Visi Kementerian
Keuangan saat ini adalah “Kami akan menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi
Indonesia yang inklusif di abad ke-21”.
Dalam visi ini, penggerak utama berarti
bahwa Kementerian Keuangan, dalam perannya sebagai pengatur dan pengelola
keuangan negara, berperan sebagai prime
mover dalam mendorong pembangunan nasional di masa depan. Melalui manajemen
pendapatan dan belanja negara yang proaktif, Kementerian Keuangan menggerakkan
dan mengarahkan perekonomian negara menyongsong masa depan. Pertumbuhan ekonomi
yang inklusif mengindikasikan bahwa pertumbuhan dan pembangunan yang diarahkan
oleh Kementerian Keuangan akan menghasilkan dampak yang merata di seluruh
Indonesia. Hal ini akan tercapai melalui koordinasi yang solid antar pemangku
kepentingan dalam pemerintahan serta melalui penetapan kebijakan fiskal yang
efektif. Menekankan abad ke-21 sebagai periode waktu menunjukkan bahwa
Kementerian Keuangan menyadari peran yang dapat dan harus dijalankan di dunia
modern, dengan menghadirkan teknologi informasi serta proses-proses yang modern
guna mewujudkan peningkatan yang berkelanjutan.
Visi ini menunjang visi pemerintah untuk
mencapai masyarakat adil dan makmur atau saat ini tertuang dalam visi
pembangunan nasional “Terwujudnya Indoensia yang berdaulat, mandiri, dan
berkepribadian berlandaskan gotong royong. Serta menunjang misi pemerintahan
Presiden Joko Widodo yang tercermin dalam Sembilan Agenda Prioritas atau Nawa
Cita.
Untuk mewujudkan visi organisasi, Kementerian
Keuangan mempunyai 5 (lima) misi yaitu:
- Mencapai tingkat kepatuhan pajak, bea dan cukai yang tinggi melalui pelayanan prima dan penegakan hukum yang ketat;
- Menerapkan kebijakan fiskal yang prudent;
- Mengelola neraca keuangan pusat dengan risiko minimum;
- Memastikan dana pendapatan didistribusikan secara efisien dan efektif;
- Menarik dan mempertahankan talent terbaik di kelasnya dengan menawarkan proposisi nilai pegawai yang kompetitif.
C. Nilai-Nilai Kementerian Keuangan
Nilai-nilai
Kementerian Keuangan dapat dilihat pada uraian sebagai berikut:
1.
Integritas
Dalam integritas terkandung makna bahwa
dalam berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak, Pimpinan dan seluruh PNS
di lingkungan Kementerian Keuangan melakukannya dengan baik dan benar serta
selalu memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Pelaksanaan
nilai-nilai Kementerian Keuangan diwujudkan dalam kaidah-kaidah perilaku utama
integritas sebagai berikut:
a. Bersikap jujur, tulus, dan dapat
dipercaya;
b. Menjaga martabat dan tidak melakukan
hal-hal tercela.
2.
Profesionalisme
Dalam profesionalisme terkandung makna
bahwa dalam bekerja, Pimpinan dan seluruh PNS di lingkungan Kementerian
Keuangan melakukannya dengan tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik
dan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Pelaksanaan nilai-nilai
Kementerian Keuangan diwujudkan dalam kaidah-kaidah perilaku utama
profesionalisme sebagai berikut:
a. Memiliki keahlian dan pengetahuan
yang luas;
b. Bekerja dengan hati.
3.
Sinergi
Dalam sinergi terkandung makna bahwa
Pimpinan dan seluruh PNS di lingkungan Kementerian Keuangan memiliki komitmen
untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta
kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan
karya yang bermanfaat dan berkualitas. Pelaksanaan nilai-nilai Kementerian
Keuangan diwujudkan dalam kaidah-kaidah perilaku utama sinergi sebagai berikut:
a. Memiliki sangka baik, saling percaya,
dan menghormati;
b. Menemukan dan melaksanakan solusi
terbaik
4.
Pelayanan
Dalam pelayanan terkandung makna bahwa
dalam memberikan pelayanan, Pimpinan dan seluruh PNS di lingkungan Kementerian
Keuangan melakukannya untuk memenuhi kepuasan pemangku kepentingan dan
dilaksanakan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman.
Pelaksanaan nilai-nilai Kementerian Keuangan diwujudkan dalam kaidah-kaidah
perilaku utama pelayanan sebagai berikut:
a. Melayani dengan berorientasi pada
kepuasan pemangku kepentingan;
b. Bersikap proaktif dan cepat tanggap.
5.
Kesempurnaan
Dalam kesempurnaan terkandung makna
bahwa Pimpinan dan seluruh PNS di lingkungan Kementerian Keuangan senantiasa
melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang
terbaik. Pelaksanaan nilai-nilai Kementerian Keuangan diwujudkan dalam
kaidah-kaidah perilaku utama kesempurnaan sebagai berikut:
a. Melakukan perbaikan terus menerus;
b. Mengembangkan inovasi dan
kreativitas.
Nilai-nilai
diatas mendukung dalam proses pencapaian visi dan misi Kementerian Keuangan.
Diinternalisasikan di setiap unit dari unit terbesar sampai dengan unit
terkecil.
D. Tujuan Kementerian Keuangan
Kebijakan
fiskal yang tercermin dalam alokasi pendapatan dan belanja pemerintah dalam
APBN memiliki pengaruh yang besar terhadap alokasi sumber daya dalam
perekonomian yang akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, redistribusi
pendapatan dan stabilitas perekonomian. Dengan pengelolaan fiskal yang baik
maka diharapkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan
yang menjadi cita-cita bangsa dapat terwujud. Kebijakan fiskalpada tahun
2015-2019 diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan
serta mendorong strategi reindustrialisasi dalam transformasi ekonomi dengan
tetap mempertahankan keberlanjutan fiskal melalui peningkatan mobilisasi
penerimaan negara dan peningkatan kualitas belanja Negara serta optimalisasi
pengelolaan risiko pembiayan/utang dan peningkatan kualitas pengelolaan
kekayaan negara.
Tujuan
Kementerian Keuangan pada tahun 2015-2019 adalah:
1. Terjaganya kesinambungan fiskal;
2. Optimalisasi penerimaan negara dan
reformasi administrasi perpajakan serta reformasi kepabeanan dan cukai;
3. Pembangunan sistem Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) yang handal untuk optimalisasi penerimaan negara;
4. Peningkatan kualitas perencanaan
penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan transfer ke daerah;
5. Peningkatan kualitas pengelolaan kekayaan
negara dan pembiayaan anggaran;
6. Peningkatan pengawasan di bidang
kepabeanan dan cukai serta perbatasan;
7. Kesinambungan reformasi birokrasi,
perbaikan governance, dan penguatan kelembagaan
E. Strategi
Untuk
kurun waktu 2015-2019, kebijakan fiskal diarahkan untuk mendukung pertumbuhan
ekonomi yang inklusif dan berkeadilan serta mendorong strategi
reindustrialisasi dalam transformasi ekonomi dengan tetap mempertahankan
keberlanjutan fiskal melalui peningkatan mobilisasi penerimaan negara dan
peningkatan kualitas belanja Negara, optimalisasi pengelolaan risiko
pembiayan/utang dan peningkatan kualitas pengelolaan kekayaan negara. Strategi
Kementerian Keuangan pada tahun 2015-2019 dalam rangka mendukung Sembilan
Agenda Prioritas Pembangunan (Nawa Cita), serta mendukung pencapaian tujuan
Kementerian Keuangan adalah sebagai berikut:
1. Terjaganya kesinambungan fiskal.
Strategi
yang mendasar dalam menjaga kesimbungan fiskal perlu memperhatikan dan
mencermati kondisi perekonomian global, perekonomian dan kerjasama kawasan
(regional), dan kondisi perekonomian domestik serta stabilitas sektor keuangan.
Kondisikondisi tersebut saling terkait dalam penyusunan kebijakan fiskaluntuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka menengah. Untuk
mencapai negara berpenghasilan tinggi pada tahun 2030, perekonomian nasional
dituntut tumbuh ratarata 6-8 persen pertahun. Agar berkelanjutan, pertumbuhan
yang tinggi tersebut harus bersifat inklusif serta tetap menjaga kestabilan
ekonomi.
2. Optimalisasi penerimaan negara dan reformasi
administrasi perpajakan serta reformasi kepabeanan dan cukai.
Strategi yang dilakukan Kementerian
Keuangan dalam rangka penerimaan pajak yang optimal adalah:
a.
Penguatan
SDM dan kelembagaan, termasuk peningkatan jumlah SDM menjadi dua kali lipat
pada tahun 2019 yang disertai dengan upaya peningkatan kualitasnya;
b.
Ekstensifikasi
dan intensifikasi pajak terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak
Penghasilan (PPh) Orang Pribadi;
c.
Peningkatan
akses kepada data pihak ketiga, terutama perbankan;
d.
Dukungan
dari institusi penegak hukum guna menjamin ketaatan pembayaran pajak (tax compliance);
e.
Pembentukan
Tim Intensifikasi Pajak di Direktorat Jenderal Pajak dengan melibatkan
pihak-pihak eksternal terkait seperti Bareskrim Polri dan KPK (quick wins 3)
f.
Penyempurnaan
peraturan perundang-undangan perpajakan;
g.
Pemetaan
wilayah potensi penerimaan pajak hasil pemeriksaan;
h.
Pembenahan
sistem administrasi perpajakan;
i.
Penyediaan
layanan yang mudah, murah, cepat, dan akurat;
j.
Peningkatan
efektifitas penyuluhan, pengawasan dan penegakan hukum.
Strategi yang dilakukan Kementerian
Keuangan dalam rangka penerimaan negara disektor kepabeanan dan cukai yang
optimal adalah:
a.
Penguatan
kerangka hukum (legal framework) melalui penyelesaian/penyempurnaan peraturan
di bidang lalu lintas barang dan jasa;
b.
Peningkatan
efektivitas joint audit;
c.
Peningkatan
koordinasi terkait peran pemungutan pajak dalam rangka impor (PDRI);
d.
Reorganisasi
dalam rangka bisnis focusing untuk meningkatkan penerimaan;
e.
Peningkatan
kualitas sarana dan prasarana operasi serta informasi kepabeanan dan cukai;
f.
Ekstensifikasi
dan intensifikasi barang kena cukai;
g.
Peningkatan
kualitas dan kuantitas SDM Kepabeanan.
Strategi yang dilakukan Kementerian
Keuangan dalam rangka peningkatan kelancaran arus barang untuk mendukung Sistem
Logistik Nasional adalah:
a.
Pengembangan
dan penyempurnaan sistem dan prosedur yang berbasis IT yang meliputi profilling
Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), peningkatan implementasi pintu
tunggal nasional Indonesia (Indonesia National Single Window – INSW);
b.
Persiapan
operator ekonomi yang berwenang (Authorized Economic Operator–AEO) dan
pengembangan Tempat Penimbunan Sementara (TPS);
c.
Penerapan
Auto Gate System (AGS);
d.
Penerapan
Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT);
e.
Penerapan
Integrated Cargo Release (i-CaRe) System, dan Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu
(KPPT);
f.
Percepatan
penyelesaian dokumen pelengkap pabean (dokap) untuk importir jalur kuning dan
jalur merah.
3. Pembangunan Sistem Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) Yang Handal Untuk Optimalisasi Penerimaan Negara
Strategi yang dilakukan Kementerian
Keuangan dalam rangka mengoptimalkan PNBP adalah:
a. Penyempurnaan regulasi pengelolaan PNBP;
b. Pengembangan dan penyempurnaan sistem
PNBP berbasis IT;
c.
Inventarisasi,
intensifikasi dan/atau ekstensifikasi PNBP;
d. Memperkuat monitoring dan evaluasi PNBP;
e. Meningkatkan sinergi dan kapasitas
stakeholders pengelola PNBP;
f.
Optimalisasi
PNBP migas dan nonmigas;
g. Optimalisasi PNBP umum dan BLU.
4. Peningkatan kualitas perencanaan penganggaran,
pelaksanaan anggaran, dan transfer ke daerah
Strategi yang dilakukan Kementerian
Keuangan dalam rangka Perencanaan anggaran yang berkualitas adalah:
a. Pengurangan pendanaan bagi kegiatan yang
konsumtif dalam alokasi anggaran Kementerian/Lembaga;
b. Pencanangan program penghematan dengan
pengurangan frekuensi perjalanan dinas, rapat di luar kantor, pembatasan
pembelian kendaraan dan pembangunan gedung baru, pengurangan aktivitas
seremonial, dan pengutamaan konsumsi atau penggunaan produk dalam negeri (quick
wins);
c.
Merancang
ulang kebijakan subsidi guna mewujudkan subsidi yang rasional penganggarannya
dan tepat sasaran;
d. Pemantapan penerapan Penganggaran
Berbasis Kinerja (PBK) dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) untuk
meningkatkan disiplin dan kepastian fiskal;
e. Penataan remunerasi aparatur negara dan
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN);
f.
Memprioritaskan
alokasi belanja yang bersifat mandatory spending seperti anggaran pendidikan,
penyediaan dana desa dan lainnya;
g. Memprioritaskan alokasi belanja untuk
mendanai isu strategis jangka menengah yang memegang peran penting dalam
pencapaian prioritas nasional seperti pembangunan infrastruktur konektivitas,
pemenuhan alutsista TNI, ketahanan pangan dan energi;
h. Peningkatan sinergi dan kapasitas
stakeholders penganggaran.
Strategi yang dilakukan Kementerian
Keuangan dalam rangka pelaksanaan anggaran yang berkualitas adalah:
a.
Penyempurnaan
dan perbaikan regulasi dan kebijakan untuk memperbaiki penyediaan dan
penyaluran dana di bidang investasi, pinjaman dan kredit program sesuai dengan
program kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dalam rangka mendorong
pertumbuhan infrastruktur dan iklim investasi pemerintah;
b.
Pengelolaan
kas yang efektif untuk mencapai jumlah likuiditas kas yang ideal untuk membayar
belanja pemerintah melalui neraca tunggal perbendaharaan (treasury single
account) secara penuh, pengelolaan rekening Bendahara dan perkiraan kas (cash
forecasting) yang handal, serta manajemen surplus kas yang mampu memberi
kontribusi optimal bagi penerimaan negara melalui pembentukan treasury dealing
rooms;
c.
Modernisasi
kontrol dan monitoring pelaksanaan anggaran dengan sistem informasi yang
terintegrasi sehingga memenuhi kaidah-kaidah international best practices;
d.
Mengintegrasikan
informasi keuangan K/L secara nasional, online dan real time melalui
implementasi Aplikasi SPAN dan SAKTI dengan akuntasi berbasis akrual (quick
wins);
e.
Pengimplementasian
monitoring dan evaluasi atas penyerapan dana dan pengukuran-pengukuran terkait
efektiftas penyerapan dana tersebut terhadap output dan outcome yang dihasilkan
dan dikaitkan dengan peningkatan kinerja melalui mekanisme spending review;
f.
Penguatan
fungsi manajemen kas melalui perencanaan kas yang fully integrated sehingga
mampu untuk melakukan deposit collections timely dan properly time disbursement
yang dapat meminimalkan cash mismatch dan mampu menyediakan anggaran untuk
membiayai kegiatan pemerintah;
g.
Peningkatan
kualitas fungsi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU)
diarahkan pada penetapan/redefinisi konsep BLU regulasi dan tata kelola; dan
peningkatan kinerja keuangan satker BLU sesuai dengan prinsip-prinsip
international best practices;
h.
Peningkatan
akurasi pertanggungjawaban keuangan pemerintah dengan penerapan accrual
accounting secara penuh serta meningkatkan kualitas pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran negara sesuai dengan tata kelola keuangan yang baik dan
akurat.
Strategi yang dilakukan Kementerian
Keuangan dalam rangka mewujudkan hubungan keuangan pusat dan daerah yang adil
dan transparan adalah:
a. Percepatan penyelesaian RUU tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang merupakan
revisi dari UU 33/2004;
b. Revisi PP 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari APBN (quick wins);
c.
Mempercepat
pelayanan evaluasi Perda/raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(PDRD), peningkatan kualitas evaluasi Perda PDRD serta meningkatkan kapasitas
pemerintah daerah dalam pengelolaan PDRD;
d. Percepatan pelaksanaan pengalihan
anggaran pusat ke daerah untuk fungsifungsi yang telah menjadi wewenang daerah,
mengalihkan secara bertahap dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan menjadi
Dana Alokasi Khusus (DAK) dan mempengaruhi pola belanja daerah untuk
meningkatkan kualitas pelayanan publik;
e. Mengembangkan pendapatan daerah yang
efektif dan efisien;
f.
Mengembangkan
sistem transfer yang meminimumkan ketimpangan horizontal dan vertikal serta
memperbaiki kualitas pelayanan;
g. Mengharmonisasikan belanja pusat dan
daerah agar belanja daerah menjadi efektif dan efisien;
h. Memperluas akses daerah terhadap sumber
pembiayaan pinjaman dan diminati oleh daerah untuk mendukung percepatan
pembangunan infrastruktur daerah dan penyediaan pelayanan publik;
i.
Menyusun
pemeringkatan daerah sebagai bentuk penilaian kinerja keuangan daerah yang
terintegrasi dengan mekanisme pemberian insentif;
j.
Meningkatkan
efektifitas monitoring dan evaluasi dana transfer yang bersifat spesifik;
k.
Meningkatkan
kualitas belanja daerah dan mengembangkan keleluasaan belanja daerah yang
bertanggung jawab untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik
dasar;
l.
Mempersiapkan
program pengembangan aparatur pelaksana/ pengelola dana desa untuk mendukung
efektivitas pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dana desa
(Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan PP Nomor 60 Tahun 2014).
5. Peningkatan Kualitas Pengelolaan
Kekayaan Negara dan Pembiayaan Anggaran
Strategi yang dilakukan Kementerian
Keuangan dalam rangka terciptanya pengelolaan kekayaan negara yang optimal
adalah:
a. Penguatan regulasi melalui penyelesaian
RUU di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilai, pengurusan piutang negara
dan piutang daerah, serta lelang;
b. Pengamanan kekayaan negara melalui
tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum;
c.
Implementasi
perencanaan kebutuhan BMN (asset planning) melalui penyusunan Rencana Kebutuhan
Barang Milik Negara (RKBMN) untuk pengadaan dan pemeliharaan BMN;
d. Membentuk Sistem Informasi Manajemen
Aset Negara (SIMAN) yang menyajikan informasi terkait dengan penatausahaan aset
(quick wins);
e. Mengintensifkan pengawasan dan
pengendalian atas pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga yang dilakukan
secara berjenjang mulai dari tingkat satker;
f.
Digitalisasi
proses bisnis pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, dan
pelayanan lelang;
g. Merencanakan, menganggarkan, dan
melaporkan dana investasi pemerintah yang selektif untuk meningkatkan manfaat
ekonomis dan sosial dalam rangka menunjang kemampuan pemerintah meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas laporan serta alokasi
investasi pemerintah yang akuntabel;
h. Mengoptimalkan hasil pengelolaan aset
melalui penagihan terhadap aset kredit, serta penjualan, pemanfaatan, dan
penetapan status penggunaan aset properti.
Strategi yang dilakukan Kementerian
Keuangan dalam rangka pembiayaan yang aman untuk mendukung kesinambungan fiskal
adalah:
a. Pemanfaatan Sisa Anggaran Lebih (SAL)
sebagai fiscal buffer untuk
mengantisipasi kemungkinan terjadinya krisis pasar SBN;
b. Optimalisasi perencanaan dan pemanfaatan
pinjaman untuk kegiatan produktif antara lain melalui penerbitan sukuk berbasis
proyek;
c.
Pengelolaan
Surat Berharga Negara melalui pengembangan pasar SBN domestik dan pengembangan
metode penerbitan SBN valas yang lebih "eksibel;
d. Pengelolaan risiko keuangan yang
terintegrasi;
e. Penggabungan lembaga keuangan penjaminan
investasi dalam satu wadah untuk membiayai kegiatan-kegiatan beresiko tinggi;
f.
Penguatan
peranan dan kebijakan dalam mendukung pembangunan proyek KPS dengan penyediaan
dukungan pemerintah dan diversifikasi pembiayaan infrastruktur;
g. Pengelolaan dukungan pemerintah dan
sistem penjaminan terkait dengan sistem investasi pada proyek-proyek yang
berbasis KPS;
h. Implementasi manajemen kekayaan utang
(Asset Liability Management – ALM) untuk mendukung pengelolaan utang dan kas
negara;
i.
Mengoptimalkan
potensi pendanaan utang dari sumber dalam negeri dan memanfaatkan sumber utang
dari luar negeri sebagai pelengkap;
j.
Melakukan
Pengembangan Instrumen dan Perluasan Basis Investor Utang agar diperoleh
"eksibilitas dalam memilih sumber utang yang lebih sesuai kebutuhan dengan
biaya yang minimal dan risiko terkendali;
k.
Memanfaatkan
"eksibilitas pembiayaan utang untuk menjamin terpenuhinya pembiayaan APBN
dengan biaya dan risiko yang optimal;
l.
Memaksimalkan
pemanfaatan pinjaman untuk belanja modal terutama pembangunan Infrastruktur;
m. Melakukan Pengelolaan Utang secara aktif
dalam kerangka ALM Negara;
n. Meningkatkan Transparansi dan
Akuntabilitas.
6. Peningkatan pengawasan di bidang
kepabeanan dan cukai serta perbatasan
Strategi yang dilakukan Kementerian
Keuangan dalam rangka mewujudkan optimalisasi pengawasan dalam rangka mendukung
fungsi community protection serta melaksanakan fungsi sebagai border management
adalah:
a. Meningkatkan kerjasama dan koordinasi
dengan lembaga penegak hukum lainnya di Indonesia khususnya dan internasional
pada umumnya di bidang pengawasan maritim dipandang dari aspek kepabeanan;
b. Memperbaiki praktek manajemen pengawasan
perbatasan dan kerjasama operasional dengan stakeholders lainnya;
c.
Memperbaiki
kerjasama operasional pengawasan barang di perbatasan dengan stakeholders
lainnya, khususnya karantina kesehatan dan barang;
d. Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi
kepabeanan berdasarkan Border Trade Agreement (BTA) yang mengatur perdagangan
perbatasan (tradisional) bagi penduduk yang tinggal di wilayah perbatasan
(pelintas batas) baik di darat maupun di laut;
e. Mendirikan kawasan Pabean dengan layout
sesuai standar kepabeanan internasional di entry point di perbatasan;
f.
Mengembangkan
Pos Lintas Batas Negara Terpadu dalam kerangka kawasan pabean yang di dalamnya
juga disediakan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) bagi pengawasan dan pelayanan
kepabeanan di bidang ekspor dan impor;
g. Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi
kepabeanan berdasarkan memperbaiki dan melengkapi infrastruktur pengawasan di kantor
perbatasan;
h. Melengkapi dan meningkatkan kualitas
sarana dan prasarana pendukung operasi dan pengawasan serta informasi
kepabeanan dan cukai di kantor-kantor perbatasan, seperti x-ray, anjing
pelacak, listrik, dll;
i.
Peningkatan
kapasitas peralatan surveillance diantaranya Hi-Co Scan Container (quick wins);
j.
Memperbaiki
praktik manajemen pengawasan pelintas batas, misalnya dengan penggunaan manifes
penumpang dari perusahaan bisa untuk mengidenti!kasi potensi penyelundupan oleh
pelintas batas;
k.
Merestrukturisasi,
merevitalisasi dan meningkatkan kapasitas pengawasan laut DJBC;
l.
Penyediaan
teknologi pengintaian dan penginderaan laut terpadu (multi alat, multi peran)
yang berbasis di pangkalan dengan cakupan area pengawasan laut yang memadai
untuk mendukung operasional kapal patroli;
m. Penataulangan lokasi basis armada
patroli laut guna mengoptimalkan operasional pengawasan oleh kapal patroli di
sektor-sektor yang memiliki potensi kerawanan penyelundupan/ pelanggaran
kepabeanan tinggi;
n. Pembangunan kapal patroli interceptor
(speedboat) sebanyak 68 unit selama 5 tahun (program lanjutan);
o. Pembangunan dermaga kapal patroli serta
tempat pengisian bahan bakar untuk kapal patroli di KPPBC yang berbatasan
dengan laut guna mendukung patroli dan operasi pengawasan laut;
p. Penyempurnaan hirarki basis armada laut
dan rantai komando untuk memperbaiki responsivitas operasional, memperbaiki
jenjang karir dan remunerasi personil perkapalan bea dan cukai, serta
meningkatkan kerjasama dengan lembaga keamanan di Indonesia dan internasional
di bidang pengawasan maritim.
7. Kesinambungan reformasi birokrasi,
perbaikan governance, dan penguatan kelembagaan
Strategi yang dilakukan Kementerian
Keuangan dalam rangka terciptanya Organisasi yang fit for purpose adalah:
a.
Merampingkan
Corporate Center menjadi strategic function dan shared service sementara unit
eselon I memperoleh otonomi yang memadai;
b.
Mengurangi
span of control;
c.
Melakukan
restrukturisasi/penataan dan penajaman tugas dan fungsi unit kerja;
d.
Mengkaji
ulang tata kelola special mission;
e.
Penyusunan
job family dan job competency Kementerian Keuangan dalam rangka desain pola
karir yang ideal;
f.
Pengembangan
SOP Layanan Unggulan dan SOP Link;
g.
Mewujudkan
transformasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi melalui pengembangan
jabatan fungsional dan penataan jabatan struktural;
h.
Pengembangan
e-corporate services untuk mendukung sinergi organisasi;
Strategi yang dilakukan Kementerian
Keuangan dalam rangka SDM yang kompetitif adalah:
a.
Mengoptimalkan
fungsi pengembangan pegawai guna memenuhi kebutuhan SDM yang berkualitas;
b.
Campaign
rekrutmen ke perguruan tinggi/sekolah;
c.
Implementasi
manajemen talenta Kementerian Keuangan;
d.
Pemodelan
mutasi antar unit eselon I, menggunakan data Job Family, Succession Plan, Job
Person Match (JPM), dan data assessment;
e.
Implementasi
sistem merit dan end-to-end talent management;
f.
Integrasi
dan pengembangan Human Resources Information System (HRIS);
g.
Integrasi
pendidikan dan pelatihan yang jelas dan menyeluruh dalam konsep corporate
university dengan penguatan lembaga pendidikan kedinasan yang saat ini ada dan
penguatan fungsi perancangan, pengembangan, dan evaluasi pelatihan untuk
menjamin terjadinya link and match dengan tujuan strategik organisasi;
h.
Pendidikan
dan pelatihan bagi aparatur sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan di
bidang keuangan negara.
Strategi yang dilakukan Kementerian
Keuangan dalam rangka mengintegrasikan Sistem Informasi Manajemen:
a.
Pengembangan
ICT Blue Print / Integrated Strategic Plan (ISP);
b.
Penyusunan
Arsitektur TIK yang komprehensif selaras dengan ISP hasil Transformasi
Kelembagaan;
c.
Pembangunan
dan pengembangan sistem informasi sesuai Core Bussiness unit eselon I;
d.
Pengembangan
Sistem Informasi Pertukaran Data;
e.
Pembangunan
dan pengembangan Integrated Financial Management Information System (IFMIS).
Strategi yang dilakukan Kementerian
Keuangan dalam rangka peningkatan kepercayaan publik terhadap pengelolaan
keuangan kementerian:
a. Peningkatan efektivitas tata kelola,
pengendalian intern, dan manajemen risiko di Kementerian Keuangan;
b. Implementasi audit Teknologi Informasi
dan penggunaan Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK);
c.
Peningkatan
peran dan kerjasama dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) lain,
termasuk pembuatan peraturan dan pedoman pengawasan;
d. Pengembangan infrastruktur dan sistem
pengawasan sesuai best practices;
e. Peningkatan internalisasi Anti Korupsi,
perluasan Audit Kinerja dan Investigasi, serta optimalisasi Whistleblowing
System;
f.
Peningkatan
kualitas pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal;
g. Pelaksanaan Pengawasan atas pengelolaan
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
F. Program
Dalam
rangka menjalankan strategi-strategi tersebut diatas, Kementerian Keuangan
memiliki sebelas program yang terdiri dari:
1. Program Dukungan Manajemen dan
Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Keuangan;
2. Program Pengelolaan Anggaran Negara;
3. Program Peningkatan dan Pengamanan
Penerimaan Pajak;
4. Program Pengawasan, Pelayanan, dan
Penerimaan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
5. Program Pengelolaan Perbendaharaan
Negara;
6. Program Pengelolaan Kekayaan Negara,
Penyelesaian Pengurusan Piutang Negara dan Pelayanan Lelang;
7. Program Peningkatan Kualitas Hubungan
Keuangan Pusat dan Daerah;
8. Program Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko;
9. Program Pengawasan dan Peningkatan
Akuntabilitas Aparatur Kementerian Keuangan;
10. Program Perumusan Kebijakan Fiskal dan
Sektor Keuangan; dan
11. Program Pendidikan dan Pelatihan
Aparatur di Bidang Keuangan Negara.
Demikian uraian Visi, Misi, Nilai-nilai,
Tujuan dan program yang ada di Kementerian Keuangan.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
ReplyDeleteNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Outlook Technical Support Phone Number +(1) 866-579-2999 is the spot the clients with the issues propel help concerning thing issue, openness demand and the usage of assistive advancement identified with the angle.
ReplyDeleteGreat Information! If you are looking to plan your hassle free holidays for tours and travels and want to get the best deals on domestic and international tour packages then visit here @ https://shoesonloose.com/tour-packages/bali
ReplyDelete