Showing posts with label Politic. Show all posts
Showing posts with label Politic. Show all posts

Tuesday, April 7, 2009

Terorisme sebagai prilaku menyimpang

Nama : M u s d a

NPM : 0521010007

Terorisme adalah tindak perbuatan teror yang ditujukan kepada masyarakat oleh individu maupun sekelompok orang. Lima tahun terakhir di di Indonesia begitu marak terjadi aksi terorisme, terjadinya kasus-kasus peledakan bom di indonesia baru-baru ini, seperti bom Marriot, bom Bali I dan Bali II serta kasus-kasus lainnya ternyata menimbulkan dampak yang luar biasa dalam masyarakat. Indonesia menjadi sorotan dunia akibat bom-bom tersebut, korban berjatuhan akibat bom tersebut, pemulihan perlu dilakukan untuk membersihkan kembali nama indonesia di mata dunia internasional, yang saat ini telah terjadi pandangan yang stereotif dan stigma yang negatif terhadap indonesia.

Yang lebih menghebohkan lagi dibanding besarnya kerusakan yang diakibatkan oleh ledakan bom tersebut adalah pelaku yang berada di balik peristiwa tersebut. Betapa tidak mencengangkan, bahwa yang menjadi pelaku pengeboman tersebut adalah orang yang tergolong ‘biasa-biasa saja’ kebanyakan hanyalah berasal dari kelas bawah seperti petani dan buruh biasa. Tentunya hal ini menimbulkan pertanyaan di benak masyarakat, “koq bisa yaah orang kaya gitu bertindak seperti ini?”

Prilaku adalah penampilan seseorang karena adanya motivasi untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Prilaku dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain genetika, pendidikan, lingkungan, pengalaman, agama, dan budaya.

Faktor-faktor yang mempengaruhi prilaku individu berbeda-beda, tergantung ke arah mana individu tersebut lebih cenderung. Genetik merupakan faktor yang mempengaruhi prilaku individu dari dalam, biasanya bersifat turun temurun. Faktor ini jauh lebih kecil kontribusinya dibanding dengan faktor eksternal berupa pendidikan, lingkungan, budaya, pengalaman dan agama yang berasal dari luar. Prilaku normal apabila kecenderungan seseorang untuk berbuat ke arah yang positif.

Melihat motif dan prilaku yang ditunjukan oleh teroris di indonesia yang tertangkap, dapat di indentfifikasi bahwa faktor utama yang mempengaruhi mereka adalah agama dan pengalaman. Faktor agama dan pengalaman menjadi landasan yang amat kuat untuk melakukan tindak terorisme, hal-hal yang mereka lakukan selalu dikaitkan dengan ajaran agama, berdasarkan pengalaman pribadi yang mereka peroleh, maupun pengalaman pelaku tindak terorisme lainnya.

Berdasarkan kajian prilaku dan motivasi, hal-hal yang dilakukan oleh mereka merupakan penyimpangan prilaku. Prilaku yang ditonjolkan pada kasus tindak terorisme berupa perusakan tempat-tempat umum melalui peledakan bom adalah prilaku yang menyimpang dari kebiasaan umum, seseorang yang selalu ingin berbuat baik. Para pelaku terorisme sudah barang tentu memiliki alasan kuat sehingga memiliki motivasi yang teramat tinggi sehingga berani melakukan perbuatan seperti itu. Jika dipikir berdasarkan akal sehat, bagaimana mungkin ada orang yang mau berkorban dengan mengorbankan dirinya sendiri, terlihat seperti hal konyol jika ada orang yang ingin mencapai tujuan dengan mengorbankan segalanya termasuk mengorbankan dirinya sendiri. Hal tersebut tentunya tidak akan dilakukan oleh orang yang berprilaku normal, karena hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak azasi manusia, yakni hak untuk hidup serta merugikan dirinya sendiri. Penyimpangan dalam memahami agama juga kerap kali dikemukan oleh tokoh-tokoh agama, khususnya islam, sebagian ulama membenarkan aksi-aksi yang ditujukan kepada musuh-musuh islam berupa bom sahid sebagaimana yang terjadi di palestina, namun tidak memandang sama terhadap peledakan bom di indonesia, yang notabene berada dalam keadaan yang kondusif jauh di bandingkan dengan yang terjadi di timur tengah sana.

Sekilas jika kita membandingkan dengan teori motivasi Maslow, menyatakakan bahwa kebutuhan manusia bertingkat mulai dari yang terendah hingga kebutuhan yang paling tinggi, kebutuhan manusia terdiri dari kebutuhan fisiologis, kebutuhan akan rasa aman, kebutuhan afiliasi, kebutuhan akan penghargaan, dan kebutuhan aktualisasi diri. Yang paling memungkinkan berkaitan dengan tindak terorisme adalah motif yang terakhir, yaitu aktualisasi diri. Mereka berkeinginan keberadaanya di akui, sesuai dengan pernyataan Brian Jenkins, "teroris menginginkan banyak orang menyaksikan, bukan banyaknya jumlah yang terbunuh.”

Seperti yang dikemukakan dalam beberapa harian umum, aksi-aksi mereka selalu dikaitkan dengan ajaran keagamaan, kerap kali pelaku peledakan tersebut melafazkan nama Allah dalam persidangan, serta menunjukan simbol-simbol keagamaan dalam kehidupan sehari-harinya. Ini menunjukan bahwa (menurut mereka) ini adalah sesuai dengan perintah agama, melawan kezaliman yang dilakukan imperialis barat yang telah banyak menzalimi umat islam.

Jika dilihat dari segi manfaat dan mudarat, advantage and disadvantage tentunya menurut pandangan masyarakat umum, lebih banyak kerugian dan kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak terorisme ini. Kerusakan bangunan, timbulnya rasa tidak nyaman, aman dan perasaan takut dalam masyarakat, korban jiwa yang berjatuhan serta berbagai kerusakan lain tentunya tidak akan dimaafkan oleh masyarakat. Sedikit manfaat mungkin akan dikemukakan oleh pelaku tindak terorisme tersebut, yakni peledakan bom tersebut merupakan bukti perlawnan terhadap bnagsa imperialis yang tidak mampu dilakukan oleh kelompok-kelompok lain.

Saya amat tidak setuju jika aksi-aksi pengeboman tersebut dilakukan di tengah masyarakat umum yang tidak tahu menahu akan perbuatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menjadi musuh teroris, tidak setuju jika berjatuhan korban dari orang yang tidak bersalah, tidak setuju jika merugikan kepentingan umum dan lainnya.

Namun di satu sisi saya setuju dengan yang dilakukan oleh teroris tersebut, jika memang diniatkan untuk menghalau imperialisme, melawan pihak-pihak yang hendak mendiskreditkan islam, bertujuan untuk mengenyahkan musuh-musuh islam, serta hendak menegakan syariat islam di bumi ini.

Saya berpandangan bahwa aksi-aksi semacam itu perlu. Selain dakwah islam secara moderat perlu adanya aksi-aksi tersebut, hal semacam itu amat perlu untuk menunjukan bahwa islam ini tidak lemah (jika teroris itu benar-benar berjuang untuk agamanya), tidak sepatutnya islam di tindas, bagi sebagian masyarakat (khususnya yang hidup di negara-negara mayoritas berpenduduk islam) tentunya tidak akan merasakan penderitaan sebagaimana dialami oleh masyarakat yang hidup di negara berpenduduk muslim minoritas. Selain itu, aksi tersebut juga akan mampu membangkitkan semangat umat islam yang selama ini terbelenggu oleh kenikmatan dunia, mampu membuka mata hati seluruh manusia untuk memeluk islam.

Akhirnya dapat saya simpulkan bahwa apapun alasannya tindak terorisme adalah prilaku menyimpang yang merugikan banyak orang serta mengganggu keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Berikut daftar serangan teroris di indonesia

2000

  • Bom Kedubes Filipina, Jakarta 2000. 1 Agustus 2000, bom meledak dari sebuah mobil yang diparkir di depan rumah Duta Besar Filipina, Menteng, Jakarta Pusat. 2 orang tewas dan 21 orang lainnya luka-luka, termasuk Duta Besar Filipina Leonides T Caday.
  • Bom Kedubes Malaysia, Jakarta 2000. 27 Agustus 2000, granat meledak di kompleks Kedutaan Besar Malaysia di Kuningan, Jakarta. Tidak ada korban jiwa.
  • Bom Gedung Bursa Efek Jakarta 2000. 13 September 2000, ledakan mengguncang lantai parkir P2 Gedung Bursa Efek Jakarta. 10 orang tewas, 90 orang lainnya luka-luka. 104 mobil rusak berat, 57 rusak ringan.
  • Bom malam Natal 2000. 24 Desember 2000, serangkaian ledakan bom pada matal Natal di beberapa kota di Indonesia, merenggut nyawa 16 jiwa dan melukai 96 lainnya serta mengakibatkan 37 mobil rusak.

2001

  • Bom Plaza Atrium Senen, Jakarta 2001. 23 September 2001, bom meledak di kawasan Plaza Atrium, Senen, Jakarta. 6 orang cedera.
  • Bom Restoran KFC, Makassar 2001. 12 Oktober 2001, ledakan bom mengakibatkan kaca, langit-langit, dan neon sign KFC pecah. Tidak ada korban jiwa. Sebuah bom lainnya yang dipasang di kantor MLC Life cabang Makassar tidak meledak.
  • Bom sekolah Australia, Jakarta 2001. 6 November 2001, bom rakitan meledak di halaman Australian International School (AIS), Pejaten, Jakarta.

2002

  • Bom malam Tahun Baru 2002. 1 Januari 2002, Granat manggis meledak di depan rumah makan ayam Bulungan, Jakarta. Satu orang tewas dan seorang lainnya luka-luka. Di Palu, Sulawesi Tengah, terjadi empat ledakan bom di berbagai gereja. Tidak ada korban jiwa.
  • Bom Bali 2002. 12 Oktober 2002, tiga ledakan mengguncang Bali. 202 korban yang mayoritas warga negara Australia tewas dan 300 orang lainnya luka-luka. Saat bersamaan, di Manado, Sulawesi Utara, bom rakitan juga meledak di kantor Konjen Filipina, tidak ada korban jiwa.
  • Bom Restoran McDonald's Makassar 2002. 5 Desember 2002, bom rakitan yang dibungkus wadah pelat baja meledak di restoran McDonald's Makassar. 3 orang tewas dan 11 luka-luka.

2003

  • Bom Kompleks Mabes Polri, Jakarta 2003. 3 Februari 2003, bom rakitan meledak di lobi Wisma Bhayangkari, Mabes Polri Jakarta. Tidak ada korban jiwa.
  • Bom Bandara Cengkareng, Jakarta 2003. 27 April 2003, bom meledak dii area publik di terminal 2F, bandar udara internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta. 2 orang luka berat dan 8 lainnya luka sedang dan ringan.
  • Bom JW Marriott 2003. 5 Agustus 2003, bom menghancurkan sebagian hotel JW Marriott. Sebanyak 11 orang meninggal, dan 152 orang lainnya mengalami luka-luka.

2004

  • Bom cafe, Palopo 2004, terjadi pada 10 Januari 2004 di Palopo, Sulawesi menewaskan empat orang. (BBC)
  • Bom Kedubes Australia 2004, 9 September 2004, ledakan besar terjadi di depan Kedutaan Besar Australia. 5 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka. Ledakan juga mengakibatkan kerusakan beberapa gedung di sekitarnya seperti Menara Plaza 89, Menara Grasia, dan Gedung BNI.
  • Bom Kedubes Indonesia, Paris 2004 terjadi pada 8 Oktober 2004, tidak ada korban jiwa.

2005

  • Bom Pamulang, Tangerang 2005, 8 Juni 2005, bom meledak di halaman rumah Ahli Dewan Pemutus Kebijakan Majelis Mujahidin Indonesia Abu Jibril alias M Iqbal di Pamulang Barat. Tidak ada korban jiwa.
  • Bom Bali 2005, 1 Oktober 2005, bom kembali meledak di Bali. Sekurang-kurangnya 22 orang tewas dan 102 lainnya luka-luka akibat ledakan yang terjadi di R.AJA's Bar dan Restaurant, Kuta Square, daerah Pantai Kuta dan di Nyoman Café Jimbaran.

DAFTAR PUSTAKA

Amrozi, suatu perspektif terorisme, online diakses 15 November 2005. www.kompas.com

Daftar serangan teroris di indonesia, online diakses 16 November 2005. www.id.wikipedia.org

KESAKTIAN PANCASILA

BAB I

PENDAHULUAN

A. BEBERAPA PENGERTIAN

Dalam pembahasan mengenai hari kesaktian pancasila, perlu di kemukakan beberapa pengertian sebagai berikut :

Kesaktian adalah merujuk kepada sesuatu kuasa yang dianggap dapat memberikan kelebihan kepada seseorang atau alat senjata.

Garuda Pancasila merupakan dasar filosofi negara Indonesia. Kata Pancasila terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Istilah Pancasila di perkenalkan oleh Ir. Soekarno 1 juli 1946, lahirnya pancasila sendiri dianggap bersamaan dengan lahirnya bangsa indonesia.

Gerakan 30 September atau yang sering disingkat G 30 S PKI adalah sebuah kejadian yang terjadi pada tanggal 30 September 1965 di mana enam pejabat tinggi militer Indonesia beserta beberapa orang lainnya dibunuh dalam suatu usaha pemberontakan yang disebut sebagai usaha kudeta oleh anggota Partai Komunis Indonesia.

Cakrabirawa adalah resimen yang merupakan pasukan gabungan dari TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas khusus menjaga keamanan Presiden RI pada zaman pemerintahan Soekarno.

Orde Lama dalam sejarah politik Indonesia merujuk kepada masa pemerintahan Soekarno (1945-1965). Istilah ini tentu saja tidak digunakan pada saat itu, dan baru dicetuskan pada masa pemerintahan Soeharto yang disebut juga dengan Orde Baru.

Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar

B. PERISTIWA SEPUTAR HARI KESAKTIAN PANCASILA

Jelang meletusnya G 30 S PKI, di beberapa daerah telah terjadi peristiwa-peristiwa yang turut melatarbelakangi peristiwa yang merupakan bagian kelam dari sejarah indonesia, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :

Peristiwa Jengkol

Peristiwa ini terjadi tahun 1961, di daerah Jengkol (25 kilometer sebelah Timur Kediri). Pada peristiwa ini terjadi bentrokan antara militer dengan salah satu ormas PKI, yakni Serikat Buruh Gula (SBG). Peristiwa Jengkol ini bermula atas niat pemerintah yang ingin menyatukan lahan tebu yang berada di daerah Jengkol dengan lahan tebu di Ngadirejo, agar mengoptimalkan pabrik gula Ngadirejo yang merupakan pabrik gula terbesar di kediri. Sayangnya lahan-lahan pabrik Jengkol itu terpencar-pencar dan di atas lahan itu sudah banyak petani penggarap. Oleh karena itu, kemudian mereka digusur dan diberi ganti rugi berupa uang atau tanah. Rupanya PKI kala itu, istilah sekarangnya pandai “menunggangi” para petani. Demonstrasi pecah, dan akhirnya meminta korban.

Peristiwa Bandar Betsi

Merupakan suatu peristiwa bentrokan antara kaum petani, (dalam hal ini tergabung kedalam Buruh Tani Indonesia (BTI) yang merupakan organisasi underbow PKI, dengan tentara yang dipicu oleh tewasnya seorang prajurit yang menghalang-halangi pencurian kelapa sawit di lahan milik perusahaan negara.

Peristiwa lain

Di bidang politik PKI diyakini memiliki andil dalam pembubaran partai MURBA. Sementara di bidang pers, terjadi pembredelan pers-pers nasional yang tergabung dalam BPS (Badan Pendukung Sukarnoisme), yang tidak menginginkan Soekarno di pengaruhi oleh PKI, adanya pengekangan dan pendiskriditan terhadap budayawan islam di Lesbumi (Lembaga Seni Budaya Muslim), yang dekat Masyumi dan Lembaga Kebudayaan Nasional yang dekat PNI, oleh seniman-seniman LEKRA (Lembaga kebudayaan Rakyat), onderbouw PKI.

Di tingkat grassroot apalagi. Umat islam terteror di kampung-kampung. Rumah-rumah aktivis islam anti PKI ditandai dan bisa mendapat intimidasi tiap saat. Mulai dari lemparan batu, sampai penyerbuan orang tak dikenal. Di kemahasiswaan, HMI boleh dibilang organisasi yang paling menderita karena ulah CGMI (ormas mahasiswa onderbouw PKI). Kampanye menghancurkan HMI dimulai oleh Utrecht (salah seorang pembantu dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang) yang melarang HMI karena dianggap
terlibat PRRI/PERMESTA dan kontra revolusioner.

Jelang G 30 S di Riau

Menjelang meletusnya G 30 S/PKI kegiatan tokoh-tokoh PKI di Riau makin meningkat. Mereka dengan berani secara langsung menyerang lawan-lawan politiknya. Tokoh-tokoh PKI Riau Alihami Cs mempergunakan kesempatan dalam berbagai forum untuk menghantam lawan-lawannya dan menonjolkan diri sebagai pihak yang revolusioner. Begitu juga masyarakat Cina yang berkewargaan negara RRC memperlihatkan kegiatan-kegiatan yang luar biasa. Malam tanggal 30 September 1965 mereka yang tergabung dalam Baperki bersama-sama dengan PKI Riau mengadakan konsolidasi dan Show of force dalam memperingati Hari Angkatan Perang Republik Indonesia, jadi sehari mendahului waktu peringatan yang sebenarnya. Tindakan selanjutnya; PKI beserta ormas-ormasnya memboikot sidang pleno lengkap Front Nasional Riau yang langsung dipimpin oleh Gubernur Kaharuddin Nasution pada tanggal 30 September 1965. Ternyata kegiatan dan pergerakan PKI beserta ormas-ormasnya adalah untuk merebut pemerintahan yang syah.


BAB II

POKOK BAHASAN


A.
ANCAMAN TERHADAP EKSISTENSI PANCASILA

Perubahan Dasar Negara

Pancasila yang telah dijadikan sebagi dasar negara, palsafah, pandangan, serta sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara dianggap telah berhasil sebagai alat pemersatu bangsa, oleh karena itu bila ada pihak-pihak yang menghendaki mengganti pancasila sebagai dasar negara tentu akan berhadapan dengan pihak-pihak yang pro pancasila.
Hal buruk yang dikhawatirkan terjadi bila pancasila sebagai dasar negara di ubah antaralain adalah ancaman terjadinya disintegrasi bangsa, sudah menjadi konsensus bersama jika bangsa ini sangat heterogen, terdiri dari berbagai macam suku bangsa, bahasa serta adat istiadat dan agama. Tentunya jika pemersatu dari itu semua di cabut maka bukan tidak mungkin terjadi konflik berkepanjangan yang pada akhirnya menyebabkan perpecahan negara dan bangsa ini.
Sejak kemerdekaan bangsa indonesia yang diproklamasikan 17 agustus 1945, usaha-usaha untuk merubah dasar negara ataupun untuk memecah belah bangsa ini telah bermunculan, baik disponsori oleh kelompok dari dalam negri maupun berasal dari luar negri. Usaha yang dilakukan kelompok tertentu terhadap Pemerintah RI untuk mengganti dasar negara Pancasila telah dua kali dijalankan, yang pertama di tahun 1948, dikenal sebagai pemberontakan PKI Muso di Madiun dan yang kedua ialah pemberontakan G 30 S PKI dalam bulan September 1965. Di samping itu pihak kolonialis dan antek-anteknya tak henti-hentinya menggoyang Indonesia dengan adanya pemberontakan PRRI dan PERMESTA yang secara aktif dibantu oleh Amerika Serikat, pemberontakan DI/TII, percobaan-percobaan pembunuhan Presiden Soekarno (a.l. peristiwa Cikini, peristiwa Cimanggis, peristiwa Makasar, penembakan Idul Adha, peristiwa Raja Madala, dll).
 
 Gerakan 30 September PKI

Versi Resmi pemerintah Orde Baru

Pada tanggal 30 September 1965 PKI mulai melakukan gerakan untuk mencapai tujuannya yaitu mengkomuniskan Indonesia dan mengganti Pancasila dengan ideologi mereka. Menjelang saat-saat meletusnya pemberontakan G 30 S /PKI, PKI melontarkan isyu bahwa Angkatan Darat akan mengadakan kup terhadap Pemerintah RI dan di dalam TNI AD terdapat "Dewan Jenderal".

Jelaslah isyu-isyu tersebut merupakan kebohongan dan fitnah PKI, yang terbukti bahwa PKI sendiri yang ternyata melakukan kup dan mengadakan pemberontakan terhadap Pemerintah RI yang syah dengan mengadakan pembunuhan terhadap Pejabat Teras TNI AD yang setia kepada Pancasila dan Negara. Di samping itu, PKI memantapkan situasi "revolusioner" dikalangan anggota-anggotanya dan massa rakyat. Semua ini dimungkinkan karena PKI mendompleng dan berhasil mempengaruhi presiden Sukarno, dengan berbagai aspek politiknya seperti MANIPOL, USDEK, NASAKOM dan lain-lain.

Semua kegiatan ini pada hakekatnya merupakan persiapan PKI untuk merebut kekuasaan negara dan sesuai dengan cita-cita atau ideologi mereka yang akan membentuk pemerintah komunis sebagai alat untuk mewujudkan masyarakat komunis. Setelah persiapan untuk melakukan pemberontakan mereka anggap cukup matang antara lain dengan latihan kemiliteran para SUKWAN dan Ormas-ormas PKI di Lubang Buaya, maka ditentukan hari H nya. Rapat terakhir pimpinan G 30 S /PKI terjadi pada tanggal 30 September 1965, dimana ditentukan antara lain penentuan Markas Komando (CENKO) yang mempunyai 3 unsur :

v Pasopati, Tugas khusus pimpinan Lettu Dul Arief dari Resimen Cakrabirawa.

v Bimasakti, tugas penguasaan dipimpin oleh Kapten Radi.

v Gatotkaca sebagai cadangan umum juga penentuan tanda-tanda pengenal, kode-kode dan hal-hal lain yang berhubungan dengan operasi tersebut. Untuk gerakan operasi mereka ini Jakarta dibagi dalam 6 sektor.

Dari Lubang Buaya ini PKI dan pasukan-pasukan yang telah dipersiapkan, melancarkan gerakan pemberontakannya, dengan diawali lebih dahulu menculik dan membunuh secara keji Pemimpin-pemimpin TNI AD yang telah difitnah oleh PKI menduduki beberapa instalasi vital di Ibukota seperti Studio RRI, pusat Telkom dan lain-lain. Diantara para Pemimpin TNI AD yang dibunuh secara kejam adalah Panglima Angakatan Darat Letjen TNI A Yani, Deputi II MEN/PANGAD MAYJEN TNI Suprato, Deputi III MEN/PANGAD Mayjen TNI Haryono MT, ASS 1 MEN/PANGAD Mayjen TNI Suparman, ASS III MEN/PANGAD Brigjen TNI DI Pandjaitan, IRKEH OJEN AD Brigjen TNI Sutoyo Siswomiharjo

Usaha PKI untuk menculik dan membunuh MEN PANGAB Jenderal TNI A.H. Nasution mengalami kegagalan, namun Ajudan beliau Lettu Czi Piere Tendean dan putri beliau yang berumur 5 tahun Ade Irma Suryani Nasution telah gugur menjadi korban kebiadaban gerombolan G 30 S/PKI. Dalam peristiwa ini Ade Irma Suryani telah gugur sebagai tameng Ayahandanya. Para pemimpin TNI AD tersebut dan Ajudan Jenderal TNI Nasution berhasil diculik dan dibunuh oleh gerombolan G 30 S/PKI tersebut, kemudian secara kejam dibuang/dikuburkan di dalam satu tempat yakni di sumur tua di Lubang Buaya daerah Pondok Gede.
Demikian pula AIP Satuit Tubun pengawal kediaman WAPERDAM DR. A.J. Leimena gugur pula. Di Jogyakarta, DANREM 072 Kolonel Katamso dan KASREM 072 Letkol I Sugiono gugur pula diculik dan dianiaya oleh gerombolan G 30 S/PKI secara di luar batas-batas perikemanusiaan di desa Kentungan.

Sementara itu, sesudah PKI dengan G 30 S/PKI nya berhasil membunuh para pimpinan TNI AD, kemudian pimpinan G 30 S/PKI mengumumkan sebuah dekrit melalui RRI yang telah berhasil pula dikuasai. Dekrit tersebut diberinya nama kode Dekrit No 1 yang mengutarakan tentang pembentukan apa yang mereka namakan Dewan Revolusi Indonesia di bawah pimpinan Letkol Untung. Berdasarkan revolusi merupakan kekuasaan tertinggi, Dekrit No 1 tersebut, maka Dewan Revolusi merupakan kekuasaan tertinggi, Dekrit No 2 dari G 30 S/PKI tentang penurunan dan kenaikan pangkat (semua pangkat diatas Letkol diturunkan, sedang prajurit yang mendukung G 30 S/PKI dinaikan pangkatnya 1 atau 2 tingkat).

Setelah adanya tindakan PKI dengan G 30 S/PKI-nya tersebut, maka keadaan di seluruh tanah air menjadi kacau. Rakyat berada dalam keadaan kebingungan, sebab tidak diketahui di mana Pimpinan Negara berada. Demikian pula halnya nasih para Pemimpin TNI AD yang diculikpun tidak diketahui bagaimana nasib dan beradanya pula. Usaha untuk mencari para pimpinan TNI AD yang telah diculik oleh gerombolan G 30 S/PKI dilakukan oleh segenap Kesatuan TNI/ABRI dan akhirnya dapat diketahui bahwa para pimpinan TNI AD tersebut telah dibunuh secara kejam dan jenazahnya dimasukan ke dalam sumur tua di daerah Pondok Gede, yang dikenal dengan nama Lubang Buaya.

Versi dalang G 30 S adalah Soeharto dibantu CIA

Versi ini menyebutkan bahwa CIA berada di balik terjadinya peristiwa G 30 S PKI, Peristiwa 65 adalah merupakan kudeta (makar) yang dilakukan oleh Jenderal Soeharto dengan disponsori secara aktif oleh Amerika Serikat, Inggris, Australia (Blok Barat) untuk menyingkirkan Presiden Soekarno dan pengikut-pengikutnya dengan diikuti peristiwa pelanggaran HAM berat berupa penangkapan, penahanan, penyiksaan, pembunuhan (penghilangan paksa), dan mendiskriminasi mereka termasuk keturunannya.

Pihak barat berkepentingan dalam peristiwa ini untuk membendung paham komunis, yang ditakutkan akan berkembang di indonesia, kebetulaan saat itu pemerintah di pegang oleh Soekarno yang disokong oleh PKI. Beberapa peristiwa yang terjadi sebelum meletusnya G 30 S antara lain sebagai berikut :

v Pada bulan April 1962 ketika Presiden Kenedy bertemu dengan PM Inggris Harold McMillan keduanya sepakat tentang kehendak untuk melikuidasi Soekarno pada saatnya yang tepat, untuk itu dinas intelejen (CIA dan MI6) bekerja sama saling isi-mengisi untuk merealisasikannya.

v Dalam bulan Desember 1964 seorang Duta Besar Pakistan di Eropa melaporkan kepada Menlu Zulfikar Ali Bhuto tentang hasil percakapannya dengan seorang perwira intelijen Belanda yang bertugas di NATO yang menginformasikan sejumlah dinas intelijen Barat sedang menyusun suatu skenario akan terjadinya kudeta militer yang terlalu dini yang dirancang untuk gagal, dengan begitu terbukalah secara legal bagi AD Indonesia untuk menghancurkan kaum komunis dan menjadikan Bung Karno sebagai tawanan Angkatan Darat. Indonesia akan jatuh ke pangkuan Barat laksanan sebuah apel busuk. Hal senada pun telah dilaporkan oleh wartawan Der Spiegel bernama Godian Troeller bahwa akan terjadi perebutan kekuasaan oleh militer dalam waktu dekat.

v Dalam bulan April 1965 Elswort Bunker utusan khusus Presiden AS Johnson menghabiskan waktu 15 hari di Indonesia guna melakukan evaluasi AS paling tidak menghadapi 6 pilihan untuk membuat perhitungan terhadap Indonesia dan Presiden Soekarno

v Kira-kira seminggu sebelum meletus G30S seluruh tenaga ahli perusahaan Westinghouse (AS) ditarik dari proyek PLTU Tanjung Perak Surabaya tanpa alasan yang jelas dan digantikan dengan tenaga dari Jepang, karena pemerintah AS telah mengetahui akan terjadinya G30S.

v Pada tanggal 23 April 1965 Dubes AS di Jakarta Jones membuat laporan rahasia kepada Wakil Menlu AS Urusan Timur Jauh William Burdy yang juga tokoh CIA tentang rancangan kudeta di Indonesia yang disampaikan secara pribadi dan langsung kepadanya. Kemudian dalam telegram No.1879 tanggal 24 Mei 1965 dari Bangkok Jones melaporkan bahwa rencana tersebut tertunda karena para penggerak tidak dapat bekerja lebih cepat lagi. Jadi rencana kudeta terhadap Bung Karno itu memang ada dan dikendalikan oleh pihak nekolim.

v Pada tanggal 30 September 1965 malam Aidit diculik oleh militer yang berseragam Cakrabirawa dan tidak dikenalnya dengan dalih dipanggil ke istana, namun ternyata dibawa ke Halim dan diisolasi di rumah Serda Suwardi, hanya bisa berhubungan dengan Central Komando I di Penas melalui kurir yaitu SyamKamaruzaman sendiri, sehingga praktis dia tidak bisa apa-apa semuanya tergantung Syam intel AD dan CIA yang berhasil menyusup ke tubuh PKI untuk menghancurkan PKI.

v Tidak ada anggota PKI yang berada dalam pasukan G30S, melainkan hanya Syam Kamaruzaman sendiri.

v Tanggal 30 September 1965 malam kira-kira jam 22.00 Kolonel Latief telah melaporkan tentang rencana G30S kepada Jenderal Soeharto di Rumah Sakit Gatot Subroto. Pasukan yang digunakan dalam G30S didatangkan ke Jakarta dan bergerak ke Lubang Buaya atas perintah Kostrad.

v Naskah pengumuman tentang G30S disiapkan oleh Syam dan ditandatangani oleh Untung dan Brigjen Suparjo yang menyatakan penyelamatan Presiden Soekarno dari kudeta Dewan Jenderal. Naskah pengumuman II dan naskah-naskah lain dibuat Syam namun tidak diteken oleh Untung meski namanya disebutkan jadi tidak sah dan nama Letkol Untung telah dicatut oleh Syam. Justru pengumuman ke-2 ini yang isinya bertentangan 180 derajat dengan pengumuman I yaitu mendemisionerkan kabinet Dwikora, kekuasaan berpindah kepada Dewan Revolusi, kenaikan pangkat bagi pelaksana gerakan. Isi pengumuman ini sungguh telah memojokkan G30S dan kemudian digunakan alasan untuk menghancurkannya.

v Pembunuhan para jenderal tahanan G30S baik di Jakarta maupun Yogyakarta dilakukan sendiri oleh pasukan yang terlibat G30S.

v tidak ada penyiksaan, pencungkilan mata, maupun penyiletan kemaluan jenderal oleh Gerwani maupun anggota Pemuda Rakyat, ini sesuai dengan visum et repertum dari tim dokter yang mengautopsi (bedah mayat) para jenderal yaitu tim dokter yang diketuai oleh Brigjen TNI Dr. Rubiono Kertapati dengan visum et repertum nomor 103, 104, 105, 106, 107, 108, 109 (untuk tujuh korban) yang menyatakan tidak ada bekas penyiksaan dalam tubuh korban seperti penyiksaan, pencungkilan mata, dan sebagainya. Hal itu juga dinyatakan oleh Presiden Soekarno dalam pidato pada HUT LKBN Antara tanggal 12 Desember 1965 dan pembukaan Konferensi Gubernur Seluruh Indonesia tanggal 13 Desember 1965.

v Pada saat gerakan yaitu tanggal 30 September 1965 maupun 1 Oktober 1965, Lubang Buaya menjadi tempat latihan sukarelawan pengganyangan Malaysia ini sedang kosong karena Sukwan dicutikan oleh Komodor Udara Dewanto.

v D.N. Aidit diambil dari tempat isolasinya di rumah Sersan Suwardi di Halim selanjutnya dipaksa oleh Syam untuk terbang ke Yogyakarta untuk akhirnya jatuh dalam kekuasaan agen intel AD tamatan sekolah intel AD di Bogor bernama Sriharto Harjomiguno yang telah menyusup dalam Biro Khusus PKI. Awal November 1965 Aidit ditangkap dan dieksekusi oleh Kolonel Yassir Hadibroto atas perintah Soeharto.

v Baik pada saat gerakan tanggal 1 Oktober 1965 maupun sesudahnya tidak ada satupun dari pemerintahan, baik pemerintah Pusat, pemerintah Daerah Tingkat I, Tingkat II maupun sampai Tingkat Kelurahan yang dipaksa turun oleh orang PKI untuk diganti dengan orang-orangnya.

v Tidak ada gerakan massa PKI dimana pun yang dikerahkan guna mendukung atau membantu G30S.

v Pada tanggal 1 Oktober 1965 malam hari RRI diambil alih oleh pasukan RPKAD (Kostrad) tanpa terjadi tembak menembak (damai) dan pasukan yang tadinya menguasai RRI (Yon 530) bergabung ke Kostrad kembali kepada induk kesatuan yang memerintahkannya.

v Jadi memang G30S ini dirancang oleh arsiteknya yaitu Mayjen TNI Soeharto untuk membunuh saingan-saingannya, untuk kemudian gagal, sehingga momen tersebut dapat dipakai dalih untuk menghancurkan PKI dan menggusur Bung Karno.

v Pada tanggal 2 Oktober 1965 Soeharto didampingi oleh Yuga Sogama dan anggota kelompok bayangannya mendatangi Bung Karno di Istana Bogor meminta agar Bung Karno memberikan kuasa kepada Soeharto untuk memulihkan keamanan. Surat kuasa tersebut merupakan surat kuasa pertama yang mengawali kemenangan Soeharto dan cikal bakal terbentuknya Kopkamtib (kemudian berubah menjadi Bakorstanas), yang merupakan alat palu godam rezim Soeharto untuk melibas siapa saja yang menentang kekuasaan rezim Orde Baru Soeharto.

v Bahwa untuk menguasai dan membentuk pendapat umum, Jenderal Soeharto mulai pada tanggal 2 Oktober sampai tanggal 10 Oktober 1965 melakukan pembredelan (larangan terbit) tanpa hak kepada semua surat kabar kecuali harian Berita Yudha dan Angkatan Bersenjata yang digunakan sebagai corong propaganda mereka dan telah melansir dan membesar-besarkan berita bohong serta fitnah yang keji seolah-olah telah terjadi penyiksaan, penyiletan kemaluan jenderal-jenderal yang diculik ke Lubang Buaya, dicungkil matanya sambil melakukan pesta seks yang disebut “Pesta Harum Bangsa” oleh Pemuda Rakyat dan Gerwani.

v Akibat fitnah dan berita bohong ini telah menyulut rasa antipati dan histeria massa untuk menghukum orang yang dicurigai sebagai PKI, dan dipakai landasan menfitnah bahwa orang PKI itu amoral, atheis, kafir dan lain-lainnya yang jelek, sehingga perlakuan apa saja dianggap halal dan boleh diterapkan semaunya.

v Bahwa Bung Karno telah ditahan dan mengalami penyiksaan fisik dan psikisnya sampai beliau meninggal dunia.

v Bahwa PKI sebagai kekuatan politik besar yang menang secara demokratis telah secara sistematis dihancurkan oleh kekuatan militer Angkatan Darat atas perintah Soeharto.

B. KESAKTIAN PANCASILA

Fakta sejarah yang hinga saat ini masih diperdebatkan mengenai peristiwa G 30 S PKI hendaknya tidak mengubah rasa memiliki kita terhadap pancasila yang sudah jelas-jelas berperan sebagai simbol pemersatu bangsa. Berbagai peristiwa yang pernah terjadi semenjak proklamasi 17 agustus 1945 hingga saat ini, yang pada akhirnya tidak menggoyahkan pancasila sebagai dasar negara merupakan hal yang disebut sebagai kesaktian pancasila.

Kesaktian disini bukan diartikan pancasila secara aktif mampu melakukan sesuatu, melainkan pandangan serta nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila mampu ditranformasikan oleh komponen bangsa dalam berkehidupan kebangsaan dan bernegara.

Peristiwa lubang buaya, yang merupakan puncak dari keganasan G 30 S PKI telah memakan korban putra-putra terbaik bangsa, yakni Jend. TNI Anumerta Achmad Yani, Letjen. TNI Anumerta Suprapto, Letjen. TNI Anumerta S. Parman, Letjen. TNI Anumerta M.T. Haryono, Mayjen. TNI Anumerta D.I. Panjaitan, Mayjen. TNI Anumerta Sutoyo S, dan ditambah satu Perwira Pertama Kapten CZI TNI Anumerta Pierre Tendean. Kepada mereka dianugerahkan gelar Pahlawan Revolusi. Dilokasi tersebut juga di bangun sebuah tugu untuk menghormati pahlawa-pahlawan tersebut, Tugu tersebut dinamai Tugu Kesaktian Pancasila.

Meletusnya pemberontakan G 30 S PKI, sampai di bubarkan dan dilarangnya berkembang paham komunis di indonesia, terbitnya Supersemar, hingga tumbangnya pemerintahan Presiden Soekarno merupakan tonggak berdirinya pemerintahan baru yang di pimpin oleh presiden Soeharto yang disebut sebagai pemerintahan orde baru. Orde baru berhasil memerintah indonesia selama 32 tahun lamanya sebelum di gantikan oleh gerakan reformasi.

Peristiwa 1 Oktober 1965 tersebut kemudian telah melahirkan suatu orde dalam sejarah pasca kemerdekaan republik ini. Orde yang kemudian lebih dikenal dengan Orde Baru itu menetapkan tanggal 1 Oktober setiap tahunnya sebagai hari Kesaktian Pancasila sekaligus sebagai hari libur nasional. Penetapan itu didasari oleh peristiwa yang terjadi pada hari dan bulan itu, dimana telah terjadi suatu usaha perongrongan Pancasila, namun berhasil digagalkan. Belakangan setelah orde baru jatuh dan digantikan oleh orde yang disebut Orde Reformasi, peringatan hari Kesaktian Pancasila ini sepertinya mulai dilupakan. Terbukti tanggal 1 Oktober tersebut tidak lagi ditetapkan sebagai hari libur nasional sebagaimana sebelumnya.

Selama masa pemerintahan orde baru setiap tanggal 1 Oktober selalu di adakan upacara peringatan hari kesaktian pancasila, begitu juga pada masa pemerintahan berikutnya. Di masa Presiden Megawati Soekarnoputri kepala negara tidak menghadiri upacara yang dipusatkan di Lubang Buaya. Pada masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari bersejarah yang diarayakan setiap tanggal 1 Otober ini dimaknai secara lebih luas. Jika pada perayaan-perayaan sebelumnya Kesaktian Pancasila selalu dikaitkan dengan penumpasan Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G-30-S/PKI), maka kali ini "sejarah" Kesaktian Pancasila dimaknai sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agsutus 1945. Demikian versi baru upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang berlangsung di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur. Selain pemaknaan yang baru atas sejarah, hal baru lainnya adalah upacara kembali dipimpin oleh presiden Republik Indonesia serta disertai dengan pembacaan naskah ikrar yang menyebutkan bahwa sejak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diproklamasi pada 17 Agustus 1945 terjadi banyak rongrongan terhadap Pancasila dan NKRI baik yang datang dari dalam negeri maupun luar negeri. Namun, bangsa Indonesia mampu mempertahankan Pancasila dan NKRI.


BAB III

PENUTUP

  1. KESIMPULAN

Berdasarkan uraian mengenai hari kesaktian pancasila dapat di tarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :

  1. Hari Kesaktian Pancasila merupakan peristiwa bersejarah yang diperingati oleh seluruh bangsa indonesia pada setiap tanggal 1 Oktober
  2. Gerakan 30 September adalah perbuatan PKI dalam rangka usahanya untuk merebut kekuasaan di negara Republik Indonesia dengan memperalat oknum ABRI sebagai kekuatan fisiknya, untuk itu maka Gerakan 30 September telah dipersiapkan jauh sebelumnya dan tidak pernah terlepas dari tujuan PKI untuk membentuk pemerintah Komunis.
    Bahwa tujuan tetap komunis di Negara Non Komunis adalah merebut kekuasaan negara dan mengkomuniskannya.
  3. Usaha tersebut dilakukan dalam jangka panjang dari generasi ke generasi secara berlanjut. Selanjutnya bahwa kegiatan yang dilakukan tidak pernah terlepas dari rangkaian kegiatan komunisme internasional.
  4. Hari kesaktian pancasila merupakan tonggak yang membuktikan bahwa bangsa ini memerlukan pancasila sebagai dasar negara, sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  5. Kita membutuhkan Pancasila kembali karena kita perlu bicara yakin kepada mereka yang mendadak merasa lebih tinggi ketimbang sebuah republik yang didirikan dengan darah dan keringat berbagai penghuninya -Islam, Kristen, Hindu, Budha, Konghucu, ataupun atheis

  1. SARAN

Berdasarkan uraian mengenai kesaktian pancasila dapat penulis kemukakan beberapa saran sebagai berikut :

1. Perlunya penanaman nilai-nilai pancasila melalui pemberian pendidikan pancasila pada sekolah-sekolah sejak dini.

2. Pemberian keteladanan oleh pemimpin untuk mengaplikasikan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila

3. Perlu dihilangkan perlakuan yang tidak adil terhadap pihak yang terlibat dalam gerakan 30 September.

4. Rekonsiliasi, dengan tidak menghilangkan aspek pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam gerakan 30 September

5. Mulailah dari saat ini, mulai dari hal-hal kecil, mulai dari diri sendiri untuk melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.


DAFTAR PUSTAKA

Wadrianto Glori, Versi Baru : Hari kesaktian Pancasila tidak sekadar terkait G-30-S/PKI online diakses 10 Oktober 2005 (http://www.kompas.com)

Media Wiki, Gerakan 30 September online diakses 15 Oktober 2005 (http://id.wikipedia.org)

Detik news, Misteri CIA di seputar G 30 S PKI online di akses 13 Oktober 2005 (www.detik.com)

KESULITAN INDONESIA MEMBERANTAS KKN

BAB I

PENDAHULUAN

A. PENGERTIAN KKN

Istilah KKN (Kulosi Korupsi Nepotisme) mulai marak menjadi milik masyarakat kala berhembusnya angin perubahan di negeri ini yang bernama reformasi sekitar tahun 1998. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, Korupsi merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain, atau penggunaan waktu dinas (bekerja) untuk urusan pribadi. Definisi korupsi berasal dari kata Latin, corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok).

Menurut Transparency International korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali. Kolusi adalah kerja sama rahasia untuk maksud tidak terpuji, persekongkolan antara pejabat dan pengusaha. Nepotisme adalah kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah.

B. GAMBARAN UMUM KONDISI INDONESIA DALAM PEMBERANTASAN KKN

Semenjak berhembusnya angin perubahan dengan nama reformasi tahun 1998, bangsa indonesia seolah tak bergeming dari keadaan yang dinamakan krisis, entah itu krisis ekonomi, finansial, politik atau bahkan krisis kepercayaan. Kungkungan 32 tahun pemerintah orde baru yang rupanya menghasilkan kekokohan ekonomi secara maya serta kentalnya prilaku KKN telah berakibat kepada lemahnya kemampuan bangsa ini dalam menangkal gelombang krisis.

Korupsi yang terjadi Indonesia saat ini sudah dalam posisi yang sangat parah dan begitu mengakar dalam setiap sendi kehidupan. Perkembangan praktek korupsi dari tahun ke tahun semakin meningkat, baik dari kuantitas atau jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas semakin sistematis, canggih serta lingkupnya sudah meluas dalam seluruh aspek masyarakat. Peringkat korupsi Indonesia berdasarkan laporan Transparency Internasional sejak 1998-2004 selalu berada dalam peringkat sepuluh besar negara terkorup di dunia. Tahun 1998 (peringkat 6 terkorup dari 85 negara), tahun 1999 (peringkat 3 terkorup dari 98 negara), tahun 2000 (peringkat 5 terkorup dari 90 negara), tahun 2001 (peringkat 4 terkorup dari 91 negara), tahun 2002 (peringkat 6 terkorup dari 102 negara), tahun 2003 (peringkat 6 terkorup dari 133 negara). Dan terakhir di tahun 2004, Transparency Internasional menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup ke -5 dari 146 negara.

Meningkatnya tindak pidana korups, kolusi dan nepotisme yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana KKN tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Karena metode konvensional yang selama ini digunakan terbukti tidak bisa menyelesaikan persoalan KKN yang ada di masyarakat maka dalam penanganannya pun juga harus menggunakan cara-cara luar biasa (extra-ordinary).

Terpilihnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden RI menggantikan pasangan Megawati-Hamzah Haz bagi sebagian besar masyarakat merupakan angin segar dan harapan bagi upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini. Dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai presiden, SBY mengatakan program utama kerja seratus hari pemerintahannya adalah pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Presiden juga menyatakan akan memimpin langsung upaya pemberantasan korupsi tersebut. Selain penyataan tersebut ada sejumlah janji pasangan SBY-Kalla soal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang pernah dinyatakan selama masa kampanye antara lain: Memperkuat upaya pemberantasan KKN dan Kronisme, Pemberantasan KKN dan kronisme harus dimulai dari pejabat tertinggi, akan meningkatkan anggaran untuk penegakan supremasi hukum, akan mengefektifkan kinerja lembaga seperti KPK dan BPK dalam membersihkan aparatur negara.

Berkaitan dengan upaya penuntasan korupsi di Indonesia terdapat beberapa peraturan perundangan yang berlaku seperti Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta beberapa kebijakan yang telah dihasilkan oleh Presiden SBY yaitu Inpres Nomor 5 tahun 2005 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Selain itu disamping tetap mendorong efektifitas dari institusi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan, kebijakan pemberantasan korupsi yang juga dihasilkan oleh SBY adalah dengan pembentukan Tim Pemburu Koruptor pada akhir Tahun 2004 dan Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada bulan Mei 2005 yang dibentuk dengan Kepres No. 11 Tahun 2005.

BAB II

POKOK BAHASAN

A. MASALAH-MASALAH DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI KOLUSI DAN NEPOTISME DI INDONESIA

Ihwal terjadinya korupsi kerap kali beriringan dengan terjadinya kolusi dan nepotisme. Oleh sebab itu, memberantas korupsi juga harus memutus rantai kolusi dan nepotisme. Indonesia saat ini merupakan negara yang terkenal korup di dunia, suka tidak suka, senang tidak senang kita harus mengakuinya, karena jika kita mau jujur perilaku KKN memang sudah menyatu dalam kehidupan sehari-hari kita, dan bahkan telah membudaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Umumnya yang menjadi permasalahan dalam pemberantasan KKN di indonesia adalah sebagai berikut :

Ø Komitmen pemerintah yang kurang kuat dalam pemberantasan KKN

Ø Penegakan hukum yang masih lemah

Ø Sistem Penggajian yang tidak sesuai

Ø Sistem Pendidikan yang terimbas KKN

1. Komitmen pemerintah yang kurang kuat dalam pemberantasan KKN

Bila kita mau belajar, bolehlah kita menengok kepada beberapa negara tetangga kita, seperti Singapura, Australia, dan Cina. Negara-negara tersebut merupakan contoh sukses dari negara yang pemerintahnya mampu menghapuskan prilaku KKN dari bad governance menjadi good governance. Untuk tindakan berani dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan suatu komitmen dan dukungan yang kuat dari pemerintah. Hal ini sangat diperlukan agar tindak pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme memiliki legitimasi di mata masyarakat, serta menimbulkan keberanian bagi setiap individu atau instistusi yang concern dan intens terhadap pemberantasan KKN.

Indonesia sejak zaman orde baru hingga orde reformasi, dari pemerintahan presiden soeharto hinga pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono telah mengalami pasang surut dalam pemberantasan KKN, beberapa institusi yang turut meramaikan kancah pemberantasan KKN di indonesia adalah sebagai berikut :

Tim/Badan Pemberantasan Korupsi yang Pernah Dibentuk di Indonesia

No

NAMA TIM/ BADAN/
DASAR HUKUM

PELAKSANA

KETERANGAN

1

Tim Pemberantasan Korupsi

(Keppres No 228/1967 Tanggal 2 Desember 1967 dan UU 24/1960)

Ketua Tim: Sugih Arto (Jaksa Agung) Penasihat: Menteri Kehakiman Panglima ABRI/Kastaf Angkatan dan Kapolri Anggota

Pada 2 Desember 1967, baru enam bulan setelah diangkat MPRS sebagai pejabat presiden, Soeharto membentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) untuk membantu pemerintah memberantas korupsi "secepat-cepatnya dan setertib-tertibnya."

2

Komisi Empat

(Keppres No 12 tahun 1970 tanggal 31 Januari 1970)

Komisi Empat terdiri 4 orang: Wilopo SH (ketua merangkap anggota) Anggota: IJ Kasimo, Anwar Tjokroamonito Prof. Ir. Johannes, Mayjen Sutopo Juwono (Sekretaris) Penasehat: M. Hatta

Ditemukan skandal besar yang melibatkan jenderal yang dikenal dekat dengan Soeharto yaitu kasus Coopa (pupuk Bimas) dan Pertamina. Februari 1970 pimpinan ABRI memanggil Dirut Pertamina Ibnu Sutowo untuk memberikan pertanggungjawaban. Namun kasus Coopa dan Pertamina ini tak pernah sampai ke pengadilan.

3

Komite Anti Korupsi (KAK)

1970

Angkatan 66 yaitu: Akbar Tanjung, Mishael Setiawan, Tboby Mutis, Asmara Nababan dll

KAK dibubarkan Tanggal 15 Agustus 1970. Hanya bertahan selama dua bulan.

4

OPSTIB

(Inpres 9 Tahun 1977)

Koordinator pelaksana Tingkat Pusat Menpan Pelaksana Operasional Pangkopkamtib Ketua I Kapolri Ketua II Jaksa Agung dengan para Irjen Tingkat daerah: Pelaksana operasi Laksusda Ketua I Kapolda Ketua II Kejakti dan Irwilda

Opstib yang dibentuk September 1977 bergerak dengan Satgas Intel Kopkanrtib. Di setup provinsi khususnya inspektorat jenderal departemen ditempatkan inspektur Opstib untuk "mendinamisir" pengawasan. Hasil yang diperoleh Opstib dari Juli 1977 hingga Maret 1981 ditangani 1.127 perkara yang melibatkan 8.026orang dengan beberapa kasus besar •

5

Tim Pemberantas Korupsi (TPK) Tahun 1982

(Keppres mengenai TPK tidak pernah terbit)

Menpan JB Sumarlin Pangkopkamtib Sudomo Ketua MA Mudjono SH Menteri Kehakiman Ali Said Jaksa Agung Ismail Saleh Kapolri Jenderal (Poln) Awaludin Djamin MPA

Tidak ada tindak lanjut dan catatatan keberhasilan tim

6

TGPTPK

(Pasal 27 UU No 31 tahun 1999 dan PP No. 19/2000)

Ketua Adi Andojo Soetjipto didukung 25 orang anggota Polri, Kejaksaan dan aktivis kemasyarakatan.

Dibubarkan dengan judicial review MA (03/P/HUM/2000) tanggal 23 Maret 2001

7

Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaran Negara (KPKPN)

(dibentuk berdasrkan UU No. 28 Tahun 1999)

Terdiri dari 27 anggota yang dipimpin oleh Yusuf Syakir.

Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 akhirnya dilebur menjadi bagian KPK. Upaya mempertahankan KPKPN melaluai permohonan Judicial Review ditolak oleh Mahakamh Konstitusi. Sejumlah pejabat pernah dilaporkan oleh KPKPN, namun banyak kasus yang tidak ditindaklanjuti seperti Mantan Jaksa Agung, MA Rachman.

8

Komisi Pemberantasan Korupsi

(UU No. 30 Tahun 2002)

Pada awal berdirinya dipimpin oleh Taufiqurahman Ruki, Sirajudin Rasul, Amien Sunaryadi, Erry Riyana Harjapamengkas, Tumpak H

Hingga akhir tahun 2004, sudah 2 perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan. 10 perkara masih dalam proses penyidikan

9

Tim Pemburu Koruptor

Diketuai oleh Wakil Jaksa Agung, Basrief Arief.

diberitakan sudah menurunkan tim pemburu ke lima negara, yaitu Singapura, Amerika Serikat, Hongkong, Cina dan Australia

10

Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor)
Kepres No. 11 Tahun 2005

Diketuai oleh Jampidsus, Hendarman Supanji dan beranggotakan 45 orang

Bertugas menyelesaikan kasus korupsi yang terjadi di 16 badan usaha milik negara (BUMN), 4 Departemen, 3 perusahaan swasta dan 12 koruptor yang melarikan diri.


Terakhir pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri, pemberantasan KKN masih terlihat setengah hati, untuk itu diharapkan pada pemerintahan yang sekarang ini proses pemberantasan terhadap KKN di Indonesia memasuki babak baru dengan komitmen yang sungguh-sungguh.

2. Penegakan hukum yang masih lemah

Berbicara mengenai hukum di Indonesia, maka yang terjadi adalah suatu kemirisan. Betapa suatu proses hukum dapat di manipulasi, yang benar dapat menjadi salah, dan yang salah bisa menjadi yang paling benar. Satu hal yang diinginkan oleh para pencari keadilan dalam berhukum adalah agar tegaknya supremasi hukum di indonesia. Kalau berbicara tentang korupsi, seringkali respon dari kebanyakan masyarakat hanya datar – datar saja, bahkan ada yang menganggap biasa, lain halnya kalau kita berbicara tentang seorang pencopet atau maling ayam yang tertangkap, maka hujatan dan sumpah serapah atau bahkan penghakiman secara massa terhadap pencopet dan maling sial tersebut akan berhamburan.

Dalam pemberantasan KKN payung hukum merupakan legalitas formal dalam pelaksanaanya. Tanpa adanya suatu hukum yang mengatur pemberantasan tindakan KKN, maka usaha tersebut hanya sia-sia dan buang-buang waktu saja. Tidak hanya sebatas penerbitan peraturan atau kebijakan yang mengatur masalah pemberantasan KKN saja yang harus dilakukan, melainkan juga pelaksanaan serta pengawasan dari pelaksanaan peraturan tersebut, mulai dari aparatur hukum, pengadilan hingga Mahkamah Agung.

Seringkali kita mendengar istillah mafia peradilan, plesetan Hakim (Hampiri aku kalau ingin menang), dan jual beli hukum. Hal tersebut merupakan hal yang lumrah bagi sebagian orang, juga menyiratkan bahwa hukum kita bermasalah, lembaga penegak hukum kita bermasalah, bahkan sistem hukum kita pun bermasalah. Kesulitan dalam penegakkan hukum ditemui apabila para penegak hukum, seperti jaksa, hakim, polisi, tidak bertindak tegas. Dengan demikian tidak akan terjadi perubahan apa-apa. Terlebih lagi apabila para penegak hukum dapat disuap, maka para pelaku korupsi malah bebas dan berkembang biak. Dalam situasi penegak hukum tidak tegas dan tidak berani berbuat apa-apa, dan policy pimpinan tidak tegas, serta sistem yang tidak berjalan dengan baik, maka gerakan pemberantasan KKN tidak akan berjalan.

3. Sistem Penggajian yang tidak sesuai

Menurut Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 Gaji adalah sebagai balas jasa dan penghargaan atas prestasi kerja Pegawai Negeri yang bersangkutan. Pada umumnya sistem penggajian dapat digolongkan dalam 2 (dua) sistem, yaitu sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Sistem skala tunggal adalah sistem penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya. Sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai, dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya.

Selain kedua sistem penggajian tersebut dikenal juga sistem penggajian ketiga yang disebut sistem skala gabungan, yang merupakan perpaduan antara sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Dalam sistem skala gabungan, gaji pokok ditentukan sama bagi Pegawai Negeri yang berpangkat sama, di samping itu diberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri yang memikul tanggung jawab yang lebih berat, prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus menerus.

Aparatur negara merupakan subjek pelaku dalam pelaksanaan pembangunan di negara ini. Merekalah yang memiliki akses terhadap fasilitas yang disediakan oleh negara, mereka yang menentukan kegiatan dalam suatu unit organisasi. Dalam upaya pemberantasan KKN Tak dapat dimungkiri, mereka adalah golongan yang harus di kedepankan, karena tindakan KKN kerap terjadi pada kelompok ini.

Secara faktual, tingkat pendapatan pegawai negeri sipil di Indonesia jauh dari kebutuhan minimum yang layak dan manusiawi. Itu pun ditambah dengan minimnya alokasi anggaran untuk kegiatan operasional instansi pemerintah, khususnya aparat penegak hukum, yang mengakibatkan terkendalanya upaya penegakan hukum, termasuk tindak pidana korupsi. Setidaknya hal itulah yang selalu menjadi keluhan aparat kepolisian dan kejaksaan jika masyarakat menagih keseriusan mereka untuk menyelesaikan kasus korupsi. Robert Klitgaard dalam bukunya “Membasmi Korupsi” menyatakan bahwa korupsi akan selalu terjadi jika hasil dari korupsi yang dilakukan jauh lebih tinggi dari insentif yang diterima sebagai pegawai birokrasi. Untuk itu suatu pemberian imbalan yang layak terhadap aparatur negara nerupakan suatu hal yang wajar dilakukan untuk memberantas KKN

4. Sistem Pendidikan yang tidak mengajarkan kotornya KKN

Mengutip tulisan yang dimuat di Kompas Online pada tanggal 11 Maret 2003 bertajuk Memberantas Budaya Korupsi Lewat Pendidikan? yang disusun oleh Paul Suparno seorang dosen di Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, dimana menurut beliau praktik korupsi di Indonesia sudah menjamur. Tidak ada bidang kehidupan yang tak tercemar virus korupsi, baik yang kecil maupun besar. Bidang pendidikan pun sudah terkena imbas korupsi. Bentuk-bentuk korupsi dalam bidang pendidikan antara lain adalah korupsi waktu para pengajar dalam mengajar, pengkatrolan nilai siswa atau mahasiswa, korupsi nilai, yayasan sekolah dan penyelenggara sekolah memungut dana tambahan untuk keperluan lain di luar sekolah.

Bagaimana hendak memberantas KKN jika generasi-generasi penerus bangsa di masa depan telah terbiasa dengan pola hidup, pola pendidikan yang berbau KKN, oleh karena itu muncul ide agar budaya korupsi itu secara perlahan dihilangkan lewat pendidikan (Kompas, 8/2/2003). Walaupun nampaknya pendidikan tidak akan berdampak apa pun bagi mereka yang sudah telanjur korupsi dan sudah terbiasa menjalankan korupsi, namun akan bedampak bagi generasi penerus kelak.

B. PEMECAHAN MASALAH

Dari uraian masalah di atas dapat kita rumuskan beberapa solusi yang kiranya dapat di gunakan untuk menyelesaikan masalah pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme di Indonesia, sebagai berikut :

Komitmen pemerintah yang kurang kuat dalam pemberantasan KKN

solusi yang berkaitan dengan komitmen pemerintah yang kurang kuat dalam pemberantasan KKN sebagai berikut :

1. Pemerintah memberikan dukungan moral dan materil kepada aparat penegak hukum

2. Pemerintah menjadi leader dalam pemberantasan korupsi dan terjun langsung dalam usaha pemberantasan KKN

3. Pemerintah tidak pandang bulu dalam menyelesaikan kasus KKN

4. Pemerintah mengefektifkan lembaga-lembaga yang telah dibentuk dalam usaha pemberantasan KKN, karena selama ini pemerintah dinilai setengah-setengah dalam misi memberantas KKN

Penegakan hukum yang masih lemah

Untuk menghilangkan citra rendahnya supremasi hukum di indonesia dalam pemberantasan KKN, maka perlu diambil langkah-langkah sebagai berikut :

1. Pengembalian kembali citra aparatur hukum, seperti Peradilan, Kejaksaan dan Mahkamah Agung dengan mengambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan hukum itu sendiri

2. Pemecatan atau bahkan penangkapan terhadap aparatur hukum yang terbukti melakukan pelanggaran, serta terlibat dalam korupsi, kolusi dan nepotisme

3. Mengangkat serta menugaskan orang-orang yang bersih KKN serta memiliki perhatian lebih terhadap pemberantasan KKN

4. Penyusunan peraturan perundangan atau kebijakan lain yang mengarah kepada pemberantasan KKN

5. Aparat hukum harus mampu menjerat pelaku-pelaku tindakan KKN yang telah terindikasi terlibat.

6. Aparat hukum harus mampu membuktikan dan menjebloskan pelaku KKN serta mengembalikan apa yang seharusnya menjadi hak negara.

7. Menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku KKN, dengan harapan hukuman yang berat membuat pelaku KKN berpikir dua kali untuk bertindak.

Sistem Penggajian yang tidak sesuai

Memberantas KKN melalui perubahan sistem penggajian dapat ditempuh melalui :

1. Penerbitan Undang-undang yang mengatur pemberian imbalan yang sesuai terhadap pegawai

2. Penerapan Konsep Carrot and Stick atau Kecukupan dan Hukuman dalam penggajian aparatur pemerintah. Carrot adalah pendapatan bersih (net take home pay) untuk pegawai negeri, baik sipil maupun TNI dan POLRI yang jelas mencukupi untuk hidup dengan standar yang sesuai dengan pendidikan, pengetahuan, tanggung jawab, kepemimpinan, pangkat dan martabatnya. Kalau perlu pendapatan ini dibuat demikian tingginya, sehingga tidak saja cukup untuk hidup layak, tetapi cukup untuk hidup dengan gaya yang “gagah”. Tidak berlebihan, tetapi tidak kalah dibandingkan dengan tingkat pendapatan orang yang sama dengan kwalifikasi pendidikan dan kemampuan serta kepemimpinan yang sama di sektor swasta. Stick atau arti harfiahnya pentung adalah hukuman yang dikenakan kalau kesemuanya ini sudah dipenuhi dan masih berani korupsi.


Sistem Pendidikan yang tidak mengajarkan kotornya KKN

Salah satu cara untuk memberantas KKN melalui sistem pendidikan antara lain sebagai berikut :

1. Secara langsung, mungkin pendidikan tidak menyentuh esensi pemberantasan KKN, namun kalau dilihat proses kedepannya, maka sistem pendidikan merupakan jalur yang tepat untuk memberantas KKN

2. Perancangan kurikulum pendidikan mulai tingkat SLTP, yang menanamkan kepada anak didik tentang hak dan kewajiban warga negara atas negaranya, juga menanamkan rasa memiliki negara ini, dengan mengajarkan apa sebenarnya yang dimaksud dengan korupsi, akibatnya, dan rasa kebenciannya terhadap korupsi,

3. Pembersihan pranata pendidikan dari unsur-unsur KKN, baik dari kalangan akademisi maupun birokratnya.


BAB III

PENUTUP

  1. KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan mengenai permasalahan dalam Pemberantasan KKN di Indonesia dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :

    1. Korupsi, kolusi dan nepotisme yang terjadi Indonesia saat ini sudah dalam posisi yang sangat parah dan begitu mengakar dalam setiap sendi kehidupan
    2. Praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak hanya dilakukan antar Penyelenggara Negara melainkan juga antara Penyelenggara Negara dengan pihak lain yang dapat merusak sendi2 kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara, sehingga diperlukan landasan hukum untuk pencegahannya
    3. Good Governance merupakan suatu keharusan yang harus ditempuh dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara.
    4. Dalam pelaksanaan pemberantasan KKN di Indonesia ditemukan beberapa masalah yakni, Komitmen pemerintah yang kurang kuat dalam pemberantasan KKN, Penegakan hukum yang masih lemah, Sistem Penggajian yang tidak sesuai, Sistem Pendidikan yang terimbas KKN
  1. SARAN

Berdasarkan uraian mengenai kesulitan pemberantasan KKN di Indonesia dapat penulis kemukakan beberapa saran sebagai berikut :

1. Kejahatan korupsi, kolusi dan nepotisme tidak akan pernah dapat diberantas jika tidak ada kemauan dari seluruh pihak untuk memberantasnya

2. Pemerintah harus memberikan komitmen dalam pemberantasan KKN serta menjadi soko guru dalam usaha pemberantasan selanjutnya

3. Perbaikan sistem nasional secara menyeluruh secara bertahap yang menekankan kepada prioritas penegakan hukum, perbaikan sistem penggajian aparatur pemerintah, serta sistem pendidikan.

4. Mulailah dari saat ini, mulai dari hal-hal kecil, mulai dari diri sendiri untuk memberantas KKN di Indonesia

DAFTAR PUSTAKA

Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas KKN

Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas tindak Pidana Korupsi

Kwik Kian Gie, Pemberantasan Korupsi untuk Meraih Kemandirian, Kemakmuran, Kesejahteraan, dan Keadilan, tanpa penerbit tanpa tahun

Klitgard, Robert , 1998. Membasmi Korupsi, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Tim Pemberantasan Korupsi antara harapan dan kekhawatiran online diakses 18 Agustus 2005 (http://www.pemantauperadilan.com)