BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan bisnis dalam sistem perekonomian
Indonasia, karena itu BUMN mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan
perekonomian guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
BUMN dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (persero), dan Perusahaan Umum
(Perum), semua bentuk tersebut dapat disesuaikan dengan karekteristik dan apa yang akan dikerjakan oleh BUMN
tersebut.
BUMN didirikan merupakan implementasi dari pasal 33 UUD RI yaitu
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara, dan maksud awal dari pendirian BUMN di Indonesia
adalah melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, agen pembangunan,
dan nasionalisasi perusahaan asing. BUMN juga memiliki arti penting dalam
perekonomian Bangsa Indonesia, arti penting tersebut adalah sebagai berikut: