pimpinan dan Penanggung jawab, terdiri dari 2 pasal (Pasal 4, 5)

  4. Bab IV berisi Kawasan dilarang Merokok, terdiri dari 7 Bagian dengan 8 pasal (Pasal 6 – Pasal 13)

  5. Bab V berisi Penandaan, terdiri dari 4 pasal (Pasal 14, 15, 16, 17)

  6. Bab VI berisi Tempat Khusus / Kawasan Merokok, terdiri dari 1 pasal (Pasal 18)

  7. Bab VII berisi Pembinaan dan Pengawasan, terdiri dari 2 Bagian dengan 5 pasal (Pasal 21, 22, 23, 24, 25)

  8. Bab VIII berisi Sanksi, terdiri dari 1 pasal (Pasal 27)

  9. Bab IX berisi Ketentuan Penutup, terdiri dari 1 pasal (Pasal 28)




Secara umum Peraturan ini mengatur bagaimana seharusnya suatu kawasan merokok diciptakan, disertai dengan aturan main siapa yang mengelola, siapa yang bertanggung jawab, siapa yang membina dan mengawasi serta sanksi apa yang dikenakan terhadap pihak-pihak yang tidak mengindahkan keberadaan peraturan ini.





<!--[if !supportLists]-->B. <!--[endif]-->Kajian Teoritis



Berikut adalah landasan berpikir yang penulis gunakan dalam menyusun makalah terkait Peraturan Gubernur No. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Larangan Merokok :



<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Kebijakan Publik adalah suatu keputusan yang dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan tertentu, untuk melakukan kegiatan tertentu, atau untuk mencapai tujuan tertentu, yang dilakukan oleh instansi yang berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan negara dan pembangunan (Mustopadidjaja).



<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Strata Kebijakan merupakan susunan atau tingkatan suatu kebijakan publik. Berdasarkan stratanya, kebijakan publik dibagi kedalam Kebijakan Umum, Kebijakan Pelaksanaan, dan Kebijakan Operasoinal/teknis.



<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Kebijakan umum merupakan kebijakan yang menjadi landasan kebijakan-kebijakan lainnya dalam suatu lingkup tertentu, bersifat stratejik dan umum. Contoh kebijakan Umum adalah Undang-undang dan Keputusan Presiden pada lingkup negara. Peraturan Daerah dan Keputusan Gubernur pada lingkup provinsi, serta Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati/Walikota pad lingkup Kabupaten/Kota.



<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Kebijakan Pelaksana merupakan kebijakan yang dibuat untuk melaksanakan kebijakan umum. Contoh Kebijakan Pelaksana adalah Peraturan Pemerintah pada lingkup negara, Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati pada lingkup provinsi dan kabupaten.



<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Kebijakan Operasional/Teknis yakni kebijakan yang dibuat secara teknis untuk menjabarkan kebijakan pelaksanaan. Contoh kebijakan Operasioanl/teknis adalah Surat Keputusan Mentri dan peraturan Direktur Jenderal (pejabat eselon I, II)



<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Evaluasi Kebijakan merupakan penilaian atau penemuan tentang hal-hal yang terjadi selama pelaksanaan kebijakan, evaluasi berupa hasil atau impact, baik yang bersifat inter atau ekstern.



<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Evaluasi berkenaan dengan produksi informasi mengenai nilai atau manfaat hasil kebijakan. Evaluasi memberi informasi yang valid dan dapat dipercaya mengenai kinerja kebijakan, yaitu seberapa jauh kebutuhan, nilai dan kesempatan telah dicapai melalui tindakan publik; evaluasi memberikan sumbangan pada klarifikasi dan kritik terhadap nilai-nilai yang mendasari pemilihan tujuan dan target. Simplenya evaluasi kebijakan lebih berkenaan pada kinerja kebijakan, khususnya pada implementasi kebijakan publik.



Berdasarkan landasan teoritis diatas, Peraturan Gubernur No. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Larangan Merokok secara jelas dapat disebut sebagai suatu produk kebijakan publik, sejatinya telah diproses melalui prosedur standar penyusunan suatu kebijakan. Selain itu kebijakan ini dapat di golongakan dalam strata kebijakan Pelaksana, karena peraturan ini menjabarkan peraturan yang lebih tinggi diatasnya yakni Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Karena sifatnya yang telah diberlakukan (diundangkan) serta telah memakan waktu yang cukup lama (kurang lebih 2 tahun) maka dalam makalah ini kami mencoba memasukan dimensi evaluasi kebijakan untuk sekedar mencoba mengevaluasi terhadap peraturan tersebut.







BAB II



ANALISA





<!--[if !supportLists]-->A. <!--[endif]-->Evaluasi Peraturan Gubernur No. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Larangan Merokok



Evaluasi kebijakan merujuk pada proses penemuan tentang hal-hal yang terjadi pada kebijakan yang dijalankan, dalam hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur No. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Larangan Merokok. Terkait dengan evaluasi kebijakan, maka sudah barang tentu diperlukan kriteria-kriteria atau indikator yang dijadikan sebagai alat pengukur keberhasilan atau kegagalan suatu kebijakan.



Berikut beberapa kriteria dalam Evaluasi Kebijakan :

































Tipe Kriteria


Pertanyaan


Ilustrasi


Efektivitas


Apakah hasil yang diinginkan telah dicapai?


Unit pelayanan


Efisiensi


Seberapa banyak usaha diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan?


<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Unit biaya


<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Manfaat bersih


<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Rasio biaya-manfaat


Kecukupan


Seberapa jauh pencapaian hasil yang diinginkan dapat memecahkan masalah


<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Biaya tetap


<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Efektivitas tetap



Perataan


Apakah biaya dan manfaat didistribusikan dengan merata kepada kelompok-kelompok yang berbeda?


<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Kriteria Pareto


<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Kriteria Kaldor – Hicks


<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Kriteria Rawls


Responsivitas


Apakah hasil kebijakan memuaskan kebutuhan preferensi atau nilai kelompok-kelompok tertentu?


Konsistensi dengan survey warga negara


Ketepatan


Apakah hasil (tujuan) yang diinginkan benar-benar berguna atau bernilai?


Program publik harus merata dan efisien





Tentunya tidak semua kriteria dalam evaluasi kebijakan akan dipaparkan dalam makalah ini, kami mencoba membatasi hanya melihat evaluasi kebijakan dari kriteria efektivitas. Efektifitas, menurut Kamus Besar bahasa Indoensia berarti keefektifan, keberhasilan, atau dengan kata lain efektivitas adalah ukuran yang menyatakan sejauh mana tujuan (kualitas, kuantitas dan waktu) telah dicapai.



Berdasarkan tabel diatas kriteria efektifitas dapat dilihat dari sejauhmana diterapkannya kebijakan tersebut dimasyarakat. Apakah telah mencapai sasaran yang diinginkan atau belum. Ilustrasi dalam tabel tersebut menggunakan instrumen unit organisasi sebagai pengukur. Dalam kebijakan peraturan Gubernur No. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Larangan Merokok unit ini dapat kita konversi sebagai peran pemerintah daerah dalam penegakan kebijakan tersebut berupa pengawasan, pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh masyarakat di Jakarta terutama pengelola tempat-tempat yang tercantum dalam kebijakan tersebut.



Melihat efektivitas suatu kebijakan tidak terlepas dari kondisi yang terjadi di masyarakat, berikut gambaran real kondisi masyarakat terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di ejawantahkan dalam Peraturan Gubernur No. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Larangan Merokok, sebagai berikut :



<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Masih banyak kawasan bisnis dan perkantoran baik milik pemerintah atau swasta yang belum menerapkan aturan ini, seperti tidak memiliki tempat untuk merokok (smoking area)



<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Fasilitas serupa (smoking area), di sebagian besar tempat pendidikan di Jakarta tidak tersedia, begitupula di tempat-tempat lain yang tercantum dalam peraturan tersebut.



<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Perilaku merokok di kendaraan umum sangat kontras terlihat di hampir seluruh armada angkutan di jakarta.



<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Perilaku pegawai di sebagian besar instansi pemerintah tidak mencerminkan budaya mematuhi peraturan tersebut. Coba saja kita perhatikan perilaku orang-orang yang ada disekitar instansi kita sendiri



<!--[if !supportLists]-->5. <!--[endif]-->Sanksi yang tercantum dalam kebijakan tersebut belum dijalankan secara benar, terbukti dengan tidak adanya tindakan dari pemerintah daerah atas tempat-tempat yang tidak mengindahkan aturan ini



<!--[if !supportLists]-->6. <!--[endif]-->Sekalipun ada tempat / kawasan merokok, ternyata tidak representatif seperti yang di atur oleh peraturan tersebut.



<!--[if !supportLists]-->7. <!--[endif]-->Animo masyarakat terhadap peraturan ini terlihat minim, hanya bertahan diawal-awal sosialisasinya saja, itupun terlepas dari pro dan kontra terhadap peraturan tersebut.



Penyebab kurang efektifnya Peraturan Gubernur No. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Larangan Merokok, disebabkan pula oleh pelaksanaan Perda No. 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang masih setengah hati oleh Pemerintah DKI Jakarta, antara lain terlihat sebagai berikut :



<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Peraturan Daerah No. 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara tidak disosialisasikan secara baik kepada publik oleh Pemerintah Provinsi Jakarta. Sehingga yang hanya diketahui oleh publik tentang PERDA No. 2/2005 hanya mengatur tentang larangan merokok. Padahal PERDA tersebut juga mengatur secara jelas tentang pencemaran udara lainnya, antara lain yang mengatur tentang kewajiban uji emisi bagi kendaraan dan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta.



<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Bahwa Penegakan hukum bagi pelanggar PERDA No. 2/2005, dilakukan satu minggu setelah PERDA itu diberlakukan, itupun hanya dikenakan kepada perokok. Tetapi tidak kepada pemilik gedung atau perusahaan-perusahaan yang tidak menyediakan ruang merokok (smoking area) dan tempat uji emisi bagi kendaraan, yang dapat diakses oleh publik



<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Bahwa denda berupa uang yang ditetapkan kepada para pelanggar merokok di tempat publik, tidak jelas dan transparan peruntukannya. Sehingga diduga kuat akan menjadi lahan korupsi baru oleh para penegak atau petugas pengawas PERDA No. 2/2005.



<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Bahwa proses pembiaran-pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap pelanggaran pelaksanaan PERDA No. 2/2005, merupakan bentuk pengabaian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap jaminan perlindungan masyarakat untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat



Berdasarkan gambaran keadaan yang sebenarnya terjadi di masyarakat, yang telah dicantumkan diatas, terlihat tujuan dari di keluarkanya kebijakan ini tidak tercapai. Efektivitas yang rendah dari Peraturan Gubernur No. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Larangan Merokok ini yang telah berjalan kurang lebih dua tahun, menuntut diadakannya suatu evaluasi, sehingga kelak dikemudian hari tujuan yang dianut oleh kebijakan ini dapat terlaksana dengan tepat.





<!--[if !supportLists]-->B. <!--[endif]-->Analisa Evaluasi Peraturan Gubernur No. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Larangan Merokok berdasarkan Dimensi Kebijakan Publik



Dalam dimensi evaluasi kebijakan publik terdapat tiga jenis evaluasi kebijakan, yakni :



<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Administrative evaluation, evaluasi ini dilakukan oleh pemerintah atau instansi khusus yang bertugas mengevaluasi kebijakan. Evaluasi ini hanya terbatas pada pemeriksaan tentang efisiensi pelayanan pemerintah, concern evaluasi ini dapat dilihat dari dari managerial performance dan personal reviews, administrative evaluation menuntut pengumpulan informasi yang akurat tentan gpemberian pelayanan dalam bentuk yang terstandar.



<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Judicial evaluation, evaluasi ini terfokus pada aspek hukum terhadap kebijaksanaan yang diimplementasikan



<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Political evaluation, evaluasi ini dilakukan oleh semua orang yang mempunyai interest dalam politik



Evaluasi terhadap Peraturan Gubernur No. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Larangan Merokok dari sisi Administratif, yakni dengan melihat efektivitas dari dikeluarkannya aturan ini apakah telah sesuai dengan tujuan yang diharapkan atau belum. Seperti yang telah dipaparkan pada halaman dimuka ternyata kebijakan ini bisa dikatakan jauh panggang dari pada api, artinya masih banyak terjadi ketidaksesuaian antara aturan yang semestinya diterapkan dengan yang sebenarnya terjadi. Namun demikian banyak pula hal positif yang dapat diambil dari dikelaurkannya kebijakan ini. Niat baik Pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menjaga kebersihan udara patut di acungi jempol serta didukung sepenuhnya oleh masyarakat.



Yang terjadi saat ini menurut kami adalah bagaimana masyarakat mau ikut aturan yang telah ditetapkan atau tidak, serta keseriusan pemerintah serta aparat terkait lainnya untuk menegakan aturan ini.





<!--[if !supportLists]-->C. <!--[endif]-->Kendala Implementasi Peraturan Gubernur No. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Larangan Merokok



Beberapa kendala dalam mengimplementasikan Peraturan Gubernur No. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Larangan Merokok, berdasarkan evaluasi kami adalah sebagai berikut :



<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Sosialisasi diawal terhadap kebijakan ini rendah, sehingga menimbulkan rasa malas bagi pengelola gedung perkantoran atau lainnya untuk menerapkan aturan tersebut.



<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Kesungguhan untuk melaksanakan Kebijakan ini, khususnya oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta perlu dikaji ulang, karena seperti yang telah dikemukakan dalam makalah dimuka, disinyalir implementasi kebijakan ini dengan setengah hati



<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Kurangnya koordinasi antara pemerintah Porvinsi DKI Jakarta dengan instansi-instansi terkait lainnya perihal aturan ini



<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Kesadaran masyarakat yang masih rendah untuk mewujudkan lingkunga yang bersih, khususnya dari segi kebersihan udara



<!--[if !supportLists]-->5. <!--[endif]-->Kurangnya teladan dari pimpinan perihal bahaya merokok, baik pimpinan di provisnsi DKI Jakarta ataupun unsur pimpinan di tempat kerja, sekolah atau angkutan umum.













<!--[if !supportLists]-->D. <!--[endif]-->Solusi



Solusi yang dapat kami berikan terkait dengan evaluasi Peraturan Gubernur No. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Larangan Merokok adalah sebagai berikut :



<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Sosialisasi terhadap kebijakan tidak hanya diawal di keluarkannya kebijakan tersebut, namun di waktu pelaksanaan kebijakan tersebut masih diperlukan sosialisasi terhadap masyarakat, yang mungkin sifatnya sebagai pengingat.



<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Mutlak diperlukan kesungguhan bagi pelaksana kebijakan ini, untuk tercapainya tujuan yang telah ditetapkan. Kesungguhan ini dapat berupa dikeluarkannya aturan-aturan yang mempertegas pelaksanaan kebijakan tersebut atau dikerahkannya personil pelaksana kebijakan tersebut serta diterapkan saknsi yang tepat dan jelas terhadap para pelanggar kebijakan.



<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Melakukan penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif bagi setiap pelanggar. Bukan hanya bagi perokok namun bagi pengelola gedung dan perusahaan yang tidak mentaati PERDA tersebut



<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Pemerintah Provinsi Jakarta harus memastikan agar semua pengelola gedung, pusat perbelanjaan, menyiapkan perangkat atau fasilitas untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Dan jika diperlukan hal ini, merupakan bagian dari kewajiban Pemerintah untuk memberikan fasilitas publik bagi masyarakat yang manusiawi



<!--[if !supportLists]-->5. <!--[endif]-->Peningkatan hubungan kerja dan koordinasi antar instansi untuk meningkatkan efektifitas kerja guna mencapai tujuan yang telah ditentukan.





BAB III



PENUTUP





Sebagai penutup uraian dalam makalah ini penulis menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut :



<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Kebijakan Publik adalah suatu keputusan yang dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan tertentu, untuk melakukan kegiatan tertentu, atau untuk mencapai tujuan tertentu, yang dilakukan oleh instansi yang berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan negara dan pembangunan (Mustopadidjaja).



<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Dengan memperhatikan realita yang terjadi di masyrakat, serta membandingkan dengan teori evaluasi kebijakan publik, maka penerapan Peraturan Gubernur No. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Larangan Merokok oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta di nilai tidak efektif



<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Evaluasi terhadap Peraturan Gubernur No. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Larangan Merokok, mutlak diperlukan sehingga diperoleh output yang mampu digunakan untuk memperbaiki kebijakan tersebut.






DAFTAR PUSTAKA





Irfan M Islamy : Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, PT Bina Aksara. 2003, Jakarta.



Nugroho, Riant. D : Kebijakan Publik : Formulasi, Implementasi dan Evaluasi, PT. Elex Media Komputindo. 2003, Jakarta



Tempo Interaktif : Warga Tak Indahkan Perda Larangan Merokok, online diakses 28 Mei 2007 (http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/.html)



Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Implementasi PERDA No. 2/2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara masih setengah hati, online diakses 28 Mei 2007 (http://www.walhi.or.id/kampanye/cemar)



Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Larangan Merokok

No comments:

Post a Comment