Pada penugasan kali
ini, penulis akan membuat sebuah resensi buku yang berjudul “Modernisasi &
Reformasi Pelayanan Perpajakan Berdasarkan UU Terbaru”, ditulis oleh Liberti
Pandiagan, Penerbit PT. Elex Media Komputindo, dimensi buku 15x23 cm, 226
halaman, cetakan pertama Februari 2008.
Buku ini memuat 3 isu
utama yakni Modernisasi Perpajakan, Reformasi Perpajakan dan UU Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan.
Pada bagian pertama
Modernisasi Perpajakan diuraikan alasan mengapa diperlukan modernisasi
perpajakan. Terdapat 2 alasan mendasar modernisasi perpajakan yaitu, pertama, Aspek
kepatuhan wajib pajak hal ini tercermin dalam jumlah Wajib Pajak (WP) yang
terdaftar masih rendah, kepatuhan WP rendah terlihat dari penyampaian kewajiban
perpajakannya, realisasi penerimaan pajak belum optimal, tax ratio masih rendah. Kedua, aspek administrasi perpajakan.
Tuntutan masyarakat untuk pelayanan yang cepat, mudah, murah dan akurat.
Rendahnya akses atau perolehan informasi perpajakan, untuk mendaftarkan diri
sebagai WP harus datang ke Kantor pajak, pembayaran pajak melalui bank persepsi
memiliki keterbatasan waktu, terdapat waktu dan biaya untuk penyampaian SPT ke Kantor
pajak.
Dalam modernisasi
perpajakan terjadi perubahan paradigma seperti perubahan organisasi dari
berdasarkan “jenis pajak” menjadi berdasarkan “fungsi perpajakan”. Sistem dan
proses kerja berubah dari manual menjadi berdasarkan sistem (Sistem Informasi
DJP). Lebih mengedepankan aspek pelayanan kepada WP melalui pembentukan unit help desk dan Account Representative (AR).
Implementasi
modernisasi pajak diwujudkan dalam 3 model/jenis KPP modern yaitu: 1) KPP Wajib
Pajak Besar (LTO), 2) KPP Madya (MTO), dan 3) KPP Pratama (STO).