Dalam
penyelesaian tugas mata kuliah Teori Organisasi dan Aplikasi yang diampu oleh
Bapak Sudiman dengan topik Pengambilan Keputusan, sesungguhnya telah terjadi
proses pengambilan keputusan itu sendiri. Pada saat penugasan diberikan pada
saat itulah masalah muncul, yakni permasalahan dalam menentukan topik yang akan
dianalisis dalam makalah. Pada tahapan ini terjadi diskusi yang intens diantara
anggota kelompok. Diskusi guna mencari topik yang mudah dipahami, seluruh
anggota kelompok dapat memberikan kontribusi, serta topik yang menarik untuk
dibahas.
Beberapa ide
muncul untuk dianalisis, antara lain:
1.
Masalah Kebijakan ganjil genap di Gerbang Tol Bekasi;
2.
Masalah akan diaktifkannya kembali becak di Jakarta; dan
3.
Masalah pengelolaan keuangan di Kelurahan Moru, Kabupaten
Alor.
Masing-masing
pengusung ide menyampaikan alasan mengenai ide yang akan dieksekusi pada
makalah. Beberapa kali diskusi baik secara offline maupun online. Dalam
pelaksanaan diskusi, karena kendala ruang dan waktu, lebih banyak dilakukan
secara online melalui WhatsApp Group
yang dibuat oleh Saudara Wawan Kurniawan pada tanggal 2 April 2018 pukul 20.26 WIB,
persis setelah perkuliahan dengan butir penugasan kelompok selesai
dilaksanakan.
Setelah
melalui pemaparan dari masing-masing pengusul ide dan diskusi, anggota kelompok
sepakat memutuskan untuk mengangkat ide “Masalah Pengelolaan Keuangan di
Kelurahan Moru, Kabupaten Alor”.
Ide ini
diambil karena beberapa pertimbangan, diantaranya:
- Ide pengelolaan keuangan, khususnya anomali dalam pengelolan, dapat dialami dan dirasakan oleh seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
- Masalah pengelolaan keuangan negara sejalan dengan jurusan yang diambil dalam perkuliahan yakni Jurusan Manajemen Keuangan.
- Apabila digarap dengan baik, makalah ini akan menjadi input yang baik bagi pemerintah kelurahan Moru Kabupaten Alor untuk solusi dalam permasalahan yang ada.
- Hal yang sangat menarik, disaat pengelolaan keuangan dikawal oleh banyak instansi pengawas seperti Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) namun praktek anomali masih terjadi seperti kasus di Kelurahan Moru
- Latar belakang Kelompok 3 sebagai analis masalah ini terdiri dari individu berlatar belakang variatif seperti, Kelurahan Moru sebagai narasumber permasalahan dan praktik dilapangan, BPK sebagai instansi pemeriksa, Kementerian Keuangan sebagai instansi pengelola keuangan negara, BPS sebagai supplier data penelitian, serta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata sebagai pembanding praktek pelaksanaan pengelolaan keuangan di instasi pemerintah pusat.
Selanjutnya
untuk membuat penyelesaian tugas lebih mudah, kami bersepakat untuk meminta
Saudara Wawan Kurniawan bertindak sebagai Ketua Kelompok. Hal ini didasari oleh
kemampuan serta inisiatif tinggi dalam penyelesaian tugas kelompok ini.
Tahapan
selanjutnya adalah pembagian tugas dalam kelompok. Hal ini dilakukan agar setiap
anggota kelompok memberikan kontribusi dalam penyelesaian tugas. Pembagian
tugas dalam Kelompok 3, antara lain:
- Fitri Sumirah bertugas membuat uraian proses pengambilan keputusan dalam penyelesaian tugas kelompok 3.
- Aristarkus Mabileti bertugas menguraikan permasalahan yang muncul dari Kelurahan Moru Kabupaten Alor dan merumuskannya.
- Musda bertugas menyusun kerangka teori yang akan digunakan dalam pemecahan masalah.
- Wawan Kurniawan, Maria Susvita Sari dan Sidik Wasana Adi bertugas melakukan analisis dan pemecahan masalah Kelompok 3 serta membuat kesimpulan.
Selain
pembagian tugas diatas, disampaikan pula usulan pelaksanaan presentasi. Susunan
presenter dalam pelaksanaan diskusi kelompok nanti adalah:
- Presenter Pertama, Fitri Sumirah. Akan memaparkan proses pengambilan keputusan yang ada di Kelompok 3.
- Presenter Kedua, Aristarkus Mabileti. Agar lebih “greget”, sebagai pemilik masalah dan eksekutor lapangan akan memaparkan permasalahan-permasalahan yang muncul di Kelurahan Moru, Kabupaten Alor
- Presenter Ketiga, Maria Susvita Sari. Akan memaparkan hasil analisis penyusunan alternatif solusi dan pengmabilan keputusan.
Demikian proses
pengambilan keputusan pada Kelompok 3. Harapannya akan mampu menghasilkan
analisis mendalam mengenai permasalahan pengelolaan keuangan pada k
Kelurahan Moru,
Kabupaten Alor dan menampilkan presentasi menarik yang menghasilkan diskusi
hidup antar kelompok dalam kelas Teori Organisasi dan Aplikasi.
A. PENDAHULUAN
Masalah dalam
pengelolaan keuangan negara baik pusat maupun daerah memiliki ceritanya
sendiri-sendiri. Sebagaimana kita ketahui bersama terkait dengan pengelolaan
keuangan negara memiliki risiko yang beragam. Karena sifatnya yang dapat
menyilaukan mata, siapa yang terlibat dalam prosesnya dapat silau dan khilaf
sehingga menjadi gelap mata untuk mengelola secara tidak patut yang pada
akhirnya jatuh kedalam proses korupsi. Pun tidak seluruhnya demikian, masih
banyak pengelola keuangan negara yang patut kita apresiasi tinggi karen
memiliki sifat amanah dan tertib administrasi sehingga proses pengelolaan
keuangan negara berjalan dengan baik.
Pada level
pemerintahan pusat kita banyak melihat fakta yang disajikan baik oleh media online dan offline, bukti dari pengadilan atau proses-proses hukum yang masih
berjalan mengenai tindakan koruptif yang dilakukan oleh pengelola keuangan
negara. Ada pejabat tinggi yang tertangkap tangan, atau pegawai pada level staf
yang terbukti melakukan tindakan koruptif. Hal yang sama terjadi pada
pemerintah daerah baik pada level legislatif maupun yudikatif. Dari tingkat
Kepala Daerah sampai staf “kroco” di Kelurahan yang melakukan tindakan-tindakan
berindikasi korupsi.
Menarik untuk
dianalisis, pada era saat ini dimana bentuk-bentuk pengawasan dalam pengelolaan
keuangan negara telah dilakukan oleh banyak pihak, dimulai dari institusi
pengawasan, seperti: Inspektorat, BPKP, BPK, dan KPK atau pengawasan yang
dilakukan oleh masyarakat seperti oleh LSM anti korupsi, pengawasan oleh
masyarakat online dan lain-lain, namun praktek-praktek korupsi masih
terus berjalan.
Pada makalah
ini, penulis melakukan analisis terhadap contoh kecil pengelolaan keuangan
negara pada Kelurahan Moru, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, Provinsi
Busa Tenggara Timur. Masalah sederhana yang mungkin banyak dipraktekan pada
insitusi lain baik pusat maupun derah atua boleh jadi dipraktekan oleh kita
sendiri. Disamping menganalisis permasalahan yang terjadi didalamnya termasuk
alternatif solusi yang dikembangkan hingga pengambilan keputusan yang dipilih untuk
situasi tersebut.
1. Latar Belakang Masalah
Moru merupakan
salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, Provinsi
Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kelurahan ini merupakan satu dari 20 desa dan
kelurahan yang berada di Kecamatan Alor Barat Daya. Desa lainnya adalah Desa
Moramal, Desa Morba, Desa Maiwal, Desa kafelulang, Desa Wakapsir, Desa Wakapsir
Timur, Desa Pailelang, Desa Probur, Desa probor Utara, Desa Wolwal Induk, Desa
Wolwal Selatan, Desa Wolwal Barad, Desa Wolwal Utara, Desa Mataraben, Desa Desa
Wormanem.
Sebagai satu-satunya
kelurahan di Kecamatan Alor Barat Daya, Kelurahan Moru memiliki kekhususan jika
dibandingan dengan 19 wilayah lainnya. Salah satu perbedaan yang dimiliki
adalah dalam pengelolaan keuangan kelurahan Moru. Sumber keuangan Kelurahan
Moru berasal dari APBD Kabupaten Alor. Sedangkan sumber keuangan 19 wilayah
lainnya berasal dari APBN.
Terlepas dari
sumber-sumber keuangan yang ada, pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah pada
kelurahan Moru dikelola oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kelurahan Moru. Pada
tahun 2017, terdapat beberapa peristiwa yang berindikasi pada masalah-masalah
dalam pengelolaan keuangan daerah di kelurahan Moru, yaitu:
a.
Kelurahan Moru sangat bergantung pada dana yang tersedia
di kas kecamatan Alor Barat Daya. Segala proses pengeluaran dana melalui
bendahara kecamatan. Sering tidak tersedia uang untuk pelaksanaan kegiatan
seperti membeli perlengkapan kantor dan lainnya. Namun karena hal tersebut
mendesak untuk diadakan, maka ASN kelurahan moru berinisiatif melakukan utang
kepada penyedia dan melakukan pembayaran apabila dana telah tersedia. Hal ini
memiliki kesulitan tersendiri, disamping tidak banyak penyedia yang bersedia
menerima “utangan” dari kelurahan, juga hal ini membuat image negatif bahwa
kelurahan memiliki utang.
Dengan kata lain terdapat mekanisme Reimbursement untuk belanja yang dilakukan oleh Kelurahan
Moru. Hal ini terjadi karena pada saat pembelian (Barang/Jasa) Kelurahan belum
memiliki dana. Dana dapat ditalangi oleh pegawai atau berhutang kepada Penyedia
Barang/Jasa
b.
Sistem berutang tadi, menjadi celah yang dimanfaatkan
oknum ASN di lingkungan kelurahan Moru untuk melakukan transaksi kebutuhan
pribadi atas nama kelurahan. Biasanya piutang dari penyedia ditagihkan kepada
kelurahan secara bersamaan pada periode tertentu sehingga sulit melakukan
identifikasi siapa oknum yang melakukan perbuatan “nakal” tersebut, dari
sejumlah bukti transaksi yang ditemukan. Hal ini bisa saja dilakukan, namum ada
effort lebih dan ada leg waktu antara kejadian dan pemeriksaan sehingga
menimbulkan kemalasan untuk memproses lebih lanjut.
Sederhanya, terdapat kasus belanja
Barang/Jasa oleh oknum ASN di lingkungan Kleurahan Moru untuk kebutuhan
pribadi, namun ditagihkan kepada kelurahan. Hal ini terjadi pada saat oknum
melakukan Perjalanan Dinas
c.
Terdapat kejadian alokasi dana untuk kelurahan Moru yang
terdapat pada kas kecamatan, tidak bisa dicairkan oleh kelurahan Moru. Selidik
punya selidik, dana sisa yang dialokasikan untuk kelurahan Moru dipergunakan
oleh Bendahara kecamatan unutk kepentingan “lain” namun disertai data dukung yang
“sempurna” sehingga terlihat bahwa dana tersebut digunakan oleh kelurhan Moru.
Pembuatan Bukti Belanja Fiktif oleh Bendahara di Kecamatan Alor Barat Daya (di
Kelurahan Moru tidak terdapat Bendahara) atas dana yang dialokasikan untuk
Kelurahan Moru. Pada akhirnya, di akhir periode ketika staf kelurahan Moru
mengajukan SPJ unutk pencairan dana, hal tersebut tidak bisa dilakukan karena
dana yang teralokasi sudah terpakai.
2. Perumusan Masalah
Dari uraian
Latar belakang permasalahan diatas dapat dirumuskan permasalahan pengelolaan
keuangan di Kelurahan Moru adalah “Bagaimana Keputusan untuk memperbaiki anomali
dalam pengelolaan keuangan pada Kelurahan Moru Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten
Alor?”.
B. KERANGKA TEORI
Untuk menjelaskan permasalahan-permasalahan dalam
topik pengambilan keputusan yang telah diuraikan dimuka dapat melihat pada
teori-teori sebagai berikut:
1. Teori Pengelolaan Keuangan Kelurahan
Terkait dengan pengelolaan keuangan kelurahan, perlu diperhatikan
perbedaan antara Kelurahan dan Desa pada tabel berikut:
Pada tabel diatas terlihat perbedaan mendasar antara desa
dan kelurahan dalam pendanaan adalah sumber dananya. Sumber dana Desa berasal
dari APBN sedangkan sumber dana Kelurahan berasal dari APBD. Selebihnya untuk
pengelolaan keuangan kelurahan dapat merujuk ke Peraturan Pemerintah Nomor 73
tahun 2005 tentang Kelurahan dan Peraturan terkait Pengelolaan Keuangan Negara
(Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara).
2. Teori Pengambilan Keputusan
Pengertian Pengambilan Keputusan
Keputusan
menurut Mc Farland (Handayaningrat:1990): “Decision is an act of choice
wherein an executive forms a conclusion about what must or must not be done in
a given situation) Keputusan ialah suatu tindakan pemilihan dimana pimpinan
menentukan suatu kesimpulan tentang apa yang harus atau tidak harus dilakukan
dalam situasi yagn tertentu..
Menurut George
R. Terry pengambilan keputusan adalah pemilihan alternatif perilaku (kelakuan)
tertentu dari dua atau lebih alternatif yang ada. Menurut James A. F. Stoner
pengambilan keputusan adalah proses yang digunakan untuk memilih suatu tindakan
sebagai cara pemecahan masalah.
Dasar Pengambilan Keputusan
Menurut George
R.Terry dan Brinckloe disebutkan dasar-dasar pendekatan dari pengambilan
keputusan yang dapat digunakan yaitu :
§ Intuisi
Pengambilan keputusan yang didasarkan atas intuisi atau
perasaan memiliki sifat subjektif sehingga mudah terkena pengaruh. Pengambilan
keputusan berdasarkan intuisi ini mengandung beberapa keuntungan dan kelemahan.
§ Pengalaman
Pengambilan keputusan berdasarkan pengalaman memiliki
manfaat bagi pengetahuan praktis, karena pengalaman seseorang dapat
memperkirakan keadaan sesuatu, dapat diperhitungkan untung ruginya terhadap
keputusan yang akan dihasilkan. Orang yang memiliki banyak pengalaman tentu
akan lebih matang dalam membuat keputusan akan tetapi, peristiwa yang lampau tidak
sama dengan peristiwa yang terjadi kini.
§ Fakta
Pengambilan keputusan berdasarkan fakta dapat memberikan
keputusan yang sehat, solid dan baik. Dengan fakta, maka tingkat kepercayaan
terhadap pengambilan keputusan dapat lebih tinggi, sehingga orang dapat
menerima keputusan-keputusan yang dibuat itu dengan rela dan lapang dada.
§ Wewenang
Pengambilan keputusan berdasarkan wewenang biasanya
dilakukan oleh pimpinan terhadap bawahannya atau orang yang lebih tinggi
kedudukannya kepada orang yang lebih rendah kedudukannya. Pengambilan keputusan
berdasarkan wewenang ini juga memiliki kelebihan dan kekurangan.
§ Logika/Rasional
Pengambilan keputusan yang berdasarkan logika ialah suatu
studi yang rasional terhadap semuan unsur pada setiap sisi dalam proses
pengambilan keputusan. Pada pengambilan keputusan yang berdasarkan rasional,
keputusan yang dihasilkan bersifat objektif, logis, lebih transparan, konsisten
untuk memaksimumkan hasil atau nilai dalam batas kendala tertentu, sehingga
dapat dikatakan mendekati kebenaran atau sesuai dengan apa yang diinginkan.
Pada pengambilan keputusan secara logika terdapat beberapa hal yang perlu
diperhatikan, yaitu:
-
Kejelasan masalah.
-
Orientasi tujuan : kesatuan pengertian tujuan yang ingin
dicapai.
-
Pengetahuan alternatif : seluruh alternatif diketahui
jenisnya dan konsekuensinya.
-
Preferensi yang jelas: alternatif bisa diurutkan sesuai kriteria.
-
Hasil maksimal: pemilihan alternatif terbaik didasarkan
atas hasil ekonomis yang maksimal.
Tingkatan dalam Pengambilan Keputusan
Berdasarkan tingkatannya pengambilan keputusan dapat dibedakan menjadi:
§ Tingkat Strategis
Berkaitan dengan hal-hal di antarannya:
1) informasi-informasi dari luar yang memilki kompetisi, konsumen dan
ketersediaan proses dan kajian demografis konsumen; 2) informasi mengenai
kecendurungan masa yang akan datang atau informasi yang bersifat prediktif
untuk jangka panjang; 3) Informasi yang bersifat simulasi mengenai
hal-hal yang seandainya atau diandaikan mungkin terjadi.
§ Tingkat Taktis
Berkaitan ddengan informasi-informasi
yang menyangkut masalah sebagai berikut: 1) historis deskriptif; 2) informasi
mengenai kinerja saat ini; 3) informasi yang bersifat prediktif untuk jangka
pendek; dan 4) informasi yang bersifat simulasi mengenai hal yang diandaikan
mungkin terjadi.
§ Tingkat Teknis
Berkaitan dengan informasi-informasi yang menyangkut masalah sebagai
berikut: 1) historis deskriptif; 2) informasi mengenai kinerja saat ini.
C. ANALISIS
1. Profile Kelurahan Moru, Kabupaten Alor
Kelurahan Moru
merupakan satu-satunya kelurahan pada kecamatan Alor Barat Daya kabupaten Alor.
Struktur Pemerintahan Kelurahan Alor dapat dilihat pada gambar berikut:
2. Analisis Pengelolaan Keuangan Kelurahan Moru
Sejalan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah
yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor13 Tahun 2006
sebagaimana telah disempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka kebijakan umum Keuangan Daerah
ditempuh dengan tujuan utama meningkatkan kapasitas keuangan daerah.
Dalam pelaksanan
dan penatausahaan keuangan daerah, Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan
dalam pengelolaan keuangan daerah mendelegasikan kewenangannya kepada
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan
Daerah, sedangkan wewenang sebagai pejabat pengelola keuangan daerah
dilimpahkan dan dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai
pengguna anggaran dan barang dibawah koordinasi Sekretaris Daerah.
Selanjutnya
sebagai pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka
Pemerintah Daerah bersama DPRD menetapkan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah yang memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari
program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah.
Berdasarkan
informasi didapatkan keterangan bahwa di Kelurahan Moru, Kecamatan Alor Barat
Daya, kabupaten Alor terapat beberapa permasalahan yang terkait dengan
pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Kelurahan. Beberapa
permasalahan tersebut menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Permasalahan-permasalahan tersebut sebagai berikut:
a.
Permasalahan Hutang
Kelurahan Moru sangat bergantung pada dana yang tersedia
di kas Kecamatan Alor Barat Daya. Segala proses pengeluaran dana melalui
bendahara kecamatan. Sering tidak tersedia uang untuk pelaksanaan kegiatan
seperti membeli perlengkapan kantor dan lainnya. Namun karena hal tersebut mendesak
untuk diadakan, maka ASN Kelurahan Moru berinisiatif melakukan utang kepada
penyedia dan melakukan pembayaran apabila dana telah tersedia. Hal ini memiliki
kesulitan tersendiri, disamping tidak banyak penyedia yang bersedia menerima
“utangan” dari kelurahan, juga hal ini membuat image negatif bahwa kelurahan
memiliki utang. Dengan kata lain terdapat mekanisme reimbursement untuk belanja
yang dilakukan oleh Kelurahan Moru. Hal ini terjadi karena pada saat pembelian
(Barang/Jasa) Kelurahan belum memiliki dana. Dana dapat ditalangi oleh pegawai
atau berhutang kepada Penyedia Barang/Jasa.
Pembahasan:
Prinsip
dasar pengelolaan Belanja Daerah adalah Belanja harus diarahkan untuk mendukung
kebijakan yang telah ditetapkan dengan memperhatikan perbandingan antara
masukan dan keluaran, dimana keluaran dari belanja dimaksud dapat dinikmati
oleh masyarakat. Arah pengelolaan belanja daerah adalah sebagai berikut :
a.
Efisiensi dan
Efektifitas Anggaran
Dana
yang tersedia harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk meningkatkan pelayanan
kemasyarakatan yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
b.
Prioritas
Penggunaan
anggaran difokuskan untuk mendanai kegiatan dibidang pendidikan, kesehatan,
pengembangan wilayah, penciptaan lapangan kerja, peningkatan infrastrukur guna
mendukung ekonomi kerakyatan dan pertumbuhan ekonomi serta diarahkan untuk
penanggulangan kemiskinan.
c.
Tolok Ukur dan
Target Kinerja
Belanja
Daerah pada setiap kegiatan disertai tolok ukur dan target pada setiap
indikator kinerja yang meliputi masukan, keluaran dan hasil yang akan dicapai
dari suatu kegiatan.
d.
Optimalisasi
Belanja Langsung.
Belanja
Langsung diuapayakan dapat memperoleh hasil ganda yang disusun atas dasar
kebutuhan riil masyarakat guna mempercepat tercapainya tujuan pembangunan.
e.
Transparansi dan
Akuntabel
Setiap
penerimaan dan pengeluaran belanja daerah harus mudah diakses oleh publik dan pengelolaannya
dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2016
tentang Perangkat Daerah yang masuk ke dalam Satuan kerja Perangat daerah
(SKPD) hanya sampai dengan Kecamatan, sedangkan kelurahan tidak lagi masuk menjadi SKPD. Dengan adanya aturan tersebut maka
secara otomatis pengelolaan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kelurahan Moru akan Masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kecamata
Alor Barat Daya. Kebutuhan anggaran kelurahan akan disesuaikan dan disusun oleh
Kecamatan Alor Barat Daya. Sehingga semua belanja kelurahan Moru akan melalui
Bendahara Pengeluaran Kecamatan Alor Barat Daya.
Untuk
utang yang dilakukan oleh Kelurahan Moru dalam memenuhi kebutuhan atas
perlengkapan kantor, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Utang adalah Utang Daerah adalah jumlah
uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan/atau kewajiban pemerintah daerah
yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan,
perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. Sehingga tidak tepat bila
Kelurahan Moru belanja perlengkapan kantor dengan cara utang. Walaupun
prakteknya, hal ini sering dilakukan oleh Pemerintah Daerah bila memerlukan
suatu barang dalam kondisi segera. Sedangkan untuk mekanisme reimbursement tidak dikenal dalam
Pengelolaan Keuangan Daerah.
b.
Permasalahan Penyalahgunaan Jabatan/Wewenang
Sistem berutang tadi, menjadi celah yang dimanfaatkan
oknum ASN di lingkungan kelurahan Moru untuk melakukan transaksi kebutuhan
pribadi atas nama kelurahan. Biasanya piutang dari penyedia ditagihkan kepada
kelurahan secara bersamaan pada periode tertentu sehingga sulit melakukan
identifikasi siapa oknum yang melakukan perbuatan “nakal” tersebut, dari
sejumlah bukti transaksi yang ditemukan. Hal ini bisa saja dilakukan, namum ada
effort lebih dan ada leg waktu antara kejadian dan pemeriksaan sehingga
menimbulkan kemalasan untuk memproses lebih lanjut. Sederhanya, terdapat kasus
belanja Barang/Jasa oleh oknum ASN di lingkungan Kelurahan Moru untuk kebutuhan
pribadi, namun ditagihkan kepada kelurahan. Hal ini terjadi pada saat oknum
melakukan Perjalanan Dinas.
Pembahasan:
Perjalanan
dinas adalah sebuah keharusan, dan sering melekat pada pelaksanaan tugas dan
fungsi satuan kerja. Oleh karena itu disediakan dana dalam APBD untuk keperluan
belanja perjalanan dinas. Komponen Biaya yang melekat pada Biaya Perjalanan
Dinas adalah Uang harian, Biaya Transport, dan Biaya Penginapan. Setiap daerah
harus memiliki Standar Biaya Perjalanan Dinas yang menjadi acuan dalam proses
pencairan komponen biayanya.
Dalam rangka
mencairkan komponen biaya tersebut salah satu persaratannya adalah dilengkapi
dengan bukti dokumentasi yang sah dan lengkap. Misalnya tiket atau karcis untuk
pemanfaatan alat trasnportasi, Kuitansi atau Invoice sebagai bukti pembayaran hotel,
dan untuk pencairan uang harian disesuaikan dengan pangkat dan jabatan
masing-masing pegawai yang melaksanakan tugas perjalanan dinas tersebut. Apabila dokumen pendukung
yang disampaikan kepada bendahara pengeluaran tidak sesuai dengan aslinya maka
Pegawai yang bersangkutan tidak dapat mencairkan biaya perjalanan dinasnya dan dapat
dikenakan sangkaan pemalsuan atas dokumen perjalanan dinas. Adapun
tagihan-tagihan diluar dengan keperluan perjalanan dinas tidak dapat ditagihkan
kepada Bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran tidak diperkenankan melalukan
pencairan atas dana yang diluar dari Biaya Perjalanan Dinas. Karena setiap uang
daerah yang dipergunakan dalam perjalanan dinas harus dapat
dipertanggungjawabkan dengan semestinya.
c.
Permasalahan Penyalahgunaan
Anggaran
Terdapat kejadian alokasi dana untuk
kelurahan Moru yang terdapat pada kas kecamatan, tidak bisa dicairkan oleh
kelurahan Moru. Selidik punya selidik, dana sisa yang dialokasikan untuk
kelurahan Moru dipergunakan oleh Bendahara kecamatan unutk kepentingan “lain”
namun disertai data dukung yang “sempurna” sehingga terlihat bahwa dana
tersebut digunakan oleh kelurhan Moru. Pembuatan Bukti Belanja Fiktif oleh
Bendahara di Kecamatan Alor Barat Daya (di Kelurahan Moru tidak terdapat
Bendahara) atas dana yang dialokasikan untuk Kelurahan Moru. Pada akhirnya, di
akhir periode ketika staf kelurahan Moru mengajukan SPJ unutk pencairan dana,
hal tersebut tidak bisa dilakukan karena dana yang teralokasi sudah terpakai.
Pembahasan:
Pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukkan
tidak dibenarkan. Apalagi dengan cara memalsukan dokumen pendukungnya. Hal
tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana Pemalsuan Dokumen. Dalam
peraturan pengelolaan keuangan daerah pun telah ditegaskan bahwa setiap
pencairan atas dana yang dikeluarkan dari Kas daerah hanya diperuntukkan untuk
memenuhi kebutuhan Daerah sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang telah disahkan oleh DPRD menjadi Peraturan Daerah. Bendahara Kecamatan
Alor Barat Daya dapat dituntut dengan Hukum Pidana atas Bukti Belanja Fiktif
yang dibuatnya.
2. Alternatif Solusi
Pada bagian
ini penulis mencoba memeberikan alternatif solusi terhadap permasalahan utama
di atas.
a.
Mekanisme
Uang Persediaan
Dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 disebutkan definisi Uang
Persediaan yang selanjutnya disingkat UP yaitu uang muka kerja dalam jumlah
tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan
operasional sehari-hari Satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut
sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran
langsung. UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional
sehari-hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui
mekanisme Pembayaran LS”.
Pada Pasal 43 juga disebutkan sebagai
berikut:
1.
Pembayaran
dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu)
penerima/ penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
2.
UP
dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:
a.
Belanja
Barang;
b.
Belanja
Modal; dan
c.
Belanja
Lain-lain
Selanjutnya sesuai dengan penjelasan
diatas, pengeluaran atas belanja keperluan
kantor di alokasikan dengan menggunakan Mekanisme Uang Persediaan, sehingga
bendahara dapat segera mencairkan uang sebesar nilai uang yang dipergunakan
untuk Belanja keperluan kantor. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Didalam Pemendagri
tersebut diatur mekanisme terkait pencairan dana untuk Belanja keperluan
kantor.
b.
Sosialisasi Pengelolaan Dana Kelurahan
Untuk
efektivitas pengelolaan dana kelurahan Moru termasuk didalamnya permasalahan
hutang kelurahan, penyalahgunaan jabatan/wewenang, serta bagaimana seharusnya
keuangan kelurahan dikelola sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku
sebaiknya perlu dilakukan sosialisasi pengelolaan dana kelurahan kepada seluruh
aparatur sipil negara dan tenaga kerja lainnya yang bersangkutan.
Sosialisasi
dapat menghubungi pihak kecamatan untuk menyediakan nara sumber atau dapat
berkomunikasi dengan desa lain yang mungkin telah memiliki pendamping desa
dalam hal pengelolaan dana desa. Atau pemerintah kelurahan dapat berkordinasi
dengan kantor-kantor pengelola keuangan negara/daerah seperti Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara terdekat.
c.
Penerapan Hukuman Disiplin
Tindakan terkait oknum ASN di lingkungan kelurahan Moru yang
melakukan transaksi kebutuhan pribadi
atas nama kelurahan yang dapat dilakukan oleh pemerintah kelurahan Moru
diantaranya melalui klausul-klausul dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Harapannya
dengan penerapan hukuman disiplin dapat memberikan efek jera pada ASN
bersangkutan serta sebagai peringatan bagi ASN lain yang mungkin saja
terinspirasi dari praktek-praktek tersebut.
d.
Mutasi Pegawai
Dalam
rangka pembinaan pegawai, pemerintah kelurahan
Moru dapat memikirkan usulan mutasi pegawai dari bidang tugas yang
selama ini dijalani ke bidang penugasan lain. Disamping sebagai upaya
penyelesaian masalah, solusi ini juga bermanfaat sebagai upaya penyegaran
terhadap pegawai bersangkutan. Manfaatnya akan terasa bagi unit yang
ditinggalkan karena akan diisi oleh pegawai baru yang mungkin memiliki
inovasi-inovasi dalam pelaksanaan penugasannya. Disamping itu bagi pegawai yang
dipindahkan dapat berarti tantangan baru dengan ruagn lingkup pekerjaan dan
lingkungan pekerjaan yang mungkin berbeda.
e.
Penerapan Keterbukaan Informasi Publik oleh
Kecamatan Alor Barat Daya dan/atau Kelurahan Moru
Era
saat ini dalah transparansi. Hal baik ini dapat ditiru oleh Kecamatan Alor
Barat daya juga Kelurahan Moru. Bentuknya secara elektronik melalui posting
status keuangan pada website kecamatan Alor Barat daya atau kelurahan Moru atau
pada website Pemerintah Kabupaten Alor. Secara sederhana keterbukaan informasi
publik dapat disampaikan melalui baliho-baliho yang dipasang pada lokasi-lokasi
strategis di kecamatan Alor Barat Daya atau di Kelurahan Moru, dengan
mencantumkan nomor contact yang dapat dihubungi oleh masyarakat.
Penerapan
informasi publik diharapkan jadi kampanya positif pelaksanaan pemerintahan
kelurahan Moru sekaligus sebagai upaya perlindungan diri dari ektivitas merugikan
keuangan negara.
f.
Peningkatan
pengawasan pengelolaan keuangan oleh aparatur pengawasan daerah
dan Masyarakat
Berlanjut
dari kegiatan sosialisasi yang diharapkan mampu mencipta awareness dalam pengelolaan keuangan daerah, yang berujung pada
pengelolaan dana efektif dan efisien. Selanjutnya dalam pelaksanaan check and balance perlu dilakukan
pengawasan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. Hal ini menjadi tugas
lembaga pengawasan daerah untuk meningkatkan peran pengawasan guna penciptaan
pengalolaan keuangan daerah yang akuntabel untuk sebesar-besar kesejahteraan
masyarakat. Peran pengawasan dapat dilakukan oleh lembaga pengawasan daerah
atau pengawasan yang dilakukan secara melekat oleh pimpinan.
Selain
itu, pengawasan dapat dilakukan pula dengan bekerjasama dengan elemen organisasi
masyarakat, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pers, dan Lembaga
Musyawarah Desa/Kelurahan dalam pengawasan kinerja Perangkat Kelurahan Moru. Peranan
masayarakat dalam pengawasan terhadap pemerintahan Kelurahan Moru menjadi
sangat penting untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang/jabatan dan
anggaran. Biasanya Perangkat Desa/Kelurahan merasa “ngeri” apabila
penyalahgunaan wewenang/jabatan dan anggaran tersebut sampai diketahui oleh
LSM, Pers, dan LMD.. Peran mereka dapat menjadi kepanjangan tangan dari
Inspektorat, BPKP, BPK, dan KPK dalam pengawasan kinerja Perangkat Kelurahan
Moru dan pengelolaan anggaran di Kelurahan Moru.
3. Pemilihan Alternatif Solusi
Dari
6 alternatif solusi yang ditawarkan kepada Pemerintah Kelurahan Moru, yaitu:
a.
Mekanisme
Uang Persediaan
b.
Sosialisasi
Pengelolaan Dana Kelurahan
c.
Penerapan
Hukuman Disiplin
d.
Mutasi
Pegawai
e.
Penerapan
Keterbukaan Informasi Publik oleh Kecamatan Alor Barat Daya dan/atau Kelurahan
Moru
f.
Peningkatan
pengawasan pengelolaan keuangan oleh aparatur pengawasan daerah
Selanjutnya dapat dipilih alternatif
terbaik untuk menyelesaikan permasalahan yang telah diuraikan sebelumnya.
Menutur hemat penulis alternatif solusi yang dapat diambil untuk menyelesaikan
permasalahan-permasalahn diatas adalah:
a.
Mekanisme
Uang Persediaan
b.
Sosialisasi
Pengelolaan Dana Kelurahan
c.
Penerapan
Hukuman Disiplin
D. KESIMPULAN
Berdasarkan
informasi dan uraian di atas didapatkan
keterangan bahwa di Kelurahan Moru, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor terapat
beberapa permasalahan yang terkait dengan permasalahan pengelolaan keuangan dan
kinerja. Beberapa permasalahan tersebut menyimpang dari peraturan
perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1.
Permasalahan hutang;
2.
Permasalahan penyalahgunan wewenang/jabatan; dan
3.
Penyalahgunaan anggaran.
Berdasarkan
uraian alternatif solusi, dipilih tiga solusi terkait dengan
permasalahan-permasalahan tersebut yaitu:
1.
Mekanisme Uang Persediaan
2.
Sosialisasi Pengelolaan Dana Kelurahan
3.
Penerapan
Hukuman Disiplin
DAFTAR PUSTAKA
Handayaningrat, Soewarno. 1990. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan
Manajemen, Jakarta: Haji Masagung.
https://www.aristo.id/3-tingkatan-dan-proses-dalam-pengambilan-keputusan/
https://id.wikipedia.org/wiki/Alor_Barat_Daya,_Alor
http://danperbedaan.blogspot.co.id/2016/04/perbedaan-desa-dan-kelurahan-uu.html
https://raka1572.wordpress.com/2013/10/31/perbedaan-desa-kelurahan/
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara
Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten dan Penghitungan Rincian Dana Desa
Setiap Desa.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian
Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara
Pembayaran Dalam Rangka
Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
thank you atas infonya gan, bisa mampir ke blog mengenai pinjaman online salam
ReplyDeleteSaya suka sekali artikelnya, coba cari tau juga nih Solusi Keuangan Kita
ReplyDelete