BAB I
PENDAHULUAN
MASALAH
Narkoba merupakan obat yang dibutuhkan dalam pelayanan masyarakat, sehingga ketersediaannya perlu dijamin, namun dilain pihak Narkoba dapat menimbulkan kerusakan dalam masyarakat apabila disalahgunakan, akibatnya dapat menimbulkan gangguan fisik, mental, sosial, keamanan dan ketertiban masyarakat yang pada akhirnya menganggu ketahanan nasional. Oleh karena sifat-sifat yang merugikan maka Narkoba diawasi baik secara Nasional maupun Internasional (H. Bismo Soedarsono, 1996 ; 10, 16). Beberapa tahun terakhir ini menunjukkan kecenderungan peningkatan yang sangat pesat, baik kualitas maupun kuantitas. Menurut data terakhir United Nations Drugs Control Programme (UNDCP), saat ini kurang lebih 200 juta orang di dunia telah menggunakan jenis barang berbahaya ini, dari jumlah tersebut 1 % ( + 2 juta orang) berada di Indonesia (BNN; 2000).
Hal ini terindikasi dari besarnya peredaran transaksi narkoba di indonesia, serta luasnya jaringan peredaran narkoba di indonesia, ditambah lagi dengan produsen-produsen narkoba di indonesia yang terus meningkat, hal ini terbukti dengan dibongkarnya beberapa sindikat peredaran obat di indonesia dan penggerebegan beberapa produsen narkoba oleh pihak kepolisian
Jika hal tersebut dibiarkan terus berlangsung, maka sangat mungkin suatu hari nanti bangsa ini menjadi bangsa yang sakit dan menjadi bangsa yang terpuruk hingga tak pernah akan maju.
POKOK MASALAH
Dari uraian mengenai penyalahgunaan narkoba di Idonesia serta akibat-akibat yang ditimbulkan, serta upaya-upaya pencegahan dan pengobatannya dapat dirumuskan beberapa masalah yakni :
1. Lingkungan yang tidak kondusif serta mendukung dalam penyalahgunaan Narkoba
2. Sistem yang diterapkan dalam rehabilitasi dan terapi Narkoba
Dari masalah yang diungkapkan diatas dapat dirumuskan masalah pokok yaitu “Bagaimana Pamaridi Siwi selaku lembaga rehabilitasi dan terapi penyalahgunaan obat menerapkan sistem terapi dan rehabilitasi di lembaganya”.
METODE PENELITIAN
Dalam penyusunan makalah ini digunakan dua metode, yakni studi pustaka dan observasi lapangan. Studi Kepustakaan dengan menggunakan bahan-bahan sekunder berupa buku, brosur, serta tulisan-tulisan dalam media cetak dan elektronik. Observasi dengan melaksanakan kunjungan studi ke Balai Kasih Sayang Pamardi Siwi – Badan Narkotika Nasional, yang beralamat di Jl. MT. Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur tanggal 13 Oktober 2005.
BAB II
OBSERVASI
PAMARDI SIWI SEBAGAI PUSAT REHABILITASI KORBAN NARKOBA
Balai Kasih Sayang Pamardi Siwi pada awal berdirinya dikenal sebagai Wisma Pamardi Siwi diresmikan oleh Ibu Tien Soeharto tanggal 31 Oktober 1974. Pilot project antara Polda Metro Jaya dengan Pemda DKI Jakarta, yang merupakan realisasi atau tindak lanjut dari BAKOLAK INPRES No. 6 tahun 1971; Pada saat itu Pamardi Siwi merupakan tahanan sementara bagi anak-anak dan wanita dewasa sebelum perkaranya diajukan ke sidang pengadilan selain penitipan anak-anak atau remaja yang terlibat berbagai kenakalan dan penyalahgunaan.
Undang-undang No. 22/1997 tentang Narkotika menyatakan bahwa penyalahguna sebagai korban wajib mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan. Pada tahun 2000 BKNN resmi dibuka oleh Wakil Presiden Megawati Sukarno Putri Pada Tanggal 25 Januari 2002 berdasarkan Keputusan Bersama antara Kalakhar BNN dan Kapolda Metro Jaya Operasionalisasi Rumwattik Pamardi Siwi dan Klinik Nazatra diserahkan dari Dit Bimmas Polda Metro Jaya ke BKNN dan akhirnya berubah menjadi Balai Kasih Sayang Pamardi Siwi yang menangani korban penyalahgunaan Narkoba
Visi
Menjadi pusat unggulan pelayanan terpadu dan diklat SDM Terapi & Rehabilitasi Ketergantungan Narkoba, dalam rangka mencapai Indonesia Bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba pada tahun 2015
Misi
Sebagai Pelaksana Teknis TR BNN, mempunyai Misi :
Melaksanakan pelayanan TR terpadu ketergantungan Narkoba
Melaksanakan riset tentang manajemen & metoda TR ketergantungan Narkoba
Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi pembentukan dan pengembangan SDM TR ketergantungan Narkoba
Meningkatkan mutu secara berkelanjutan, di bidang pelayanan dan diklat terapi & rehabilitasi ketergantungan Narkoba
Tujuan
Balai Kasih Sayang Pamardi Siwi didirikan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terlibat dengan Penyalahgunaan Narkoba dalam rangka rehabilitasi dan re-edukasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Nilai
Nilai yang di emban dalam pelaksanaan kegiatan dalam pencapaian tujuan nya adalah :
Kejujuran dan keterbukaan
Etika dan Profesionalisme
Komprehensif
Disiplin
Mutu
Program
Beberapa program yang diterapkan pada balai Pamardi Siwi adalah :
Pelayanan
Layanan antar jemput pasien
Penanganan Kegawatdaruratan dan Detoksifikasi
Penanganan komplikasi penyalahgunaan narkoba
Terapi rehabilitasi psiko sosial-spiritual metode TC (Therapeutic Community) modifikasi
Pelatihan ketrampilan, tata boga, musik dan meditasi
Rekreasi, olahraga, relaksasi, dan meditasi
Re-entry, aftercare dan rawat jalan
Family and support group theraphy
Sarana Pelatihan dan Riset
Pelatihan konselor di bidang terapi dan rehabilitasi narkoba dan HIV/AIDS
Pelatihan pemantapan petugas terapi dan rehabilitasi medis sosial
Pelatihan praktisi terapi dan rehabilitasi berbasis masyarakat
Riset metoda terapi dan rehabilitasi
LINGKUNGAN BALAI DAN KEADAAN RESIDEN
Melintas di Jalan MT. Haryono Cawang kita akan menemukan sebuah bangunan yang cukup representatif yang digunakan sebagai pusat rehabilitasi korban narkoba. Pamardi Siwi namanya. Lingkungan yang cukup asri di kawasan kota jakarta merupakan ciri khusus lembaga ini. Bangunan-bangunan cukup megah menghiasi komplek ini, sarana-sarana serta fasilitas yang disediakan juga relatif cukup lengkap seperti gedung atau aula utama yang disediakan untuk menerima kunjungan tamu dari luar atau sebagai tempat diadakannya suatu seminar, gedung asrama yang digunakan sebagai tempat beristirahat residen yang terdiri dari dua lantai, ruang kesehatan, sarana olahraga, sarana ibadah berupa bangunan mesjid, serta fasilitas lainnya.
Residen diberikan kebebasan untuk melakukan aktifitasnya masing-masing, tentunya dalam koridor-koridor yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat mengadakan kunjungan ke balai kasih sayang Pamardi Siwi terdapat kurang lebih 23 orang residen, semuanya laki-laki, berasal dari daerah, jenjang pendidikan serta latar belakang yang berbeda-beda. Dalam kehidupan sehari-harinya residen tidak boleh keluar meninggalkan balai tanpa seizin pengurus.
Beberapa aktifitas yang dilakukan oleh residen antara lain, mereka melakukan kegiatan bersih-bersih lingkungan yang mereka tinggali, mendapat makan tiga kali sehari dengan menu yang cukup menunjang, melakukan ricek kesehatan secara rutin, diskusi bersama baik dengan sesama residen maupun antara residen dengan pengurus balai. Selain itu ada juga kegiatan keluar yang dijadikan sebagai ajang refreshing bagi residen, yakni kegiatan renang di kolam renang umum, hal seperti ini biasanya rutin dilakukan setiap bulan dengan peserta yang di batasi serta terjadwal.
Selain itu dalam kehidupan sosial sesama residen tidak jarang terjadi tindakan menjurus kepada kekerasan, berupa perkelahian dan sebagainya. Menurut pengakuan salah seorang residen, sebut namanya Bento dahulu pernah terjadi perkelahian antara residen gara-gara sebatang rokok! Yang menyebabkan tewasnya seorang residen. Menurut bento, residen yang berasal dari Madura ini, hal tersebut terjadi sewaktu dia belum masuk ke dalam balai rehabilitasi, namun cerita tersebut selalu di cuplik ulang oleh pengurus sebagai bahan pelajaran bagi semua, dahulu katanya, (juga kini) memang jatah untuk merokok sangat dibatasi, selama satu hari, ia dan kawan-kawan hanya mendapat tiga batang rokok, itu pun diberikan di waktu yang berbeda, yakni saat sarapan, makan siang dan makan malam. Suatu jumlah yang amat sedikit bagi orang yang pastinya merupakan pecandu rokok, karena menurut suatu slogan ‘Rokok adalah jembatan emas menuju narkoba’
Ada pengkastaan dalam kehidupan resmi mereka dengan pengurus, yakni pengelompokan kedudukan mereka di mata pengurus berdasarkan lama waktu yang mereka tempuh dalam menjalani masa rehabilitasi sebagai residen. Satu hal yang sempat menjadi sorotan penulisa dalam melaksanakan kunjungan kesana antara lain mengenai biaya perawatan, biaya tinggal serta biaya hidup mereka disana, ternyata untuk menjadi orang baik-baik mahal juga yaaah! Sekitar dua juta rupiah dihabiskan untuk biaya seorang residen selam satu bulan, cukup mahal untuk ukuran orang biasa yang menjadi korban ketergantungan narkoba tapi ingin sembuh.
Menurut penuturan Bento yang berdomisili di daerah Pasar Rumput, Jakarta, sebagian besar penghuni balai tersebut berasal dari kalangan berada yang mampu untuk membayarkan ongkos tersebut, namun hal tersebut tidak berlaku bagi Bento, menurut pengakuannya, orang tuanya telah tidak memperdulikan dirinya, berkali-kali ia memasuki pusat rehabilitasi namun tak kunjung berhenti menjadi pemakai narkoba, selalu seperti itu sampai-sampai orang tuanya tidak memperdulikan keadaan dirinya lagi, namun dalam suasana seperti itu, ia yang telah memiliki keluarga semenjak tidak diperdulikan oleh keluarganya sendiri, mendapat suntikan semangat untuk sembuh dari istrinya dan masyarakat disekitar tempat ia tinggal, atas prakarsa pengurus RT di tempatnya ia tinggal, terlebih dahulu dengan mengetahui ada pusat rehabilitasi yang dikelola oleh pemerintah, ia akhirnya mendapat rekomendasi dari kantor kelurahan dan kecamatan unutk merehabilitasi diri dengan biaya yang ditanggung oleh pihak keluarahan, kecamatan serta keringanan dari pihak balai rehabilitasi.
PENDAHULUAN
MASALAH
Narkoba merupakan obat yang dibutuhkan dalam pelayanan masyarakat, sehingga ketersediaannya perlu dijamin, namun dilain pihak Narkoba dapat menimbulkan kerusakan dalam masyarakat apabila disalahgunakan, akibatnya dapat menimbulkan gangguan fisik, mental, sosial, keamanan dan ketertiban masyarakat yang pada akhirnya menganggu ketahanan nasional. Oleh karena sifat-sifat yang merugikan maka Narkoba diawasi baik secara Nasional maupun Internasional (H. Bismo Soedarsono, 1996 ; 10, 16). Beberapa tahun terakhir ini menunjukkan kecenderungan peningkatan yang sangat pesat, baik kualitas maupun kuantitas. Menurut data terakhir United Nations Drugs Control Programme (UNDCP), saat ini kurang lebih 200 juta orang di dunia telah menggunakan jenis barang berbahaya ini, dari jumlah tersebut 1 % ( + 2 juta orang) berada di Indonesia (BNN; 2000).
Hal ini terindikasi dari besarnya peredaran transaksi narkoba di indonesia, serta luasnya jaringan peredaran narkoba di indonesia, ditambah lagi dengan produsen-produsen narkoba di indonesia yang terus meningkat, hal ini terbukti dengan dibongkarnya beberapa sindikat peredaran obat di indonesia dan penggerebegan beberapa produsen narkoba oleh pihak kepolisian
Jika hal tersebut dibiarkan terus berlangsung, maka sangat mungkin suatu hari nanti bangsa ini menjadi bangsa yang sakit dan menjadi bangsa yang terpuruk hingga tak pernah akan maju.
POKOK MASALAH
Dari uraian mengenai penyalahgunaan narkoba di Idonesia serta akibat-akibat yang ditimbulkan, serta upaya-upaya pencegahan dan pengobatannya dapat dirumuskan beberapa masalah yakni :
1. Lingkungan yang tidak kondusif serta mendukung dalam penyalahgunaan Narkoba
2. Sistem yang diterapkan dalam rehabilitasi dan terapi Narkoba
Dari masalah yang diungkapkan diatas dapat dirumuskan masalah pokok yaitu “Bagaimana Pamaridi Siwi selaku lembaga rehabilitasi dan terapi penyalahgunaan obat menerapkan sistem terapi dan rehabilitasi di lembaganya”.
METODE PENELITIAN
Dalam penyusunan makalah ini digunakan dua metode, yakni studi pustaka dan observasi lapangan. Studi Kepustakaan dengan menggunakan bahan-bahan sekunder berupa buku, brosur, serta tulisan-tulisan dalam media cetak dan elektronik. Observasi dengan melaksanakan kunjungan studi ke Balai Kasih Sayang Pamardi Siwi – Badan Narkotika Nasional, yang beralamat di Jl. MT. Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur tanggal 13 Oktober 2005.
BAB II
OBSERVASI
PAMARDI SIWI SEBAGAI PUSAT REHABILITASI KORBAN NARKOBA
Balai Kasih Sayang Pamardi Siwi pada awal berdirinya dikenal sebagai Wisma Pamardi Siwi diresmikan oleh Ibu Tien Soeharto tanggal 31 Oktober 1974. Pilot project antara Polda Metro Jaya dengan Pemda DKI Jakarta, yang merupakan realisasi atau tindak lanjut dari BAKOLAK INPRES No. 6 tahun 1971; Pada saat itu Pamardi Siwi merupakan tahanan sementara bagi anak-anak dan wanita dewasa sebelum perkaranya diajukan ke sidang pengadilan selain penitipan anak-anak atau remaja yang terlibat berbagai kenakalan dan penyalahgunaan.
Undang-undang No. 22/1997 tentang Narkotika menyatakan bahwa penyalahguna sebagai korban wajib mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan. Pada tahun 2000 BKNN resmi dibuka oleh Wakil Presiden Megawati Sukarno Putri Pada Tanggal 25 Januari 2002 berdasarkan Keputusan Bersama antara Kalakhar BNN dan Kapolda Metro Jaya Operasionalisasi Rumwattik Pamardi Siwi dan Klinik Nazatra diserahkan dari Dit Bimmas Polda Metro Jaya ke BKNN dan akhirnya berubah menjadi Balai Kasih Sayang Pamardi Siwi yang menangani korban penyalahgunaan Narkoba
Visi
Menjadi pusat unggulan pelayanan terpadu dan diklat SDM Terapi & Rehabilitasi Ketergantungan Narkoba, dalam rangka mencapai Indonesia Bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba pada tahun 2015
Misi
Sebagai Pelaksana Teknis TR BNN, mempunyai Misi :
Melaksanakan pelayanan TR terpadu ketergantungan Narkoba
Melaksanakan riset tentang manajemen & metoda TR ketergantungan Narkoba
Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi pembentukan dan pengembangan SDM TR ketergantungan Narkoba
Meningkatkan mutu secara berkelanjutan, di bidang pelayanan dan diklat terapi & rehabilitasi ketergantungan Narkoba
Tujuan
Balai Kasih Sayang Pamardi Siwi didirikan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terlibat dengan Penyalahgunaan Narkoba dalam rangka rehabilitasi dan re-edukasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Nilai
Nilai yang di emban dalam pelaksanaan kegiatan dalam pencapaian tujuan nya adalah :
Kejujuran dan keterbukaan
Etika dan Profesionalisme
Komprehensif
Disiplin
Mutu
Program
Beberapa program yang diterapkan pada balai Pamardi Siwi adalah :
Pelayanan
Layanan antar jemput pasien
Penanganan Kegawatdaruratan dan Detoksifikasi
Penanganan komplikasi penyalahgunaan narkoba
Terapi rehabilitasi psiko sosial-spiritual metode TC (Therapeutic Community) modifikasi
Pelatihan ketrampilan, tata boga, musik dan meditasi
Rekreasi, olahraga, relaksasi, dan meditasi
Re-entry, aftercare dan rawat jalan
Family and support group theraphy
Sarana Pelatihan dan Riset
Pelatihan konselor di bidang terapi dan rehabilitasi narkoba dan HIV/AIDS
Pelatihan pemantapan petugas terapi dan rehabilitasi medis sosial
Pelatihan praktisi terapi dan rehabilitasi berbasis masyarakat
Riset metoda terapi dan rehabilitasi
LINGKUNGAN BALAI DAN KEADAAN RESIDEN
Melintas di Jalan MT. Haryono Cawang kita akan menemukan sebuah bangunan yang cukup representatif yang digunakan sebagai pusat rehabilitasi korban narkoba. Pamardi Siwi namanya. Lingkungan yang cukup asri di kawasan kota jakarta merupakan ciri khusus lembaga ini. Bangunan-bangunan cukup megah menghiasi komplek ini, sarana-sarana serta fasilitas yang disediakan juga relatif cukup lengkap seperti gedung atau aula utama yang disediakan untuk menerima kunjungan tamu dari luar atau sebagai tempat diadakannya suatu seminar, gedung asrama yang digunakan sebagai tempat beristirahat residen yang terdiri dari dua lantai, ruang kesehatan, sarana olahraga, sarana ibadah berupa bangunan mesjid, serta fasilitas lainnya.
Residen diberikan kebebasan untuk melakukan aktifitasnya masing-masing, tentunya dalam koridor-koridor yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat mengadakan kunjungan ke balai kasih sayang Pamardi Siwi terdapat kurang lebih 23 orang residen, semuanya laki-laki, berasal dari daerah, jenjang pendidikan serta latar belakang yang berbeda-beda. Dalam kehidupan sehari-harinya residen tidak boleh keluar meninggalkan balai tanpa seizin pengurus.
Beberapa aktifitas yang dilakukan oleh residen antara lain, mereka melakukan kegiatan bersih-bersih lingkungan yang mereka tinggali, mendapat makan tiga kali sehari dengan menu yang cukup menunjang, melakukan ricek kesehatan secara rutin, diskusi bersama baik dengan sesama residen maupun antara residen dengan pengurus balai. Selain itu ada juga kegiatan keluar yang dijadikan sebagai ajang refreshing bagi residen, yakni kegiatan renang di kolam renang umum, hal seperti ini biasanya rutin dilakukan setiap bulan dengan peserta yang di batasi serta terjadwal.
Selain itu dalam kehidupan sosial sesama residen tidak jarang terjadi tindakan menjurus kepada kekerasan, berupa perkelahian dan sebagainya. Menurut pengakuan salah seorang residen, sebut namanya Bento dahulu pernah terjadi perkelahian antara residen gara-gara sebatang rokok! Yang menyebabkan tewasnya seorang residen. Menurut bento, residen yang berasal dari Madura ini, hal tersebut terjadi sewaktu dia belum masuk ke dalam balai rehabilitasi, namun cerita tersebut selalu di cuplik ulang oleh pengurus sebagai bahan pelajaran bagi semua, dahulu katanya, (juga kini) memang jatah untuk merokok sangat dibatasi, selama satu hari, ia dan kawan-kawan hanya mendapat tiga batang rokok, itu pun diberikan di waktu yang berbeda, yakni saat sarapan, makan siang dan makan malam. Suatu jumlah yang amat sedikit bagi orang yang pastinya merupakan pecandu rokok, karena menurut suatu slogan ‘Rokok adalah jembatan emas menuju narkoba’
Ada pengkastaan dalam kehidupan resmi mereka dengan pengurus, yakni pengelompokan kedudukan mereka di mata pengurus berdasarkan lama waktu yang mereka tempuh dalam menjalani masa rehabilitasi sebagai residen. Satu hal yang sempat menjadi sorotan penulisa dalam melaksanakan kunjungan kesana antara lain mengenai biaya perawatan, biaya tinggal serta biaya hidup mereka disana, ternyata untuk menjadi orang baik-baik mahal juga yaaah! Sekitar dua juta rupiah dihabiskan untuk biaya seorang residen selam satu bulan, cukup mahal untuk ukuran orang biasa yang menjadi korban ketergantungan narkoba tapi ingin sembuh.
Menurut penuturan Bento yang berdomisili di daerah Pasar Rumput, Jakarta, sebagian besar penghuni balai tersebut berasal dari kalangan berada yang mampu untuk membayarkan ongkos tersebut, namun hal tersebut tidak berlaku bagi Bento, menurut pengakuannya, orang tuanya telah tidak memperdulikan dirinya, berkali-kali ia memasuki pusat rehabilitasi namun tak kunjung berhenti menjadi pemakai narkoba, selalu seperti itu sampai-sampai orang tuanya tidak memperdulikan keadaan dirinya lagi, namun dalam suasana seperti itu, ia yang telah memiliki keluarga semenjak tidak diperdulikan oleh keluarganya sendiri, mendapat suntikan semangat untuk sembuh dari istrinya dan masyarakat disekitar tempat ia tinggal, atas prakarsa pengurus RT di tempatnya ia tinggal, terlebih dahulu dengan mengetahui ada pusat rehabilitasi yang dikelola oleh pemerintah, ia akhirnya mendapat rekomendasi dari kantor kelurahan dan kecamatan unutk merehabilitasi diri dengan biaya yang ditanggung oleh pihak keluarahan, kecamatan serta keringanan dari pihak balai rehabilitasi.
BAB III
ANALISA
KONDISI LINGKUNGAN YANG TIDAK KONDUSIF SERTA MENDUKUNG UNTUK BERHUBUNGAN DENGAN NARKOBA
Spradley dalam teori perubahan budaya mengungkapkan bahwa setiap kebudayaan terdiri dari pengkategorisasian yang dapat dipakai untuk menyeleksi dan mengklarifikasi pengetahuan. Untuk itu segala yang berasal dari lingkungan sebenarnya dapat diseleksi dan diklarifikasi apakah itu benar atau tidak, bermanfaat atau tidak.
Kondisi umum lingkungan saat ini cenderung tidak kondusif, baik dilihat dari segi ekonomis, humanis maupun sosial relationship. Pengaruh budaya-budaya dari luar sangat kencang terasa dalam masyarakat, betapa budaya masyarakat kita yang cenderung sopan, kekeluargaan dan penuh dengan kegotongroyongan diserbu oleh budaya-budaya yang datang dari luar yang menanamkan nilai-nilai individualis, permisiv dan liberalis.
Pada kondisi demikian, memang amatlah mudah terjadi penyimpangan-penyimpangan. Pergeseran budaya akibat masalah sosial ekonomi cenderung kearah yang negatif, untuk itu diperlukan suatu lingkungan yang kondusif untuk mengarahkan perubahan budaya ke arah yang positif. Kondisi lingkungan tidak melulu mempengaruhi prilaku individu-individu, namun prilaku individu-individu mampu menciptakan kondisi lingkungan yang lebih baik, seingga berlaku efek saling mempengaruhi.
Dalam kondisi seperti itu, terkait dengan marak serta besarnya korban penyalahgunaan narkoba di indonesia, disinyalir bahwa yang menjadi penyebab terjadi hal tersebut akibat 2 faktor yang mempengaruhinya, yakni :
Pertama adalah faktor individu, yang tediri atas :
Ø Rasa ingin tahu / mencoba
Ø Teman sebaya
Ø Rasa tidak percaya diri untuk mengatasi masalah
Ø Tidak ikut aturan
Ø Sebagai lambang keperkasaan atau modern
Ø Kurang menghayati ajaran agama
Kedua adalah faktor Lingkungan, yang terdiri atas :
Ø Mudah diperolehnya narkoba
Ø Komunikasi orang tua dengan anak kurang efektif
Ø Hubungan orang tua dan anak Kurang harmonis
Ø Anggota keluarga lainnya pengguna narkoba
Ø Tekanan kelompok sebaya
Ø Ancaman fisik dari temen atau pengedar
Ø Lingkungan sekolah yang tidak tertib
Faktor yang berasal dari dalam diri pada umumnya lebih dominan dalam mencegah terjadinya perbuatan yang menjerumuskan ke hal-hal yang menjurus terhadap penyalahgunaan narkoba, namun ibarat bendungansekokoh apapun itu bila terus-menerus dialiri oleh arus yang kuat maka akan bobol juga, begitulah peran lingkungan dalam prosesi terjadinya penyalahgunaan dalam masyarakat. Apalagi di indonesia yang notabene akhir-akhir ini di kejutkan dengan penemuan kasus-kasus narkoba, terkahir dengan pembokaran pabrik narkoba di Serang. Hal tersebut cukuplah menjadikan tingkat penyalahgunaan narkoba oleh masyarakat kita terus meningkat, yang artinya bahwa yang menjadi korban akibat penyalahgunaan tersebut juga meningkat.
Hal-hal seperti diatas tentunya tidak akan terjadi pada individu-individu yang menggunakan akal pikiran sehatnya umtuk mencegah kondisi tersebut, sehingga dalam kondisi kondusif (dalam hal ini cenderung kepada perbuatan positif) mampu memberikan sumbangsih lebih besar terhadap lingkungannya yang pada akhirnya mampu mengaplikasikan budaya sebagai penyeleksi dan pengklarifikasi pengetahuan.
SISTEM YANG DITERAPKAN OLEH BALAI KASIH SAYANG PAMARDI SIWI DALAM UPAYA TERAPI DAN REHABILITASI KORBAN NARKOTIKA DAN ZAT PSEUTROPIKA
Dalam usaha mencapai tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terlibat dengan Penyalahgunaan Narkoba dalam rangka rehabilitasi dan re-edukasi, balai kasih sayang Pamardi Siwi menerapkan suatu sistem yang terdiri atas rehabilitasi fisik dan mental serta kehidupan sosial residen, kedua sub sistem ini saling berhubungan satu sama lain. sub sistem rehabilistasi fisik atau pengobatan terhadap residen dikenal dengan nama Rehabilitasi Medik, sedangkan sub sistem rehabilitasi sosial di kenal dengan nama TC (Therapeutic Community) yakni Sekelompok orang yang tinggal dalam satu komunitas untuk menolong orang lain sekaligus menolong dirinya sendiri untuk mencapai tujuan yang sama yaitu lepas dari narkoba.
Sistem yang terdiri atas rehabilitasi fisik (medik) dan sosial ini secara detil dapat diuraikan sebagai berikut :
Rehabilitasi Medik
Penanganan gawat darurat
E Life saving
E pemberian antidotum/terapi
Detoksifikasi
E terapi substitusi (codein, subutect)
E terapi simtomatik (sesuai gejala klinis)
Penanganan komplikasi medis termasuk dual diagnosis
Krisis Intervensi
Referal
Ambulatoar ( substitusi, psikoterapi, family konseling)
Rehabilitasi Sosial
Pembentukan tingkah laku
Pengendalian emosi & psikologi
Pengembangan intelektual / spiritual
Keterampilan vokasional & kehidupan bersosialisasi
Ditunjang dengan lima prinsip yakni :
Konsep kekeluargaan
Sokong bantu rekan sebaya
Sesi terapi
Sesi agama
Panutan / Role model
Disamping itu dalam mengoptimalkan usaha-usaha rehabilitasi residen secara sosial, secara aktif juga dilibatkan pihak keluarga residen dalam bentuk Family Support Group. Family Support Group adalah perkumpulan para orang tua korban penyalahguna Napza sebagai Codependency yang ikut terlibat didalam proses pemulihan. Group ini biasanya melakukan kegiatan setiap dua minggu sekali dalam bentuk seminar, group session, sharing dan Outing.
Sistem yang diterapkan oleh balai kasih sayang Pamardi siwi, jika kita telaah secara seksama memang berusaha menjadikannya sebagai sarana yang efektif untuk rehabilitasi. Mulai dari rehabilitasi medik yang diterapkan sejak awal masuknya residen kedalam lembaga, hingga selesainya terapi dan rehabilitasi bahkan sampai kepada masa-masa pasca rehabilitasi. Dalam rehabilitasi medik terdiri atas beberapa fase yakni : Fase Pra Rawat yang dimaksudkan untuk mengetahui apakah calon residen sesuai dengan program perawatan yang tersedia, dan kepada orang tua dan calon residen diberikan informasi tentang dampak secara medis daripada penyalahgunaan narkoba.
Fase selanjutnya adalah Fase Detoksifikasi yakni proses penegeluaran racun dari dalam tubuh yang bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ketika proses putus obat / withdral symptom. Dalam fase ini beberapa tahapan dilewati, yakni : waktu yang diperlukan untuk proses detoksifikasi berbeda tergantung observasi dan jenis zat yang disalahgunakan, merupakan tahap awal bagi residen sebelum menjali program pemulihan selanjutnya, dokter secara intensif mengobservasi kepada residen yang mempunyai diagnosa ganda / dual diagnosis, apabila tidak ditemukan penyakit penyerta dan berdasarkan observasi dokter residen tersebut tidak mempunyai hambatan, maka residen akan dirujuk untuk menjalani rehabilitasi sosial.
Setelah rehabilitasi medik awal dilakukan barulah residen ditempatkan kedalam lingkungan sosial balai yang selanjutnya berlaku terapi psikologi atau yang lebih dikenal dengan Therapeutic Community. Pelaksanaan therapi komuniti ini berpijak kepada lima pilar yaitu, pertama menerapkan konsep kekeluargaan. Konsep ini diterapkan terhadap seluruh penghuni balai kasih sayang pamardi siwi, baik residen, keluarga residen maupun pengurus lembaga. Konsep ini diharapkan mampu untuk memabangkitkan moral residen dalam upaya penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkoba. Kedua menerapkan konsep sokong bantu antar rekan sebaya, hal ini difokuskan kepada residen yang ingin sembuh, diharapkan antara residen terpaut suatu rasa saling tolong menolong, saling membantu dalam upaya menuju kesembuhan. Dalam konsep ini ditekankan bahwa jika seseorang ingin terbebas dari narkoba tidak dapat dilakukan dengan diri sendiri, melainkan dilakukan secara bersama-sama. Saling bantu antara residen, dalam menyelesaikan masalah dilakukan dengan diskusi, sharing pengalaman pribadi, serta melakukan aktifitas bersama-sama.
Ketiga menerapkan sesi terapi terhadap residen, sesi ini digunakan untuk melakukan terapi oleh residen, biasanya dilakukan dibawah bimbingan pengurus, baik terapi kesehatan maupun terapi psikologis. Keempat dengan sesi agama, secara fitrah manusia selalu ingin berbuat kearah kebaikan, untuk itulah agama diharapkan mengambil peran ini untuk memulihkan kondisi ruhiah si penderita, yang pada kahirnya meyokong kesembuhan secara permanen dari ketergantungan narkoba. Kelima dengan menggunakan konsep role mode atau penerapan keteladanan. Konsep ini menjadikan beberapa residen yang telah berhasil sembuh dari ketergantungan obat sebagai model unutk melakukan pendekatan terhadap residen lain sebagai terapi penyembuhan, biasanya dengan pemberian contoh orang akan lebih tergerak lagi.
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan observasi yang telah dilakukan ke Balai Kasih Sayang Pamardi Siwi – Cawang Jakarta Timur, serta dipaparkan melalui sebuah ulasan singkat mengenai permasalahan yang terjadi dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Balai Kasih Sayang Pamardi Siwi adalah lembaga di bawah Badan Narkotika Nasional yang dijadikan sebagai panti rehabilitasi dan terapi terhadap korban penyalahgunaan Narkoba.
Dalam mencapai tujuannya, lembaga ini menerapkan Rehabilitasi Medik dan Rehabilitasi Sosial, yang terangkum dalam suatu metode Therapeutic Community.
Peran serta seluruh pihak mulai dari pengurus, keluarga, hingga masyarakat luas sangat diharapkan untuk membantu penyembuhan korban penyalahgunaan narkoba
Metode yang telah diterapkan oleh lembaga Pamardi Siwi cukup membantu dalam pelaksanaan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba secara nasional, karena lembaga ini menjadi lembaga percontohan dalam bidangnya serta bersedia memberikan pelatihan kepada pihak lain dalam hal pelaksanaan terapi dan rehabilitasi ketergantungan narkoba.
SARAN
Setelah melalui serangkaian uraian dan simpulan penulis berkeinginan untuk memberikan beberapa saran yang mungkin dapat bermanfaat sebagai berikut :
1. Pemerintah hendaknya lebih memperhatikan keadaan lembaga Pamardi Siwi ini sebagai lembaga percontohan bagi lembaga serupa di tanah air dalam pelaksanaan terapi dan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, hal tersebut diwujudkan melalui penambahan besaran anggaran operasional lembaga tersebut.
2. Pemerintah harus proaktif dan terus menerus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di indonesia, untuk meminimalisir korban akibat penyalahgunaan narkoba.
3. Peran serta masyarakat diharapkan terus meningkat dalam usaha mencegah peredaran narkoba serta sebagai pemegang kontrol atas penyalahgunaan narkoba di lingungannya masing-masing.
ANALISA
KONDISI LINGKUNGAN YANG TIDAK KONDUSIF SERTA MENDUKUNG UNTUK BERHUBUNGAN DENGAN NARKOBA
Spradley dalam teori perubahan budaya mengungkapkan bahwa setiap kebudayaan terdiri dari pengkategorisasian yang dapat dipakai untuk menyeleksi dan mengklarifikasi pengetahuan. Untuk itu segala yang berasal dari lingkungan sebenarnya dapat diseleksi dan diklarifikasi apakah itu benar atau tidak, bermanfaat atau tidak.
Kondisi umum lingkungan saat ini cenderung tidak kondusif, baik dilihat dari segi ekonomis, humanis maupun sosial relationship. Pengaruh budaya-budaya dari luar sangat kencang terasa dalam masyarakat, betapa budaya masyarakat kita yang cenderung sopan, kekeluargaan dan penuh dengan kegotongroyongan diserbu oleh budaya-budaya yang datang dari luar yang menanamkan nilai-nilai individualis, permisiv dan liberalis.
Pada kondisi demikian, memang amatlah mudah terjadi penyimpangan-penyimpangan. Pergeseran budaya akibat masalah sosial ekonomi cenderung kearah yang negatif, untuk itu diperlukan suatu lingkungan yang kondusif untuk mengarahkan perubahan budaya ke arah yang positif. Kondisi lingkungan tidak melulu mempengaruhi prilaku individu-individu, namun prilaku individu-individu mampu menciptakan kondisi lingkungan yang lebih baik, seingga berlaku efek saling mempengaruhi.
Dalam kondisi seperti itu, terkait dengan marak serta besarnya korban penyalahgunaan narkoba di indonesia, disinyalir bahwa yang menjadi penyebab terjadi hal tersebut akibat 2 faktor yang mempengaruhinya, yakni :
Pertama adalah faktor individu, yang tediri atas :
Ø Rasa ingin tahu / mencoba
Ø Teman sebaya
Ø Rasa tidak percaya diri untuk mengatasi masalah
Ø Tidak ikut aturan
Ø Sebagai lambang keperkasaan atau modern
Ø Kurang menghayati ajaran agama
Kedua adalah faktor Lingkungan, yang terdiri atas :
Ø Mudah diperolehnya narkoba
Ø Komunikasi orang tua dengan anak kurang efektif
Ø Hubungan orang tua dan anak Kurang harmonis
Ø Anggota keluarga lainnya pengguna narkoba
Ø Tekanan kelompok sebaya
Ø Ancaman fisik dari temen atau pengedar
Ø Lingkungan sekolah yang tidak tertib
Faktor yang berasal dari dalam diri pada umumnya lebih dominan dalam mencegah terjadinya perbuatan yang menjerumuskan ke hal-hal yang menjurus terhadap penyalahgunaan narkoba, namun ibarat bendungansekokoh apapun itu bila terus-menerus dialiri oleh arus yang kuat maka akan bobol juga, begitulah peran lingkungan dalam prosesi terjadinya penyalahgunaan dalam masyarakat. Apalagi di indonesia yang notabene akhir-akhir ini di kejutkan dengan penemuan kasus-kasus narkoba, terkahir dengan pembokaran pabrik narkoba di Serang. Hal tersebut cukuplah menjadikan tingkat penyalahgunaan narkoba oleh masyarakat kita terus meningkat, yang artinya bahwa yang menjadi korban akibat penyalahgunaan tersebut juga meningkat.
Hal-hal seperti diatas tentunya tidak akan terjadi pada individu-individu yang menggunakan akal pikiran sehatnya umtuk mencegah kondisi tersebut, sehingga dalam kondisi kondusif (dalam hal ini cenderung kepada perbuatan positif) mampu memberikan sumbangsih lebih besar terhadap lingkungannya yang pada akhirnya mampu mengaplikasikan budaya sebagai penyeleksi dan pengklarifikasi pengetahuan.
SISTEM YANG DITERAPKAN OLEH BALAI KASIH SAYANG PAMARDI SIWI DALAM UPAYA TERAPI DAN REHABILITASI KORBAN NARKOTIKA DAN ZAT PSEUTROPIKA
Dalam usaha mencapai tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terlibat dengan Penyalahgunaan Narkoba dalam rangka rehabilitasi dan re-edukasi, balai kasih sayang Pamardi Siwi menerapkan suatu sistem yang terdiri atas rehabilitasi fisik dan mental serta kehidupan sosial residen, kedua sub sistem ini saling berhubungan satu sama lain. sub sistem rehabilistasi fisik atau pengobatan terhadap residen dikenal dengan nama Rehabilitasi Medik, sedangkan sub sistem rehabilitasi sosial di kenal dengan nama TC (Therapeutic Community) yakni Sekelompok orang yang tinggal dalam satu komunitas untuk menolong orang lain sekaligus menolong dirinya sendiri untuk mencapai tujuan yang sama yaitu lepas dari narkoba.
Sistem yang terdiri atas rehabilitasi fisik (medik) dan sosial ini secara detil dapat diuraikan sebagai berikut :
Rehabilitasi Medik
Penanganan gawat darurat
E Life saving
E pemberian antidotum/terapi
Detoksifikasi
E terapi substitusi (codein, subutect)
E terapi simtomatik (sesuai gejala klinis)
Penanganan komplikasi medis termasuk dual diagnosis
Krisis Intervensi
Referal
Ambulatoar ( substitusi, psikoterapi, family konseling)
Rehabilitasi Sosial
Pembentukan tingkah laku
Pengendalian emosi & psikologi
Pengembangan intelektual / spiritual
Keterampilan vokasional & kehidupan bersosialisasi
Ditunjang dengan lima prinsip yakni :
Konsep kekeluargaan
Sokong bantu rekan sebaya
Sesi terapi
Sesi agama
Panutan / Role model
Disamping itu dalam mengoptimalkan usaha-usaha rehabilitasi residen secara sosial, secara aktif juga dilibatkan pihak keluarga residen dalam bentuk Family Support Group. Family Support Group adalah perkumpulan para orang tua korban penyalahguna Napza sebagai Codependency yang ikut terlibat didalam proses pemulihan. Group ini biasanya melakukan kegiatan setiap dua minggu sekali dalam bentuk seminar, group session, sharing dan Outing.
Sistem yang diterapkan oleh balai kasih sayang Pamardi siwi, jika kita telaah secara seksama memang berusaha menjadikannya sebagai sarana yang efektif untuk rehabilitasi. Mulai dari rehabilitasi medik yang diterapkan sejak awal masuknya residen kedalam lembaga, hingga selesainya terapi dan rehabilitasi bahkan sampai kepada masa-masa pasca rehabilitasi. Dalam rehabilitasi medik terdiri atas beberapa fase yakni : Fase Pra Rawat yang dimaksudkan untuk mengetahui apakah calon residen sesuai dengan program perawatan yang tersedia, dan kepada orang tua dan calon residen diberikan informasi tentang dampak secara medis daripada penyalahgunaan narkoba.
Fase selanjutnya adalah Fase Detoksifikasi yakni proses penegeluaran racun dari dalam tubuh yang bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ketika proses putus obat / withdral symptom. Dalam fase ini beberapa tahapan dilewati, yakni : waktu yang diperlukan untuk proses detoksifikasi berbeda tergantung observasi dan jenis zat yang disalahgunakan, merupakan tahap awal bagi residen sebelum menjali program pemulihan selanjutnya, dokter secara intensif mengobservasi kepada residen yang mempunyai diagnosa ganda / dual diagnosis, apabila tidak ditemukan penyakit penyerta dan berdasarkan observasi dokter residen tersebut tidak mempunyai hambatan, maka residen akan dirujuk untuk menjalani rehabilitasi sosial.
Setelah rehabilitasi medik awal dilakukan barulah residen ditempatkan kedalam lingkungan sosial balai yang selanjutnya berlaku terapi psikologi atau yang lebih dikenal dengan Therapeutic Community. Pelaksanaan therapi komuniti ini berpijak kepada lima pilar yaitu, pertama menerapkan konsep kekeluargaan. Konsep ini diterapkan terhadap seluruh penghuni balai kasih sayang pamardi siwi, baik residen, keluarga residen maupun pengurus lembaga. Konsep ini diharapkan mampu untuk memabangkitkan moral residen dalam upaya penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkoba. Kedua menerapkan konsep sokong bantu antar rekan sebaya, hal ini difokuskan kepada residen yang ingin sembuh, diharapkan antara residen terpaut suatu rasa saling tolong menolong, saling membantu dalam upaya menuju kesembuhan. Dalam konsep ini ditekankan bahwa jika seseorang ingin terbebas dari narkoba tidak dapat dilakukan dengan diri sendiri, melainkan dilakukan secara bersama-sama. Saling bantu antara residen, dalam menyelesaikan masalah dilakukan dengan diskusi, sharing pengalaman pribadi, serta melakukan aktifitas bersama-sama.
Ketiga menerapkan sesi terapi terhadap residen, sesi ini digunakan untuk melakukan terapi oleh residen, biasanya dilakukan dibawah bimbingan pengurus, baik terapi kesehatan maupun terapi psikologis. Keempat dengan sesi agama, secara fitrah manusia selalu ingin berbuat kearah kebaikan, untuk itulah agama diharapkan mengambil peran ini untuk memulihkan kondisi ruhiah si penderita, yang pada kahirnya meyokong kesembuhan secara permanen dari ketergantungan narkoba. Kelima dengan menggunakan konsep role mode atau penerapan keteladanan. Konsep ini menjadikan beberapa residen yang telah berhasil sembuh dari ketergantungan obat sebagai model unutk melakukan pendekatan terhadap residen lain sebagai terapi penyembuhan, biasanya dengan pemberian contoh orang akan lebih tergerak lagi.
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan observasi yang telah dilakukan ke Balai Kasih Sayang Pamardi Siwi – Cawang Jakarta Timur, serta dipaparkan melalui sebuah ulasan singkat mengenai permasalahan yang terjadi dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Balai Kasih Sayang Pamardi Siwi adalah lembaga di bawah Badan Narkotika Nasional yang dijadikan sebagai panti rehabilitasi dan terapi terhadap korban penyalahgunaan Narkoba.
Dalam mencapai tujuannya, lembaga ini menerapkan Rehabilitasi Medik dan Rehabilitasi Sosial, yang terangkum dalam suatu metode Therapeutic Community.
Peran serta seluruh pihak mulai dari pengurus, keluarga, hingga masyarakat luas sangat diharapkan untuk membantu penyembuhan korban penyalahgunaan narkoba
Metode yang telah diterapkan oleh lembaga Pamardi Siwi cukup membantu dalam pelaksanaan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba secara nasional, karena lembaga ini menjadi lembaga percontohan dalam bidangnya serta bersedia memberikan pelatihan kepada pihak lain dalam hal pelaksanaan terapi dan rehabilitasi ketergantungan narkoba.
SARAN
Setelah melalui serangkaian uraian dan simpulan penulis berkeinginan untuk memberikan beberapa saran yang mungkin dapat bermanfaat sebagai berikut :
1. Pemerintah hendaknya lebih memperhatikan keadaan lembaga Pamardi Siwi ini sebagai lembaga percontohan bagi lembaga serupa di tanah air dalam pelaksanaan terapi dan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, hal tersebut diwujudkan melalui penambahan besaran anggaran operasional lembaga tersebut.
2. Pemerintah harus proaktif dan terus menerus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di indonesia, untuk meminimalisir korban akibat penyalahgunaan narkoba.
3. Peran serta masyarakat diharapkan terus meningkat dalam usaha mencegah peredaran narkoba serta sebagai pemegang kontrol atas penyalahgunaan narkoba di lingungannya masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, Aksara Baru, Jakarta, 1980
Harsojo, Prof, Pengantar Antropolog , Binacipta, Bandung, 1967
Brosur-brosur serta informasi dari Balai Kasih Sayang Pamardi Siwi
Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, Aksara Baru, Jakarta, 1980
Harsojo, Prof, Pengantar Antropolog , Binacipta, Bandung, 1967
Brosur-brosur serta informasi dari Balai Kasih Sayang Pamardi Siwi
No comments:
Post a Comment