Wednesday, April 8, 2009

Penerapan Modul Penerimaan Negara Pada Departemen Keuangan

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar belakang Masalah

Kunci keberhasilan membangun sebuah negara tak lepas dari keteraturan pengelolaan keuangan negara. Sesuai dengan amanat Undang-Undang, tugas pengelolaan keuangan Negara diemban oleh Departemen Keuangan dimana realisasi penerimaan dan pengeluaran kas negara berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pada periode dimana fasilitas perbankan belum dimanfaatkan, penerimaan dan pembayaran dana negara dikelola oleh Departemen Keuangan melalui Kantor Kas Negara sepenuhnya. Kantor Kas Negara inilah yang menerima setoran pajak maupun non-pajak, serta membayarkan gaji pegawai negeri maupun kewajiban pada rekanan negara. Sementara, di sisi lain, penyetor pajak dan bukan pajak harus datang ke Kantor Kas Negara untuk mengisi formulir dan melakukan pembayaran.

Dulu, formulir yang digunakan untuk mengisi setoran pajak dan bukan pajak akan diisi kemudian dimasukkan ke dalam mesin tera yang berfungsi untuk mengesahkan pembayaran tersebut, sekaligus sebagai bukti dana yang bersangkutan telah masuk ke kas negara. Namun sejak tahun 1988, pola penyetoran dana negara kemudian berubah dengan penerapan Giralisasi dimana Depkeu mulai menggunakan jasa perbankan dalam proses penyetoran dana negara. Di akhir tahun 1990-an sistem ini kemudian dilengkapi dengan teknologi komputerisasi yang sifatnya ’stand alone’ terpisah dari sistem komputerisasi bank yang digunakan jasanya oleh Depkeu. Sistem pencatatan yang dikembangkan ini disebut Sistem Penerimaan Negara atau SISPEN. Pada masa itu yang mengelola adalah Direktorat Jenderal Anggaran. Sementara, pada periode yang kurang lebih sama. Direktorat Jenderal Pajak mengembangkan sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak atau MP3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengembangkan Sistem Electronic Data Interchange (EDI) untuk melayani kalangan eksportir maupun importir.

Keberadaan ketiga sistem tersebut, SISPEN, MP3, dan EDI menimbulkan kendala, terutama bagi pihak bank yang harus mengelola mekanisme masing-masing sistem tersebut. Padahal selain teknis pengolahan data ketiga sistem tersebut berbeda, teknologi yang diterapkan juga memiliki kesenjangan. SISPEN, misalnya, masih menggunakan DOS atau teknologi komputerisasi yang tergolong kuno dalam memproses seluruh data transaksi penerimaan. Penggunaan teknologi semacam ini, selain menimbulkan keraguan terhadap validitas data, juga membuka celah untuk kesalahan pencatatan dari pihak bank. Padahal Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN sebagai pemegang kas negara berpegang pada laporan yang diberikan oleh pihak bank.

Pada saat Ditjen Perbendaharaan dibentuk pada tahun 2004, keruwetan tersebut berimbas pada kinerja Ditjen Perbendaharaan yang bertindak sebagai pencatat sekaligus pemegang kas negara. Akibat paling mencolok dari keruwetan ini adalah saat keluaran dari ketiga sistem tersebut tidak dapat direkonsiliasi, yang pada akhirnya membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan disclaimer terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Kini, sebuah terobosan untuk pencatatan penerimaan negara dilakukan oleh Departemen Keuangan. Dengan disokong oleh Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan, serta Sekretariat Jendral, terobosan baru ini berupa Modul Penerimaan Negara yang disebut MPN-PrimA.

Nilai lebih sistem MPN-PrimA adalah karena terintegrasi dengan sistem perbankan serta adanya Central Database di Departemen Keuangan untuk transaksi penerimaan yang dapat diakses oleh unit-unit terkait di lingkungan Depkeu. Dengan MPN-PrimA, pihak bank hanya perlu melakukan satu kali input dimana hasil peng-inputan tersebut dimasukkan ke suatu database yang telah tersedia dan terkoneksi dengan Depkeu.

MPN PrimA juga memberikan kepastian karena cukup dengan satu kali pemprosesan, sistem ini akan mengoneksikan 87 bank dengan lebih dari 12.000 cabangnya dan secara otomatis akan menampilkan data dengan validitas yang terjamin ke Depkeu.

Sifat realtime MPN-PrimA juga memungkinkan tranparansi keuangan negara yang lebih optimal karena siapapun, mulai dari anggota masyarakat hingga presiden, dapat melakukan pemantauan secara reguler. Sedangkan fasilitas E-Banking yang berteknologi tinggi dan terpercaya akan memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya kapan saja dan dimana saja. MPN-PrimA mampu menjawab tantangan untuk penerapan sistem pengelolaan keuangan di negara yang modern.

B. Permasalahan

Beberapa permasalahan terkait dengan judul makalah “Penerapan Modul Penerimaan Negara Pada Departemen Keuangan” dapat penulis uraikan sebagai berikut :

- Permasalahan dari sisi Departemen Keuangan sebagai Penyelenggara Modul Penerimaan Negara

- Permasalahan dari sisi masyarakat sebagai pihak pengguna jasa Modul Penerimaan Negara


BAB II

ANALISA

A. Landasan Teori

Berikut adalah landasan berpikir yang penulis gunakan dalam menyusun makalah ini :

- Modul Penerimaan Negara (MPN PrimA) adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

- Dasar hukum digunakannya modul ini adalah Peraturan Menkeu Nomor 99/PMK.06/2006 tanggal 19 Oktober 2006 tentang Modul Penerimaan Negara (MPN) yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2007, dan Peraturan Dirjen Perbendahaan Nomor PER-78/PB/2006 tanggal 27 Desember 2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui MPN.

- Kebijakan Publik adalah suatu keputusan yang dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan tertentu, untuk melakukan kegiatan tertentu, atau untuk mencapai tujuan tertentu, yagn dilakukan oleh instansi yang berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan negara dan pembangunan (Mustopadidjaja).

Berdasarkan landasan teori tersebut dapat disimpulkan bahwa penerapan modul penerimaan negara telah memenuhi standar sebagai sebuah instrumen kebijakan publik, karena digunakan sebagai sebuah keputusan yagn digunakan untuk memecahkan permasalahan dalam pengelolaan penerimaan negara, MPN juga terdiri atas kegiatan terstruktur, menyeluruh, sistemik serta jelas untuk mencapai tujuan, dan yang terpenting adalah Modul ini dibuat oleh pemerintah serta memiliki dasar hukum yang kuat dalam operasionalnya.

B. Manfaat Penerapan Modul Penerimaan Negara

Secara umum manfaat yang diperoleh dari penerapan Modul Penerimaan Negara sebagai suatu sistem pengelolaan penerimaan negara dapat dilihat dari dua sisi yakni :

Manfaat bagi Departemen Keuangan selaku pengelola keuangan negara

Bagi Departemen Keuangan sangat jelas sekali terasa manfaat dari diberlakukannya Modul Penerimaan Negara ini. Berikut beberapa manfaat yang diperoleh dari MPN PrimA :

- Ruang Lingkup MPN yang luas meliputi Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Penerimaan Pengembalian Belanja, dan Penerimaan Perhitungan Pihak Ketiga yang disetor oleh perorangan/badan dan/atau Bendahara melalui Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan penerimaan yang berasal dari Surat Perintah Membayar (SPM) yang dibukukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), menjadikan pengelolaan keuangan negara lebih mudah dilakukan.

- Secara teknis pengelolaan keuangan negara menjadi lebih efektif dan efisien karena menggunakan sistem yang sama antara penerimaan dari Pajak, Bea Cukai serta sistem pencatatan oleh perbendaharaan.

Manfaat bagi Masyarakat selaku pengguna Modul Penerimaan Negara

Bagi masyarakat manfaat dari diberlakukannya Modul Penerimaan Negara sebagai berikut :

- Adanya kemudahan, karena MPN adalah layanan setoran on-line selama 24 jam yang dapat dilakukan dari mana saja serta fleksibel karena dapat dilakukan melalui berbagai fasilitas pembayaran pada bank/pos.

- Adanya kepastian yang diperoleh oleh Wajib Pajak/Bayar dengan mendapat kode penomoran yang unik dan khusus untuk setiap transaksi, menjamin validitas dan akurasi transaksi penerimaan serta monitoring penerimaan negara dapat dilakukan secara real-time.

- Proses pembayaran dengan MPN dapat dilakukan dengan : a) Pembayaran melalui loket, Wajib Pajak/Wajib Bayar datang ke loket Bank/Pos dan melakukan pembayaran sebelum pukul 15.00 WIB waktu setempat, b) Pembayaran melalui electronic banking, Wajib Pajak/Bayar mendapatkan Nomor Registrasi Pembayaran (NRP) dengan melengkapi data pada website www.djpbn.depkeu.go.id dan menggunakan NRP tersebut untuk pembayaran melalui ATM, internet banking, mobile banking, dan fasilitas e-banking lainnya.

- Manfaat bagi Perbankan, bank hanya perlu melakukan satu kali input data penerimaan negara, dimana hasil peng-inputan tersebut dimasukkan ke suatu database yang telah tersedia dan terkoneksi dengan Depkeu.

Permasalahan dari sisi Departemen Keuangan sebagai Penyelenggara Modul Penerimaan Negara

Beberapa permasalahan yang saat ini terjadi, terkait dengan pelaksanaan Modul Penerimaan Negara bagi Departemen Keuangan sebagai berikut :

- Kemampuan Sumber daya pengelola Modul Penerimaan Negara yang masih perlu ditingkatkan, terkait dengan troubleshooting serta penjelasan terhadap user.

- Infrastruktur modul penerimaan negara, yang masih sering mengalami kendala error serta down.

- Masih kurang tersedianya infrastruktur pendukung Modul Penerimaan Negara yang memungkinkan bagi unit-unit penerima keuangan negara yang berada di daerah-daerah tertentu.

Permasalahan dari sisi masyarakat sebagai pihak pengguna jasa Modul Penerimaan Negara

Beberapa permasalahan yang saat ini terjadi, terkait dengan pelaksanaan Modul Penerimaan Negara bagi Masyarkat pengguna sebagai berikut :

- Masih kurang terserapnya dana-dana penerimaan negara yang berasal dari masyarakat.

- Sosialisasi penggunaan perangkat elektronik dalam pembayaran bagi negara masih minim.

- Kemampuan masyarakat dalam berinteraksi dan memahami perangkat elektronik penerimaan negara masih kurang.

- Kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran terhadap penerimaan negara masih minim.

C. Solusi

Beberapa solusi yang dapat penulis kemukakan dalam masalah penggunaan Modul Penerimaan Negara adalah sebagai berikut :

- Perlunya pengembangan sumber daya manusia sebagai pengelola Modul Penerimaan negara melalui Diklat Teknis Pengelolaan Keuangan Negara

- Perlunya penyediaan perangkat yagn stabil dan termaintenance dengan elaten agar tingkat down dan error di tekan mendekati tingkat nol persen.

- Perlu diadakannya perangkat-perangkat serupa (Modul Penerimaan negara) bagi daerah-daerah yang belum memiliki agar integrasi sistem dapat berjalan dengan sempurna.

- Perlunya sosialisasi bagi masyarakat agar sadar untuk melakukan pembayaran terhadap penerimaan negara.

- Pendidikan terkait teknologi informasi dan telekomunikasi lebih perlu ditingkatkan guna menjadikan masyarakat melek teknologi.

DAFTAR PUSTAKA

Irfan M Islamy : Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, PT Bina Aksara. 1989, Jakarta.

Wikipedia Indonesia, Ensiklopedia Bebas Berbahasa Indonesia, online diakses 11 September 2006 (http://id.wikipedia.org/wiki/Indosat)

Modul Penerimaan Negara, online diakses 22 Maret 2007 (http://www.depkeu.go.id)

BAB III

PENUTUP

Sebagai penutup uraian dalam makalah ini penulis menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut :

- Modul Penerimaan Negara (MPN PrimA) adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

- Penerapan modul penerimaan negara telah memenuhi standar sebagai sebuah instrumen kebijakan publik, karena digunakan sebagai sebuah keputusan yagn digunakan untuk memecahkan permasalahan dalam pengelolaan penerimaan negara, MPN juga terdiri atas kegiatan terstruktur, menyeluruh, sistemik serta jelas untuk mencapai tujuan, dan yang terpenting adalah Modul ini dibuat oleh pemerintah serta memiliki dasar hukum yang kuat dalam operasionalnya.

- Dalam pelaksanaan Modul Penerimaan negara ditemukan kendala yang berasal dari internal Departemen Keuangan selaku pengelola Modul Penerimaan Negara, juga dari masyarakat sebagai pengguna Modul Penerimaan Negara.

1 comment:

  1. terimakasih ada yang membahas MPN, ijin dibagi ilmunya... :D

    ReplyDelete