Pada penugasan kali
ini, penulis akan membuat sebuah resensi buku yang berjudul “Modernisasi &
Reformasi Pelayanan Perpajakan Berdasarkan UU Terbaru”, ditulis oleh Liberti
Pandiagan, Penerbit PT. Elex Media Komputindo, dimensi buku 15x23 cm, 226
halaman, cetakan pertama Februari 2008.
Buku ini memuat 3 isu
utama yakni Modernisasi Perpajakan, Reformasi Perpajakan dan UU Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan.
Pada bagian pertama
Modernisasi Perpajakan diuraikan alasan mengapa diperlukan modernisasi
perpajakan. Terdapat 2 alasan mendasar modernisasi perpajakan yaitu, pertama, Aspek
kepatuhan wajib pajak hal ini tercermin dalam jumlah Wajib Pajak (WP) yang
terdaftar masih rendah, kepatuhan WP rendah terlihat dari penyampaian kewajiban
perpajakannya, realisasi penerimaan pajak belum optimal, tax ratio masih rendah. Kedua, aspek administrasi perpajakan.
Tuntutan masyarakat untuk pelayanan yang cepat, mudah, murah dan akurat.
Rendahnya akses atau perolehan informasi perpajakan, untuk mendaftarkan diri
sebagai WP harus datang ke Kantor pajak, pembayaran pajak melalui bank persepsi
memiliki keterbatasan waktu, terdapat waktu dan biaya untuk penyampaian SPT ke Kantor
pajak.
Dalam modernisasi
perpajakan terjadi perubahan paradigma seperti perubahan organisasi dari
berdasarkan “jenis pajak” menjadi berdasarkan “fungsi perpajakan”. Sistem dan
proses kerja berubah dari manual menjadi berdasarkan sistem (Sistem Informasi
DJP). Lebih mengedepankan aspek pelayanan kepada WP melalui pembentukan unit help desk dan Account Representative (AR).
Implementasi
modernisasi pajak diwujudkan dalam 3 model/jenis KPP modern yaitu: 1) KPP Wajib
Pajak Besar (LTO), 2) KPP Madya (MTO), dan 3) KPP Pratama (STO).
Fasilitas pelayanan baru pasca modernisasi di KPP adalah sebagai berikut: 1) Tempat Pelayanan Terpadu, berfungsi sebagai tempat penerimaan dokumen, bertemunya WP dengan petugas pajak, 2) Account Representative (AR), berfungsi sebagai jembatan antara Wajib Pajak dengan KPP. AR bertugas melakukan pengawasan kepatuhan, bimbingan, himbauan, monitoring dll. 3) Help Desk, sebagai tempat untuk memberikan informasi atas kebingungan dan kesulitan masyarakat bila berhubungan dengan KPP. 4) Complaint Center, tersedia di Kantor Pusat DJP dan Kanwil, berfugnsi menampung keluhan-keluhan WP yang terdaftar di di Wilayah kerjanya. 5) Call Center, berfungsi untuk melayani konfirmasi pajak, prosedur, peraturan, material perpajakan, penanganan complain melalui satu nomor tertentu tersentralisasi. 6) Media Informasi Pajak.
Bagian Kedua buku ini
mengupas Reformasi Perpajakan. Secara komprehensif, reformasi dilakukan
terhadap 3 pilar perpajakan, yakni: 1) Bidang Administrasi (melalui modernisasi
administrasi perpajakan), 2) Bidang Peraturan (dengan melakukan amandemen
terhadap Undang-Undang Perpajakan) dan 3) Bidang Pengawasan (membangun bank
data perpajakan nasional).
Melalui modernisasi
administrasi perpajakan diharapkan terbangun pilar-pilar pengelolaan perpajakan
nasional yang baik dan berkesinambungan ke depan. Dalam hal ini, pengelolaan
perpajakan tidak menutup diri terhadap pandangan, pendapat atau kritisi dari
berbagai pihak eksternal serta berupaya menjadikannya sebagai masukan dalam
menata dan membangun sistem pengelolaan perpajakan yang baik dan modern.
Dari aspek peraturan
perpajakan, terus diupayakan dan dilakukan pengembangan yuridis formal dan
materil perpajakan. Langkah yang dilakukan yakni melalui penyesuaian dan
pembaruan peraturan seirama dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan
kehidupan masyarakat, negara, maupun kegiatan ekonomi.
Di bidang pengawasan,
dibangun bank data perpajakan nasional sebagai upaya menyeimbangkan pelaksanaan
sistem self assesment dengan official assesment dalam penghitungan
dan penetapan besarnya pajak yang terutang sebagaimana diatur dalam UU
perpajakan.
Pada Bagian Ketiga,
buku ini mengetengahkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). KUP berisi
Undang-undang yang dijadikan acuan dalam proses pengelolaan pajak di Indonesia.
Selanjutnya sebagai
tambahan, terkait dengan modernisasi dan reformasi perpajakan terdapat
perubahan paradigma dalam layanan, tercantum dalam SE-45/PJ/2007 mengenai
Pelayanan Prima Perpajakan. Beberapa hal dalam SE tersebut antara lain: waktu
pelayanan di TPT pukul 07.30-17.00 waktu setempat, pegawai yang melaukan
pelayanan harus memiliki kemampuan untuk melayani masyarakat termasuk
pengetahuan perpajakan, pegawai harus menjaga sopan santun dan prilaku, ramah,
tanggap, cermat, bersikap hormat dan rendah hati, berpakaian rapi dan dan
memakai sepatu, 3S senyum salam sapa, mengenakan katu identitas pegawai, empati
dan beragam kemampuan soft skill lainnya. Dan penetapan standar layanan tingkat
KPP.
Dari deskripsi diatas
terlihat kelebihan utama buku ini adalah menjelaskan reformasi perpajakan di Indonesia
yang tidak banyak dikupas oleh penulis lain saat itu. Sehingga dapat dikatakan
buku ini merupakan satu-satunya referensi dalam telaah reformasi perpajakan di
Indonesia. Fokus pembahasan pada modernisasi perpajakan dengan segala
atributnya baik secara fisik melalui modernisasi Kantor Pelayanan Pajak,
pembenahan sistem teknologi Informasi hingga pembangunan Sumber Daya Manusianya
yang siap dalam konsep pelayanan. Pembahasan item-item reformasi pajak menjadi
intisari buku ini, modernisasi, pembenahan peraturan dan pengawasan merupakan
bagian kecilnya.
Dalam konsep dimensi
pelayanan sebagaimana dicetuskan oleh Zeithaml et
al (1990) dalam Hardiyansyah (2018), dimensi pelayanan pajak terproyeksikan
pada keberadaan Kantor Pelayanan Pajak. 5 dimensi didalamnya Reliability, Assurance, Tangibles,
Responsiveness, Emphaty. Kelima dimensi tersebut mengejawantah dalam bentuk
pelayanan di KPP.
Kelemahan buku ini
adalah kurangnya deskripsi dalam pengambilan keputusan reformasi perpajakan di
Indonesia, Penulis yakin dinamika dalam pengambilan keputusan ini sangat
dinamis dan kompleks. Hal-hal tersebut menarik untuk dilihat dan dikritisi
mengenai bagaimana proses pembahasannya, apakah melibatkan masyarakat,
opsi-opsi keputusan yang muncul bagaimana dan seterusnya. Terry mengemukakan bahwa pengambilan keputusan adalah
sebagai pemilihan yang didasarkan kriteria tertentu atas dua atau lebih
alternatif yang mungkin”. Dari Indonesia, Siagian, menyebutkan “Pengambilan keputusan adalah suatu pendekatan yang
sistematis terhadap hakikat alternative yang dihadapi dan mengambil tindakan
yang menurut perhitungan merupakan tindakan yang paling cepat.
Dari 2 tokoh tersebut
disebutkan pengertian dari pengambilan keputusan yang begitu menonjolkan adanya
pilihan alternatif dalam suatu solusi permasalahan. Sayang sekali penulis buku
tidak menampilkan aspek ini, sehingga membuat buku ini hanya menuliskan apa-apa
yagn sudah dicapai dalam proses reformasi tanpa menyajikan tahapan proses
didalamnya.
Melihat penggunaan
teori dimensi pelayanan dalam pembuatan desain Kantor Pelayanan Pajak, call center, help desk, complain center,
walaupun sepintas menujukan aspek akademik penulisan buku ini tetap
dikedepankan. Selain itu logic
organisasi yang didesain berdasarkan fucntional
organisasi juga menjadi kredit tersendiri yang memperkuat wawasan akademik
sehingga buku ini dapat menjadi pegangan mahasiswa perpajakan dan umum.
Saat ini sistem pajak
terdiri dari DJP Online (One Stop Tax
Services) yang terdiri dari e-filing,
e-billing, e-bupot, e-SKD, i-KSWP. E-billing
adalah metode pembayaran pajak secara elektronik
menggunakan kode billing. E-Filing adalah salah satu Cara penyampaian
SPT secara elektronik lebih mudah, lebih cepat, lebih aman. E-bupot adalah bukti potong secara elektronik yang digunakan sebagai
bukti pemotongan pajak. E-SKD adalah proses
penerbitan Surat Keterangan Domisili (SKD) seketika (real-time) dari yang tadinya membutuhkan waktu 10 hari kerja
dan i-KSWP (Informasi terkait Konfirmasi Status
Wajib Pajak). Konsep pada DJP online inilah yang harus ditambahkan pada buku
ini, sehingga buku ini up to date
dengan perkembangan saat ini. Secara keseluruhan buku ini amat bagus dijadikan
bahan bacaan untuk masyarakat umum, Wajib Pajak, karena didalamnya terdapat informasi
Kantor pajak, call center, yang dapat
dijadikan pedoman. Bagi kalangan akademik mahasiswa dan dosen buku ini dapat
diajdikan rujukan bahan ajar serta penulisan skripsi, tesis dan disertasi.
Birokrat dilingkungan Kementerian Keuangan khususnya, terutama di Ditjen Pajak
harus membaca buku ini.
Office Support Number +1-866-579-2999 provides toll-free service through Microsoft office 365 ipad setup. In short, Microsoft is here to support you with flexible technical service options to help you out.
ReplyDeletewindows technical support toll free number
ReplyDeletemicrosoft outlook 365 technical support phone number usa
microsoft outlook 2013 support phone number
microsoft outlook 365 technical support phone number
microsoft office customer service phone number
Microsoft 365 Help Desk Phone Number