Pembahasan mengenai perkembangan organisasi Pusat Sistem
Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) dapat dibagi kedalam 4 termin waktu
yakni Before Pusintek, Pusintek 2004-2010, Pusintek 2011-2014, dan Pusintek
2015 – sekarang.
Before
Pusintek
Jauh sebelum berdirinya Pusintek, organisasi ini telah
memiliki sejarah yang panjang. Keterbatasan referensi menjadi sebab kita tidak
membahas detil termin waktu ini. Namun demikian terdapat beberapa hal yang
dapat dicatat yakni:
- PAIK (1976-1987)
PAIK (Pusat
Analisa Informasi Keuangan) merupakan suatu unit eselon 2 pada Sekretariat
Jenderal Kementerian Keuangan yang bertugas melakukan pembinaan dan
pengembangan dalam pengolahan data departemen keuangan.[1]
- BAPEKSTA (1988-1999)
BAPEKSTA (Badan Pelayanan Kemudahan
Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
nomor 27 tahun 1988. Badan ini merupakan unit esselon 1 gabungan antara PAIK
dan P4BM. BAPEKSTA mempunyai tugas untuk
memberikan pelayanan kemudahan ekspor[2].
- BINTEK (2000-2004)
BINTEK (Badan
Informasi dan Teknologi Keuangan) adalah unit esselon I yang memiliki tugas melaksanakan
pembinaan, pengkoordinasian dan pelayanan pengolahan data serta pengembangan
teknologi dan sistem informasi keuangan, sistem informasi keuangan daerah dan
sistem informasi pembinaan Badan Usaha Milik Negara
BINTEK
dibentuk atas dasar Keputusan Presiden nomor 177 tahun 2000 tentang Susunan
Organisasi dan Tugas Departemen.
Sampai disini uraian termin perkembangan organisasi Before
Pusintek. Hal ini ditandai dengan pembubaran BINTEK dan pembentukan unit
esselon 2 Pusintek. Perubahan organisasi ini tidak sekedar struktural melainkan
terjadinya eksodus pegawai ke unit-unit esselon 1 kementerian keuangan lainnya.
Terutama perpindahan pegawai ke Dirjen Bea dan Cukai (saat BAPEKSTA menjadi
BINTEK, terdapat fungsi pengelolaan ekspor yang dilimpahkan ke DJBC). Konsekuensi
yang terjadi antara lain terdapat resources
berupa pegawai bagus dalam hal informasi dan teknologi yang turut berpindah ke
unit lain.
Pusintek
2004-2008
Pembahasan kedua perkembangan organisasi Pusintek adalah
uraian dalam rentang waktu tahun 2004-2008. Terdapat 4 dasar hukum yang
dijadikan dasar perkembangan ini, yaitu Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan:
- 302/KMK.01/2004 Organisasi dan Tata Kerja Depkeu
- 466/KMK.01/2006 Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu
- 131/PMK.01/2006 Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu
- 100/PMK.01/2008 Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu
KMK 302/KMK.01/2004 merupakan landasan hukum berdirinya
Pusintek. Sedangkan 3 Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan lainnya merupakan
penyesuaian atas perubahan struktur organisasi kementerian Keuangan secara umum
(maksudnya apabila terdapat perubahan organisasi secara signifikan pada
tingkatan esselon Kementerian Keuangan akan diterbitkan KMK yang mencantumkan
perubahan dimaksud serta seluruh struktur organisasi Kementerian Keuangan
lainnya).
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan/Keputusan menteri Keuangan diatas Pusintek
mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pelaksanaan, pengkoordinasian, dan
pelayanan serta pengembangan sistem informasi dan teknologi keuangan, sesuai
dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya Pusintek menyelenggarakan
fungsi:
- pembinaan, pelaksanaan, koordinasi, dan pelayanan serta pengembangan sistem informasi keuangan dan teknologi keuangan;
- pengembangan dan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi yang terpadu di lingkungan Departemen;
- pertukaran, integrasi, dan pengolahan data serta pengelolaan bank data Departemen;
- pengadministrasian, pembinaan, dan penilaian jabatan fungsional pranata komputer di lingkungan Departemen;
- pelaksanaan administrasi Pusat.
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Pusintek dalam kurun waktu 2004-2008,
sebagai berikut:
Pusintek
2010-2014
Pembahasan ketiga perkembangan organisasi Pusintek adalah
uraian dalam rentang waktu tahun 2010-2014. Terdapat 4 dasar hukum yang
dijadikan dasar perkembangan ini, yaitu Peraturan Menteri Keuangan:
- 184/PMK.01/2010 Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu
- 53/PMK.01/2011 Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan TIK dan BMN206/PMK.01/2014 Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu
- 206.4/PMK.01/2014 Organisasi dan Tata Kerja kantor Pengelolaan Pemulihan Data
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan PMK
184/206 diatas Pusintek mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian penyusunan
rencana strategis, kebijakan, dan standarisasi teknologi informasi dan
komunikasi, pengembangan sistem informasi dan teknologi keuangan, pengelolaan
operasional layanan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan Jabatan
Fungsional Pranata Komputer.
Dalam melaksanakan tugasnya Pusintek menyelenggarakan
fungsi:
- koordinasi penyusunan rencana strategis teknologi informasi dan komunikasi;
- koordinasi dan pembinaan pengembangan arsitektur teknologi informasi dan komunikasi;
- koordinasi penyusunan kebijakan dan standarisasi tata kelola teknologi informasi dan komunikasi;
- koordinasi pelaksanaan manajemen program;
- pembinaan pelaksanaan kebijakan dan standarisasi tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dan manajemen risiko teknologi informasi dan komunikasi;
- pelayanan pengembangan sistem informasi;
- koordinasi pertukaran data dan pengelolaan basis data;
- pengelolaan operasional layanan teknologi informasi dan komunikasi ;
- pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer; dan
- pelaksanaan administrasi pusat.
Selain struktur organisasi yang berada di pusat, Pusintek
juga memiliki struktur berupa 6 unit pelaksana teknis setara esselon III di
daerah yakni 5 Kantor Pengelolaan TIK dan BMN (KPTIK BMN) dan 1 Kantor Pengelolaan
Pemulihan Data (KPPD).
Kelima Kantor pengelolaan TIK dan BMN yaitu:
- KPTIK BMN Medan, dengan wilayah kerja Sumatera meliputi Gedung Keuangan Negara (GKN) Banda Aceh, GKN Medan dan GKN Palembang
- KPTIK BMN Semarang, dengan wilayah kerja Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta meliputi GKN Semarang I, GKN Semarang II, GKN Yogyakarta dan GKN Bandung
- KPTIK BMN Surabaya, dengan wilayah kerja Jawa Timur dan Kalimantan meliputi GKN Surabaya I, GKN Surabaya II dan GKN Balikpapan
- KPTIK BMN Denpasar, dengan wilayah kerja Bali dan Nusa Tenggara meliputi GKN Denpasar I, GKN Denpasar II, GKN Singaraja, dan GKN Kupang
- KPTIK BMN Makasar dengan wilayah kerja Sulawesi, Maluku dan Papua meliputi GKN Makasar, GKN Manado, GKN Mamuju, GKN Ambon, GKN Biak, GKN Sorong dan GKN Jayapura
Untuk Kantor Pengelolaan Pemulihan Data (KPPD) terdapat
di Balikpapan.
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Pusintek dalam kurun waktu 2010-2014,
sebagai berikut:
Pusintek
2015 – now
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan PMK Nomor
234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Pusintek mempunyai tugas mengoordinasikan
dan melaksanakan penyusunan rencana strategis dan kebijakan teknologi informasi
dan komunikasi (TIK), pengembangan sistem informasi, manajemen layanan TIK,
Operasional TIK, keamanan informasi dan kelangsungan TIK, manajemen layanan
data, dan pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
Dalam melaksanakan tugasnya Pusintek
menyelenggarakan fungsi:
- Koordinasi penyusunan dan pemutakhiran rencana strategis teknologi informasi dan komunikasi (TIK);
- Koordinasi penyusunan dan pemutakhiran arsitektur TIK;
- Koordinasi penyusunan analisis kapasitas TIK;
- Koordinasi penyusunan dan pemutakhiran kebijakan dan standardisasi tata kelola TIK;
- Koordinasi pelaksanaan manajemen TIK;
- Koordinasi pengembangan sistem informasi;
- Koordinasi manajemen layanan TIK;
- Koordinasi pelaksanaan operasional TIK;
- Koordinasi penyusunan dan pelaksanaan tata kelola dan manajemen keamanan informasi;
- Koordinasi pelaksanaan bina kepatuhan dan manajemen risiko TIK;
- Koordinasi manajemen layanan data;
- Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer; dan
- Pelaksanaan administrasi pusat.
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Pusintek dalam kurun waktu 2015-sekarang,
sebagai berikut:
Dengan rentang waktu tersebut, Pusintek pernah mengalami pergantian pucuk pimpinan 4 kali, yaitu:
- Ardi Prabowo, M.Sc.
- Ir. Agung Harjono, MSEM., MSIS
- Sri Hartati M.B.A
- Herry Siswanto, S.E., M.B.A
Referensi:
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 Organisasi dan Tata Kerja Depkeu
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.01/2011 Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan TIK dan BMN
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data
- PMK Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
- PMK Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
- Tim Pusdiklat pengembangan Sumber Daya Manusia, Sejarah Indonesia, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan: Jakarta 2014
- PUSINTEK (awal), http://hardadijaya.blogspot.co.id/2012/08/pusintek.html online diakses 13 Desember 2016
- Profile Pusintek, http://pusintek.kemenkeu.go.id/Profil online diakses 13 Desember 2016
Tulisan ini bukan catatan official sejarah Pusintek.
ReplyDeleteUntuk offical informasi dapat menghubungi Service Desk Pusintek
super sekali aa' karyanya
ReplyDeleteKeren Mas Musda 👌
ReplyDeleteThank You and I have a neat supply: How Much Home Renovation Cost whole house renovation
ReplyDelete