Revolusi Mental
Revolusi
mental merupakan suatu gerakan seluruh masyarakat baik pemerintah atau
rakyat dengan cara yang cepat untuk mengangkat kembali nilai-nilai strategi
yang diperlukan oleh Bangsa dan Negara untuk mampu menciptakan ketertiban dan
Kesejahteraan rakyat sehingga dapat memenangkan persaingan di era globalisasi. Revolusi
mental mengubah cara pandang, pikiran, sikap dan perilaku yang berorientasi
pada kemajuan dan kemoderenan, sehingga menjadi bangsa besar dan mampu
berkompetisi dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Prinsip revolusi mental menyebutkan bahwa
revolusi mental adalah gerakan sosial untuk
bersama-sama menuju Indonesia yang lebih baik. Harus didukung oleh tekad
politik (political will) Pemerintah, Harus bersifat lintas sektoral, Kolaborasi masyarakat,
sektor privat, akademisi dan pemerintah, Dilakukan dengan program “gempuran
nilai” (value attack) untuk
senantiasa mengingatkan masyarakat terhadap nilai-nilai strategis dalam setiap
ruang publik, Desain program harus mudah dilaksanakan (user friendly), menyenangkan (popular) bagi seluruh segmen
masyarakat, Nilai-nilai yang dikembangkan terutama ditujukan untuk mengatur
moralitas publik (sosial) bukan moralitas privat (individual), Dapat diukur
dampaknya dan dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat.
Revolusi Mental merupakan salah satu program nawacita
Presiden Jokowi yang berbunyi “Melakukan revolusi karakter bangsa melalui
kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan
aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek
pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai
patriotisme dan cinta Tanah Air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam
kurikulum pendidikan Indonesia”.
Dalam upaya melaksanakan revolusi Mental, presiden
mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional
Revolusi Mental. Inpres tersebut ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet
Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Jaksa Agung Republik Indonesia; 4. Panglima
Tentara Nasional Indonesia; 5.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Kapolri); 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 7. Para Kepala
Sekretariat Lembaga Negara; 8. Para Gubernur; dan 9. Para Bupati/Walikota. Kepada
para pejabat tersebut, Presiden menginstruksikan untuk mengambil
langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan
masing-masing untuk melaksanakan Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana
dimaksud, menurut Inpres tersebut, berpedoman kepada 5 (lima) program Gerakan
Nasional Revolusi Mental yang meliputi:
1. Program Gerakan Indonesia Melayani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Melayani dan bertanggung
jawab atas terwujudnya perilaku Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara yang
melayan
2. Program Gerakan Indonesia Bersih, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengoordinasikan
Program Gerakan Indonesia Bersih dan bertanggung jawab atas terwujudnya
perilaku masyarakat Indonesia yang bersih
3. Program Gerakan Indonesia Tertib, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
(Polhukam) mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Tertib dan bertanggung
jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang tertib.
4. Program Gerakan Indonesia Mandiri, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan
Program Gerakan Indonesia Mandiri dan bertanggung jawab atas terwujudnya
perilaku masyarakat Indonesia yang mandiri.
5. Program Gerakan Indonesia Bersatu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengoordinasikan Program
Gerakan Indonesia Bersatu dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku
masyarakat Indonesia yang bersatu.
Tulisan ini mengambil tema
yang berhubungan dengan Program
Gerakan Indonesia Melayani yang difokuskan kepada : a.
peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara; b. peningkatan
penegakan disiplin Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum; c. penyempurnaan
standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (e-government); d.
penyempurnaan sistem manajemen kinerja (performance-based
management system) Aparatur Sipil Negara; e. peningkatan
perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan responsif; f.
penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi); g. penyederhanaan
pelayanan birokrasi (debirokratisasi); h. peningkatan penyediaan sarana dan
prasarana yang menunjang pelayanan publik; i. peningkatan penegakan hukum dan
aturan di bidang pelayanan publik; dan j. penerapan sistem penghargaan dan
sanksi beserta keteladanan pimpinan
Reformasi
Birokrasi Kementerian Keuangan
Reformasi Birokrasi
Kementerian Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Reformasi
Nasional yang disebabkan adanya krisis ekonomi 1998 yang berimbas di seluruh
lapisan kehidupan masyarakat. Pada tataran nasional, era refomasi
ditandai dengan diterbitkannya TAP MPR No.XI/1998 tentang penyelenggara negara
yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan UU No.28 tahun
1999 tentang penyelenggaraan yang bersih dan bebas KKN.
Pada tataran Kementerian
Keuangan, sejak tahun 2002 – 2006 telah dilakukan berbagai pembaharuan
antara lain:
1. Diterbitkannya Paket UU Keuangan negara yang
terdiri dari UU No. 17 Th. 2003 Tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Th. 2004
Tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
2. Pemisahan fungsi penyusunan anggaran dan
pelaksanaan anggaran;
3. Pembentukan Large Tax Office sebagai bagian dari modernisasi administrasi
perpajakan tahap I.
Selanjutnya pada tahun 2007
Kementerian Keuangan melakukan Reformasi Birokrasi
secara massif yang
dilaksanakan melalui 3 Pilar Utama yaitu:
1. Pilar Organisasi, antara lain melalui penajaman tugas dan
fungsi, pengelompokan tugas-tugas yang koheren, eliminasi tugas yang tumpang
tindih, dan modernisasi kantor baik di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai,
perbendaharaan, kekayaan negara, dan fungsi-fungsi keuangan negara lainnya.
2. Pilar Proses bisnis, antara lain melalui penetapan dan
penyempurnaan Standar Operasi Prosedur yang memberikan kejelasan dan memuat
janji layanan, dilakukannya analisa dan evaluasi jabatan, penerapan sistem
peringkat jabatan, dan pengelolaan kinerja berbasis balance scorecard serta pembangunan berbagai sistem
aplikasi e-goverment;
3. Pilar SDM, antara lain melalui peningkatan disiplin,
pembangunan assessment
center, Diklat berbasis
Kompetensi, pelaksanaan merit
system, penataan sumber daya
manusia, pembangunan SIMPEG, dan penerapan reward and punishment secara konsisten.
Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh
Kementerian Keuangan tersebut telah memberikan dampak positif bagi peningkatan
kinerja pelaksanaan tugas, dan peningkatan pelayanan dan kepercayaan
masyarakat, serta mendorong dan menginspirasi Kementerian lainnya untuk
melakukan hal yang sama.
Selanjutnya Presiden Republik Indonesia
menetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design
Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang ditindaklanjuti dengan diterbitkannya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. Dengan
adanya peraturan-peraturan tersebut, Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan
diintegrasikan dengan Reformasi Birokrasi Nasional yang dilakukan melalui 8
Area Perubahan dan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi.
Beberapa capaian Reformasi Birokrasi yang
berhasil diraih oleh Kementerian Keuangan antara lain:
1. Manajemen Perubahan: penetapan nilai-nilai
Kementerian Keuangan, penetapan change agent pada masing-masing unit eselon I, penetapan roadmap
reformasi birokrasi dan cetak biru transformasi kelembagaan;
2.
Penataan
Peraturan Perundang-undangan: identifikasi dan revisi peraturan yang tidak
harmonis, pembangunan aplikasi Simfoni dan sistem jaringan dokumentasi dan
informasi hukum.
3.
Penataan dan
Penguatan Organisasi: penetapan penataan organisasi baik pada Kantor Pusat,
Instansi Vertikal, dan Unit Pelaksana Teknis, serta penetapan lebih dari 17.000
uraian jabatan.
4.
Penataan
Tatalaksana: penetapan 15 ribu SOP dan 102 SOP layanan unggulan,
pengembangan e-government, antara lain: e-filing (SPT), e-procurement,
SPAN, Modul Penerimaan Negara (MPN), Portal pengguna jasa DJBC, Aplikasi Cukai
Online, Aplikasi manifest, SIMAK BMN, SIMANTAP, Aplikasi RKA-KL,
Aplikasi Standar Biaya, KOMANDAN SIKD, Web Based Reporting System DAK, Online
Recruitment, dan e-registration (NPWP).
5.
Penataan
Sistem SDM Aparatur: pelaksanaan Analisa Beban Kerja, penerimaan pegawai secara
transparan, objektif, akuntabel dan bebas KKN, penerapan open bidding/seleksi terbuka, dan penerapan sistem merit.
6.
Penguatan
Pengawasan: penerapan 3 lines of
deffence (pembentukan unit
kepatuhan internal), penetapan unit pengendali gratifikasi, penerapan manajemen
risiko, pembangunan WISE (whistleblowing
system), lima unit berpredikat
Wilayah Bebas Korupsi (WBK) sembilan unit berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih
Melayani (WBBM).
7.
Penguatan
Akuntabilitas Kinerja: kontrak kinerja bagi seluruh pegawai, pembangunan
sistem e-performance yang terintegrasi dengan SIMPEG, nilai LAKIP : a. TA 2011:
73,63 predikat B; b. TA 2012: 76,07 predikat A; c. TA 2013: 80,04 predikat A
8.
Peningkatan
Kualitas Pelayanan Publik: indeks Kepuasan Stakeholder Kemenkeu: a. Tahun 2011:
3,86 b. Tahun 2012: 3,90 c.Tahun 2013: 3,98
9.
Monitoring dan
Evaluasi: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemenkeu
adalah WTP selama 3 tahun berturut-turut, Skor 91,21 (Sangat Baik) hasil
quality assurance Reformasi Birokrasi oleh BPKP, skor 77,31 hasil revieu UPRBN
(tertinggi nasional).
Reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan bergulir sejak
tahun 2002, adapun Revolusi Mental baru bergaung sejak 2014. Kultur Organsisasi
Kementerian Keuangan telah terbentuk lama sebelum era reformasi. Secara
sporadis terus dirubah kearah yang lebih baik saat reformasi digulirkan.
Revolusi mental sejatinya memperkuat sendi-sendi yang telah dibangun sejak
reformasi birokrasi keuangan ditetapkan.
Berpedoman pada Program
Gerakan Indonesia Melayani sesuai dengan fokusnya, telah diterapakan di
Kementerian Keuangan, seperti:
a.
peningkatan kapasitas Sumber
Daya Manusia Aparatur Sipil Negara, melalui program rekruitmen pegawai dan
peningkatan kompetensi mellaui diklat dan training;
b.
peningkatan penegakan
disiplin Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum dengan memperluat fungsi
Inspektorat dan Unit Kepatuhan Internal (UKI);
c.
penyempurnaan standar
pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (e-government);
d.
penyempurnaan sistem
manajemen kinerja (performance-based
management system) Aparatur Sipil Negara, implementasi melalui
aplikasi e-performance.kemenkeu.go.id;
e.
peningkatan perilaku
pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan responsif, melalui
kantor-kantor pelayanan keuangan (KPP, KPPBC, KPKNL, dll)
f.
penyempurnaan peraturan
perundang-undangan (deregulasi);
g.
penyederhanaan pelayanan
birokrasi (debirokratisasi); contoh layanan melalui e-filling, e-faktur, ceisa,
simponi, dll
h.
peningkatan penyediaan
sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik;
i.
peningkatan penegakan hukum
dan aturan di bidang pelayanan publik; dan
j.
penerapan sistem penghargaan
dan sanksi beserta keteladanan pimpinan
Referensi
Humas, Presiden Jokowi
Tandatangani Inpres Gerakan Nasional Revolusi Mental, online diakses 11
Maret 2018, http://setkab.go.id/presiden-jokowi-tandatangani-inpres-gerakan-nasional-revolusi-mental/
Kemenkeu, Reformasi
Birokrasi Kementerian Keuangan, online diakses 11 Maret 2018 https://www.kemenkeu.go.id/transformasi-kelembagaan/profil-reformasi-birokrasi/
Kompas, “Nawa Cita” 9 Agenda
Prioritas Jokowi-JK, online diakses 11 Maret 2018 https://nasional.kompas.com/read/2014/05/21/0754454/.Nawa.Cita.9.Agenda.Prioritas.Jokowi-JK
Revolusi Mental, 8
Prinsip Dasar, online diakses 11 Maret 2018, http://revolusimental.go.id/revolusi/8-prinsip
No comments:
Post a Comment