Tuesday, April 7, 2009

Dampak Kerusakan Lingkungan Pertambangan Newmont Merupakan Cermin Bisnis Yang Tidak Beretika

BAB I


PENDAHULUAN




  1. Latar Belakang

Masalah kerusakan lingkungan merupakan masalah bersama yang harus dipecahkan secara bersama-sama pula. Merebaknya kasus-kasus kerusakan lingkungan mulai dari yang kecil sampai ke tahap yang bersifat serius di indonesia merupakan dampak dari terakumulasinya kerusakan dalam jangka waktu yang relatif lama. Berbagai faktor menjadi penyebab terjadinya kerusakan lingkungan tersebut, mulai dari prilaku individu yang tidak care terhadap alam sampai pada masalah yang ditimbulkan oleh kegiatan ekonomi yang mengekploitasi alam untuk memenuhi kebutuhan manusia.


Masalah-masalah terkait antara bisnis dan kerusakan lingkungan merupakan masalah kekinian yang patut diselesaikan sesegera mungkin, khususnya di indonesia. Berbagai persoalan menyangkut kerusakan lingkungan yang dilakukukan oleh kalangan pebisnis kerap kali memiliki sangkut paut dengan cara dan etika dalam menjalankan bisnisnya. Binis yang baik (good business) adalah bisnis yang membawa banyak keuntungan jika di tinjau dari sektor ekonomi, bisnis yang baik adalah bisnis yang menaati hukum serta peraturan yang berlaku, juga merupakan bisnis yang baik jika baik secara moral dan etika dalam aktivitas bisnisnya.


Maksimalisasi keuntungan merupakan salah satu prinsip dalam kapitalisme, dalam pijakan teori ini segala cara dapat dilakukan untuk memperoleh keuntungan yang sebenarnya (sesuai dengan prinsip ekonomi, dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya berusaha memperoleh hasil yang sebesar-besarnya). Efek dari mencari keuntungan yang sebesar-besarnya adalah terjadinya eksploitasi tenaga kerja, ekploitasi lingkungan, serta konsumen.


Berdasarkan studi etika dalam bisnis yang berangsur-angsur mulai diakui penting akan keberadaanya, tinjauan mengenai kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh bisnis yang unethical, sarat akan muatan etika dan moral, untuk itu penulis dalam makalah ini mencoba menguraikan permasalahan tersebut dengan mengambil contoh kasus kerusakan lingkungan Teluk Buyat oleh perusahaan tambang PT. Newmont Minahasa Raya.




  1. Alasan Pemilihan Judul

Beberapa alasan yang penulis kemukakan berkaitan dengan pembuatan makalah dalam pemenuhan tugas mata kuliah Etika Bisnis dan Birokrasi, yakni “Dampak Kerusakan Lingkungan Pertambangan Newmont merupakan cermin bisnis yang tidak beretika”, antara lain sebagai berikut :


<!--[if !supportLists]-->ü <!--[endif]-->Tema lingkungan hidup merupakan tema yang universal, apalagi kita baru saja memperingati hari bumi sedunia yang jatuh tanggal 22 April lalu.


<!--[if !supportLists]-->ü <!--[endif]-->Masalah pencemaran lingkungan terkait dengan bisnis yang unethical, merupakan permasalahan yang sedang hangat di negara ini, sehingga penulis turut berpartisipasi menuangkan aspirasi melalui makalah ini.


<!--[if !supportLists]-->ü <!--[endif]-->Pencemaran lingkungan di Teluk Buyat oleh PT. Newmont Minahasa Raya merupakan peristiwa besar terkait kasus lingkungan hidup di indonesia yang telah merenggut beberapa korban manusia, serta rusaknya ekosistem.


<!--[if !supportLists]-->ü <!--[endif]-->Dari sisi etika bisnis (terutama etika terhadap lingkungan), Newmont telah melanggar nilai-nilai etis dalam berbisnis yang sesuai dengan etika




  1. Studi Kasus dan Permasalahan

Studi Kasus


Perusahaan tambang emas Newmont Minahasa Raya (NMR) adalah perusahaan PMA (Penanam Modal Asing) yakni anak perusahaan Newmont Gold Company, USA. Naskah kontrak karya PT NMR mendapat persetujuan Presiden RI tanggal 6 November 1986 yang ditandatangani oleh Soeharto, bersama 33 naskah kontrak karya lainnya yang disetujui waktu itu. Wilayah konsensi dalam Konrak karya meliputi 527.448 hektar di Desa Ratotok, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Sejak tahun 1986 Newmont melakukan eksplorasi dan mulai tahun 1996 mulai berproduksi.


Bermula dari beroperasinya PT. Newmont Minahasa Raya tersebut mulai bermunculan masalah-masalah terutama yang berkaitan terhadap pencemaran dan kerusakan terhadap lingkungan, yakni produksi ikan merosot sebesar 70 persen dan penghasilan nelayan turun sebesar 50 persen (terjadi pada bulan Juli 1996, hanya empat bulan setelah NMR mulai mengoperasikan pertambangan mereka), jenis ikan yang berkurang (Setelah 1997, hanya tinggal 13 jenis ikan saja yang sekarang bisa ditemukan, padahal sebelumnya terdapat 59 jenis ikan yang ditemukan disekitar perairan teluk Buyat), sering ditemukan ikan mati secara massal akibat keracunan, perubahan kontur perairan serta terjadi pendangkalan akibat limbah yang terus menerus dibuang kelaut, kualitas air bersih masyarakat menurun, dan yang paling parah adalah timbulnya penyakit-penyakit aneh yang sebelum Newmont beroperasi tidak ditemukan.


Puncaknya ketika bermula pada tanggal 20 juli 2004, LSM Kelola Sulawesi Utara menyatakan lebih dari 100 warga Buyat, Ratatotok diduga menderita penyakit minamata akibat terkontaminasi logam berat Arsen (As) dan Merkuri (Hg). Gejala minamata tersebut ditemukan berdasarkan hasil penelitian sejumlah dokter Universitas Sam Ratulangi pada bulan Juli, disamping pernyataan para nelayan yang harus melaut sejauh 5-6 mil untuk menghindari pencemaran. Ikan yang diperoleh pun mengalami benjolan dan sejumlah warga setempat menderita penyakit kulit, kejang dan benjolan. Hal inilah juga dialami oleh salah seorang bayi yang bernama Andini Lenzun dan akhirnya meninggal dunia. Pada hari yang sama, empat warga Buyat yang didampingi oleh LBH Kesehatan, Yayasan Sahabat Perempuan, Yayasan Suara Nurani melaporkan Menkes dan PT. NMR ke Mabes Polri. Karena Menkes membiarkan terjadinya pencemaran sehingga warga Buyat mengalami sakit, cacat, dan meninggal. Sementara PT. NMR dituntut karena telah melakukan pencemaran.


Pada tanggal 21 Juli 2004 Manager Lingkungan dan Presiden Direktur PT. NMR serta Pelaksana Tugas Mineral dan Batu Bara ESDM menggelar konferensi pers. PT. NMR membantah pihaknya telah mencemari Laut Buyat dengan alasan selama ini pihaknya telah mematuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pihak PT. NMR menuding bahwa pencemarnya adalah penambangan liar (PETI) dan akan melayangkan somasi pada pihak yang menyatakan pihaknya telah melakukan pencemaran. Direktur Eksekutif Nasional WALHI menilai pemerintah lambat dalam menyikapi kejadian tersebut. Seharusnya sebagai satu-satunya pertambangan yang beroperasi di sana PT. NMR harus ditindak tegas dan karena itu dalam waktu dekat pihaknya akan menggugat PT. NMR.


Pada 22 juli 2004 Pemerintah memberangkatkan tim terpadu untuk menyelidiki kasus pencemaran Teluk Buyat di Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Bolaang Mangondow, Sulawesi Utara. Tim itu terdiri atas Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Departemen Kesehatan. Mereka akan mencari fakta kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah PT Newmont Minahasa Raya.


Penelitian lain dari dari Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Kepolisian Negara RI (Puslabfor Mabes Polri) yang menyebutkan telah terjadi pencemaran logam berat di Teluk Bayat, Minahasa, Sulawesi Utara. Tidak jauh berbeda dengan temuan Polri, Tim yang dibentuk oleh Kementrian Lingkungan Hidup (terdiri dari peneliti Eksekutif Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), peneliti dari BPPT, LIPI, Universitas Sam Ratulangi, dan KLH) juga mendapatkan hasil temuan yang sama bahwa telah terjadi pencemaran logam berat di teluk buyat.


Akhirnya Sesuai dengan rencana dan persetujuan Departemen Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR) akan menghentikan pengolahan bijih emas pada 31 Agustus 2004. Selain itu, sejak tanggal 5 Agustus 2005 sampai dengan 27 Januari 2006 telah dilaksanakan sidang sebanyak 12 (dua belas) kali di Manado. Pemeriksaan dalam sidang sementara ditujukan kepada :(i)Terdakwa yaitu PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) dan Direktur PT. NMR ( Sdr. Richard Ness; (ii)Saksi-saksi: (a)Masyarakat warga Teluk Buyat; (b)Saksi dari pihak PT. NMR yaitu penyusun dokumen AMDAL PT.NMR; (c)Anggota Tim Teknis Penanganan Kasus Buyat (KLH dan instansi terkait); (d)Pejabat KLH yang berhubungan dengan kasus tersebut. Namun pada 16 Pebruari 2006 telah terjadi kesepakatan antara pemerintah dan Newmont Minahasa raya melalui Perjanjian Itikad Baik (Good Will Agreement) dengan salah satu klausul dalam perjanjian tersebut yakni PT. NMR memberi dana sebesar 30 juta dolar AS (±Rp.300 miliar) untuk program pengembangan masyarakat dan pemantauan lingkungan di Sulawesi Utara.



Permasalahan


Beberapa masalah terkait makalah dengan judul “Dampak Kerusakan Lingkungan Pertambangan Newmont merupakan cermin bisnis yang tidak beretika” dapat di kemukakan sebagai berikut :


<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Pembagian hasil yang tidak adil antara pemerintah dan Newmont


<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Sistem kerja yang tidak ramah lingkungan


<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Limbah yang merusak lingkungan


<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Sikap Newmont terhadap masyarakat sekitar


<!--[if !supportLists]-->5. <!--[endif]-->Rehabilitasi pasca produksi yang buruk



BAB II


PEMBAHASAN



<!--[if !supportLists]-->A. <!--[endif]-->Definisi


Beberapa definisi terkait dengan makalah “Dampak Kerusakan Lingkungan Pertambangan Newmont merupakan cermin bisnis yang tidak beretika” sebagai berikut :



<!--[if !supportLists]-->ü <!--[endif]-->Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;


<!--[if !supportLists]-->ü <!--[endif]-->Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan;


<!--[if !supportLists]-->ü <!--[endif]-->Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turunsampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.


<!--[if !supportLists]-->ü <!--[endif]-->Kerusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan;


<!--[if !supportLists]-->ü <!--[endif]-->Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan


<!--[if !supportLists]-->ü <!--[endif]-->Bahan berbahaya dan beracun adalah setiap bahan yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain;


<!--[if !supportLists]-->ü <!--[endif]-->Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain;


<!--[if !supportLists]-->ü <!--[endif]-->Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan;


<!--[if !supportLists]-->ü <!--[endif]-->Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup


<!--[if !supportLists]-->ü <!--[endif]-->Kontrak Karya (KK) adalah perjanjian karya antara Pemerintah Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian, tidak termasuk minyak bumi, gas bumi, radio aktif dan batubara sebagaimana diatur dalam UU No. 11 tahun 1967 Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan peraturan pelaksanaannya termasuk perubahan-perubahannya



<!--[if !supportLists]-->B. <!--[endif]-->Landasan Teori


Beberapa hal yang mendasari dalam penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :


Teori Etika


Etika bisnis adalah penerapan prinsip-prinsip etika umum pada suatu wilayah perilaku manusia yang khusus, yaitu kegiatan ekonomi dan bisnis. Binis yang baik (good business) adalah bisnis yang membawa banyak keuntungan jika di tinjau dari sektor ekonomi, bisnis yang baik adalah bisnis yang menaati hukum serta peraturan yang berlaku, juga merupakan bisnis yang baik jika baik secara moral dan etika dalam aktivitas bisnisnya.


<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Utilitarisme


Utilitarisme berasal dari kata latin utilis yang berarti bermanfaat, menurut teori ini suatu perbuatan disebut baik jika membawa manfaat bagi sebagian besar orang/masyarakat secara keseluruhan, atau dirumuskan dalam the greatest happiness of the great number, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang besar. Utilitarisme sangat menekankan pentingnya konsekuensi perbuatan dalam menilai baik buruknya, kualitas moral suatu perbuatan tergantung pada konsekuensi atau akibat yang dibawakan olehnya. Jika suatu perbuatan mengakibatkan manfaat paling besar, artinya paling memajukan kemakmuran, kesejahteraan, dan kebahagiaan masyarakat, maka perbuatan itu adalah baik.


<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Deontologi


Istilah Deontology berasal dari kata Yunani deon yang berarti kewajiban, menurut teori ini yang menjadi dasar bagi baik atau buruknya suatu perbuatan adalah kewajiban. Perbuatan tidak pernah menjadi baik karena hasilnya baik, melainkan hanya karena wajib dilakukan.


<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Teori Hak


Teori ini mendasarkan pada martabat manusia yang sama. Secara individual siapapun tidak pernah boleh dikorbankan demi tercapainya suatu tujuan lain.


Keadilan Kompensatoris (Compensatory Justice)


Berdasarkan keadilan ini orang mempunyai kewajiban moral untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada orang atau instansi yang dirugikan. Keadilan kompensatoris mengacu kepada keadilan yang mesti diterima oleh individu atau sekelompok individu karena individu atau sekelompok individu tersebut mendapat kerugian akibat tindakan yang dilakukan oleh pihak lain. Dalam menerapkan prinsip keadilan kompensatoris perlu diperhatikan beberapa hal, yakni tindakan yang mengakibatkan kerugian harus salah atau disebabkan oleh kelalaian, perbuatan seseorang harus sungguh-sungguh menyebabkan kerugian, dan kerugian harus disebabkan oleh orang yang bebas.


Tanggung Jawab Sosial Perusahaan


Selain beberapa teori yang telah diutarakan di atas, masih ada satu teori lagi berkaitan dengan kerusakan dampak lingkungan oleh bisnis, yakni teori tanggung jawab sosial perusahaan. Tanggung jawab perusahaan adalah tanggung jawabnya terhadap masyarakat di luar tanggung jawab ekonomis. Tanggung jawab sosial dimaksudkan untuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan demi suatu tujuan sosial dengan tidak memperhitungkan untung rugi.


<!--[if !supportLists]-->C. <!--[endif]-->Pembahasan Kasus kerusakan Lingkungan oleh Newmont


Berdasarkan beberapa teori yang telah dikemukakan dimuka dapat kita lakukan pembahasan terhadap permasalahan-permasalahan tersebut sebagai berikut :



  1. Pembagian hasil yang tidak adil antara pemerintah dan Newmont

Tidak jauh berbeda dengan pertambangan umum lainnya, penambangan emas oleh PT. NMR menyisakan penyesalan bagi seluruh masyarakat indonesia yang peduli atas sumber daya alam nasional. Data Jaringan Advokasi Tambang tahun 2004 menunjukan bahwa Produksi NMR sejak Thn 1999 sebesar adalah 11 Miliar/hari dengan pembagian 70 % di drop oleh NMR dan 30 % di bagi ke pemerintah Pusat dan Daerah. Media Indonesia (16/12-99), menyebutkan dari keuntungan finansial PT NMR antara tahun 1994 – 1999 sebesar Rp. 2.823 trilyun disetorkan kepada pemerintah atau sebesar 470 milyar per tahunnya. Pos-pos pembagian dananya adalah Pemda Minahasa sebesar 64 %, Pemda Sulut 16 % dan 20 % untuk pemerintah pusat namun belakangan ini alokasi dana tersebut sempat tidak jelas.


Kalu dihitung-hitung, dengan penghasilan sekitar 11 miliar/hari, maka dalam setahun PT. NMR memperoleh penghasilan sebesar 3.960 miliar setahun. Dengan disetorkan sebesar 470 miliar, berarti ada bagian sebesar 3.490 yang menjadi milik NMR. Melihat pembagian yang seperti itu tampaknya sangat tidak adil bagi negara kita selaku pemilik SDA tersebut hanya mendapat bagian sekecil itu. Dengan penghasilan rata-rata 11 miliar/hari, terlihat penghasilan Newmont cukup besar, apalagi jika terdapat hal yang ditutup-tutupi (kemungkinan terjadi, karena dalam kegiatan usaha seperti ini rentan terjadi manipulasi dan korupsi). Selayaknyalah pemerintah selaku otoritas yang berhak untuk menghitamputihkan segala permasalahan berkaitan dengan pembagian hasil yang tidak adil antara pemerintah dan kalangan bisnis, mengambil pelajaran dari kasus ini, serta kasus-kasus lainnya yang merugikan negara, sehingga kelak dikemudian hari tidak terjadi kesalahan lagi.



  1. Sistem kerja yang tidak ramah lingkungan

Dimanapun, dibelahan bumi bagian manapun, proses produksi barang tambang selalu menyisakan permasalahan terhadap lingkungan, karena memang proses tersebut berlangsung di alam yang sama dengan kehidupan mahluk-mahluk yang lain. Yang jadi permasalahan adalah bagaimana meminimalisir kemungkinan-kemungkinan terjadinya pencemaran terhadap lingkungan tersebut. Suatu sistem yang baik tentunya telah mengakomodasi sampai ke hal-hal yang terkecil sekalipun, apalagi pencemaran terhadap lingkungan, yang boleh disebut sebagai permasalahan yang besar. Seperti telah kita lihat bersama bahwa PT. NMR telah beroperasi tanpa meminimalisir dampak terjadinya pencemaran terhadap lingkungan, tentunya hal ini sangat merugikan bagi masyarakat sekitar. Menurunnya kualitas air bersih di beberapa desa sekitar PT. NMR, kualitas udara, serta pencemaran air yang cukup hebat telah berdampak terhadap penurunan kualitas lingkungan di daerah tersebut.


Berlarut-larutnya masalah seperti ini tentu tidak etis, bagaimanapun etika terhadap alam harus diperhitungkan. Boleh jadi kondisi seperti ini diakibatkan oleh keinginan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya sehingga tidak memperdulikan faktor lingkungan.



  1. Limbah yang merusak lingkungan

Penggunaan sistem STD (Submarine Tailing Disposal), yakni pembuangan limbah tailing ke laut ternyata sangat berdampak negatif terhadap lingkungan. Pembuangan limbah terutama tailing ke teluk buyat, telah mencemarkan perairan teluk buyat, tak ayal lagi mahluk-mahluk laut yang hidup di perairan tersebut terkontaminasi limbah sehingga mati. Ini terlihat dari seringnya terjadi keracunan ikan secara massal dan terjadinya penurunan jenis ikan yang hidup di sekitar perairan. Bukan hanya itu terjadinya, perubahan kontur perairan akibat tailing yang terus terakumulasi mengakibatkan terjadi pendangkalan di perairan Buyat.


Dapat dikatakan pembuangan tailing ke teluk Buyat telah menimbulkan efek domino negatif, logisnya seperti ini PT. NMR membuang tailing ke dasar perairan teluk Buyat, laut menjadi tercemar, ikan serta mahluk hidup lainnya turut tercemar dan mati. Kemudian terjadinya pendangkalan perairan serta pencemaran yang kebanyakan berada disekitar pemukiman penduduk menyebabkan nelayan mesti lebih jauh dalam menangkap ikan, pada akhirnya pendapatan mereka menurun sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup amat terbatas pula. Selain itu efek lain dari pembuangan tailing adalah efeknya terhadap manusia, tentunya logam-logam limbah tailing tersebut turut terakumulasi dalam tubuh ikan atau mahluk lain yang dikonsumsi oleh masyarakat sekitar, juga air laut sekitar serta air yang dikonsumsi oleh masyarakat turut terkontaminasi sehingga menyebabkan turut terkontaminasinya manusia dan menimbulkan beragam penyakit aneh yang pada akhirnya menimbulkan kematian.


Sistem pembuangan tailing ke laut sebenarnya telah di larang keras dibeberapa negara seperti di Amerika dan Kanada, namun entah dengan dalih apa mereka mengadopsi sistem tersebut dan diterapkan di Indonesia, hal ini juga tidak terlepas dari lemahnya sistem hukum di indonesia.



  1. Sikap Newmont terhadap masyarakat sekitar

Semenjak beroperasinya PT. NMR ternyata kondisi masyarakat disekitarnya tak kunjung membaik bahkan kualitas kehidupan masyarakat cenderung menurun. Hal ini disebabkan kurangnya perhatian NMR terhadap masyarakat, padahal kondisi ini bila kita cermati disebabkan oleh beroperasinya NMR. Sikap NMR sejak kedatangannya yang cenderung menutup-nutupi informasi kepada masyarakat perihal dampak lingkungan yang disebabkan pembuangan tailing ke dasar teluk buyat patut menjadi catatan hitam, bahwa NMR tidak beritikad baik. Sikap tidak mengakui bahwa NMR telah melakukan pencemaran terhadap perairan Teluk Buyat, padahal telah banyak dilakukan penelitian yang menunjukan NMR telah mencemari lingkungan merupakan sikap arogan yang sama sekali berimplikasi negatif terhadap masyarakat. Bahkan sikap NMR menuduh pihak lain (para pendulang emas tradisional) telah mencerminkan bahwa NMR tidak memiliki etika dalam berbisnis.


Disamping itu, ditengah maraknya tuntutan masyarakat terhadap NMR, pihak NMR masih melakukan tindakan pencucian nama baik, yakni dengan mengkampanyekan perairan buyat tidak tercemar dengan melakukan kegiatan bakar ikan terpanjang di indonesia.





  1. Rehabilitasi pasca produksi yang buruk

Terakhir dalam pembahasan mengenai pencemaran lingkungan di teluk buyat, proses rehabillitasi merupakan salah satu aktivitas yang perlu untuk dilakukan, betapapun alam yang telah dieksploitir perlu untuk dikembalikan ke keadaan semula, hal ini tentunya memakan waktu yang amat lama, jauh amat lama dibanding dengan terjadinya kerusakan terhadap alam tersebut. Penanganan rehabilitasi atau perbaikan terhadap oleh NMR bisa dikatakan setengah hati, proses rehabilitasi tentunya memerlukan dana serta komitmen yang besar, daerah operasi NMR telah meninggalkan enam lubang tambang yang mencakup total areal seluas 26 hektar. NMR hanya melakukan sedikit rencana reklamasi untuk beberapa daerah, termasuk hanya di satu lokasi lubang tambang terbukanya tapi tidak di lima lokasi lainnya. Ini artinya NMR hanya merencanakan untuk melakukan reklamasi sebesar 15,4 persen dari total areal pertambangan nya. NMR juga mengatakan bahwa dasar laut teluk Buyat akan kembali normal setelah hampir tujuh tahun menerima 2.000 ton limbah per hari.


Sikap tersebut tentu saja amat merugikan masyarakat yang tinggal di daerah tersebut, karena jelas wilayah seluas itu hanya tinggal puing-puing saja, belum lagi rehabilitasi perairan yang tercemar, itu akan membutuhkan waktu yang lama, dan biaya yang besar juga, dituntut kesungguhan segenap pihak yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan segenap permasalahan tersebut.


Tinjauan Etika


Bisnis yang didasari tindakan-tindakan yang disebutkan diatas amat tidak etis tentunya. Ditinjau dari teori utilitarisme praktek seperti itu amat bertentangan, tentunya kebijakan PT. NMR dalam membuang tailing ke dasar perairan teluk buyat hanya menguntungkan segelintir orang saja, yakni para kapitalis yang mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan aspek-aspek yang lain. Kalau kita cermati kelompok yang dirugikanlah yang lebih besar, bukan hanya masyarakat disekitar Teluk Buyat saat itu, melainkan generasi-generasi yang akan datang di daerah tersebut serta masyarakat dan bangsa indonesia secara kesleuruhan.


Belum lagi kalau kita berkaca pada teori Deontologi, tentunya apa yang dilakukan oleh NMR sangat bertentangan, jika NMR tulus menjalankan misinya sebagai perusahaan yang peduli terhadap lingkungan, maka sudah menjadi kewajibannyalah untuk melakukan perbaikan-perbaikan terhadap sistem kerja, sistem pembuangan limbahnya, sikap terhadap masyarakat sekitar, serta melakukan rehabilitasi setelah ditinggalkan, karena memang itulah kewajibannya!


Dalam Teori Hak disebutkan bahwa secara individual siapapun tidak pernah boleh dikorbankan demi mencapai tujuannya. Hal ini tentunya telah dilanggar oleh NMR, yakni hak-hak masyarakat untuk hidup nyaman, sejahtera, sehat dan layak. Belum lagi hak alam yang telah dilanggar dengan melakukan eksploitasi untuk mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya.


Berkaca pada teori keadilan Distributif yang dikemukakan oleh Beauchamp dan Bowie, tentunya semua kegiatan negatif NMR telah bertentangan terutama dengan prinsip hak. Dalam teori tanggung jawab sosial, selain berorientasi ekonomis, saat ini perusahaan haruslah memiliki orientasi sosial, tentunya aktivitas-aktivitas yang dimaksud untuk kepentingan masyarakat disekitar perusahaan itu berada. PT. NMR sepertinya telah memperlihatkan dirinya sebagai perusahaan yang memiliki tanggung jawab sosial tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial, diantaranya melalui kegiatan santunan terhadap masyarakat sekitar. Namun sepertinya kegiatan seperti itu dilakukan sekedar untuk mencuci nama NMR yang tercoreng akibat kegiatannya yang telah mencemari lingkungan.


Memandang aktivitas PT. NMR dari sudut Keadilan Kompensatoris, pencemaran lingkungan lingkungan yang dilakukan oleh NMR jelas-jelas amat merugikan bagi masyarakat, syarat-syarat untuk menerapkan agar kewajiban kompensatoris telah berlaku dalam kasus ini. Pertama, tindakan yang dilakukan oleh PT. NMR merupakan tindakan yang salah karena telah merugikan masyarakat sekitar akibat terjadinya pencemaran terhadap lingkungan serta beberapa efek negatif terhadap penghidupan serta kehidupan masyarakat sekitar. Selain itu kerugian yang diderita oleh masyarakat disinyalir akibat kelalaian PT. NMR dalam membuang tailingnya kelaut (atau mungkin untuk mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya hal ini disengaja). Kedua, perbuatan seseorang harus sungguh-sungguh menyebabkan kerugian, untuk hal yang kedua ini sudah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa apa yang dilakukan oleh PT. NMR daerah Teluk Buyat telah merugikan masyarakat. Ketiga, kerugian harus disebabkan oleh orang yang bebas. PT. NMR merupakan suatu badan usaha yang independen dalam arti berusaha sendiri, melakukan aktivitas bisnis secara sadar, serta tentunya mengetahui apa yang baik dan buruk bagi lingkungannya.


Untuk itu sutu kompensasi patut diterima oleh masyarakat sekitar, tetnunya kompensasi itu diwujudkan oleh PT. NMR tidak hanya menyangkut dengan jumlah nominal terhadap masyarakat saja, melainkan kompensasi atas alam yang telah dicemari, yakni dengan melakukan rehabilitasi yang sebaik-baiknya. Sehingga dikemudian hari lingkungan yang telah ditambang (dieksploitasi), minimal mendekati kondisi sebelum ditambang.
























BAB III


PENUTUP



  1. Kesimpulan

Berdasakan uraian mengenai kerusakan lingkungan oleh Newmont, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :




    1. Masalah-masalah terkait antara bisnis dan kerusakan lingkungan merupakan masalah kekinian yang patut diselesaikan sesegera mungkin, khususnya di indonesia

    2. PT. Newmont Minahasa Raya merupakan perusahaan tambang emas PMA (penanam modal asing) yang merupakan anak perusahaan Newmont Gold Company, Denver, USA

    3. Selama beroperasi di Indonesia, tepatnya di Desa Ratotok, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, PT. NMR telah menimbulkan beberapa masalah kerusakan lingkungan, yakni pencemaran teluk buyat dengan pembuangan limbah tailing ke dasar perairan Buyat.

    4. Setelah mengalami beberapa kali persidangan, serta sesuai dengan putusan kementrian energi dan sumber daya PT. NMR menghentikan produksinya tanggal 31 Agustus 2004

    5. Selama beroperasi, selain melakukan pencemaran lingkungan PT. NMR juga telah melakukan eksploitasi alam sehingga menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan ekosistem, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian pada masyarakat sekitar.












  1. Saran

Berdasarkan uraian masalah mengenai kerusakan lingkungan oleh PT. Newmont Minahasa Raya dapat penulis kemukakan beberapa saran sebagai berikut :




    1. Pemerintah harus mengkaji ulang, serta merevisi peraturan-peraturan yang sudah tidak sesuai lagi mengenai pertambangan umum dan lainnya.

    2. Penegakan supremasi hukum harus terus dilakukan oleh pemerintah dan segenap masyarakat

    3. Pemerintah harus belajar dari pengalaman-pengalaman seperti kasus PT. NMR ini agar kelak tidak terjadi hal yang serupa.

    4. Etika harus ditransformasikan kedalam produk hukum, sehingga tidak hanya dijadikan sebagai wacana dalam penyelesaian kasus-kasus seperti PT. NMR ini, melainkan dapat dijadikan sebagai payung hukum yang kuat


<!--[if !supportLineBreakNewLine]-->


DAFTAR PUSTAKA




Bertens, K, Pengantar Etika Bisnis, Kanisius, Jakarta: 2000


Bertens, K, Etika, Gramedia Utama, Jakarta: 2001


Kompas Cyber Media, Berita Seputar kasus Newmont, online diakses 27 April 2006 (http://www./kompas.co.id)


Kementrian Lingkungan Hidup, Undang-Undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, online diakses 27 April 2006 (http://www.menlh.go.id/)


Jaringan Advokasi Tambang, Sejarah dan Pelopor STD di Indonesia online diakses 27 April 2006 (http://www.jatam.org/)


Jaringan Advokasi Tambang, PT. Newmont Minahasa Raya online diakses 26 April 2006 (http://www.jatam.org/)


Newmont Indonesia, Newmont Mining Group, online diakses 25 April 2006 (http://www.newmont.co.id/)


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Evil Agreement, Kesepakatan Pemerintah dan Newmont, online diakses 27 April 2006 (http://www.walhi.or.id/)


Indonesian Center for Environmental Law, Mimpi Buruk Warga Buyat, online diakses 27 April 2006 (http://www.icel.or.id/)



No comments:

Post a Comment