Monday, October 29, 2018

Visi Misi Kementerian Keuangan

Visi Kementerian Keuangan saat ini adalah “Kami akan menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif di abad ke-21”.
Dalam visi ini, penggerak utama berarti bahwa Kementerian Keuangan, dalam perannya sebagai pengatur dan pengelola keuangan negara, berperan sebagai prime mover dalam mendorong pembangunan nasional di masa depan. Melalui manajemen pendapatan dan belanja negara yang proaktif, Kementerian Keuangan menggerakkan dan mengarahkan perekonomian negara menyongsong masa depan. Pertumbuhan ekonomi yang inklusif mengindikasikan bahwa pertumbuhan dan pembangunan yang diarahkan oleh Kementerian Keuangan akan menghasilkan dampak yang merata di seluruh Indonesia. Hal ini akan tercapai melalui koordinasi yang solid antar pemangku kepentingan dalam pemerintahan serta melalui penetapan kebijakan fiskal yang efektif. Menekankan abad ke-21 sebagai periode waktu menunjukkan bahwa Kementerian Keuangan menyadari peran yang dapat dan harus dijalankan di dunia modern, dengan menghadirkan teknologi informasi serta proses-proses yang modern guna mewujudkan peningkatan yang berkelanjutan.
Visi ini menunjang visi pemerintah untuk mencapai masyarakat adil dan makmur atau saat ini tertuang dalam visi pembangunan nasional “Terwujudnya Indoensia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Serta menunjang misi pemerintahan Presiden Joko Widodo yang tercermin dalam Sembilan Agenda Prioritas atau Nawa Cita.
Untuk mewujudkan visi organisasi, Kementerian Keuangan mempunyai 5 (lima) misi yaitu:
  1. Mencapai tingkat kepatuhan pajak, bea dan cukai yang tinggi melalui pelayanan prima dan penegakan hukum yang ketat;
  2. Menerapkan kebijakan fiskal yang prudent;
  3. Mengelola neraca keuangan pusat dengan risiko minimum;
  4. Memastikan dana pendapatan didistribusikan secara efisien dan efektif;
  5. Menarik dan mempertahankan talent terbaik di kelasnya dengan menawarkan proposisi nilai pegawai yang kompetitif.

C. Nilai-Nilai Kementerian Keuangan

Nilai-nilai Kementerian Keuangan dapat dilihat pada uraian sebagai berikut:
1.    Integritas
Dalam integritas terkandung makna bahwa dalam berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak, Pimpinan dan seluruh PNS di lingkungan Kementerian Keuangan melakukannya dengan baik dan benar serta selalu memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Pelaksanaan nilai-nilai Kementerian Keuangan diwujudkan dalam kaidah-kaidah perilaku utama integritas sebagai berikut:
a. Bersikap jujur, tulus, dan dapat dipercaya;
b. Menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela.
2.    Profesionalisme
Dalam profesionalisme terkandung makna bahwa dalam bekerja, Pimpinan dan seluruh PNS di lingkungan Kementerian Keuangan melakukannya dengan tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Pelaksanaan nilai-nilai Kementerian Keuangan diwujudkan dalam kaidah-kaidah perilaku utama profesionalisme sebagai berikut:
a. Memiliki keahlian dan pengetahuan yang luas;
b. Bekerja dengan hati.
3.    Sinergi
Dalam sinergi terkandung makna bahwa Pimpinan dan seluruh PNS di lingkungan Kementerian Keuangan memiliki komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Pelaksanaan nilai-nilai Kementerian Keuangan diwujudkan dalam kaidah-kaidah perilaku utama sinergi sebagai berikut:
a. Memiliki sangka baik, saling percaya, dan menghormati;
b. Menemukan dan melaksanakan solusi terbaik
4.    Pelayanan
Dalam pelayanan terkandung makna bahwa dalam memberikan pelayanan, Pimpinan dan seluruh PNS di lingkungan Kementerian Keuangan melakukannya untuk memenuhi kepuasan pemangku kepentingan dan dilaksanakan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman. Pelaksanaan nilai-nilai Kementerian Keuangan diwujudkan dalam kaidah-kaidah perilaku utama pelayanan sebagai berikut:
a. Melayani dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan;
b. Bersikap proaktif dan cepat tanggap.
5.    Kesempurnaan
Dalam kesempurnaan terkandung makna bahwa Pimpinan dan seluruh PNS di lingkungan Kementerian Keuangan senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Pelaksanaan nilai-nilai Kementerian Keuangan diwujudkan dalam kaidah-kaidah perilaku utama kesempurnaan sebagai berikut:
a. Melakukan perbaikan terus menerus;
b. Mengembangkan inovasi dan kreativitas.

Nilai-nilai diatas mendukung dalam proses pencapaian visi dan misi Kementerian Keuangan. Diinternalisasikan di setiap unit dari unit terbesar sampai dengan unit terkecil.

D. Tujuan Kementerian Keuangan

Kebijakan fiskal yang tercermin dalam alokasi pendapatan dan belanja pemerintah dalam APBN memiliki pengaruh yang besar terhadap alokasi sumber daya dalam perekonomian yang akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, redistribusi pendapatan dan stabilitas perekonomian. Dengan pengelolaan fiskal yang baik maka diharapkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan yang menjadi cita-cita bangsa dapat terwujud. Kebijakan fiskalpada tahun 2015-2019 diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan serta mendorong strategi reindustrialisasi dalam transformasi ekonomi dengan tetap mempertahankan keberlanjutan fiskal melalui peningkatan mobilisasi penerimaan negara dan peningkatan kualitas belanja Negara serta optimalisasi pengelolaan risiko pembiayan/utang dan peningkatan kualitas pengelolaan kekayaan negara.
Tujuan Kementerian Keuangan pada tahun 2015-2019 adalah:
1.    Terjaganya kesinambungan fiskal;
2.    Optimalisasi penerimaan negara dan reformasi administrasi perpajakan serta reformasi kepabeanan dan cukai;
3.    Pembangunan sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang handal untuk optimalisasi penerimaan negara;
4.    Peningkatan kualitas perencanaan penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan transfer ke daerah;
5.    Peningkatan kualitas pengelolaan kekayaan negara dan pembiayaan anggaran;
6.    Peningkatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai serta perbatasan;
7.    Kesinambungan reformasi birokrasi, perbaikan governance, dan penguatan kelembagaan

E.  Strategi

Untuk kurun waktu 2015-2019, kebijakan fiskal diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan serta mendorong strategi reindustrialisasi dalam transformasi ekonomi dengan tetap mempertahankan keberlanjutan fiskal melalui peningkatan mobilisasi penerimaan negara dan peningkatan kualitas belanja Negara, optimalisasi pengelolaan risiko pembiayan/utang dan peningkatan kualitas pengelolaan kekayaan negara. Strategi Kementerian Keuangan pada tahun 2015-2019 dalam rangka mendukung Sembilan Agenda Prioritas Pembangunan (Nawa Cita), serta mendukung pencapaian tujuan Kementerian Keuangan adalah sebagai berikut:
1.    Terjaganya kesinambungan fiskal.
 Strategi yang mendasar dalam menjaga kesimbungan fiskal perlu memperhatikan dan mencermati kondisi perekonomian global, perekonomian dan kerjasama kawasan (regional), dan kondisi perekonomian domestik serta stabilitas sektor keuangan. Kondisikondisi tersebut saling terkait dalam penyusunan kebijakan fiskaluntuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka menengah. Untuk mencapai negara berpenghasilan tinggi pada tahun 2030, perekonomian nasional dituntut tumbuh ratarata 6-8 persen pertahun. Agar berkelanjutan, pertumbuhan yang tinggi tersebut harus bersifat inklusif serta tetap menjaga kestabilan ekonomi.
2.    Optimalisasi penerimaan negara dan reformasi administrasi perpajakan serta reformasi kepabeanan dan cukai.
Strategi yang dilakukan Kementerian Keuangan dalam rangka penerimaan pajak yang optimal adalah:
a.    Penguatan SDM dan kelembagaan, termasuk peningkatan jumlah SDM menjadi dua kali lipat pada tahun 2019 yang disertai dengan upaya peningkatan kualitasnya;
b.    Ekstensifikasi dan intensifikasi pajak terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi;
c.     Peningkatan akses kepada data pihak ketiga, terutama perbankan;
d.    Dukungan dari institusi penegak hukum guna menjamin ketaatan pembayaran pajak (tax compliance);
e.    Pembentukan Tim Intensifikasi Pajak di Direktorat Jenderal Pajak dengan melibatkan pihak-pihak eksternal terkait seperti Bareskrim Polri dan KPK (quick wins 3)
f.      Penyempurnaan peraturan perundang-undangan perpajakan;
g.    Pemetaan wilayah potensi penerimaan pajak hasil pemeriksaan;
h.    Pembenahan sistem administrasi perpajakan;
i.      Penyediaan layanan yang mudah, murah, cepat, dan akurat;
j.      Peningkatan efektifitas penyuluhan, pengawasan dan penegakan hukum.
Strategi yang dilakukan Kementerian Keuangan dalam rangka penerimaan negara disektor kepabeanan dan cukai yang optimal adalah:
a.    Penguatan kerangka hukum (legal framework) melalui penyelesaian/penyempurnaan peraturan di bidang lalu lintas barang dan jasa;
b.    Peningkatan efektivitas joint audit;
c.     Peningkatan koordinasi terkait peran pemungutan pajak dalam rangka impor (PDRI);
d.    Reorganisasi dalam rangka bisnis focusing untuk meningkatkan penerimaan;
e.    Peningkatan kualitas sarana dan prasarana operasi serta informasi kepabeanan dan cukai;
f.      Ekstensifikasi dan intensifikasi barang kena cukai;
g.    Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM Kepabeanan.
Strategi yang dilakukan Kementerian Keuangan dalam rangka peningkatan kelancaran arus barang untuk mendukung Sistem Logistik Nasional adalah:
a.    Pengembangan dan penyempurnaan sistem dan prosedur yang berbasis IT yang meliputi profilling Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), peningkatan implementasi pintu tunggal nasional Indonesia (Indonesia National Single Window – INSW);
b.    Persiapan operator ekonomi yang berwenang (Authorized Economic Operator–AEO) dan pengembangan Tempat Penimbunan Sementara (TPS);
c.     Penerapan Auto Gate System (AGS);
d.    Penerapan Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT);
e.    Penerapan Integrated Cargo Release (i-CaRe) System, dan Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu (KPPT);
f.      Percepatan penyelesaian dokumen pelengkap pabean (dokap) untuk importir jalur kuning dan jalur merah.
3.    Pembangunan Sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Handal Untuk Optimalisasi Penerimaan Negara
Strategi yang dilakukan Kementerian Keuangan dalam rangka mengoptimalkan PNBP adalah:
a.  Penyempurnaan regulasi pengelolaan PNBP;
b.  Pengembangan dan penyempurnaan sistem PNBP berbasis IT;
c.   Inventarisasi, intensifikasi dan/atau ekstensifikasi PNBP;
d.  Memperkuat monitoring dan evaluasi PNBP;
e.  Meningkatkan sinergi dan kapasitas stakeholders pengelola PNBP;
f.    Optimalisasi PNBP migas dan nonmigas;
g.  Optimalisasi PNBP umum dan BLU.
4.    Peningkatan kualitas perencanaan penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan transfer ke daerah
Strategi yang dilakukan Kementerian Keuangan dalam rangka Perencanaan anggaran yang berkualitas adalah:
a.  Pengurangan pendanaan bagi kegiatan yang konsumtif dalam alokasi anggaran Kementerian/Lembaga;
b.  Pencanangan program penghematan dengan pengurangan frekuensi perjalanan dinas, rapat di luar kantor, pembatasan pembelian kendaraan dan pembangunan gedung baru, pengurangan aktivitas seremonial, dan pengutamaan konsumsi atau penggunaan produk dalam negeri (quick wins);
c.   Merancang ulang kebijakan subsidi guna mewujudkan subsidi yang rasional penganggarannya dan tepat sasaran;
d.  Pemantapan penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) untuk meningkatkan disiplin dan kepastian fiskal;
e.  Penataan remunerasi aparatur negara dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN);
f.    Memprioritaskan alokasi belanja yang bersifat mandatory spending seperti anggaran pendidikan, penyediaan dana desa dan lainnya;
g.  Memprioritaskan alokasi belanja untuk mendanai isu strategis jangka menengah yang memegang peran penting dalam pencapaian prioritas nasional seperti pembangunan infrastruktur konektivitas, pemenuhan alutsista TNI, ketahanan pangan dan energi;
h.  Peningkatan sinergi dan kapasitas stakeholders penganggaran.
Strategi yang dilakukan Kementerian Keuangan dalam rangka pelaksanaan anggaran yang berkualitas adalah:
a.    Penyempurnaan dan perbaikan regulasi dan kebijakan untuk memperbaiki penyediaan dan penyaluran dana di bidang investasi, pinjaman dan kredit program sesuai dengan program kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan infrastruktur dan iklim investasi pemerintah;
b.    Pengelolaan kas yang efektif untuk mencapai jumlah likuiditas kas yang ideal untuk membayar belanja pemerintah melalui neraca tunggal perbendaharaan (treasury single account) secara penuh, pengelolaan rekening Bendahara dan perkiraan kas (cash forecasting) yang handal, serta manajemen surplus kas yang mampu memberi kontribusi optimal bagi penerimaan negara melalui pembentukan treasury dealing rooms;
c.     Modernisasi kontrol dan monitoring pelaksanaan anggaran dengan sistem informasi yang terintegrasi sehingga memenuhi kaidah-kaidah international best practices;
d.    Mengintegrasikan informasi keuangan K/L secara nasional, online dan real time melalui implementasi Aplikasi SPAN dan SAKTI dengan akuntasi berbasis akrual (quick wins);
e.    Pengimplementasian monitoring dan evaluasi atas penyerapan dana dan pengukuran-pengukuran terkait efektiftas penyerapan dana tersebut terhadap output dan outcome yang dihasilkan dan dikaitkan dengan peningkatan kinerja melalui mekanisme spending review;
f.      Penguatan fungsi manajemen kas melalui perencanaan kas yang fully integrated sehingga mampu untuk melakukan deposit collections timely dan properly time disbursement yang dapat meminimalkan cash mismatch dan mampu menyediakan anggaran untuk membiayai kegiatan pemerintah;
g.    Peningkatan kualitas fungsi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) diarahkan pada penetapan/redefinisi konsep BLU regulasi dan tata kelola; dan peningkatan kinerja keuangan satker BLU sesuai dengan prinsip-prinsip international best practices;
h.    Peningkatan akurasi pertanggungjawaban keuangan pemerintah dengan penerapan accrual accounting secara penuh serta meningkatkan kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran negara sesuai dengan tata kelola keuangan yang baik dan akurat.
Strategi yang dilakukan Kementerian Keuangan dalam rangka mewujudkan hubungan keuangan pusat dan daerah yang adil dan transparan adalah:
a.  Percepatan penyelesaian RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang merupakan revisi dari UU 33/2004;
b.  Revisi PP 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN (quick wins);
c.   Mempercepat pelayanan evaluasi Perda/raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), peningkatan kualitas evaluasi Perda PDRD serta meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan PDRD;
d.  Percepatan pelaksanaan pengalihan anggaran pusat ke daerah untuk fungsifungsi yang telah menjadi wewenang daerah, mengalihkan secara bertahap dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan menjadi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan mempengaruhi pola belanja daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik;
e.  Mengembangkan pendapatan daerah yang efektif dan efisien;
f.    Mengembangkan sistem transfer yang meminimumkan ketimpangan horizontal dan vertikal serta memperbaiki kualitas pelayanan;
g.  Mengharmonisasikan belanja pusat dan daerah agar belanja daerah menjadi efektif dan efisien;
h.  Memperluas akses daerah terhadap sumber pembiayaan pinjaman dan diminati oleh daerah untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur daerah dan penyediaan pelayanan publik;
i.    Menyusun pemeringkatan daerah sebagai bentuk penilaian kinerja keuangan daerah yang terintegrasi dengan mekanisme pemberian insentif;
j.    Meningkatkan efektifitas monitoring dan evaluasi dana transfer yang bersifat spesifik;
k.   Meningkatkan kualitas belanja daerah dan mengembangkan keleluasaan belanja daerah yang bertanggung jawab untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik dasar;
l.    Mempersiapkan program pengembangan aparatur pelaksana/ pengelola dana desa untuk mendukung efektivitas pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dana desa (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan PP Nomor 60 Tahun 2014).
5.    Peningkatan Kualitas Pengelolaan Kekayaan Negara dan Pembiayaan Anggaran
Strategi yang dilakukan Kementerian Keuangan dalam rangka terciptanya pengelolaan kekayaan negara yang optimal adalah:
a.  Penguatan regulasi melalui penyelesaian RUU di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilai, pengurusan piutang negara dan piutang daerah, serta lelang;
b.  Pengamanan kekayaan negara melalui tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum;
c.   Implementasi perencanaan kebutuhan BMN (asset planning) melalui penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk pengadaan dan pemeliharaan BMN;
d.  Membentuk Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) yang menyajikan informasi terkait dengan penatausahaan aset (quick wins);
e.  Mengintensifkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat satker;
f.    Digitalisasi proses bisnis pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, dan pelayanan lelang;
g.  Merencanakan, menganggarkan, dan melaporkan dana investasi pemerintah yang selektif untuk meningkatkan manfaat ekonomis dan sosial dalam rangka menunjang kemampuan pemerintah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas laporan serta alokasi investasi pemerintah yang akuntabel;
h.  Mengoptimalkan hasil pengelolaan aset melalui penagihan terhadap aset kredit, serta penjualan, pemanfaatan, dan penetapan status penggunaan aset properti.
Strategi yang dilakukan Kementerian Keuangan dalam rangka pembiayaan yang aman untuk mendukung kesinambungan fiskal adalah:
a.  Pemanfaatan Sisa Anggaran Lebih (SAL) sebagai fiscal buffer untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya krisis pasar SBN;
b.  Optimalisasi perencanaan dan pemanfaatan pinjaman untuk kegiatan produktif antara lain melalui penerbitan sukuk berbasis proyek;
c.   Pengelolaan Surat Berharga Negara melalui pengembangan pasar SBN domestik dan pengembangan metode penerbitan SBN valas yang lebih "eksibel;
d.  Pengelolaan risiko keuangan yang terintegrasi;
e.  Penggabungan lembaga keuangan penjaminan investasi dalam satu wadah untuk membiayai kegiatan-kegiatan beresiko tinggi;
f.    Penguatan peranan dan kebijakan dalam mendukung pembangunan proyek KPS dengan penyediaan dukungan pemerintah dan diversifikasi pembiayaan infrastruktur;
g.  Pengelolaan dukungan pemerintah dan sistem penjaminan terkait dengan sistem investasi pada proyek-proyek yang berbasis KPS;
h.  Implementasi manajemen kekayaan utang (Asset Liability Management – ALM) untuk mendukung pengelolaan utang dan kas negara;
i.    Mengoptimalkan potensi pendanaan utang dari sumber dalam negeri dan memanfaatkan sumber utang dari luar negeri sebagai pelengkap;
j.    Melakukan Pengembangan Instrumen dan Perluasan Basis Investor Utang agar diperoleh "eksibilitas dalam memilih sumber utang yang lebih sesuai kebutuhan dengan biaya yang minimal dan risiko terkendali;
k.   Memanfaatkan "eksibilitas pembiayaan utang untuk menjamin terpenuhinya pembiayaan APBN dengan biaya dan risiko yang optimal;
l.    Memaksimalkan pemanfaatan pinjaman untuk belanja modal terutama pembangunan Infrastruktur;
m. Melakukan Pengelolaan Utang secara aktif dalam kerangka ALM Negara;
n.  Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas.
6.    Peningkatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai serta perbatasan
Strategi yang dilakukan Kementerian Keuangan dalam rangka mewujudkan optimalisasi pengawasan dalam rangka mendukung fungsi community protection serta melaksanakan fungsi sebagai border management adalah:
a.  Meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya di Indonesia khususnya dan internasional pada umumnya di bidang pengawasan maritim dipandang dari aspek kepabeanan;
b.  Memperbaiki praktek manajemen pengawasan perbatasan dan kerjasama operasional dengan stakeholders lainnya;
c.   Memperbaiki kerjasama operasional pengawasan barang di perbatasan dengan stakeholders lainnya, khususnya karantina kesehatan dan barang;
d.  Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi kepabeanan berdasarkan Border Trade Agreement (BTA) yang mengatur perdagangan perbatasan (tradisional) bagi penduduk yang tinggal di wilayah perbatasan (pelintas batas) baik di darat maupun di laut;
e.  Mendirikan kawasan Pabean dengan layout sesuai standar kepabeanan internasional di entry point di perbatasan;
f.    Mengembangkan Pos Lintas Batas Negara Terpadu dalam kerangka kawasan pabean yang di dalamnya juga disediakan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) bagi pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor dan impor;
g.  Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi kepabeanan berdasarkan memperbaiki dan melengkapi infrastruktur pengawasan di kantor perbatasan;
h.  Melengkapi dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendukung operasi dan pengawasan serta informasi kepabeanan dan cukai di kantor-kantor perbatasan, seperti x-ray, anjing pelacak, listrik, dll;
i.    Peningkatan kapasitas peralatan surveillance diantaranya Hi-Co Scan Container (quick wins);
j.    Memperbaiki praktik manajemen pengawasan pelintas batas, misalnya dengan penggunaan manifes penumpang dari perusahaan bisa untuk mengidenti!kasi potensi penyelundupan oleh pelintas batas;
k.   Merestrukturisasi, merevitalisasi dan meningkatkan kapasitas pengawasan laut DJBC;
l.    Penyediaan teknologi pengintaian dan penginderaan laut terpadu (multi alat, multi peran) yang berbasis di pangkalan dengan cakupan area pengawasan laut yang memadai untuk mendukung operasional kapal patroli;
m. Penataulangan lokasi basis armada patroli laut guna mengoptimalkan operasional pengawasan oleh kapal patroli di sektor-sektor yang memiliki potensi kerawanan penyelundupan/ pelanggaran kepabeanan tinggi;
n.  Pembangunan kapal patroli interceptor (speedboat) sebanyak 68 unit selama 5 tahun (program lanjutan);
o.  Pembangunan dermaga kapal patroli serta tempat pengisian bahan bakar untuk kapal patroli di KPPBC yang berbatasan dengan laut guna mendukung patroli dan operasi pengawasan laut;
p.  Penyempurnaan hirarki basis armada laut dan rantai komando untuk memperbaiki responsivitas operasional, memperbaiki jenjang karir dan remunerasi personil perkapalan bea dan cukai, serta meningkatkan kerjasama dengan lembaga keamanan di Indonesia dan internasional di bidang pengawasan maritim.
7.    Kesinambungan reformasi birokrasi, perbaikan governance, dan penguatan kelembagaan
Strategi yang dilakukan Kementerian Keuangan dalam rangka terciptanya Organisasi yang fit for purpose adalah:
a.    Merampingkan Corporate Center menjadi strategic function dan shared service sementara unit eselon I memperoleh otonomi yang memadai;
b.    Mengurangi span of control;
c.     Melakukan restrukturisasi/penataan dan penajaman tugas dan fungsi unit kerja;
d.    Mengkaji ulang tata kelola special mission;
e.    Penyusunan job family dan job competency Kementerian Keuangan dalam rangka desain pola karir yang ideal;
f.      Pengembangan SOP Layanan Unggulan dan SOP Link;
g.    Mewujudkan transformasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi melalui pengembangan jabatan fungsional dan penataan jabatan struktural;
h.    Pengembangan e-corporate services untuk mendukung sinergi organisasi;
Strategi yang dilakukan Kementerian Keuangan dalam rangka SDM yang kompetitif adalah:
a.    Mengoptimalkan fungsi pengembangan pegawai guna memenuhi kebutuhan SDM yang berkualitas;
b.    Campaign rekrutmen ke perguruan tinggi/sekolah;
c.     Implementasi manajemen talenta Kementerian Keuangan;
d.    Pemodelan mutasi antar unit eselon I, menggunakan data Job Family, Succession Plan, Job Person Match (JPM), dan data assessment;
e.    Implementasi sistem merit dan end-to-end talent management;
f.      Integrasi dan pengembangan Human Resources Information System (HRIS);
g.    Integrasi pendidikan dan pelatihan yang jelas dan menyeluruh dalam konsep corporate university dengan penguatan lembaga pendidikan kedinasan yang saat ini ada dan penguatan fungsi perancangan, pengembangan, dan evaluasi pelatihan untuk menjamin terjadinya link and match dengan tujuan strategik organisasi;
h.    Pendidikan dan pelatihan bagi aparatur sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
Strategi yang dilakukan Kementerian Keuangan dalam rangka mengintegrasikan Sistem Informasi Manajemen:
a.    Pengembangan ICT Blue Print / Integrated Strategic Plan (ISP);
b.    Penyusunan Arsitektur TIK yang komprehensif selaras dengan ISP hasil Transformasi Kelembagaan;
c.     Pembangunan dan pengembangan sistem informasi sesuai Core Bussiness unit eselon I;
d.    Pengembangan Sistem Informasi Pertukaran Data;
e.    Pembangunan dan pengembangan Integrated Financial Management Information System (IFMIS).
Strategi yang dilakukan Kementerian Keuangan dalam rangka peningkatan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan kementerian:
a.  Peningkatan efektivitas tata kelola, pengendalian intern, dan manajemen risiko di Kementerian Keuangan;
b.  Implementasi audit Teknologi Informasi dan penggunaan Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK);
c.   Peningkatan peran dan kerjasama dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) lain, termasuk pembuatan peraturan dan pedoman pengawasan;
d.  Pengembangan infrastruktur dan sistem pengawasan sesuai best practices;
e.  Peningkatan internalisasi Anti Korupsi, perluasan Audit Kinerja dan Investigasi, serta optimalisasi Whistleblowing System;
f.    Peningkatan kualitas pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal;
g.  Pelaksanaan Pengawasan atas pengelolaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

F.  Program

Dalam rangka menjalankan strategi-strategi tersebut diatas, Kementerian Keuangan memiliki sebelas program yang terdiri dari:
1.    Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Keuangan;
2.    Program Pengelolaan Anggaran Negara;
3.    Program Peningkatan dan Pengamanan Penerimaan Pajak;
4.    Program Pengawasan, Pelayanan, dan Penerimaan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
5.    Program Pengelolaan Perbendaharaan Negara;
6.    Program Pengelolaan Kekayaan Negara, Penyelesaian Pengurusan Piutang Negara dan Pelayanan Lelang;
7.    Program Peningkatan Kualitas Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah;
8.    Program Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
9.    Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Keuangan;
10.  Program Perumusan Kebijakan Fiskal dan Sektor Keuangan; dan
11.  Program Pendidikan dan Pelatihan Aparatur di Bidang Keuangan Negara.
Demikian uraian Visi, Misi, Nilai-nilai, Tujuan dan program yang ada di Kementerian Keuangan.

3 comments:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    ReplyDelete
  2. Outlook Technical Support Phone Number +(1) 866-579-2999 is the spot the clients with the issues propel help concerning thing issue, openness demand and the usage of assistive advancement identified with the angle.

    ReplyDelete
  3. Great Information! If you are looking to plan your hassle free holidays for tours and travels and want to get the best deals on domestic and international tour packages then visit here @ https://shoesonloose.com/tour-packages/bali

    ReplyDelete