Wednesday, April 8, 2009

Analisa Artikel Privatisasi ”Ratusan Karyawan Indosat Berunjuk Rasa"

Latar Belakang Privatisasi

Divestasi Indosat Tbk. memang telah terjadi beberapa tahun yang lalu, tepatnya terjadi tahun 2002. alasan dilakukannya privatisasi terhadap Indosat adalah harapan dengan privatisasi tersebut dapat mengurangi beban anggaran yang ditanggun goleh APBN. Terlepas dari pro dan kontra atas tercapainya kesepakatan antara pemerintah indonesia dengan Singtel selaku pihak yang membeli sebagian besar saham Indosat tersebut, privatisasi atas Indosat menjadi salah satu bahan pertimbangan yang kuat untuk melakukan privatisasi-privatisasi BUMN di Indonesia lainnya.

Privatisasi Indosat, yang sejak awal lebih banyak diwarnai kontra (sedikit kalangan saja yang mendukung terjadinya privatisasi melalui strategic sale, sebagian besar dari kalangan pemerintah) antara lain (lihat lampiran) dari karyawan Indosat sendiri. Sekilas memperhatikan kembali hal-hal yang menjadi tuntutan karyawan Indosat waktu itu, ternyata logis serta sesuai dengan kaidah-kaidah kehidupan berbangsa dan bernegara.. dalam pernyataannya mereka menyerukan kebulatan tekad untuk secara konsisten menolak divestasi BUMN ini kepada perusahaan asing (STT). Karena divestasi itu dinilai merugikan pertahanan, keamanan dan ekonomi negara. Dalam pernyataan sikapnya, mereka juga menyesalkan tindakan Menteri Negara BUMN dan Direksi Indosat yang dinilai melakukan proses privatisasi Indosat-STT secara tidak transparan. Sehingga terjadi penyelubungan transaksi dengan memakai perusahaan lain (ICL) yang sengaja dibuat di negara Mauritius, kantor pusat ICL. Mereka menggelar spanduk yang antara lain bertuliskan “Batalkan privatisasi, Indosat terjual negara tergadai”, “Privatisasi Indosat tidak sah, batal demi hukum,”.

Privatisasi Indosat sendiri tidak semerta-merta hanya sebatas penjualan sebagian besar saham perusahan tersebut, namun beberapa tahun sebelumnya juga pernah diadakan privatisasi, yakni :


Tahun

saham yang dijual

Metode

Hasil bagi pemerintah

Sisa saham RI

1994

10 %

IPO

Rp. 2.537 milyar

65 %

2002

41,94 %

Strategic Sale

USD 608.4 juta

15 %

Memang yang terjadi pada tahun 2002 sangat mengejutkan. 41,94 % saham pemerintah dilepas ke publik (lebih tepat pihak asing), sehingga menimbulkan pro dan kontra itu tadi.

Dalam maslah privatisasi sendiri, pihak pemerintah, dalam hal ini mentri dapat dikelompokan menjadi dua (2), yakni menteri yang konsisten menginginkan privatisasi dalam rangka perbaikan kinerja Badan Usaha Milik Negara. Dan Mentri yang menginginkan privatisasi dan penjualan aset-aset milik negara untuk mengurangi peran negara dalam ekonomi hingga sekecil mungkin.

Sekilas Profil PT. Indosat Tbk.

PT Indonesian Satellite Corporation Tbk. adalah sebuah perusahaan telekomunikasi di Indonesia. Indosat merupakan perusahaan telekomunikasi dan multimedia terbesar kedua di Indonesia untuk jasa seluler (Satelindo, IM3, StarOne). Saat ini, komposisi kepemilikan saham Indosat adalah: Publik (45,19%), ST Telemedia melalui Indonesia Communications Limited (40,37%), serta Pemerintah Republik Indonesia (14,44%), termasuk saham Seri A. Indosat juga mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta, Bursa Saham Singapura, serta Bursa Saham New York.

Pada akhir tahun 2002 Pemerintah Indonesia menjual 41,94% saham Indosat ke Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd. Dengan demikian, Indosat kembali menjadi PMA. Pada bulan November 2003 Indosat mengakuisisi PT Satelindo, PT IM3, dan Bimagraha. Penjualan 41,94% saham Indosat tersebut menimbulkan banyak kontroversi. Pemerintah RI terus berupaya untuk membeli kembali (buyback) saham Indosat tersebut agar pemerintah menjadi pemegang saham yang mayoritas dan menjadikan kembali Indosat sebagai BUMN, namun hingga kini upaya pemerintah tersebut belum terealisasi akibat banyaknya kendala

Proses Privatisasi

Proses Privatisasi Indosat tahap ke 2 tahun 2002 menggunakan metode Strategic Sales, yakni salah satu metode dalam privatisasi dengan cara mengajukan penawaran sebagian besar saham (dapat mencapai 100%) BUMN kepada pihak lain dengan cara negosiasi. Strategic sale juga dikenal dengan nama penempatan langsung (direct placement), private placement atau trade sale.

Terjadinya privatisasi Indosat sendiri telah melalui jalan panjang, yakni melalui mekanisme yang ada pada kementrian BUMN serta melibatkan DPR. Pihak yang menjadi pembeli Indosat adalah sebuah perusahaan Singapura yang bernama Singapore Technologies Telemedia (STT). Tetapi, sebagaimana terungkap kemudian, pada saat penandatanganan kontrak jual-beli, yang membubuhkan tanda tangan selaku pembeli Indosat adalah sebuah perusahaan asal Mauritius, yang bernama Indonesian Communication Limited (ICL). Menurut keterangan para pejabat Kementerian Negara BUMN, praktik semacam itu (penggunaan perusahan tunggangan khusus untuk melakukan akuisisi) adalah hal biasa dalam dunia bisnis internasional.

Berakhir dengan kepemilikan saham pemerintah atas Indosat sebesar 15 %, bukan berarti peran pemerintah atas Indosat lemah, pemerintah memiliki saham dwi warna dan punya kewenangan menunjuk posisi dirut Indosat. Terakhir mealui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pemerintah menempatkan Johnny Swandi Sjam sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut.

Analisa Privatisasi

Privatisasi di definisikan sebagai :

- Suatu transfer kepemilikan dan kontrol dari sektor publik kepada sektor privat, dengan referensi (tindakan) utamanya adalah penjualan asset (Hemming & Mansour, 1996).

- Merupakan cara yang paling sederhana dalam upaya untuk merampingkan pemerintah, yakni dengan menjual asset pemerintah kepad ainvestor swasta (Self, 1993)

- Penyerahan kontrol efektif dari sebuah perseroan kepada manajer dan pemilik swasta dan hal tersebut umumnya dicapai ketika mayoritas saham perusahaan dialihkan atau dalam waktu dekat dijual kepemilikannya kepada swasta.

Terkait dengan privatisai Indosat, sebenarnya tidak bertentangan dengan kaedah-kaedah kebijakan privatisasi di indonesia yakni yang menyebutkan persero yang tidak dapat diprivatiasi terdiri dari :

- Persero yang bidang usahanya berdasrkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN

- Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

- Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyrakat.

- Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan undang-undang dilarang untuk diprivatisasi.

Menilik kepada kaidah BUMN yang tidak boleh diprivatisasi tersebut, kiranya Indosat tidak termasuk kedalam salah satunya, jadi sah-sah saja jika pemerintah melakukan privatisai, apalagi ditenggarai pada tahun 2002 tersebut negara masih dilanda krisis keuangan akibat krisis moneter yang terjadi tahun 1997 dan pemerintah memerlukan uang cash untuk menutup defisit APBN.

Yang jadi persoalan, (seperti dalam lampiran) sebenarnya adalah proses awal dari privatisasi itu sendiri dan dijual kepada siapa indosat ini, ketiadaan tender yang seharusnya tidak terjadi merupakan salah satu isyarat kekeliruan dalam menentukan siapa yang menjadi pembeli saham indosat ini. Seharusnya, dalam privatisasi PT Indosat, pemerintah melakukannya lewat tender, seperti yang dilakukan pada BCA dan Bank Niaga. Selain itu, perlu diingat pula, saat itu pemerintah indonesia masih bernaung di bawah IMF. Sehingga disinyalir privatisasi ini merupakan desakan dari IMF. Sementara itu, IMF sendiri merupakan wakil dari para fund manager dan dalam proses pemulihan di negara lain, IMF selalu gagal dalam melakukan privatisasi. Dan menilik pengalaman dari negara lain yang dibawah kendali IMF, IMF selalu gagal dalam melaksanakan privatisasi.

Terkait dengan pembeli Indosat, divestasi Indosat jelas sarat dengan sejumlah kebohongan publik. Sebut misalnya mengenai siapa yang benar-benar bertindak selaku pembeli Indosat. Menurut keterangan resmi pemerintah, yang terdaftar sebagai salah satu calon pembeli Indosat adalah sebuah perusahaan Singapura yang bernama Singapore Technologies Telemedia (STT). Tetapi, sebagaimana terungkap kemudian, pada saat penandatanganan kontrak jual-beli, yang membubuhkan tanda tangan selaku pembeli Indosat adalah sebuah perusahaan asal Mauritius, yang bernama Indonesian Communication Limited (ICL). Sebagai informasi, Mauritius merupakan sebuah negara yang pernah dikecam oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) sebagai negara surga bagi perusahaan untuk menghindari perpajakan. Negara itu dituduh sebagai sangat akomodatif bagi perusahaan dunia yang tidak mengindahkan business ethics.

Menurut keterangan para pejabat Kementerian Negara BUMN, praktik semacam itu (penggunaan perusahan tunggangan khusus untuk melakukan akuisisi) adalah hal biasa dalam dunia bisnis internasional. Persoalannya, jika merupakan hal biasa, mengapa hal itu tidak dikemukakan secara transparan oleh pemerintah sejak STT pertama kali mendaftarkan dirinya sebagai calon pembeli?

Selain persoalan yang dikemukakan diatas, privatisasi indosat juga berkaitan dengan persoalan ekonomi dan keuangan, persoalan hukum, kedirgantaraan, hubungan antarnegara, dan bahkan persoalan pertahanan dan keamanan negara. Sebagian besar kalangan mengatakan, bahwa dampak yang paling ekstrim dari penjualan saham kepada pihak asing adalah terkait masalah pertahanan dan kemanan negara, boleh jadi ada pendapat yang mengatakan bahwa dengan dijualnya indosat kepada perusahaan Singapura, maka dari segi politis tidak ada lagi rahasia di bumi nusantara ini, karena semuanya dapat sedemikian rupa dikatahui melalui teknologi satelit yang dimiliki oleh Indosat.

Terakhir melihat kondisi PT. Indosat Tbk. saat ini ternyata kondisinya lebih baik dari sebelum terjadinya privatisasi, hal ini dapat dilihat dari kinerja keuangan dalam laporan keuangan PT. Indosat Tbk. yang cenderung meningkat. Namun ada satu hal yang mengganjal, yakni penerimaan pajak negara yang berasal dari indosat unutk pemerintah menunjukan tren penurunan. Entah apa yang terjadi, yang jelas tentunya ini merugikan bagi negara.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian tersebut, privatisasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap PT. Indosat Tbk. dilakukan melalui metode strategic sales telah menyediakan dana segar sebesar USD 608.4 juta, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan program privatisasi melalui divestasi indosat telah mencapai target yang ditentukan. Terlepas dari polemik yang menyelimutinya privatisasi Indosat telah berjalan, dan kepada pemerintah khususnya serta seluruh pihak yang peduli kepada kemajuan negara ini, diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini, sehingga tidak terulang peristwa-peristiwa seperti itu lagi dikemudian hari.

DAFTAR PUSTAKA

Ikhsan, M, Makhdum Priyatno : Privatisasi Perusahaan Publik, STIA LAN Press, 2001, Jakarta.

Siagian Sondang P. Prof. DR. Filsafat Administrasi, Jakarta, CV Haji Masagung 1989.

Rochim, Abdul, Manajemen BUMN-BUMD, STIA LAN Press, 2002, Jakarta

Undang-undang No. 19 tahun 2003 tentang BUMN

Tempointeraktif, Ratusan Karyawan Indosat Berunjuk Rasa, online diakses 7 Juni 2007 (http://www.tempointeraktif.com)

Wikipedia Indonesia, PT. Indosat Tbk., online diakses 7 Juni 2007 (http://id.wikipedia.org/wiki/Indosat)

No comments:

Post a Comment