Monday, April 7, 2014

Pemimpin Tidak Berani Mengambil Keputusan

I.     Pendahuluan
A.     Latar Belakang
Untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan, dua orang atau lebih dapat bekerja sama dalam proses yang disebut administrasi. Proses tersebut terjadi dalam wadah yang disebut organisasi. Dalam kehidupan berorganisasi terdapat proses manajemen yang bertumpu kepada kepemimpinan. Inti dari kepemimpinan adalah pengambilan keputusan. Didalamnya terjadi proses pemilihan alternatif  yang tersedia untuk menyelesaian permasalahan tertentu, sehingga dapat dikatakan inti dari administrasi adalah pemilihan alternatif-alternatif untuk menyelesaikan permasalahan.
Pemimpin memiliki peran sangat sentral dalam pengambilan keputusan. Sebaliknya dalam proses pembuatan keputusan dapat tidak terlibat secara langsung, disinilah peran bawahan/staf terlihat. Salah satu peran bawahan adalah menyediakan alternatif-alternatif solusi untuk pilih oleh pimpinan menjadi sebuah keputusan. Menjadi tantangan ketika pilihan alternatif-alternatif  yang disediakan tidak dipilih oleh pimpinan menjadi suatu keputusan. Mengapa hal tersebut terjadi? Terdapat dua hal yang menjadi penyebab, pertama rendahnya kualitas alternatif pilihan yang diajukan. Kedua, Pimpinan memang tidak berani mengambil keputusan.

Analisis Perusahaan Publik Pt. Aneka Tambang Tbk.



PENDAHULUAN
Suatu organisasi usaha/bisnis disebut sebagai Perusahaan (termasuk juga proyek-proyek) dan dalam perjalanannya membutuhkan atau melakukan kegiatan/usaha. (a business organization is called an enterprise as well as projects and undertakings that require effort). Setiap perusahaan selalu memiliki “kemauan” (hasrat) untuk mengambil usaha/aktivitas yang baru (ekspansif).
Berdasarkan sifatnya dalam pelayanan terhadap masyarakat, terdapat dua jenis perusahaan yakni perusahaan swasta dan publik.
Perusahaan swasta (perseroan terbatas) adalah  badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. (UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)