BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Salah satu wujud dari
peran pemerintah sebagai penyelenggara negara adalah menjadi penyedia
barang/jasa kepada masyarakat. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui penyediaan
sendiri melalui lembaga pemerintah, membentuk suatu badan usaha (Badan Usaha
Milik Negara), dan melalui kerjasama dengan pihak swasta/asing. Ketiga model
penyediaan barang/jasa tersebut memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
Penyediaan barang/jasa melalui peran langsung pemerintah dilakukan dengan
membentuk Kementerian dan Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND).
Badan usaha milik pemerintah dibentuk dengan berdasarkan mekanisme tersendiri
yang lebih menonjolkan aspek-aspek swasta dalam pengelolaannya. Sedangkan
kerjasama dengan swasta dilakukan apabila penyediaan barang/jasa dimaksud telah
dilakukan juga oleh swasta.
Umumnya barang/jasa yang
harus disediakan oleh pemerintah berupa barang publik saja, yakni barang/jasa
yang memiliki nilai ekslusif sulit serta dikonsumsi secara kolektif. Hal ini
dilakukan oleh pemerintah, karena pada umumnya swasta enggan terlibat dalam
penyediaan barang/jasa tersebut. Contoh barang/jasa publik yang dapat
disediakan oleh pemerintah adalah layanan kesehatan, pendidikan, air bersih,
infrastruktur jalan, perlindungan keamanan dan lainnya.
Disamping permasalahan
tersebut menurut penulis niat dan keinginan pemimpin baik pusat maupun daerah
untuk melakukan pembangunan infrastruktur jalan adalah hal yang terpenting.
Tidak dilakukan pembangunan boleh jadi disebabkan ketidaktahuan pemimpin atas
lokasi yang tidak memiliki infrastruktur jalan baik. Hal tersebut disebabkan
karena pemimpin tidak mengetahui dengan baik wilayahnya.
Diperlukan peran dari BUMN
swasta untuk membantu pemerintah membangun infrastruktur jalan. Swasta terlihat
mulai aktif melakukan pembangunan infrastruktur jalan, khususnya pada swasta
yang bergerak dalam bidang properti. Namun sifatnya masih terbatas pada area
tertentu dan jenis jalan yang dibangun adalah yang skala kecil. Kebanyakan dana
yang digunakan oleh swasta untuk melakukan pembangunan infrastruktur jalan berasal
dari dana CSR.
Lain swasta lain BUMN.
BUMN telah banyak terlibat dalam pembangunan infrastruktur jalan, termasuk
mengerjakan pembangunan jalan itu sendiri. Namun proses pengerjaannya tidak
murni berasal dari BUMN melainkan masih tetap menggunakan dana APBN. Sehingga
tetap tidak mengurangi keterbatasan pemerintah dalam melakukan pembangunan
infrastruktur jalan.
B. POKOK PERMASALAHAN
Berdasarkan
latar belakang diatas maka pokok permasalahan yang akan diambil dalam paper ini
adalah “Keterbatasan Pemerintah dalam
pembangunan infrastruktur jalan”.
BAB II
ANALISA
A. PERAN BUMN
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan bisnis dalam sistem perekonomian
Indonasia, karena itu BUMN mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan
perekonomian guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
BUMN dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (persero), dan Perusahaan Umum
(Perum), semua bentuk tersebut dapat disesuaikan dengan karekteristik dan apa yang akan dikerjakan oleh BUMN
tersebut.
BUMN didirikan merupakan implementasi dari pasal 33 UUD RI yaitu
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara, dan maksud awal dari pendirian BUMN di Indonesia
adalah melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, agen pembangunan,
dan nasionalisasi perusahaan asing. BUMN juga memiliki arti penting dalam
perekonomian Bangsa Indonesia, arti penting tersebut adalah sebagai berikut:
1. Perintis dalam penyediaan
barang/jasa dibidang-bidang produksi yang belum cukup atau kurang merangsang
prakarsa dan minat swasta;
2. Pengelola dan pengusaha di
bidang-bidang produksi yang penting bagi negara;
3. Pengelola dan pengusaha di
bidang-bidang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak;
4. Imbangan bagi kekuatan pasar
pengusaha swasta;
5. Pelengkap penyediaan
barang-barang dan jasa yang belum cukup disediakan oleh swasta dan koperasi;
6. Penunjang pelaksanaan
kebijaksanaan negara;
Dalam visi misi kementrian
BUMN disebutkan 5 peran BUMN, sebagai
berikut :
1. Sebagai soko guru ekonomi nasional à peran BUMN sebagai perpanjangan tangan pemerintah bisa digerakan utk
keperluan-keperluan khusus à mis: saat krisis pangan, saat
krisis energi, termasuk krisis ekonomi 10
thn lalu à BUMN tampil di depan.
2. Sebagai penghasil keuntungan melakukan usaha komersial
untuk membantu penerimaan keuangan negara à 2010 BUMN diperkirakan mampu menyumbang Rp 120
triliun dan 2011 Rp 130 -140 triliun kepada APBN à belum begitu besar dibandingkan dengan asset BUMN
yang sekitar Rp 2.950 triliun atau 40 persen dari
PDB nasional.
3. Pelaksana PSO (public service obligation) atau
pelayanan umum, yang termasuk di dalamnya Pertamina, apakah itu PLN, apakah itu
BULOG, Kereta Api dan sebagainya à PSO adalah tugas utama pada
BUMN à BUMN PSO tidak boleh di IPO kan.
4. Penghelaan, yaitu menghela usaha kecil, sektor ekonomi
mikro menengah dan kecil, mikro kecil dan menengah untuk dapat lebih cepat
bertumbuh kembang sama dengan BUMN-BUMN yang sudah kelas menengah atau kelas
besar lainya.
5. Kepeloporan à sebagai pioner, pertama,
pioneer untuk remote area (daerah yang sulit dijangkau) dalam skala atau kepentingan bisnis sebagaimana swasta, kedua kepeloporan di dalam sektor atau jenis usaha.
B. SEKTOR-SEKTOR BUMN
Terdapat kurang lebih 141 BUMN sampai dengan tahun
2013. Daftar serta Bidang kerjanya sebagai berikut:
Pertanian, Kehutanan,
dan Perikanan
|
|
1
|
Perum Perhutani(Persero)
|
2
|
Perum Perikanan Indonesia
|
3
|
PT Inhutani I(Persero)
|
4
|
PT Inhutani II (Persero)
|
5
|
PT Inhutani III (Persero)
|
6
|
PT Inhutani IV (Persero)
|
7
|
PT Inhutani V (Persero)
|
8
|
PT Perikanan Nusantara(Persero)
|
9
|
PT Perkebunan Nusantara I (Persero)
|
10
|
PT Perkebunan Nusantara II (Persero)
|
11
|
PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
|
12
|
PT Perkebunan Nusantara IV (Persero)
|
13
|
PT Perkebunan Nusantara V (Persero)
|
14
|
PT Perkebunan Nusantara VI (Persero)
|
15
|
PT Perkebunan Nusantara VII (Persero)
|
16
|
PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero)
|
17
|
PT Perkebunan Nusantara IX (Persero)
|
18
|
PT Perkebunan Nusantara X (Persero)
|
19
|
PT Perkebunan Nusantara XI (Persero)
|
20
|
PT Perkebunan Nusantara XII (Persero)
|
21
|
PT Perkebunan Nusantara XIII (Persero)
|
22
|
PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero)
|
23
|
PT Pertani (Persero)
|
24
|
PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
|
25
|
PT Sang Hyang Seri (Persero)
|
Pertambangan dan
Penggalian
|
|
26
|
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk
|
27
|
PT Bukit Asam (Persero) Tbk
|
28
|
PT Pertamina (Persero)
|
29
|
PT Sarana Karya(Persero)
|
30
|
PT Timah (Persero) Tbk
|
Industri Pengolahan
|
|
31
|
Perum Percetakan Negara Indonesia
|
32
|
Perum Percetakan Uang Republik Indonesia
|
33
|
PT Balai Pustaka (Persero)
|
34
|
PT Barata Indonesia (Persero)
|
35
|
PT Batan Teknologi (Persero)
|
36
|
PT Bio Farma (Persero)
|
37
|
PT Boma Bisma Indra (Persero)
|
38
|
PT Cambrics Primissima (Persero)
|
39
|
PT Dahana (Persero)
|
40
|
PT Dirgantara Indonesia (Persero)
|
41
|
PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari
(Persero)
|
42
|
PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
|
43
|
PT Garam (Persero)
|
44
|
PT Indofarma (Persero) Tbk
|
45
|
PT Industri Gelas (Persero)
|
46
|
PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
|
47
|
PT Industri Kereta Api (Persero)
|
48
|
PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
|
49
|
PT Industri Telekomunikasi Indonesia
(Persero)
|
50
|
PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
|
51
|
PT Kertas Leces (Persero)
|
52
|
PT Kimia Farma (Persero) Tbk
|
53
|
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
|
54
|
PT LEN Industri (Persero)
|
55
|
PT PAL Indonesia (Persero)
|
56
|
PT Pindad (Persero)
|
57
|
PT Pradnya Paramita (Persero)
|
58
|
PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero)
|
59
|
PT Semen Baturaja (Persero)
|
60
|
PT Semen Indonesia
|
61
|
PT Semen Kupang (Persero)
|
Pengadaan Listrik,
Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
|
|
62
|
PT Perusahaan Gas Negara (Persero)Tbk
|
63
|
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
|
Pengadaan Air,
Pengelolaan Sampah, dan Daur Ulang,
Pembuangan Pembersihan
Limbah dan Sampah
|
|
64
|
Perum Jasa Tirta I
|
65
|
Perum Jasa Tirta II
|
Konstruksi
|
|
66
|
Perum Pembangunan Perumahan Nasional
|
67
|
PT Adhi Karya (Persero) Tbk
|
68
|
PT Amarta Karya(Persero)
|
69
|
PT Brantas Abipraya (Persero)
|
70
|
PT Hutama Karya (Persero)
|
71
|
PT Istaka Karya(Persero)
|
72
|
PT Nindya Karya (Persero)
|
73
|
PT Pembangunan Perumahan (Persero)
|
74
|
PT Pengerukan Indonesia (Persero)
|
75
|
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
|
Perdagangan Besar dan
Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Motor
|
|
76
|
Perum Bulog
|
77
|
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
(Persero)
|
78
|
PT PP Berdikari (Persero)
|
79
|
PT Sarinah (Persero)
|
Transportasi dan
Pergudangan
|
|
80
|
Perum DAMRI
|
81
|
Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta
|
82
|
PT Angkasa Pura I
(Persero)
|
83
|
PT Angkasa Pura II (Persero)
|
84
|
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
|
85
|
PT Bhanda Ghara Reksa (Persero)
|
86
|
PT Djakarta Lloyd (Persero)
|
87
|
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
|
88
|
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
|
89
|
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
|
90
|
PT Kawasan Industri Makasar (Persero)
|
91
|
PT Kawasan Industri Medan (Persero)
|
92
|
PT Kawasan Industri Wijaya Kusuma (Persero)
|
93
|
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
|
94
|
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
|
95
|
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
|
96
|
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
|
97
|
PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)
|
98
|
PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)
|
99
|
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
|
100
|
PT Pengembangan Daerah Industri Pulau
Batam(Persero)
|
101
|
PT Pos Indonesia (Persero)
|
102
|
PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
|
Penyediaan Akomodasi
dan Makan Minum
|
|
103
|
PT Hotel Indonesia Natour (Persero)
|
Informasi dan
Komunikasi
|
|
104
|
Perum LKBN ANTARA
|
105
|
Perum Produksi Film Negara
|
106
|
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
|
Jasa Keuangan dan
Asuransi
|
|
107
|
Perum Jamkrindo
|
108
|
PT Asabri (Persero)
|
109
|
PT Askrindo (Persero)
|
110
|
PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)
|
111
|
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
|
112
|
PT Asuransi Jasa Rahardja (Persero)
|
113
|
PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
|
114
|
PT Asuransi Kesehatan Indonesia (Persero)
|
115
|
PT Bahana PUI (Persero)
|
116
|
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
|
117
|
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
|
118
|
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
|
119
|
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
|
120
|
PT Danareksa (Persero)
|
121
|
PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero)
|
122
|
PT PANN Multi Finance (Persero)
|
123
|
PT Pegadaian(Persero)
|
124
|
PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
|
125
|
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
|
126
|
PT Reasuransi Umum Indonesia (Persero)
|
127
|
PT Taspen (Persero)
|
128
|
PT Jamsostek
|
Real Estate
|
|
129
|
PT Bali Tourism & Development
Corporation (Persero)
|
130
|
PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko
(Persero)
|
Jasa Profesional,
Ilmiah dan Teknis
|
|
131
|
PT Bina Karya (Persero)
|
132
|
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
|
133
|
PT Energy Management Indonesia (Persero)
|
134
|
PT Indah Karya (Persero)
|
135
|
PT Indra Karya (Persero)
|
136
|
PT Sucofindo (Persero)
|
137
|
PT Survey Udara Penas (Persero)
|
138
|
PT Surveyor Indonesia (Persero)
|
139
|
PT Virama Karya (Persero)
|
140
|
PT Yodya Karya (Persero)
|
C. SINERGI BUMN
Untuk
mengatasi permasalahan keterbatasan
pemerintah dalam melakukan pembangunan infrastruktur jalan dapat melalui
Sinergi BUMN. Sinergi BUMN adalah kerjasama antar BUMN, antara BUMN dengan
Pemerintah Daerah, dan atau dengan swasta untuk melakukan pembangunan pada
bidang tertentu. Harapannya dengan terjadi sinergi antar BUMN dapat
meningkatkan peran riil BUMN dalam pembangunan.
Contoh
Sinergi BUMN dalam pembangunan jalan antara lain dalam proses pengerjaan Tol
Bali Mandara. Tol Bali Mandara (Bali yang Agung) merupakan jalan tol yang
beroperasi antara Tanjung
Benoa – Ngurah Rai – Nusa Dua Bali. Jalan tol ini menghubungkan wilayah selatan
Pulau Bali (kawasan Nusa Dua) dengan wilayah Kecamatan Denpasar Selatan,
tepatnya kawasan Pelabuhan Benoa. Selain kedua wilayah ini, jalan tol ini juga
diberikan akses menuju ke Bandara Internasional Ngurah Rai. Uniknya, Jalan Tol
ini selain dipergunakan untuk kendaraan roda 4 atau lebih, juga diperuntukkan
bagi kendaraan roda 2 (sepeda motor).
Proyek jalan tol yang
memiliki panjang 8,12 Km dan akses tol sepanjang 1,597 Km ini, dikelola oleh PT
Jasamarga Bali Tol, yaitu perusahaan konsorsium BUMN yang terdiri dari PT
Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Pelindo III (Persero), PT Angkasa Pura I
(Persero), PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero), PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, serta PT Hutama Karya (Persero)
Jembatan tol ini merupakan bukti
nyata karya mandiri bangsa Indonesia, karena diinisiasi, dibangun, dan dibiayai
dengan sepenuhnya menggunakan sumber daya dalam negeri. Proyek tersebut
menghabiskan kurang lebih Rp 2,4 triliun sepenuhnya menggunakan dana
perusahaan dan sumber-sumber pembiayaan dalam negeri dengan komposisi 30
persen dari dana perusahaan dan 70 persen dari pinjaman sindikasi perbankan
dalam negeri, tanpa sedikitpun menggunakan dana APBN.
Pembangunan jalan tol tersebut membuktikan bahwa premis BUMN
sebagai agent of development dan
mesin pertumbuhan ekonomi dapat berjalan, sehingga bukan lagi sebatas jargon
politik. Hal tersebut dapat dilihat dari seluruh material dan tenaga kerja yang
digunakan dalam pembangunan tol sepenuhnya berasal dari dalam negeri sehingga
memberikan multiplier effect yang luas bagi masyarakat. Dari sisi tenaga
kerja misalnya, pembangunan jembatan tol Bali telah menyerap sekitar 3.000
pekerja yang terlibat langsung, belum lagi para pekerja yang menyiapkan pasir
dari mulai penambangan sampai pada saat menurunkan pasir, pekerja di pabrik
besi dan semen yang produksinya juga semakin meningkat.
Disamping itu pembangunan jalan tol tersebut menjadi salah
satu bukti dan pemacu bahwa sinergi BUMN mampu menyelesaikan permasalahan
pembangunan infrastruktur jalan khususnya ataupun pembangunan bidang lain yang
tidak atau kurang optimal ditangani oleh pemerintah.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pemerintah
memiliki keterbatasan dalam melakukan pembangunan pada sektor-sektor tertentu,
antara lain pembangunan infrastruktur jalan. Untuk mengatasi permasalahan keterbatasan pemerintah dalam
melakukan pembangunan infrastruktur jalan dapat melalui Sinergi BUMN. Sinergi BUMN adalah
kerjasama antar BUMN, antara BUMN dengan Pemerintah Daerah, dan atau dengan
swasta untuk melakukan pembangunan pada bidang tertentu. Harapannya dengan
terjadi sinergi antar BUMN dapat meningkatkan peran riil BUMN dalam pembangunan.
Salah satu contoh sinergi BUMN adalah proyek pembangunan Tol
bali Mandara. Merupakan sinergi antara konsorsium
BUMN yang terdiri dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Pelindo III
(Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Pengembangan Pariwisata Bali
(Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, serta PT
Hutama Karya (Persero). Pembangunan jalan tol tersebut
menjadi salah satu bukti dan pemacu bahwa sinergi BUMN mampu menyelesaikan
permasalahan pembangunan infrastruktur jalan khususnya ataupun pembangunan
bidang lain yang tidak atau kurang optimal ditangani oleh pemerintah
DAFTAR PUSTAKA
Rochim,
Abdul. Handout Kuliah: Manajemen BUMN-BUMD. STIA LAN 2002
Ikhsan, Muhammad. Handout Kuliah: Privatisasi dan Teknis
kerjasama Perusahaan Publik. STIA LAN 2013
Wikipedia,
Badan Usaha Milik Negara, online
diakses Rabu, 4 Desember 2013 http://id.wikipedia.org/wiki/BUMN
Kementerian BUMN Online, online
diakses 4 Desember 2013, http://www.bumn.go.id/
Ibnu
Pura, Tol Bali: Karya Mandiri Bangsa Indonesia Yang Dibangun
Tanpa Dana APBN, online diakses Rabu 4 Desember 2013 http://www.setkab.go.id/artikel-10291-.html
Republika online, jalan Tol bali Beroperasi
Oktober, online diakses 4 Desember 2013
http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/13/06/10/mo678u-jalan-tol-bali-beroperasi-oktober
No comments:
Post a Comment