BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Salah satu wujud dari
peran pemerintah sebagai penyelenggara negara adalah menjadi penyedia
barang/jasa kepada masyarakat. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui penyediaan
sendiri melalui lembaga pemerintah, membentuk suatu badan usaha (Badan Usaha
Milik Negara), dan melalui kerjasama dengan pihak swasta/asing. Ketiga model
penyediaan barang/jasa tersebut memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
Penyediaan barang/jasa melalui peran langsung pemerintah dilakukan dengan
membentuk Kementerian dan Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND).
Badan usaha milik pemerintah dibentuk dengan berdasarkan mekanisme tersendiri
yang lebih menonjolkan aspek-aspek swasta dalam pengelolaannya. Sedangkan
kerjasama dengan swasta dilakukan apabila penyediaan barang/jasa dimaksud telah
dilakukan juga oleh swasta.
Umumnya barang/jasa yang
harus disediakan oleh pemerintah berupa barang publik saja, yakni barang/jasa
yang memiliki nilai ekslusif sulit serta dikonsumsi secara kolektif. Hal ini
dilakukan oleh pemerintah, karena pada umumnya swasta enggan terlibat dalam
penyediaan barang/jasa tersebut. Contoh barang/jasa publik yang dapat
disediakan oleh pemerintah adalah layanan kesehatan, pendidikan, air bersih,
infrastruktur jalan, perlindungan keamanan dan lainnya.