PENDAHULUAN
Suatu organisasi usaha/bisnis disebut sebagai Perusahaan (termasuk juga
proyek-proyek) dan dalam perjalanannya membutuhkan atau melakukan kegiatan/usaha. (a business organization is called an enterprise
as well as projects and undertakings that require effort). Setiap
perusahaan selalu memiliki “kemauan”
(hasrat) untuk mengambil usaha/aktivitas yang baru (ekspansif).
Berdasarkan sifatnya dalam pelayanan terhadap masyarakat, terdapat dua
jenis perusahaan yakni perusahaan swasta dan publik.
Perusahaan swasta (perseroan terbatas) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. (UU No 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas)
Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang tentang Badan Usaha Milik
Negara menyebutkan 4 jenis perusahaan yakni Badan Usaha Milik Negara,
Perusahaan Perseroan, Perusahaan Perseroan Terbuka, dan Perusahaan Umum.
Perusahaan Perseroan Terbuka
adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria
tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan
perundangundangan di bidang pasar modal.
Perusahaan terbuka adalah Adalah badan usaha yang sahamnya (biasanya)
diperdagangkan pada pasar sekuritas.
Biasanya, otoritas publik atau berbagai institusi yang mewakili
kepentingan pemerintah memegang mayoritas saham dalam perusahaan ini sebagai
konsekuensi fungsi kontrol melalui pembuatan kebijakan. Perusahaan terbuka
dapat diketahui dengan penempatan kata "Tbk" dibelakang nama
perusahaan, umumnya perusahaan terbuka adalah perusahaan publik.
Dari pengertian-pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa perusahaan
publik adalah perseroan terbatas maupun perusahaan perseroan terbuka yang
sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh masyarakat, diperdagangkan melalui
pasar sekuritas.
Dilihat dari tujuan didirikannya, umumnya Perusahaan Publik memiliki
tujuan sebagai berikut:
- Provide best service or product to customers (Memberikan layanan atau produk yang terbaik kepada pelanggan)
- Customer orientation, dijamin oleh UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (mandatory, customizing)
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap
warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif
yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik
Tujuan dari penyelenggaraan pelayanan publik adalah menyediakan barang
dan jasa yang terbaik bagi masyarakat.
Berdasarkan pengertian tersebut perusahaan publik bertujuan menyediakan
barang dan jasa yang terbaik bagi masyarakat.
Per 2 januari 2014 tercatat jumlah perusahaan publik oleh Bursa Efek
Indonesia sebanyak 486 perusahaan. Salah satu perusahaan yang tercatat dalam
daftar tersebut adalah PT. Aneka Tambang Tbk.
Profile PT. Aneka Tambang Tbk.
Perusahan Perseroan (Persero ) PT Aneka Tambang Tbk disingkat PT ANTAM
(Persero) Tbk (selanjutnya disebut Antam) didirikan pada tanggal 5 Juli 1968
dengan nama “Perusahaan Negara (PN) Aneka Tambang” berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 22 tahun 1968 sebagai hasil penggabungan dari Badan Pimpinan
Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Umum Negara, Perusahaan Negara Tambang
Bauksit Indonesia, Perusahaan Negara Tambang Emas Tjikotok, Perusahaan Negara
Logam Mulia, PT Nikel Indonesia, Proyek Intan dan Proyek-proyek eks Bapetamb.
Untuk mendukung pendanaan proyek ekspansi feronikel, pada tahun 1997
ANTAM menawarkan 35% sahamnya ke publik dan mencatatkannya di Bursa Efek
Indonesia. Pada tahun 1999, ANTAM mencatatkan sahamnya di Australia dengan
status foreign exempt entity dan pada tahun 2002 status ini ditingkatkan
menjadi ASX Listing yang memiliki ketentuan lebih ketat.
Kegiatan utama ANTAM meliputi bidang eksplorasi, eksploitasi,
pengolahan, pemurnian serta pemasaran
bijih nikel, feronikel, emas, perak, bauksit, batubara dan jasa
pemurnian logam mulia. ANTAM juga melakukan akuisisi dari perusahaan-perusahaan
yang memiliki izin usaha pertambangan, serta menjalin kemitraan dengan
membentuk perusahaan patungan untuk mengembangkan kegiatan pertambangan di
wilayah Indonesia
Di tahun 2013 Perseroan memiliki 5 unit bisnis yakni Unit Bisnis
Pertambangan Nikel (UBPN) Sulawesi Tenggara, UBPN Maluku Utara, Unit Bisnis
Pertambangan (UBP) Emas, Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam
Mulia serta UBP Bauksit yang baru dibentuk di tahun 2013 untuk menunjang
rencana pengoperasian pabrik CGA Tayan di awal semester II tahun 2014 oleh
Entitas Pengendalian Bersama PT Indonesia Chemical Alumina (PT ICA).
Tujuan perusahaan saat ini berfokus pada peningkatan nilai pemegang
saham. Hal ini dilakukan melalui penurunan biaya seiring usaha bertumbuh guna
menciptakan keuntungan yang berkelanjutan. Strategi perusahaan adalah berfokus
pada komoditas inti nikel, emas, dan bauksit melalui peningkatan output
produksi untuk meningkatkan pendapatan serta menurunkan biaya per unit. ANTAM
berencana untuk mempertahankan pertumbuhan melalui proyek ekspansi terpercaya,
aliansi strategis, peningkatan kualitas cadangan, serta peningkatan nilai
melalui pengembangan bisnis hilir. ANTAM juga akan mempertahankan kekuatan
finansial perusahaan. Melalui perolehan kas sebanyak-banyaknya, perusahaan
memastikan akan memiliki dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban, mendanai
pertumbuhan, dan membayar dividen. Untuk menurunkan biaya, perusahaan harus
beroperasi lebih efisien dan produktif serta meningkatkan kapasitas untuk
memanfaatkan adanya skala ekonomis.
Sebagai perusahaan pertambangan, ANTAM menyadari bahwa kegiatan operasi
perusahaan memiliki dampak secara langsung terhadap lingkungan dan masyarakat
sekitar. Perusahaan menyadari bahwa aspek lingkungan hidup dan khususnya
pengembangan masyarakat tidak sekedar tanggung jawab sosial tetapi merupakan
bagian dari risiko perusahaan yang harus dikelola dengan baik. Karakteristik
industri pertambangan di Indonesia sebagai industri pembuka daerah tertinggal
dan terisolir juga menjadikan peran perusahaan tambang untuk berperan aktif
dalam pengembangan masyarakat sekitar dan beroperasi sebagai good corporate
citizen sangat penting. Hal ini akan berperan penting dalam menurunkan risiko
adanya gangguan terhadap operasi perusahaan. Beranjak dari konsepsi ini maka
perhatian yang mendalam terhadap upaya pelestarian lingkungan serta partisipasi
secara proaktif dalam pengembangan masyarakat merupakan salah satu kunci
kesuksesan kegiatan pertambangan.
ANALISA
Kepemilikan Saham
Proses go public ANTAM melalui
Privatisasi (IPO tahun 1997) salah satunya bertujuan Fund raising untuk
mendanai proyek ekspansi FeNi III. Selain itu go public juga dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan
kinerja dengan adanya perubahan status menjadi perusahaan publik serta
mendayagunakan potensi sumber mineral demi kemajuan bangsa dan negara dengan
menyeimbangkan kontens lokal.
Realisasi privatisasi Antam terjadi sesuai kronologis berikut ini:
1.
Bulan November 1997 ® melakukan initial public offering (IPO) di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa
Efek Surabaya (BES). Total persentase saham yang dialihkan kepemilikannya ke
publik sebesar 35%.
2.
Tahun 1999 ®
mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Australia (ASX) dengan status foreign exempt listing (perusahaan tidak
perlu mengikuti seluruh regulasi ASX) untuk meningkatkan standar transparansi,
prinsip pengelolaan yang baik dan future
capital exercises.
3. Tahun
2002 ®
meningkatkan statusnya di ASX menjadi ASX Listing
(perusahaan harus mengikuti seluruh ketentuan di ASX).
Setelah proses go public tersebut
di atas, kepemilikan saham Antam sebagian besar masih dikuasai oleh pemerintah
(65%) hingga saat ini. Total persentase saham Antam yang dialihkan ke publik
“hanyalah” 35%, masih jauh dari ambang batas privatisasi BUMN (49%). Hal ini
disebabkan Antam merupakan BUMN yang mengelola sektor yang strategis, pun
termasuk pula BUMN yang memiliki tingkat kinerja dan kesehatan terbaik serta
potensial berkembang di masa mendatang.
Berikut daftar lengkap (20 besar) kepemilikan saham ANTAM per 31
Desember 2013, sebagai berikut:
Go
public yang terjadi di tubuh Antam hanya berpengaruh pada
struktur modal saja, sehingga tidak mengganggu operasional perusahaan Hal ini
disebabkan pemerintah masih memiliki sebagian besar saham yaitu sejumlah 65%,
sehingga pemerintah masih berada dalam posisi sentral untuk mendorong dan
mengarahkan rencana dan strategi perusahaan.
Penjelasan tersebut diatas membuktikan bahwa
ANTAM merupakan salah satu Perusahaan Publik dengan kepemilikan saham 35% oleh
masyarakat dan 65% dikuasai negara.
Pencapaian Tujuan Layanan Publik
Dalam pencapaian layanan tersebut ANTAM telah
menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG) dalam pengembangan perusahaan. Hal itu dimulai dari
perumusan misi-visi dan nilai-nilai perusahaan secara benar serta penerapannya
yang konsisten. Antam menjadi kian fokus dalam merealisasikan visinya, yaitu
menjadi perusahaan pertambangan berstandar internasional yang memiliki keunggulan
kompetitif di pasar global.
Visi
Antam tahun 2020 “Menjadi korporasi global berbasis pertambangan dengan
pertumbuhan sehat dan standar kelas dunia". Merujuk
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014, tentang mineral dan batubara sebagai
turunan dari Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan
batubara, Visi ini dikritisi oleh
Dewan Komisaris Direksi mengenai
kevaliditasan/relevansi Visi ANTAM 2020 yang ada sekarang; apakah ANTAM masih
merupakan korporasi yang berbasis pertambangan ataukah berubah menjadi korporasi yang bergerak ke industri
hilir yang berbasis sumber daya alam (mineral resources base industry) yang menciptakan nilai tambah yang jauh lebih tinggi.
Misi ANTAM tahun 2020 sebagai berikut:
- Membangun dan menerapkan praktik-praktik terbaik kelas dunia untuk menjadikan ANTAM sebagai pemain global.
- Menciptakan keunggulan operasional berbasis biaya rendah dan teknologi tepat guna dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja serta lingkungan hidup.
- Mengolah cadangan yang ada dan yang baru untuk meningkatkan keunggulan kompetitif.
- Mendorong pertumbuhan yang sehat dengan mengembangkan bisnis berbasis pertambangan, diversifikasi dan integrasi selektif untuk memaksimalkan nilai pemegang saham.
- Meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan pegawai serta mengembangkan budaya organisasi berkinerja tinggi.
- Berpartisipasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama di sekitar wilayah operasi, khususnya pendidikan dan pemberdayaan ekonomi.
Berdasarkan
visi misi tersebut terakhir dituangkan kedalam penyediaan barang dan atau jasa
kepada masyarakat. Layanan kepada publik yang diberikan oleh ANTAM antara lain:
- Penyediaan
Tambang Nikel dan Feronikel
- Penyediaan
Tambang Emas
- Penyediaan
Bauksit
- Penyediaan
Batu Bara
Sebagian misi yang telah ditetapkan tercapai,
namun tidak mudah mempertahankan pertumbuhan tersebut. ANTAM tetap harus
menempuh proyek ekspansi terpercaya, aliansi strategis, peningkatan kualitas
cadangan, serta peningkatan nilai melalui pengembangan bisnis hilir yang
didukung dengan kekuatan finansial perusahaan yang sehat dibarengi adanya
penurunan biaya dalam pertumbuhan usaha guna menciptakan keuntungan yang
berkelanjutan.
Go public dalam kenyataannya memang mengalihkan
kepemilikan negara (yang diwakili oleh pemerintah melalui BUMN) kepada sektor
swasta, karena pemerintah telah menyadari bahwa beban dan lingkup tugas
pemerintah sudah menjadi lebih besar sehingga akan lebih efektif dan efisien
apabila tugas-tugas yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah (melalui
BUMN) dialihkan kepada pihak swasta.
Tekad ANTAM untuk go public berasal dari Direksinya
sendiri seharusnya didasarkan kepada berbagai pertimbangan antara lain sebagai
berikut :
- Mengurangi beban keuangan pemerintah, sekaligus membantu sumber pendanaan pemerintah (divestasi).
- Meningkatkan efisiensi pengelolaan perusahaan.
- Meningkatkan profesionalitas pengelolaan perusahaan
- Mengurangi campur tangan birokrasi / pemerintah terhadap pengelolaan perusahaan.
- Mendukung pengembangan pasar modal dalam negeri.
- Sebagai flag-carrier dalam mengarungi pasar global.
Namun tujuan go public yang berkembang saat ini di
masyarakat seolah-olah hanyalah untuk menambah sumber pendanaan APBN. Jadi
setelah diperoleh tujuan tersebut seakan-akan BUMN ditinggalkan begitu saja.
Pandangan ini sangat keliru dan harus dijelaskan oleh pemerintah. Tujuan yang
terpenting dari go public sebenarnya
adalah mengurangi campur tangan birokrasi pemerintah terhadap pengelolaan
perusahaan dan meningkatkan profesionalitas pengelolaan perusahaan.
Status ANTAM sebagai perusahaan publik
meningkatkan transparansi dan kinerja, mendayagunakan potensi sumber mineral
demi kemajuan bangsa dan negara dengan menyeimbangkan kontens lokal, dan
mengumpulkan dana pengembangan proyek strategis.
Secara umum tujuan untuk menyediakan layanan
kepada masyarakat tercapai sesuai dengan data operasional sebagai berikut:
Kesimpulan
Dari uraian kepemilikan
saham 65% dikuasai negara dan 35% dimiliki oleh masyarakat, pencapaian tujuan
pelayanan publik dan tata kelola perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dapat diatas
disimpulkan bahwa PT. ANEKA TAMBANG Tbk. termasuk kedalam perusahan publik.
Daftar Pustaka
Anonymous
(2003). Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Anonymous
(2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas
Anonymous
(2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik
Anonymous
(2012). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Saham
OK, Daftar Perusahaan Publik (Emiten),
online diakse 26 maret 2014, http://www.sahamok.com/
PT.
Aneka Tambang, Tentang Aneka Tambang,
online diakse 26 maret 2014, http://www.antam.com/
Wibowo,
Agung. Handout Kuliah Manajemen
Perusahaan Publik: 2014
No comments:
Post a Comment