Wednesday, May 22, 2019

Resensi Buku Modernisasi & Reformasi Pelayanan Perpajakan Berdasarkan UU Terbaru


Pada penugasan kali ini, penulis akan membuat sebuah resensi buku yang berjudul “Modernisasi & Reformasi Pelayanan Perpajakan Berdasarkan UU Terbaru”, ditulis oleh Liberti Pandiagan, Penerbit PT. Elex Media Komputindo, dimensi buku 15x23 cm, 226 halaman, cetakan pertama Februari 2008.
Buku ini memuat 3 isu utama yakni Modernisasi Perpajakan, Reformasi Perpajakan dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pada bagian pertama Modernisasi Perpajakan diuraikan alasan mengapa diperlukan modernisasi perpajakan. Terdapat 2 alasan mendasar modernisasi perpajakan yaitu, pertama, Aspek kepatuhan wajib pajak hal ini tercermin dalam jumlah Wajib Pajak (WP) yang terdaftar masih rendah, kepatuhan WP rendah terlihat dari penyampaian kewajiban perpajakannya, realisasi penerimaan pajak belum optimal, tax ratio masih rendah. Kedua, aspek administrasi perpajakan. Tuntutan masyarakat untuk pelayanan yang cepat, mudah, murah dan akurat. Rendahnya akses atau perolehan informasi perpajakan, untuk mendaftarkan diri sebagai WP harus datang ke Kantor pajak, pembayaran pajak melalui bank persepsi memiliki keterbatasan waktu, terdapat waktu dan biaya untuk penyampaian SPT ke Kantor pajak.

Dalam modernisasi perpajakan terjadi perubahan paradigma seperti perubahan organisasi dari berdasarkan “jenis pajak” menjadi berdasarkan “fungsi perpajakan”. Sistem dan proses kerja berubah dari manual menjadi berdasarkan sistem (Sistem Informasi DJP). Lebih mengedepankan aspek pelayanan kepada WP melalui pembentukan unit help desk dan Account Representative (AR).
Implementasi modernisasi pajak diwujudkan dalam 3 model/jenis KPP modern yaitu: 1) KPP Wajib Pajak Besar (LTO), 2) KPP Madya (MTO), dan 3) KPP Pratama (STO).

Fasilitas pelayanan baru pasca modernisasi di KPP adalah sebagai berikut: 1) Tempat Pelayanan Terpadu, berfungsi sebagai tempat penerimaan dokumen, bertemunya WP dengan petugas pajak, 2) Account Representative (AR), berfungsi sebagai jembatan antara Wajib Pajak dengan KPP. AR bertugas melakukan pengawasan kepatuhan, bimbingan, himbauan, monitoring dll. 3) Help Desk, sebagai tempat untuk memberikan informasi atas kebingungan dan kesulitan masyarakat bila berhubungan dengan KPP. 4) Complaint Center, tersedia di Kantor Pusat DJP dan Kanwil, berfugnsi menampung keluhan-keluhan WP yang terdaftar di di Wilayah kerjanya. 5) Call Center, berfungsi untuk melayani konfirmasi pajak, prosedur, peraturan, material perpajakan, penanganan complain melalui satu nomor tertentu tersentralisasi. 6) Media Informasi Pajak.
Bagian Kedua buku ini mengupas Reformasi Perpajakan. Secara komprehensif, reformasi dilakukan terhadap 3 pilar perpajakan, yakni: 1) Bidang Administrasi (melalui modernisasi administrasi perpajakan), 2) Bidang Peraturan (dengan melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Perpajakan) dan 3) Bidang Pengawasan (membangun bank data perpajakan nasional).
Melalui modernisasi administrasi perpajakan diharapkan terbangun pilar-pilar pengelolaan perpajakan nasional yang baik dan berkesinambungan ke depan. Dalam hal ini, pengelolaan perpajakan tidak menutup diri terhadap pandangan, pendapat atau kritisi dari berbagai pihak eksternal serta berupaya menjadikannya sebagai masukan dalam menata dan membangun sistem pengelolaan perpajakan yang baik dan modern.
Dari aspek peraturan perpajakan, terus diupayakan dan dilakukan pengembangan yuridis formal dan materil perpajakan. Langkah yang dilakukan yakni melalui penyesuaian dan pembaruan peraturan seirama dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan kehidupan masyarakat, negara, maupun kegiatan ekonomi.
Di bidang pengawasan, dibangun bank data perpajakan nasional sebagai upaya menyeimbangkan pelaksanaan sistem self assesment dengan official assesment dalam penghitungan dan penetapan besarnya pajak yang terutang sebagaimana diatur dalam UU perpajakan.
Pada Bagian Ketiga, buku ini mengetengahkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). KUP berisi Undang-undang yang dijadikan acuan dalam proses pengelolaan pajak di Indonesia.
Selanjutnya sebagai tambahan, terkait dengan modernisasi dan reformasi perpajakan terdapat perubahan paradigma dalam layanan, tercantum dalam SE-45/PJ/2007 mengenai Pelayanan Prima Perpajakan. Beberapa hal dalam SE tersebut antara lain: waktu pelayanan di TPT pukul 07.30-17.00 waktu setempat, pegawai yang melaukan pelayanan harus memiliki kemampuan untuk melayani masyarakat termasuk pengetahuan perpajakan, pegawai harus menjaga sopan santun dan prilaku, ramah, tanggap, cermat, bersikap hormat dan rendah hati, berpakaian rapi dan dan memakai sepatu, 3S senyum salam sapa, mengenakan katu identitas pegawai, empati dan beragam kemampuan soft skill lainnya. Dan penetapan standar layanan tingkat KPP.
Dari deskripsi diatas terlihat kelebihan utama buku ini adalah menjelaskan reformasi perpajakan di Indonesia yang tidak banyak dikupas oleh penulis lain saat itu. Sehingga dapat dikatakan buku ini merupakan satu-satunya referensi dalam telaah reformasi perpajakan di Indonesia. Fokus pembahasan pada modernisasi perpajakan dengan segala atributnya baik secara fisik melalui modernisasi Kantor Pelayanan Pajak, pembenahan sistem teknologi Informasi hingga pembangunan Sumber Daya Manusianya yang siap dalam konsep pelayanan. Pembahasan item-item reformasi pajak menjadi intisari buku ini, modernisasi, pembenahan peraturan dan pengawasan merupakan bagian kecilnya.
Dalam konsep dimensi pelayanan sebagaimana dicetuskan oleh Zeithaml et al (1990) dalam Hardiyansyah (2018), dimensi pelayanan pajak terproyeksikan pada keberadaan Kantor Pelayanan Pajak. 5 dimensi didalamnya Reliability, Assurance, Tangibles, Responsiveness, Emphaty. Kelima dimensi tersebut mengejawantah dalam bentuk pelayanan di KPP.
Kelemahan buku ini adalah kurangnya deskripsi dalam pengambilan keputusan reformasi perpajakan di Indonesia, Penulis yakin dinamika dalam pengambilan keputusan ini sangat dinamis dan kompleks. Hal-hal tersebut menarik untuk dilihat dan dikritisi mengenai bagaimana proses pembahasannya, apakah melibatkan masyarakat, opsi-opsi keputusan yang muncul bagaimana dan seterusnya. Terry mengemukakan bahwa pengambilan keputusan adalah sebagai pemilihan yang didasarkan kriteria tertentu atas dua atau lebih alternatif yang mungkin”. Dari Indonesia, Siagian, menyebutkan “Pengambilan keputusan adalah suatu pendekatan yang sistematis terhadap hakikat alternative yang dihadapi dan mengambil tindakan yang menurut perhitungan merupakan tindakan yang paling cepat.
Dari 2 tokoh tersebut disebutkan pengertian dari pengambilan keputusan yang begitu menonjolkan adanya pilihan alternatif dalam suatu solusi permasalahan. Sayang sekali penulis buku tidak menampilkan aspek ini, sehingga membuat buku ini hanya menuliskan apa-apa yagn sudah dicapai dalam proses reformasi tanpa menyajikan tahapan proses didalamnya.
Melihat penggunaan teori dimensi pelayanan dalam pembuatan desain Kantor Pelayanan Pajak, call center, help desk, complain center, walaupun sepintas menujukan aspek akademik penulisan buku ini tetap dikedepankan. Selain itu logic organisasi yang didesain berdasarkan fucntional organisasi juga menjadi kredit tersendiri yang memperkuat wawasan akademik sehingga buku ini dapat menjadi pegangan mahasiswa perpajakan dan umum.
Saat ini sistem pajak terdiri dari DJP Online (One Stop Tax Services) yang terdiri dari e-filing, e-billing, e-bupot, e-SKD, i-KSWP. E-billing adalah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. E-Filing adalah salah satu Cara penyampaian SPT secara elektronik lebih mudah, lebih cepat, lebih aman. E-bupot adalah bukti potong secara elektronik yang digunakan sebagai bukti pemotongan pajak. E-SKD adalah proses penerbitan Surat Keterangan Domisili (SKD) seketika (real-time) dari yang tadinya membutuhkan waktu 10 hari kerja dan i-KSWP (Informasi terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak). Konsep pada DJP online inilah yang harus ditambahkan pada buku ini, sehingga buku ini up to date dengan perkembangan saat ini. Secara keseluruhan buku ini amat bagus dijadikan bahan bacaan untuk masyarakat umum, Wajib Pajak, karena didalamnya terdapat informasi Kantor pajak, call center, yang dapat dijadikan pedoman. Bagi kalangan akademik mahasiswa dan dosen buku ini dapat diajdikan rujukan bahan ajar serta penulisan skripsi, tesis dan disertasi. Birokrat dilingkungan Kementerian Keuangan khususnya, terutama di Ditjen Pajak harus membaca buku ini.

2 comments: