BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang Masalah
Salah satu wujud dari peran pemerintah sebagai penyelenggara negara adalah menjadi penyedia barang/jasa kepada masyarakat. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui penyediaan sendiri melalui lembaga pemerintah, membentuk suatu badan usaha (Badan Usaha Milik Negara), dan melalui kerjasama dengan pihak swasta/asing. Ketiga model penyediaan barang/jasa tersebut memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Penyediaan barang/jasa melalui peran langsung pemerintah dilakukan dengan membentuk Departemen/kementrian dan Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND). Badan usaha milik pemerintah dibentuk dengan berdasarkan mekanisme tersendiri yang lebih menonjolkan aspek-aspek swasta dalam pengelolaannya. Sedangkan kerjasama dengan swasta dilakukan apabila penyediaan barang/jasa dimaksud telah dilakukan juga oleh swasta.
Umumnya barang/jasa yang harus disediakan oleh pemerintah berupa barang publik saja, yakni barang/jasa yang memiliki nilai ekslusi sulit serta dikonsumsi secra kolektif. Hal ini dilakukan oleh pemerintah, karena pada umumnya swasta enggan terlibat dalam penyediaan barang/jasa tersebut. Contoh barang/jasa publik yang dapat disediakan oleh pemerintah adalah layanan kesehatan, pendidikan, air bersih, infrastruktur jalan, perlindungan keamanan dan lainnya.
Salah satu dari sekian banyak masalah penyediaan barang/jasa publik yang dikelola tidak optimal oleh negara adalah penciptaan rasa aman bagi masyarakat. Sampai detik ini penyediaan rasa aman bagi masyarakat boleh dikatakan belum tercapai. Walaupun telah ada institusi-institusi yang berkompeten dalam penanganan masalah-masalah yang berkaitan dengan pemberian rasa aman. Bukti sahih adalah masih dominanya rasa was-was jika kita keluar dimalam hari ketempat-tempat tertentu seperti terminal atau pasar, karena memang sering terjadi tindak kriminal di tempat-tempat tersebut. Belum lagi informasi yang kita peroleh melalui tayangan-tayangan televisi dan media cetak tentang terjadinya tindak kriminalitas di berbagai belahan negeri ini, seperti terjadinya tawuran antar warga, tawuran antar anak sekolah, adanya kebijakan daerah operasi militer, pertikaian antar pihak penyedia layanan keamanan, ancaman bom, kejahatan dalam kendaraan umum dan masih banyak lagi yang lain. yang menunjukan bahwa peran pemerintah dalam penyediaan rasa aman sangat kecil.
B. Masalah
Masalah terkait dengan judul makalah “Analisa Penciptaan rasa aman bagi masyarakat oleh pemerintah dalam konteks penyediaan barang publik ” adalah peran pemerintah yang tidak optimal dalam penciptaan rasa aman.
BAB II
ANALISA
A. Kerangka Teori
Berikut adalah landasan berpikir yang penulis gunakan dalam menyusun makalah ini :
- Sesuai dengan amanat konstitusi, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, pemerintah memiliki tugas untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
- Barang Publik adalah barang/jasa yang memiliki nilai ekslusi sulit serta dikonsumsi secara kolektif.
- Partisipan yang terkait dalam pelayanan adalah pengguna layanan (consumer), pemberi layanan (producer), dan penyedia layanan (arranger).
- Pengguna layanan adalah masyarakat yang memperoleh, mendapatkan, menerima atau menggunakan layanan. Pemberi layanan adalah agen yang secara nyata (aktual) dan langsung melakukan aktivitas pemberian layanan kepada pengguna layanan. Penyedia layanan adalah agen yang menjadi perantara dari pemberi layanan kepada pengguna layanan atau sebaliknya, atau yang memilih atau menentukan pemberi layanan mana yang dapat melayani.
- Pemerintah adalah perangkat eksekutif, legislatif dan yudikatif yang atas amanat konstitusi menjadi lembaga penyelenggara negara.
B. Pembahasan
Menganalisa peran negara sebagai pranata pencipta rasa aman bagi kehidupan warga negara dapat kita lihat melalui data berikut :
DATA TINDAK PIDANA MENONJOL (CRIME INDEX)
PERIODE : TAHUN 2000 S.D TAHUN 2005
No | Kasus | Tahun 2000 | Tahun 2001 | Tahun 2002 | Tahun 2003 | Tahun 2004 | Tahun 2005 |
1 | C u r a t | 50. 974 | 51. 118 | 44. 659 | 43. 307 | 47. 844 | 53. 179 |
2 | Curanmor | 29. 061 | 29. 403 | 26. 016 | 22. 275 | 25. 239 | 26. 771 |
3 | Curas | 10. 286 | 11. 242 | 9. 427 | 8. 257 | 8. 590 | 8. 978 |
4 | Anirat | 10. 626 | 11. 590 | 11. 229 | 12. 124 | 14. 083 | 15. 137 |
5 | Kebakaran | 2. 329 | 2. 163 | 2. 630 | 2. 435 | 2. 642 | 2. 666 |
6 | Pembunuhan | 2. 204 | 2. 163 | 1. 687 | 1.635 | 1. 419 | 1. 461 |
7 | Perkosaan | 1. 372 | 1.300 | 1. 549 | 1. 900 | 2. 066 | 2. 369 |
8 | Kenakalan remaja | 114 | 142 | 102 | 61 | 71 | 45 |
9 | Uang palsu | 497 | 288 | 237 | 166 | 250 | 288 |
10 | Narkotik | 4. 642 | 5. 540 | 6.624 | 7. 434 | 7. 680 | 10. 728 |
| Jumlah | 112. 105 | 114 949 | 104. 160 | 99. 594 | 109. 884 | 121. 622 |
No | Jenis kejadian | Tahun 2000 | Tahun 2001 | Tahun 2002 | Tahun 2003 | Tahun 2004 | Tahun 2005 |
1 | Pemogokan | 927 | 651 | 426 | 349 | 76 | 101 |
2 | Unjuk rasa | 4.385 | 4.274 | 3.026 | 3.995 | 3.157 | 3.829 |
3 | Curas dengan senpi | 535 | 572 | 404 | 422 | 835 | 242 |
4 | Rusak / serang mako polri | 121 | 175 | 87 | 36 | 19 | 15 |
5 | Pembakaran | 925 | 1.107 | 594 | 633 | 427 | 501 |
6 | Perusakan | 4.560 | 4.552 | 4.686 | 4.861 | 4.709 | 5.337 |
7 | Ancaman / teror bom | 82 | 105 | 145 | 241 | 150 | 125 |
8 | Ledakan bom | 186 | 172 | 135 | 62 | 44 | 35 |
9 | Perkelahian tni / polri | 3 | 9 | 8 | 1 | 4 | 5 |
Jumlah | 11.724 | 11.617 | 9.511 | 10.600 | 9.421 | 10.190 |
DATA KRIMINALITAS
PERIODE : TAHUN 2000 SD TAHUN 2005
DATA KRIMINALITAS
PERIODE : TAHUN 2000 SD TAHUN 2005
No | Urian | Tahun 2000 | Tahun 2001 | Tahun 2002 | Tahun 2003 | Tahun 2004 | Tahun 2005 |
1. | Jumlah tindak pidana (crime total) | 172.532 | 187.244 | 184. 360 | 196. 931 | 220. 886 | 256. 543 |
2. | Penyelesaian tindak pidana (crime cleared) | 97.248 | 103. 831 | 103. 040 | 110. 653 | 120. 982 | 146. 263 |
3. | Prosentase penyelesaian tindak pidana (clerance rate) | 56 % | 55 % | 56 % | 56 % | 55 % | 57 % |
4. | Resiko penduduk terkena tindak pidana (crime rate) | 84 | 89 | 88 | 93 | 104 | 121 |
5. | Selang waktu terjadinya tindak pidana (crime clock) | 3’.02” | 2’.51” | 2’.51” | 2’.40” | 2’.22” | 2’. 02” |
DATA TINDAK PIDANA MENONJOL (CRIME INDEX)
PERIODE : TAHUN 2000 S.D TAHUN 2005
No | Kejahatan | Tahun 2000 | Tahun 2001 | Tahun 2002 | Tahun 2003 | Tahun 2004 | Tahun 2005 |
1 | Kej. Konvensional | 165.057 | 178.681 | 174.222 | 185.290 | 208.610 | 240.082 |
2 | Kej. Trans nasional | 5.743 | 6.835 | 7.991 | 9.064 | 9.584 | 13.006 |
3 | Kej. Merugikan negara | 1.500 | 1.464 | 1.989 | 2.290 | 2.213 | 3.207 |
4 | Kej. Berimplikasi kontijensi | 222 | 264 | 158 | 287 | 479 | 248 |
| Jumlah | 172.532 | 187.244 | 184.360 | 196.931 | 220.886 | 256.543 |
*) Sumber : MABES POLRI (http://lcki.org/images/data-kriminal.pdf)
Berdasarkan data tersebut dapat kita lihat bahwa kecenderungan meningkatnya tingkat kriminalitas dari tahun ke tahun semakin tinggi, sebagian besar tindak kejahatan dalam tabel-tabel tersebut mengalami peningkatan, hal ini berarti memungkinkan rasio warga negara untuk terkena dari salah satu bentuk kejahatan diatas semakin besar. Boleh jadi masyarakat memiliki tingkat kehati-hatian atau cenderung stereotife terhadap situasi, karena indikasinya memang terlihat melalui tabel-tabel tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa peran pemerintah untuk menjamin terciptanya rasa aman masyarakat masih lemah. Betapapun pemerintah telah memiliki institusi-institusi penjamin ketertiban dan keamanan seperti TNI dan Kepolisian, nampaknya kedua institusi tersebut belum berperan secara efektif. Untuk itu sudah saatnya dilakukan pembenahan oleh pemerintah terkait pemberian rasa aman bagi masyarakat.
Peran pemerintah yang tidak optimal menimbulkan berbagai macam masalah dalam penciptaan rasa aman bagi masyarakat, yang pada akhirnya menciptakan keresahan serta ketidaktenangan masyarakat dalam beraktifitas. Jika kita lihat penciptaan rasa aman dari sudut pandang sebagai barang publik, maka seharusnyalah pemerintah menyediakan bagi masyarakat dengan sebaik-baiknya. Peran pemerintah dalam penciptaan rasa aman adalah sebagai arranger juga sebagai producer. Peran ini menuntut pemerintah unutk menjamin sebaik-baiknya penciptaan rasa aman bagi masyarakat. Sebagai arranger pemerintah menentukan pihak-pihak mana yang menjadi pemberi layanan. Sebagai producer, pemerintah melakukan aktivitas yang berhubungan langsung dengan customer. Dalam penciptaan rasa aman, seperti yang telah dikemukakan sebelumnya pemerintah memegang kedua peran itu.
Kondisi yang saat ini terjadi sungguh mengkhawatirkan. Peran pemerintah sebagai arranger maupun sebagai produser nampak tidak berhasil. Banyaknya kasus yang terjadi seperti kasus Individul berupa penodongan, pemerkosaan, pencurian, pembunuhan, maupun kasus yang sifatnya kolektif seperti gangguan separatis, gangguan dari negara lain dan lainnya. Kondisi ini banyak mempengaruhi mentalitas masyarakat sehingga tercipta suatu kondisi yang stereotife jika harus melakukan kegiatan-kegiatan di lingkungan yang diperkirakan rawan tindak kriminalitas, seperti takut keluar di malam hari atau takut mengunjungi tempat-tempat tertentu.
Contoh-contoh ketidakberhasilan penciptaan rasa aman bagi masyarakat misalnya, terjadinya tawuran antar warga, tawuran antar anak sekolah, adanya kebijakan daerah operasi militer, pertikaian antar pihak penyedia layanan keamanan, ancaman bom, kejahatan dalam kendaraan umum dan masih banyak lagi yang lain.
Sebab hal tersebut terjadi seharusnya telah diketahui, dan segera ditindaklanjuti, karena memang sudah seharusnya pemerintah menjamin ketertiban dan keamanan untuk masyarakat. Kondisi seperti itu lambat laun menjadikan masyarakat tak percaya lagi kepada pemerintah, yang pada akhirnya masyarakat membentuk satuan-satuan pengamanan sendiri. Kondisi ini memang tidak buruk, namun dikhawatirkan (dan memang terjadi) satuan-satuan tersebut bertindak seenaknya tanpa aturan.
Penciptaan rasa aman bagi masyarakat tentu tidak mungkin diserahkan kepada swasta, di negara manapun di dunia ini, melakukan kegiatan ini sendiri oleh institusi-institusi pemerintah tanpa melibatkan sektor swasta secara langsung. Apa jadinya kemaanan negara jika penciptaan rasa aman diserahkan pada swasta, pastinya yang terjadi adalah conflict interest. Untuk itu optimalisasi institusi-institusi pemerintah mesti diupayakan sesegera mungkin. Peran kepolisian maupun TNI perlu diperjelas lagi, perlu adanya pembagian tugas yang jelas hal mana saja yang perlu dilakukan oleh polisi serta hal mana yang membutuhkan peran dari TNI. Selain itu edukasi terhadap masyarakat juga perlu dilakukan terkait penerapan Sistem pertahanan rakyat semesta (Hankamrata), pembersihan institusi dari perbuatan oknum-oknum yang merusak institusi juga perlu dilakukan melalui tindakan tegas terhadap para pelakunya, sehingga cap petugas adalah penjahat, dapat hilang berganti, Petugas bukan penjahat (karena ada sebagian masyarakat yang karena kekurangtahuannya atau kekesalannya terhadap aparat menjadi enggan unutk berhubungan dengan aparat. Malah ada yang mengatakan jika kehilangan motor, tidak usah melapor kepada polisi, karena mungkin akan kehilangan mobil). Selain hal-hal tersebut, nampaknya penegakan hukum berupa tindakan tegas terhadap penjahat perlu dilakukan agar masyarakat menjadi percaya kepada aparat dan hukum.
BAB III
PENUTUP
Berdasarkan uraian mengenai “Analisa Penciptaan rasa aman bagi masyarakat oleh pemerintah dalam konteks penyediaan barang publik” dapat penulis tarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
- Masalah terkait dengan penciptaan rasa aman bagi masyarakat oleh pemerintah dalam konteks penyediaan barang publik adalah peran pemerintah yang tidak optimal dalam penciptaan rasa aman
- Partisipan yang terkait dalam pelayanan adalah pengguna layanan (consumer), pemberi layanan (producer), dan penyedia layanan (arranger).
- Pengguna layanan adalah masyarakat yang memperoleh, mendapatkan, menerima atau menggunakan layanan. Pemberi layanan adalah agen yang secara nyata (aktual) dan langsung melakukan aktivitas pemberian layanan kepada pengguna layanan. Penyedia layanan adalah agen yang menjadi perantara dari pemberi layanan kepada pengguna layanan atau sebaliknya, atau yang memilih atau menentukan pemberi layanan mana yang dapat melayani.
- Solusi yang dapat ditawarkan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat adalah optimalisasi institusi-institusi pemerintah, edukasi terhadap masyarakat mengenai pengamanan bersama, dan efisiensi penggunaan anggaran.
DAFTAR PUSTAKA
Ikhsan, M, Makhdum Priyatno : Privatisasi Perusahaan Publik, STIA LAN Press, 2001,
Lembaga Cegah Kejahatan
No comments:
Post a Comment