Tuesday, March 13, 2018

Revolusi Mental dan Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan


Revolusi Mental
Revolusi mental merupakan suatu gerakan seluruh masyarakat baik pemerintah atau rakyat dengan cara yang cepat untuk mengangkat kembali nilai-nilai strategi yang diperlukan oleh Bangsa dan Negara untuk mampu menciptakan ketertiban dan Kesejahteraan rakyat sehingga dapat memenangkan persaingan di era globalisasi. Revolusi mental mengubah cara pandang, pikiran, sikap dan perilaku yang berorientasi pada kemajuan dan kemoderenan, sehingga menjadi bangsa besar dan mampu berkompetisi dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
 Prinsip revolusi mental menyebutkan bahwa revolusi mental adalah gerakan sosial untuk bersama-sama menuju Indonesia yang lebih baik. Harus didukung oleh tekad politik (political will) Pemerintah, Harus bersifat lintas sektoral, Kolaborasi masyarakat, sektor privat, akademisi dan pemerintah, Dilakukan dengan program “gempuran nilai” (value attack) untuk senantiasa mengingatkan masyarakat terhadap nilai-nilai strategis dalam setiap ruang publik, Desain program harus mudah dilaksanakan (user friendly), menyenangkan (popular) bagi seluruh segmen masyarakat, Nilai-nilai yang dikembangkan terutama ditujukan untuk mengatur moralitas publik (sosial) bukan moralitas privat (individual), Dapat diukur dampaknya dan dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat.
Revolusi Mental merupakan salah satu program nawacita Presiden Jokowi yang berbunyi “Melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta Tanah Air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia”.
Dalam upaya melaksanakan revolusi Mental, presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental. Inpres tersebut ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Jaksa Agung Republik Indonesia; 4. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 5.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 7. Para Kepala Sekretariat Lembaga Negara; 8. Para Gubernur; dan 9. Para Bupati/Walikota. Kepada para pejabat tersebut, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud, menurut Inpres tersebut, berpedoman kepada 5 (lima) program Gerakan Nasional Revolusi Mental yang meliputi:
1.  Program Gerakan Indonesia Melayani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Melayani dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara yang melayan
2.  Program Gerakan Indonesia Bersih, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Bersih dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang bersih
3.  Program Gerakan Indonesia Tertib, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Tertib dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang tertib.
4.  Program Gerakan Indonesia Mandiri, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Mandiri dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang mandiri.
5.  Program Gerakan Indonesia Bersatu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Bersatu dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang bersatu.
Tulisan ini mengambil tema yang berhubungan dengan Program Gerakan Indonesia Melayani yang difokuskan kepada : a. peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara; b. peningkatan penegakan disiplin Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum; c. penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (e-government); d. penyempurnaan sistem manajemen kinerja (performance-based management system) Aparatur Sipil Negara; e. peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan responsif; f. penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi); g. penyederhanaan pelayanan birokrasi (debirokratisasi); h. peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik; i. peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik; dan j. penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan

 Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan
Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Reformasi Nasional yang disebabkan adanya krisis ekonomi 1998 yang berimbas di seluruh lapisan kehidupan masyarakat.  Pada tataran nasional, era refomasi ditandai dengan diterbitkannya TAP MPR No.XI/1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan yang bersih dan bebas KKN. 
Pada tataran Kementerian Keuangan, sejak tahun 2002 – 2006 telah dilakukan berbagai pembaharuan  antara lain:
1.  Diterbitkannya Paket UU Keuangan negara yang terdiri dari UU No. 17 Th. 2003 Tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Th. 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
2.  Pemisahan fungsi penyusunan anggaran dan pelaksanaan anggaran;
3.  Pembentukan Large Tax Office sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan tahap I.
Selanjutnya pada tahun 2007 Kementerian Keuangan melakukan Reformasi Birokrasi secara massif yang dilaksanakan melalui 3 Pilar Utama yaitu:
1.  Pilar Organisasi, antara lain melalui penajaman tugas dan fungsi, pengelompokan tugas-tugas yang koheren, eliminasi tugas yang tumpang tindih, dan modernisasi kantor baik di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, dan fungsi-fungsi keuangan negara lainnya.
2.  Pilar Proses bisnis, antara lain melalui penetapan dan penyempurnaan Standar Operasi Prosedur yang memberikan kejelasan dan memuat janji layanan, dilakukannya analisa dan evaluasi jabatan, penerapan sistem peringkat jabatan, dan pengelolaan kinerja berbasis balance scorecard serta pembangunan berbagai sistem aplikasi e-goverment;
3.  Pilar SDM, antara lain melalui peningkatan disiplin, pembangunan assessment center, Diklat berbasis Kompetensi, pelaksanaan merit system, penataan sumber daya manusia, pembangunan SIMPEG, dan penerapan reward and punishment secara konsisten.
Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan tersebut telah memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja pelaksanaan tugas, dan peningkatan pelayanan dan kepercayaan masyarakat, serta mendorong dan menginspirasi Kementerian lainnya untuk melakukan hal yang sama.
Selanjutnya Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.  Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan diintegrasikan dengan Reformasi Birokrasi Nasional yang dilakukan melalui 8 Area Perubahan dan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi.
Beberapa capaian Reformasi Birokrasi yang berhasil diraih oleh Kementerian Keuangan antara lain:
1.    Manajemen Perubahan: penetapan nilai-nilai Kementerian Keuangan, penetapan change agent pada masing-masing unit eselon I, penetapan roadmap reformasi birokrasi dan cetak biru transformasi kelembagaan;
2.    Penataan Peraturan Perundang-undangan: identifikasi dan revisi peraturan yang tidak harmonis, pembangunan aplikasi Simfoni dan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
3.    Penataan dan Penguatan Organisasi: penetapan penataan organisasi baik pada Kantor Pusat, Instansi Vertikal, dan Unit Pelaksana Teknis, serta penetapan lebih dari 17.000 uraian jabatan.
4.    Penataan Tatalaksana: penetapan 15 ribu SOP dan 102 SOP layanan unggulan, pengembangan e-government, antara lain: e-filing (SPT), e-procurement, SPAN, Modul Penerimaan Negara (MPN), Portal pengguna jasa DJBC, Aplikasi Cukai Online, Aplikasi manifest, SIMAK BMN, SIMANTAP, Aplikasi RKA-KL, Aplikasi Standar Biaya, KOMANDAN SIKD, Web Based Reporting System DAK, Online Recruitment, dan e-registration (NPWP).
5.    Penataan Sistem SDM Aparatur: pelaksanaan Analisa Beban Kerja, penerimaan pegawai secara transparan, objektif, akuntabel dan bebas KKN, penerapan open bidding/seleksi terbuka, dan penerapan sistem merit.
6.    Penguatan Pengawasan: penerapan 3 lines of deffence (pembentukan unit kepatuhan internal), penetapan unit pengendali gratifikasi, penerapan manajemen risiko, pembangunan WISE (whistleblowing system), lima unit berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) sembilan unit berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
7.    Penguatan Akuntabilitas Kinerja:  kontrak kinerja bagi seluruh pegawai, pembangunan sistem e-performance yang terintegrasi dengan SIMPEG, nilai LAKIP : a. TA 2011: 73,63 predikat B; b. TA 2012: 76,07 predikat A; c. TA 2013: 80,04 predikat A
8.    Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: indeks Kepuasan Stakeholder Kemenkeu: a. Tahun 2011: 3,86 b. Tahun 2012: 3,90 c.Tahun 2013: 3,98
9.    Monitoring dan Evaluasi:  Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemenkeu adalah WTP selama 3 tahun berturut-turut, Skor 91,21 (Sangat Baik) hasil quality assurance Reformasi Birokrasi oleh BPKP, skor 77,31 hasil revieu UPRBN (tertinggi nasional).
Reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan bergulir sejak tahun 2002, adapun Revolusi Mental baru bergaung sejak 2014. Kultur Organsisasi Kementerian Keuangan telah terbentuk lama sebelum era reformasi. Secara sporadis terus dirubah kearah yang lebih baik saat reformasi digulirkan. Revolusi mental sejatinya memperkuat sendi-sendi yang telah dibangun sejak reformasi birokrasi keuangan ditetapkan.
Berpedoman pada Program Gerakan Indonesia Melayani sesuai dengan fokusnya, telah diterapakan di Kementerian Keuangan, seperti:
a.      peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara, melalui program rekruitmen pegawai dan peningkatan kompetensi mellaui diklat dan training;
b.      peningkatan penegakan disiplin Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum dengan memperluat fungsi Inspektorat dan Unit Kepatuhan Internal (UKI);
c.      penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (e-government); 
d.      penyempurnaan sistem manajemen kinerja (performance-based management system) Aparatur Sipil Negara, implementasi melalui aplikasi e-performance.kemenkeu.go.id;
e.      peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan responsif, melalui kantor-kantor pelayanan keuangan (KPP, KPPBC, KPKNL, dll)
f.       penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi);
g.      penyederhanaan pelayanan birokrasi (debirokratisasi); contoh layanan melalui e-filling, e-faktur, ceisa, simponi, dll
h.      peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik;
i.        peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik; dan
j.        penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan
Referensi
Humas, Presiden Jokowi Tandatangani Inpres Gerakan Nasional Revolusi Mental, online diakses 11 Maret 2018, http://setkab.go.id/presiden-jokowi-tandatangani-inpres-gerakan-nasional-revolusi-mental/   
Kemenkeu, Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan, online diakses 11 Maret 2018 https://www.kemenkeu.go.id/transformasi-kelembagaan/profil-reformasi-birokrasi/
Kompas, “Nawa Cita” 9 Agenda Prioritas Jokowi-JK, online diakses 11 Maret 2018 https://nasional.kompas.com/read/2014/05/21/0754454/.Nawa.Cita.9.Agenda.Prioritas.Jokowi-JK
Revolusi Mental, 8 Prinsip Dasar, online diakses 11 Maret 2018,  http://revolusimental.go.id/revolusi/8-prinsip

No comments:

Post a Comment