Blog ini bertujuan untuk mempublikasikan segala tulisan 'serius' yang saya buat. siapa saja boleh menggunakan asal tetap mencantumkan source Blog ini.
Wednesday, April 8, 2009
Sistem Jaminan Sosial di Jerman
Kisah Sukses Bekas Tentara yang Miliki Tempat Kos
Sepak Bola Mimpi Ala PSSI
Jumat, 02 November 2007
Oleh YESAYAS OKTOVIANUS
Balanced Score Card PT. Antam tbk Pendekatan Perspektif Keuangan
Analisa Artikel ”TELKOM Kerja Sama Dengan China Great Wall Industri Corp. (CGWIC) Mendesain Satelit Komunikasi”
Latar Belakang Kerjasama
Indonesia sebagai satu negara besar berbentuk kepulauan memerlukan berbagai sistem telekomunikasi yang handal serta mampu menjangkau seluruh pelosok tanah air. Di sisi lain, juga diperlukan suatu tulang punggung sistem telekomunikasi nasional yang saling terintegrasi sehingga kehandalan telekomunikasinya tetap bisa terjamin. Teknologi satelit merupakan salah satu tulang punggung telekomunikasi nasional saat ini.
Menjelang berakhirnya usia aktif Satelit TELKOM-1 milik PT. Telkom Tbk. pada tahun 2014, mau tidak mau persiapan untuk meluncurkan satelit pengganti sudah mulai harus dilakukan. Perkembangan penguasaan teknologi satelit telekomunikasi juga semakin membuat banyak pilihan. Tentunya dengan tujuan untuk mendapatkan satelit yang handal dengan lebih efisien dan efektif. Jika selama ini teknologi satelit telekomunikasi lebih banyak didominasi negara maju di Amerika, Eropa dan Rusia, kini juga muncul Cina sebagai salah satu negara yang diakui penguasaan teknologi tingginya.
Untuk menjajagi hal itu, PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (TELKOM) melakukan kerja sama dengan The China Great Wall Industry Corporation (CGWIC). Program kerja sama ini diawali dari kunjungan Presiden SBY ke China tahun 2006 yang lalu yang kemudian dilanjutkan dengan pembicaraan antara delegasi China dengan delegasi Indonesia di Jakarta yang dipimpin oleh LAPAN pada tanggal 11-13 September 2006.
Profil Singkat CGWIC
Berdiri tahun 1980, CGWIC yang berkantor di District Haidian Beijing ini merupakan perusahaan yang diakui resmi pemerintah Cina sebagai penyedia layanan teknologi luar angkasa. CGWIC berada dibawah Kementerian Industri Luar Angkasa Cina dan dikenal reputasinya sebagai pembuat satelit telekomunikasi dan broadcasting. CGWIC juga memiliki kemampuan untuk meluncurkan sendiri satelit ke Geo Stationary Orbit (GSO) menggunakan roket Long March. CGWIC tercatat telah meluncurkan satelit ke orbit hampir 100 kali sejak pertama kali berdiri pada tahun 1980, menggunakan berbagai tipe roket peluncur yang dikembangkannya.
Profil Singkat PT. Telkom Tbk.
PT Telekomunikasi Indonesia yang selanjutnya disebut TELKOM, merupakan perusahaan informasi dan komunikasi serta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi secara lengkap (full service and network provider) yang terbesar di Indonesia. Visi : To become a leading information and communication player in the region”. Telkom berusaha untuk menempatkan diri sebagai perusahaan Infocom terkemuka di Asia Tenggara, Asia dan akan berlanjut di kawasan Asia Pasifik. Misi : Memberikan layanan “one stop infocom” dengan jaminan bahwa, pelanggan akan mendapatkan layanan terbaik berupa kemudahan, produk dan jaringan berkualitas, dengan harga kompetitif”.
Kepemilikan saham Telkom saat ini dimiliki oleh pemerintah Republik Indonesia sebesar 51,19% dan kepemilikan oleh publik sebesar 48,81%. Sebagian dimiliki oleh investor asing sebesar 45,58% dan sisanya dimiliki oleh investor lokal sebesar 3,23% dengan kapitalisasi pasar untuk saham Telkom saat ini berkisar 15% dari total kapitalisasi pasar BEJ.
TELKOM sendiri juga telah berpengalaman di dalam mengoperasikan dan mengelola bisnis satelit komunikasi. Sejauh ini, TELKOM telah dan sedang mengoperasikan 9 satelit sejak generasi Palapa A hingga kini beroperasi satelit TELKOM-1 dan TELKOM-2. Satelit TELKOM-1 diluncurkan pada tanggal 13 Agustus 1999, dan satelit TELKOM-2 pada tanggal 17 Nopember 2005. Kedua satelit milik TELKOM ini merupakan satelit komunikasi geosynchronous (Geo) dan masing-masing memiliki kapasitas 24 transponder standard dan beroperasi pada frekuensi C-band. Masa usia aktif keduanya adalah 15 tahun sejak diluncurkan. Dari posisi orbitnya di posisi 118 derajat bujur timur dan 108 derajat bujur timur, kedua satelit TELKOM ini cakupan pelayanannya bisa menjangkau wilayah Asia Tenggara, sebagian India, dan utara Australia.
Bentuk Kerjasama
Dengan kemampuan dan pengalaman-pengalaman yang dimiliki bersama tersebut, TELKOM dan CGWIC menjajaki kemungkinan kerja sama melalui satu nota kesepahaman dalam mengembangkan dan membuat satelit telekomunikasi. Untuk itu, MoU antara TELKOM dan CGWIC ini ditandatangani Direktur Utama/CEO TELKOM Arwin Rasyid dan Presiden Direktur CGWIC Wang Haibo di Grand Hyatt Beijing pada tanggal 16 Pebruari 2007. Lingkup kerja sama dalam MoU tersebut meliputi studi kemungkinan CGWIC untuk menyediakan pelayanan untuk desain, pabrikasi, perakitan, pengetesan dan peluncuran berbagai jenis satelit untuk orbit geo stasioner yang dibagi dalam bentuk kegiatan :
1. Mengorganisasikan working group untuk desain satelit geo stasioner dengan melakukan elaborasi spesifikasi desain satelit dan fasilitas telemetry tracking & command untuk satelit komunikasi dan aplikasi jaringan satelit lainnya.
2. Studi tentang kebutuhan satelit masa depan (satelit navigasi, cuaca, dll) dan bukan hanya untuk platform satelit telekomunikasi.
3. Studi tentang aspek teknis satelit komunikasi dan kendaraan peluncurnya.
Menurut Arwin Rasyid, TELKOM membutuhkan teknologi satelit untuk semakin memperkuat lini bisnis telekomunikasi yang menjadi tanggung jawabnya sebagai perusahaan sekaligus agen pembangunan. ”Kerja sama dengan CGWIC ini strategis karena TELKOM bisa mengoptimalkan sumber daya manusia (SDM) yang menguasai teknologi ini. Kami bisa melibatkan mereka di dalam rancang bangun desain dan pembuatan satelit ini nantinya,” tutur Arwin.
Dalam tahap awal, TELKOM dan CGWIC akan membuat tim kerja bersama untuk menentukan spesifikasi teknis dan desain satelit sesuai dengan kebutuhan yang ada. Pengkajian bersama ini dilakukan selama masa kerja awal 1 tahun. Hasil kerja dan kajian tim ini akan disampaikan kepada manajemen kedua perusahaan untuk dikaji aspek finansial dan bisnisnya.
Analisa Kerjasama
Aliansi Stratejik merupakan suatu upaya dari dua atau lebih badan (usaha) yang secara bersama-sama berusaha meraih suatu tujuan yang telah disepakati bersama dengan tetap menjaga independensi formasi aliansi dan keterikatan badan usaha yang menjadi mitra aliansi (Sierra, 1995).
Manfaat yang diperoleh dari Aliansi Strtatejik antara lain terjadinya proses Transfer of Knowledge, Transfer of Technology, dan Transfer of Resources yang pada akhirnya akan menguntungkan pihak-pihak yang melakukan kerjasama tersebut.
Martin K. Star dalam “Global corporate Aliances and Competitive Edge” mendefinisikan aliansi (kerjasama) sebagai suatu bentuk perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh dua perusahaan atau lebih, dengan bermodalkan keunggulan kompetitif masing-masing perusahaan untuk memperoleh keuntungan bersama.
Sebelum suatu perusahaan, baik itu perusahaan swasta maupun perusahaan pemerintah memutuskan untuk membentuk suatu kerjasama (aliansi) dengan pihak lain, maka langkah penting yang harus dilakukan perusahaan adalah melakukan analisis terhadap pemilihan mitra usahanya yaitu dengan instrumen keserasian (compatibality), kemampuan (capability) dan komitmen (commitment).
Keserasian (Compatibility) sangat bernilai dan penting dalam membangun kemitraan. Secara sederhana kemitraan dapat dilukiskan sebagai kemampuan untuk menyelesaikan permasalahan dan perbedaan yang dibawa oleh masing-masing perusahaan yang beraliansi. Cara paling mudah untuk mendapatkan mitra yang serasi adalah dengan mengamati dan menganalisa pengalaman kerjasama yang pernah dilakukan oleh calon mitra yang bersangkutan. Dua faktor utama untuk mendapatkan kriteria compatibility dari mitra adalah pertama, faktor fisik calon mitra (hard factors), yakni segala yang berkaitan dengan hubungan interdependensi dan cara berbagi operasi. Kedua adalah faktor manusia (soft factors).
Kemampuan (capability) adalah kemampuan untuk memberikan kontribusi kekuatan dan sumber daya yang komplomenter untuk beraliansi. Untuk melihat kemampuan dari calon mitra yang akan kita ajak bekerja sama adalah dengan membentuk tim ahli untuk menangani studi kelayakan dari setiap kandidat.
Komitmen (Commitment) diperlukan untuk memperkuat dasar kerjasama atas ketersediaan kemampuan dan keserasian dengan calon mitra, tanpa ada komitmen bersama untuk menginvestasikan waktu, energi, dan sumberdaya maka peluang untuk berhasil akan lepas.
Ketiga hal tersebut diatas dapat dianalisa melalui sedikit keterangan yang berasal dari mitra kerja tersebut, yakni manajemen, profil pemegang saham, serta riwayat usaha. Dalam aspek manajemen kita dapat melihat layak atau tidaknya mitra usaha menjadi partner kita dalam beraliansi melalui tingkat pendidikan formal dan non formal orang-orang di jajaran manajemen. Reputasi profesional mereka dalam biang yang mereka kelola, kompetensi manajerial serta jejaring usaha yang mereka miliki. Bila melihat reputasi dari CGWIC yang notabene merupakan salah satu ”BUMN” yang cukup lama berdiri yakni tahun 1980, serta tercatat telah lebih dari 100 kali melakukan peluncuran satelit, terlihat CGWIC telah memenuhi kriteria-kriteria diatas. Merujuk kepada profil pemegang saham, CGWIC merupakan ”BUMN” yang mayoritas sahamnya dipegang oleh pemerintah, maka tidak jauh berbeda dengan kondisi Telkom sendiri. Dari sisi Riwayat usaha, nampaknya CGWIC termasuk perusahaan yang memiliki track record yang baik, aspek legalitasnya sudah tidak diragukan lagi karena merupakan salah satu ”BUMN” di Cina. Pengalaman kerja serta reputasinya juga dinilai baik. Sehingga berdasarkan ketiga kriteria tersebut, instrumen keserasian (compatibality), kemampuan (capability) dan komitmen (commitment) dalam kerjasama antara PT. Indosat Tbk dan CGWIG dapat melanjutkan kerjasama pada tataran yang lebih real, yakni merealisasikan butir-butir kegiatan yang ada pada MOU.
Beberapa hal juga patut diperhitungkan dengan seksama oleh Telkom, semisal melakukan kerjasama dengan partner yang baru. Kerjasama dalam bidang teknologi komunikasi by satelit, yang dahulu dilakukan dengan bekerjasama oleh perusahaan-perusahaan yang berasal dari Amerika dan Eropa namun kini dilakukan dengan bekerjasama dengan perusahaan yang berasal dari Cina. Selain kemampuan, keserasian, serta komitmen perlu di lihat juga motif bisnis yang dilakukan oleh CGWIC, sebagai bentuk kerjasama yang strategis, yakni dalam industri telekomunikasi berupa teknologi satelit, maka perlu diperhatikan azas kerahasiaan negara. Jangan sampai kasus yang terjadi pada privatisasi Indosat secara sedikit demi sedikit terjadi pada Telkom, walaupun bukan dalam tataran privatisasi.
Selain beberapa hal yang telah dikemukakan atas, dan tampaknya kerjasama Telkom dan CGWIC tinggal menunggu waktu saja untuk release kegiatan yang sebenarnya, masing-masing pihak terlebih dahulu harus mengecek kembali urgenitas kerjasama tersebut.
Kerjasama dalam mengembangkan dan membuat satelit telekomunikasi yang dilakukan oleh Telkom dan CGWIC, yang tertuang dalam butir kegiataan :
1. Mengorganisasikan working group untuk desain satelit geo stasioner dengan melakukan elaborasi spesifikasi desain satelit dan fasilitas telemetry tracking & command untuk satelit komunikasi dan aplikasi jaringan satelit lainnya.
2. Studi tentang kebutuhan satelit masa depan (satelit navigasi, cuaca, dll) dan bukan hanya untuk platform satelit telekomunikasi.
3. Studi tentang aspek teknis satelit komunikasi dan kendaraan peluncurnya.
Jika dianalisa dengan seksama, kegiatan-kegiatan tersebut sejalan dengan core competition kedua belah pihak, pihak CGWIC dengan core sebagai penyedia layanan teknologi luar angkasa, sudah barang tentu dengan senang hati melakukan kerjasama ini, selain sebagai ”lahan basah” untuk menambah pundi-pundi keuangannya, CGWIC juga melakukan kerjasama ini sebagai ajang untuk membuktikan dirinya sebagai pemain kelas dunia, serta sebagi bentuk peran aktif kepada pemerintahnya, yang mana kerjasama ini di dahului dari kunjungan presiden SBY ke Cina beberapa waktu lalu. Dengan ambil bagian dala proyek ini, SGWIC semakin mengukuhkan dirinya sebagi perusahaan yang bercitra baik dimata pemerintah Cina.
Bagi pihak Telkom, kerjasama ini tentu menguntungkan, dalam masalah harga, kemungkinan nilai yang ditawarkan oleh pihak CGWIC ini lebih murah dibanding dengan yang ditawarkan oleh perusahaan dari Amerika dan Eropa, dan tentunya nilai kerjasama ini juga cukup besar dari sisi finansial. Selain itu bagi Telkom, dalam hal teknologi satelit boleh jadi akan terjadi transfer of knowledge yang besar terhadap, SDM-SDM yang ada di Telkom, yang pada akhirnya akan menjadi nilai tambah yang tak ternilai kelak.
Dilihat dari model kerjasama yang diterapkan, kerjasama antara Telkom dan CGWIC menganut kerjasama operasi berupa sub model, BTO (Built Transfer Operate). Yakni penanganan KSO dimana mitra kerjasama sebagai pengembang fasilitas mengalihkan kepemilikan fasilitas kepada perusahaan segera setalah dibangun dan selanjutnya perusahaan memberikan izin kepada mitra kerjasama untuk mengoperasikan fasilitas tersebut selama jangka waktu tertentu sebagai kompensasi investasi yang telah ditanamkan. Namun dalam tataran realisasinya masih belum terlihat karena kerjasama ini masih dalam tataran kesepahaman yang kuat indikasinya untuk diwujudkan.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut, kerjasama yang dilakukan antara PT. Telkom Tbk dan The China Great Wall Industry Corporation (CGWIC) yakni yang bergerak dalam menyediakan pelayanan untuk desain, pabrikasi, perakitan, pengetesan dan peluncuran berbagai jenis satelit untuk orbit geo stasioner dalam frame pengembangkan dan pembuatan satelit telekomunikasi, akan berjalan dengan lancar serta mampu mencapai tujuan yang diharapkan jika instrumen-instrumen berupa keserasian (compatibality), kemampuan (capability) dan komitmen (commitment) terpenuhi.
DAFTAR PUSTAKA
Pramono, Agung Drs. M.A, Heru Nurasa, Drs, M.A : Aliansi Stratejik (Business Strategic Alliance), STIA LAN. 2002, Jakarta.
Wikipedia Indonesia, Telkom, Online diakses 1 Mei 2007, (http://id.wikipedia.org/wiki/telkom)
PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk., TELKOM Kerja Sama Dengan China Great Wall Industri Corp. (CGWIC) Mendesain Satelit Komunikasi, online diakses 28 Mei 2007 ( http://www.telkom.co.id/pojok-media/siaran-pers)
Kerjasama antara PT. Telkom Tbk. dan PT. Pos Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan bisnis dalam sistem perekonomian Indonasia, karena itu BUMN mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk tetap hidup dan berkembang, serta untuk meningkatkan kinerja BUMN, salah satu cara yang ditempuh adalah dengan melakukan kerjasama. Selain itu, setiap perusahaan (BUMN) dituntut harus memiliki kemampuan membangun dan memiliki keunggulan bersaing pada era globalisasi ini dalam jangka panjang, sebagai kepanjangan tangan pmerKerjasama (aliansi stratejik) merupakan suatu bentuk kerjasama yang berorientasi jangka panjang.
PT. Telkom Tbk. dan PT. Pos Indonesia merupakan dua BUMN yang sepakat untuk menjalani kerjasama yang saling menguntungkan. PT. Telkom yang bergerak dalam penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi, sementara PT. Pos Indonesia sebagai penyedia jasa pos dan jasa lainnya. Kedua BUMN ini menyepakati kerjasama untuk memanfaatkan potensi yang dimiliki bersama.
Tujuan kerjasama yang dilakukan oleh kedua BUMN itu adalah untuk mempermudah gerak langkah kedua perusahaan dan meningkatkan keuntungan. Kedua BUMN ini jelas akan memperoleh manfaat financial yang layak secara perhitungan bisnis. Menurut Dirut PT. Telkom, tbk. Arwin Rasyid “Masih banyak hal yang dimiliki Telkom yang bisa dimanfaatkan dan memberikan nilai tambah bagi PT. Pos Indonesia, begitu pula sebaliknya. Jadi senergi dan kerjasama ini sangat strategis, baik dari sudut produktivitas, efisiensi, maupun untuk memperkuat pendapatan perusahaan”.
B. RUMUSAN MASALAH
Permasalahan terkait dengan judul makalah “Kerjasama antara PT. Telkom Tbk. dan PT. Pos Indonesia (Persero) ” yang penulis rumuskan dalam makalah ini adalah Bagaimana Bentuk Kerjasama antara PT. Telkom Tbk. dan PT. Pos Indonesia (Persero).
BAB II
ANALISA
A. LANDASAN TEORI
Berikut adalah landasan berpikir yang penulis gunakan dalam menyusun makalah ini :
Aliansi Stratejik adalah upaya dari dua atau lebih badan (usaha) yang secara bersama-sama berusaha meraih suatu tujuan yang telah disepakati bersama dengan tetap menjaga independensi formasi aliansi dan keterikatan badan usaha yang menjadi mitra aliansi (Sierra, 1995).
Manfaat yang diperoleh dari Aliansi Strtatejik antara lain terjadinya proses Transfer of Knowledge, Transfer of Technology, dan Transfer of Resources yang pada akhirnya akan menguntungkan pihak-pihak yang melakukan kerjasama tersebut.
Martin K. Star dalam “Global corporate Aliances and Competitive Edge” mendefinisikan aliansi (kerjasama) sebagai suatu bentuk perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh dua perusahaan atau lebih, dengan bermodalkan keunggulan kompetitif masing-masing perusahaan untuk memperoleh keuntungan bersama.
B. SEKILAS TENTANG PT. TELKOM INDONESIA TBK DAN PT. POS INDONESIA (PERSERO)
PT. Telkom
PT Telekomunikasi
Visi : To become a leading information and communication player in the region”. Telkom berusaha untuk menempatkan diri sebagai perusahaan Infocom terkemuka di Asia Tenggara,
Misi : Memberikan layanan “one stop infocom” dengan jaminan bahwa, pelanggan akan mendapatkan layanan terbaik berupa kemudahan, produk dan jaringan berkualitas, dengan harga kompetitif”.
Kepemilikan saham Telkom saat ini dimiliki oleh pemerintah Republik
Sejarah PT. Telkom Tbk sebagai berikut :
1. Tahun 1884 pemerintah kolonial Belanda mendirikan perusahaan swasta yang bergerak dibidang ekspedisi surat-menyurat dan layanan telegraph dan juga telepon.
2. Tahun 1961, jasa pos dan telekomunikasi berdiri dengan bentuk perusahaan pemerintah pertama
3. Tahun 1965, jasa pos dan telekomunikasi menjadi perusahaan milik negara yaitu PN Pos dan Giro dan PN Telekomunikasi
4. Tahun 1974, PN Telekomunikasi dibagi menjadi dua, yaitu Perumtel dan PT. Inti
5. Tahun 1980, bisnis Perumtel dipindahkan ke Indosat
6. Tahun 1991, perumtel dirubah di perusahaan menjadi Perusahaan Persero
7. Tahun 1995 PT. Telekomunikasi
Budaya perusahaan yang dikembangkan Telkom merupakan bagian penting dari perusahaan adalah satu hati, tiga nilai dan
PT. Pos Indonesia (Persero)
PT. Pos Indonesia (Persero) merupakan BUMN yang bergerak dalam bidang jasa seperti Pos & Giro, Bisnis Komunikasi, Bisnis Logistik, Bisnis Keuangan dan Filateli, Jasa Keagenan/Pihak III serta jasa lainya sesuai dengan Peraturan perundang-undangan. Pendirian PT Pos Indonesia didasari Akta Notaris Sutjipto, SH Tanggal 20 Juni 1995 No.117 yang telah dilakukan perubahan pada Anggaran Dasarnya dengan Akta Notaris Sutjipto, SH tanggal 21 September 1998 No.89 yang mengukuhkan ijin pendirian perusahaan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M-13.HT.03.05.TH. 1988 Tanggal
Visi PT. Pos Indonesia (Persero) adalah Menjadi perusahaan Pos yang berkemampuan memberikan solusi terbaik dan menjadi pilihan utama stakeholder domestik maupun global dalam mewujudkan pengembangan bisnis dengan pola kemitraan, yang didukung oleh sumber daya manusia yang unggul dan menjunjung tinggi nilai.
Misi PT. Pos Indonesia (Persero) adalah Memberikan solusi terbaik bagi bisnis, pemerintah dan individu melalui penyediaan sistem bisnis dan layanan komunikasi tulis, logistik, transaksi keuangan, dan filateli berbasis jejaring terintegrasi, terpercaya dan kompetitif di pasar domestik dan global.
Tujuan yang ingin di capai oleh PT. Pos Indonesia (Persero) adalah memenuhi kepuasan pelanggan, komitmen terhadap pelayanan umum serta berupaya memberikan hasil terbaik bagi shareholder. Strategi yang diterpkan untuk mencapai tujuan tersebut dengan menyediakan jasa layanan pos yg berkualitas prima dengan harga yang relatif murah dibandingkan dengan pesaing.
C. BENTUK KERJASAMA
Sebelum suatu perusahaan, baik itu perusahaan swasta maupun perusahaan pemerintah memutuskan untuk membentuk suatu kerjasama (aliansi) dengan pihak lain, maka langkah penting yang harus dilakukan perusahaan adalah melakukan analisis terhadap pemilihan mitra usahanya yaitu dengan instrumen keserasian (compatibality), kemampuan (capability) dan komitmen (commitment).
Keserasian (Compatibility) sangat bernilai dan penting dalam membangun kemitraan. Secara sederhana kemitraan dapat dilukiskan sebagai kemampuan untuk menyelesaikan permasalahan dan perbedaan yang dibawa oleh masing-masing perusahaan yang beraliansi. Cara paling mudah untuk mendapatkan mitra yang serasi adalah dengan mengamati dan menganalisa pengalaman kerjasama yang pernah dilakukan oleh calon mitra yang bersangkutan. Dua faktor utama untuk mendapatkan kriteria compatibility dari mitra adalah pertama, faktor fisik calon mitra (hard factors), yakni segala yang berkaitan dengan hubungan interdependensi dan cara berbagi operasi. Kedua adalah faktor manusia (soft factors).
Kemampuan (capability) adalah kemampuan untuk memberikan kontribusi kekuatan dan sumber daya yang komplomenter untuk beraliansi. Untuk melihat kemampuan dari calon mitra yang akan kita ajak bekerja sama adalah dengan membentuk tim ahli untuk menangani studi kelayakan dari setiap kandidat.
Komitmen (Commitment) diperlukan untuk memperkuat dasar kerjasama atas ketersediaan kemampuan dan keserasian dengan calon mitra, tanpa ada komitmen bersama untuk menginvestasikan waktu, energi, dan sumberdaya maka peluang untuk berhasil akan lepas.
Melihat ketiga hal tersebut telah terpenuhi, baik dari sisi Telkom maupun dari pihak Pos Indonesia, maka disepakatilah kerjasama untuk melakukan aktifitas-aktifitas tertentu yang tertuang dalam Naskah kesepakatan kerjasama (MOU).
Butir kerjasama yang tertuang dalam Naskah kesepakatan kerjasama (MOU) PT. Telkom Tbk dan PT Pos Indonesia menyepakati kerjasama dibidang :
Ø Penyediaan infrastruktur jaringan telekomunikasi
Ø Pengembangan program community access point (CAP), e- businiss
Ø Call center dan pemanfaatan jasa lainnya
Ø Jasa logistik milik pos
Ø Counter/outlet pos
Ø Lahan pos
Naskah kesepakatan kerjasama (MOU) ini ditandatangani Direktur Utama PT. Telkom Tbk. Arwin Rasyid dan Direktur Utama PT. Pos Indonesia Hana Suryana di Bandung, pada tanggal 3 Mei 2006.
Jika dilihat dari kesepakatan kerjasama di atas, maka model kerjasama usulan yang dilakukan adalah kontrak kerjasama manajemen (KM) dan kerjasama operasi (KSO). Kontrak Kerjasama Manajemen (Joint of Management) adalah kontrak yang ditawarkan suatu badan usaha kepada pihak lain untuk secara bersama-sama mengelola manajemen satu kegiatan (usaha) yang dimilkinya. Kontrak Kerjasama Operasi (Joint of Operations) adalah bentuk kontrak yang ditawarkan oleh satu badan usaha kepada pihak lain untuk secara bersama-sama menanamkan modalnya dalam salah satu kegiatan (usaha) yang dimilikinya, selanjutnya kedua belah pihak secara bersama-sama, sepihak atau bergantian mengelola manajemen da proses operasionalnya
Kerjasama Manajemen (KM) dapat dilihat pada kesepakatan Pengembangan program community access point (CAP) untuk memberikan pelayanan yang lebih baik pada para nasabah PT. Pos. Telkom dalam hal ini akan memberikan bantuan berupa Corporate Social Responsibility (CSR) dan informasi teknologi (IT), sedangkan Pos Indonesia menyediakan SDM dan kantor.
Sedangkan kerjasama operasi berupa sub model, BTO (Built Transfer Operate). Yakni penanganan KSO dimana mitra kerjasama sebagai pengembang fasilitas mengalihkan kepemilikan fasilitas kepada perusahaan segera setalah dibangun dan selanjutnya perusahaan memberikan izin kepada mitra kerjasama untuk mengoperasikan fasilitas tersebut selama jangka waktu tertentu sebagai kompensasi investasi yang telah ditanamkan. Contohnya adalah dalam kerjasama lahan PT. Pos Indonesia dipakai untuk kepentingan Telkom dan counter/outlet pos Indonesia digunakan untuk layanan telkom.
D. MANFAAT KERJASAMA
Dasar dilakukannya kerjasama antar perusahaan adalah adanya manfaat yang diperoleh kedua belah pihak. Begitu pula halnya, Dengan adanya kerjasama antara Telkom dan Pos Indonesia tersebut, maka jelas menguntungkan kedua perusahaan itu seperti :
Ø Distribusi produk telkom bisa menggunakan gudang pos
Ø Pendistribusian barang / produk lebih merata keseluruh
Ø Waktu yang digunakan relatif lebih singkat
Ø Pos Indonesia memperoleh manfaat financial secara perhitungan bisnis
Ø Pos Indonesia bisa mengembangkan SDM nya dibidang IT
Ø Pelayanan PT. Pos Indonesia maupun Telkom menjadi lebih terjangkau dan lebih baik lagi sampai ke pelosok-pelosok tanah air
Kerjasama di atas jelas akan meningkatkan efisiensi, baik efisiensi biaya, waktu, dan tenaga antara kedua perusahaan. Selain itu produktifitas antara kedua perusahaan diharapkan bisa meningkat lagi.
BAB III
PENUTUP
Sebagai penutup uraian dalam makalah ini penulis menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1. Kerjasama yang dilakukan antar PT. Telkom Tbk. dan PT. Pos Indonesia masing-masing bertujuan untuk memperoleh keuntungan bagi kedua perusahaan
2. Dalam kerjasama diantara Telkom dan PT. Pos Indonesia terjadi sinergi dan sangat strategis bagi produktivitas, efisiensi dan menambah pendapatan usaha.
3. Sebelum melakukan bidang usaha kerjasama hendaklah dilakukan analisis terhadap mitra kerjasama yang meliputi keserasian, kemampuan, dan komitmen.
DAFTAR PUSTAKA
Pramono, Agung Drs. M.A, Heru Nurasa, Drs, M.A : Aliansi Stratejik (Business Strategic Alliance), STIA LAN. 2002,
Wikipedia
Pos Indonesia, Profil PT. POS, online diakses
Wikipedia
ANALISA PENCIPTAAN RASA AMAN BAGI MASYARAKAT OLEH PEMERINTAH DALAM KONTEKS PENYEDIAAN BARANG PUBLIK
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang Masalah
Salah satu wujud dari peran pemerintah sebagai penyelenggara negara adalah menjadi penyedia barang/jasa kepada masyarakat. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui penyediaan sendiri melalui lembaga pemerintah, membentuk suatu badan usaha (Badan Usaha Milik Negara), dan melalui kerjasama dengan pihak swasta/asing. Ketiga model penyediaan barang/jasa tersebut memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Penyediaan barang/jasa melalui peran langsung pemerintah dilakukan dengan membentuk Departemen/kementrian dan Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND). Badan usaha milik pemerintah dibentuk dengan berdasarkan mekanisme tersendiri yang lebih menonjolkan aspek-aspek swasta dalam pengelolaannya. Sedangkan kerjasama dengan swasta dilakukan apabila penyediaan barang/jasa dimaksud telah dilakukan juga oleh swasta.
Umumnya barang/jasa yang harus disediakan oleh pemerintah berupa barang publik saja, yakni barang/jasa yang memiliki nilai ekslusi sulit serta dikonsumsi secra kolektif. Hal ini dilakukan oleh pemerintah, karena pada umumnya swasta enggan terlibat dalam penyediaan barang/jasa tersebut. Contoh barang/jasa publik yang dapat disediakan oleh pemerintah adalah layanan kesehatan, pendidikan, air bersih, infrastruktur jalan, perlindungan keamanan dan lainnya.
Salah satu dari sekian banyak masalah penyediaan barang/jasa publik yang dikelola tidak optimal oleh negara adalah penciptaan rasa aman bagi masyarakat. Sampai detik ini penyediaan rasa aman bagi masyarakat boleh dikatakan belum tercapai. Walaupun telah ada institusi-institusi yang berkompeten dalam penanganan masalah-masalah yang berkaitan dengan pemberian rasa aman. Bukti sahih adalah masih dominanya rasa was-was jika kita keluar dimalam hari ketempat-tempat tertentu seperti terminal atau pasar, karena memang sering terjadi tindak kriminal di tempat-tempat tersebut. Belum lagi informasi yang kita peroleh melalui tayangan-tayangan televisi dan media cetak tentang terjadinya tindak kriminalitas di berbagai belahan negeri ini, seperti terjadinya tawuran antar warga, tawuran antar anak sekolah, adanya kebijakan daerah operasi militer, pertikaian antar pihak penyedia layanan keamanan, ancaman bom, kejahatan dalam kendaraan umum dan masih banyak lagi yang lain. yang menunjukan bahwa peran pemerintah dalam penyediaan rasa aman sangat kecil.
B. Masalah
Masalah terkait dengan judul makalah “Analisa Penciptaan rasa aman bagi masyarakat oleh pemerintah dalam konteks penyediaan barang publik ” adalah peran pemerintah yang tidak optimal dalam penciptaan rasa aman.
BAB II
ANALISA
A. Kerangka Teori
Berikut adalah landasan berpikir yang penulis gunakan dalam menyusun makalah ini :
- Sesuai dengan amanat konstitusi, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, pemerintah memiliki tugas untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
- Barang Publik adalah barang/jasa yang memiliki nilai ekslusi sulit serta dikonsumsi secara kolektif.
- Partisipan yang terkait dalam pelayanan adalah pengguna layanan (consumer), pemberi layanan (producer), dan penyedia layanan (arranger).
- Pengguna layanan adalah masyarakat yang memperoleh, mendapatkan, menerima atau menggunakan layanan. Pemberi layanan adalah agen yang secara nyata (aktual) dan langsung melakukan aktivitas pemberian layanan kepada pengguna layanan. Penyedia layanan adalah agen yang menjadi perantara dari pemberi layanan kepada pengguna layanan atau sebaliknya, atau yang memilih atau menentukan pemberi layanan mana yang dapat melayani.
- Pemerintah adalah perangkat eksekutif, legislatif dan yudikatif yang atas amanat konstitusi menjadi lembaga penyelenggara negara.
B. Pembahasan
Menganalisa peran negara sebagai pranata pencipta rasa aman bagi kehidupan warga negara dapat kita lihat melalui data berikut :
DATA TINDAK PIDANA MENONJOL (CRIME INDEX)
PERIODE : TAHUN 2000 S.D TAHUN 2005
No | Kasus | Tahun 2000 | Tahun 2001 | Tahun 2002 | Tahun 2003 | Tahun 2004 | Tahun 2005 |
1 | C u r a t | 50. 974 | 51. 118 | 44. 659 | 43. 307 | 47. 844 | 53. 179 |
2 | Curanmor | 29. 061 | 29. 403 | 26. 016 | 22. 275 | 25. 239 | 26. 771 |
3 | Curas | 10. 286 | 11. 242 | 9. 427 | 8. 257 | 8. 590 | 8. 978 |
4 | Anirat | 10. 626 | 11. 590 | 11. 229 | 12. 124 | 14. 083 | 15. 137 |
5 | Kebakaran | 2. 329 | 2. 163 | 2. 630 | 2. 435 | 2. 642 | 2. 666 |
6 | Pembunuhan | 2. 204 | 2. 163 | 1. 687 | 1.635 | 1. 419 | 1. 461 |
7 | Perkosaan | 1. 372 | 1.300 | 1. 549 | 1. 900 | 2. 066 | 2. 369 |
8 | Kenakalan remaja | 114 | 142 | 102 | 61 | 71 | 45 |
9 | Uang palsu | 497 | 288 | 237 | 166 | 250 | 288 |
10 | Narkotik | 4. 642 | 5. 540 | 6.624 | 7. 434 | 7. 680 | 10. 728 |
| Jumlah | 112. 105 | 114 949 | 104. 160 | 99. 594 | 109. 884 | 121. 622 |
No | Jenis kejadian | Tahun 2000 | Tahun 2001 | Tahun 2002 | Tahun 2003 | Tahun 2004 | Tahun 2005 |
1 | Pemogokan | 927 | 651 | 426 | 349 | 76 | 101 |
2 | Unjuk rasa | 4.385 | 4.274 | 3.026 | 3.995 | 3.157 | 3.829 |
3 | Curas dengan senpi | 535 | 572 | 404 | 422 | 835 | 242 |
4 | Rusak / serang mako polri | 121 | 175 | 87 | 36 | 19 | 15 |
5 | Pembakaran | 925 | 1.107 | 594 | 633 | 427 | 501 |
6 | Perusakan | 4.560 | 4.552 | 4.686 | 4.861 | 4.709 | 5.337 |
7 | Ancaman / teror bom | 82 | 105 | 145 | 241 | 150 | 125 |
8 | Ledakan bom | 186 | 172 | 135 | 62 | 44 | 35 |
9 | Perkelahian tni / polri | 3 | 9 | 8 | 1 | 4 | 5 |
Jumlah | 11.724 | 11.617 | 9.511 | 10.600 | 9.421 | 10.190 |
DATA KRIMINALITAS
PERIODE : TAHUN 2000 SD TAHUN 2005
DATA KRIMINALITAS
PERIODE : TAHUN 2000 SD TAHUN 2005
No | Urian | Tahun 2000 | Tahun 2001 | Tahun 2002 | Tahun 2003 | Tahun 2004 | Tahun 2005 |
1. | Jumlah tindak pidana (crime total) | 172.532 | 187.244 | 184. 360 | 196. 931 | 220. 886 | 256. 543 |
2. | Penyelesaian tindak pidana (crime cleared) | 97.248 | 103. 831 | 103. 040 | 110. 653 | 120. 982 | 146. 263 |
3. | Prosentase penyelesaian tindak pidana (clerance rate) | 56 % | 55 % | 56 % | 56 % | 55 % | 57 % |
4. | Resiko penduduk terkena tindak pidana (crime rate) | 84 | 89 | 88 | 93 | 104 | 121 |
5. | Selang waktu terjadinya tindak pidana (crime clock) | 3’.02” | 2’.51” | 2’.51” | 2’.40” | 2’.22” | 2’. 02” |
DATA TINDAK PIDANA MENONJOL (CRIME INDEX)
PERIODE : TAHUN 2000 S.D TAHUN 2005
No | Kejahatan | Tahun 2000 | Tahun 2001 | Tahun 2002 | Tahun 2003 | Tahun 2004 | Tahun 2005 |
1 | Kej. Konvensional | 165.057 | 178.681 | 174.222 | 185.290 | 208.610 | 240.082 |
2 | Kej. Trans nasional | 5.743 | 6.835 | 7.991 | 9.064 | 9.584 | 13.006 |
3 | Kej. Merugikan negara | 1.500 | 1.464 | 1.989 | 2.290 | 2.213 | 3.207 |
4 | Kej. Berimplikasi kontijensi | 222 | 264 | 158 | 287 | 479 | 248 |
| Jumlah | 172.532 | 187.244 | 184.360 | 196.931 | 220.886 | 256.543 |
*) Sumber : MABES POLRI (http://lcki.org/images/data-kriminal.pdf)
Berdasarkan data tersebut dapat kita lihat bahwa kecenderungan meningkatnya tingkat kriminalitas dari tahun ke tahun semakin tinggi, sebagian besar tindak kejahatan dalam tabel-tabel tersebut mengalami peningkatan, hal ini berarti memungkinkan rasio warga negara untuk terkena dari salah satu bentuk kejahatan diatas semakin besar. Boleh jadi masyarakat memiliki tingkat kehati-hatian atau cenderung stereotife terhadap situasi, karena indikasinya memang terlihat melalui tabel-tabel tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa peran pemerintah untuk menjamin terciptanya rasa aman masyarakat masih lemah. Betapapun pemerintah telah memiliki institusi-institusi penjamin ketertiban dan keamanan seperti TNI dan Kepolisian, nampaknya kedua institusi tersebut belum berperan secara efektif. Untuk itu sudah saatnya dilakukan pembenahan oleh pemerintah terkait pemberian rasa aman bagi masyarakat.
Peran pemerintah yang tidak optimal menimbulkan berbagai macam masalah dalam penciptaan rasa aman bagi masyarakat, yang pada akhirnya menciptakan keresahan serta ketidaktenangan masyarakat dalam beraktifitas. Jika kita lihat penciptaan rasa aman dari sudut pandang sebagai barang publik, maka seharusnyalah pemerintah menyediakan bagi masyarakat dengan sebaik-baiknya. Peran pemerintah dalam penciptaan rasa aman adalah sebagai arranger juga sebagai producer. Peran ini menuntut pemerintah unutk menjamin sebaik-baiknya penciptaan rasa aman bagi masyarakat. Sebagai arranger pemerintah menentukan pihak-pihak mana yang menjadi pemberi layanan. Sebagai producer, pemerintah melakukan aktivitas yang berhubungan langsung dengan customer. Dalam penciptaan rasa aman, seperti yang telah dikemukakan sebelumnya pemerintah memegang kedua peran itu.
Kondisi yang saat ini terjadi sungguh mengkhawatirkan. Peran pemerintah sebagai arranger maupun sebagai produser nampak tidak berhasil. Banyaknya kasus yang terjadi seperti kasus Individul berupa penodongan, pemerkosaan, pencurian, pembunuhan, maupun kasus yang sifatnya kolektif seperti gangguan separatis, gangguan dari negara lain dan lainnya. Kondisi ini banyak mempengaruhi mentalitas masyarakat sehingga tercipta suatu kondisi yang stereotife jika harus melakukan kegiatan-kegiatan di lingkungan yang diperkirakan rawan tindak kriminalitas, seperti takut keluar di malam hari atau takut mengunjungi tempat-tempat tertentu.
Contoh-contoh ketidakberhasilan penciptaan rasa aman bagi masyarakat misalnya, terjadinya tawuran antar warga, tawuran antar anak sekolah, adanya kebijakan daerah operasi militer, pertikaian antar pihak penyedia layanan keamanan, ancaman bom, kejahatan dalam kendaraan umum dan masih banyak lagi yang lain.
Sebab hal tersebut terjadi seharusnya telah diketahui, dan segera ditindaklanjuti, karena memang sudah seharusnya pemerintah menjamin ketertiban dan keamanan untuk masyarakat. Kondisi seperti itu lambat laun menjadikan masyarakat tak percaya lagi kepada pemerintah, yang pada akhirnya masyarakat membentuk satuan-satuan pengamanan sendiri. Kondisi ini memang tidak buruk, namun dikhawatirkan (dan memang terjadi) satuan-satuan tersebut bertindak seenaknya tanpa aturan.
Penciptaan rasa aman bagi masyarakat tentu tidak mungkin diserahkan kepada swasta, di negara manapun di dunia ini, melakukan kegiatan ini sendiri oleh institusi-institusi pemerintah tanpa melibatkan sektor swasta secara langsung. Apa jadinya kemaanan negara jika penciptaan rasa aman diserahkan pada swasta, pastinya yang terjadi adalah conflict interest. Untuk itu optimalisasi institusi-institusi pemerintah mesti diupayakan sesegera mungkin. Peran kepolisian maupun TNI perlu diperjelas lagi, perlu adanya pembagian tugas yang jelas hal mana saja yang perlu dilakukan oleh polisi serta hal mana yang membutuhkan peran dari TNI. Selain itu edukasi terhadap masyarakat juga perlu dilakukan terkait penerapan Sistem pertahanan rakyat semesta (Hankamrata), pembersihan institusi dari perbuatan oknum-oknum yang merusak institusi juga perlu dilakukan melalui tindakan tegas terhadap para pelakunya, sehingga cap petugas adalah penjahat, dapat hilang berganti, Petugas bukan penjahat (karena ada sebagian masyarakat yang karena kekurangtahuannya atau kekesalannya terhadap aparat menjadi enggan unutk berhubungan dengan aparat. Malah ada yang mengatakan jika kehilangan motor, tidak usah melapor kepada polisi, karena mungkin akan kehilangan mobil). Selain hal-hal tersebut, nampaknya penegakan hukum berupa tindakan tegas terhadap penjahat perlu dilakukan agar masyarakat menjadi percaya kepada aparat dan hukum.
BAB III
PENUTUP
Berdasarkan uraian mengenai “Analisa Penciptaan rasa aman bagi masyarakat oleh pemerintah dalam konteks penyediaan barang publik” dapat penulis tarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
- Masalah terkait dengan penciptaan rasa aman bagi masyarakat oleh pemerintah dalam konteks penyediaan barang publik adalah peran pemerintah yang tidak optimal dalam penciptaan rasa aman
- Partisipan yang terkait dalam pelayanan adalah pengguna layanan (consumer), pemberi layanan (producer), dan penyedia layanan (arranger).
- Pengguna layanan adalah masyarakat yang memperoleh, mendapatkan, menerima atau menggunakan layanan. Pemberi layanan adalah agen yang secara nyata (aktual) dan langsung melakukan aktivitas pemberian layanan kepada pengguna layanan. Penyedia layanan adalah agen yang menjadi perantara dari pemberi layanan kepada pengguna layanan atau sebaliknya, atau yang memilih atau menentukan pemberi layanan mana yang dapat melayani.
- Solusi yang dapat ditawarkan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat adalah optimalisasi institusi-institusi pemerintah, edukasi terhadap masyarakat mengenai pengamanan bersama, dan efisiensi penggunaan anggaran.
DAFTAR PUSTAKA
Ikhsan, M, Makhdum Priyatno : Privatisasi Perusahaan Publik, STIA LAN Press, 2001,
Lembaga Cegah Kejahatan