Wednesday, April 8, 2009

Sistem Jaminan Sosial di Jerman

Sekilas Republik Federal Jerman
Dalam membahas mengenai Kesejahteraan Sosial (social welfare) dan jaminan sosial (social security) di Jerman memerlukan penjelasan dalam soal sejarah dan sistem politik Republik Federal Jerman. Hal ini penting untuk memahami prakondisi hukum dan konstitusional.
Republik Federal Jerman adalah sebuah negara di Eropa Tengah. Negara dengan sejarah panjang ini di sebelah barat berbatasan dengan Belanda, Belgia, Luxemburg, dan Perancis. Di sebelah selatan berbatasan dengan Swiss dan Austria. Di sebelah timur berbatasan dengan Ceko dan Polandia. Di sebelah utara berbatasan dengan Denmark. Negara ini pernah memiliki wilayah yang jauh lebih luas daripada yang sekarang dan pernah pula terpecah secara politik sejak berakhirnya Perang Dunia II hingga 1991, di saat bagian timur negara ini dikuasai oleh rezim komunis dan bernama Republik Demokratik Jerman (Jerman Timur, atau Deutsche Demokratische Republik disingkat DDR). Jerman juga merupakan negara penting dalam Uni Eropa dan adalah negara anggota dengan penduduk terbanyak. Selain itu, Jerman juga adalah anggota NATO dan G8.
Republik Federal Jerman terdiri saat ini dalam 16 negara bagian (sering disebut “Länder”, “Provinces”). Prinsip federalisme adalah bagian dari prinsip dasar yang membagi penetapan peraturan perundangan membagi pengambilan keputusan dalam tingkat pusat dan di tingkat negara bagian. Konstitusi menetapkan kewenangan yang berbeda dalam kekuasaan pusat dan kekuasaan negara bagian itu. Sebagai contoh, pemerintah pusat (atau sering disebut pemerintah federal) bertanggungjawab dalam hal, seperti, luar negeri, keamanan nasional, kebijakan moneter, dan sebagian dari hukum perpajakan. Sedang dalam hal sistem pendidikan (sekolah dan universitas), permasalahan kebudayaan, kepolisian, dan hukum lokal, pemerintah negara bagian berwenang. Lebih-lebih, konstitusi menjamin kewenangan pengaturan tata pemerintahan sendiri di tingkat lokal (local self-government) di kota dan kotapraja untuk semua pengaturan di tingkat lokal.
Deskripsi Sistem Jaminan Sosial di Jerman
Umumnya terdapat beberapa model yang dianut oleh berbagai negara di dunia terkait penerapan sistem Jaminan Sosial, yakni :
  1. Model Universal
Dalam model ini, pelayanan sosial diberikan oleh negara kepada seluruh penduduknya, baik kaya maupun miskin. Model ini sering disebut sebagai the Scandinavian Welfare States yang diwakili oleh Swedia, Norwegia, Denmark dan Finlandia. Sebagai contoh, kesejahteraan negara di Swedia sering dijadikan rujukan sebagai model ideal yang memberikan pelayanan sosial komprehensif kepada seluruh penduduknya
  1. Model Korporasi atau Work Merit Welfare States
Dalam model ini, pelayanan jaminan sosial juga dilaksanakan secara melembaga dan luas, namun kontribusi terhadap berbagai skema jaminan sosial berasal dari tiga pihak, yakni pemerintah, dunia usaha dan pekerja (buruh). Pelayanan sosial yang diselenggarakan oleh negara diberikan terutama kepada mereka yang bekerja atau mampu memberikan kontribusi melalui skema asuransi sosial. Model yang dianut oleh Jerman dan Austria ini sering disebut sebagai Model Bismarck
  1. Model Residual
Dalam model ini, pelayanan sosial, khususnya kebutuhan dasar, diberikan terutama kepada kelompok-kelompok yang kurang beruntung (disadvantaged groups), seperti orang miskin, penganggur, penyandang cacat dan orang lanjut usia yang tidak kaya. Model ini mirip model universal yang memberikan pelayanan sosial berdasarkan hak warga negara dan memiliki cakupan yang luas. Model ini dianut oleh negara-negara Anglo-Saxon yang meliputi AS, Inggris, Australia dan Selandia Baru. Namun, seperti yang dipraktekkan di Inggris, jumlah tanggungan dan pelayanan relatif lebih kecil dan berjangka pendek daripada model universal. Perlindungan sosial dan pelayanan sosial juga diberikan secara ketat, temporer dan efisien.
  1. Model Minimal
Model ini umumnya diterapkan di gugus negara-negara latin (seperti Spanyol, Italia, Chile, Brazil) dan Asia (antara lain Korea Selatan, Filipina, Srilanka, Indonesia). Model ini ditandai oleh pengeluaran pemerintah untuk pembangunan sosial yang sangat kecil. Program kesejahteraan dan jaminan sosial diberikan secara sporadis, parsial dan minimal dan umumnya hanya diberikan kepada pegawai negeri, anggota ABRI dan pegawai swasta yang mampu membayar premi
Mengacu kepada empat model tersebut, sistem jaminan sosial di jerman mengacu kepada model yang kedua yakni model Korporasi atau Work Merit Welfare States.
Kesejahteraan Sosial (social welfare) dan jaminan sosial (social security) di Jerman
Cikal bakal sistem jaminan sosial (SJS) atau disana dikenal sebagai Kesejahteraan Sosial (social welfare) dan jaminan sosial (social security)di mulai di Jerman (1883), ketika Bismarck memperkenalkan jaminan kesehatan, jaminan pemutusan hubungan kerja, dan jaminan hari tua bagi para pekerja agar mereka terjamin kesejahteraannya sehingga produktivitas mereka meningkat. Model SJS seperti inilah yang lalu berkembang ke negara lain.
Aturan main terkait dengan sistem jaminan sosial di Jerman tertuang dalam UU Prosedur Administrasi Negara Jerman (Verwaltungsverfahrensgesetz). Secara rinci Sistem Jaminans Sosial tertuang dalam UU Jaminan Sosial Jerman (Pasal 97 sampai dengan Pasal 100). Menurut Undang-undang ini, sebagai negara sosial, bantuan merupakan hak warga negara dan negara bertanggung jawab akan hal itu. Pembayar iuran adalah negara dan tidak tergantung pada pemerintah yang berkuasa. Volume bantuan sosial setiap tahun sudah dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Jerman. Pemerintah bertugas mengisi kas negara dan pemerintah juga tidak bisa berkilah bahwa tidak ada dana iuran sosial tersebut.
Peraturan perundangan untuk Kesejahteraan Sosial (social welfare) dan jaminan sosial (social security) hanya diatur di tingkat nasional. Hal ini untuk memastikan bahwa hanya ada satu standar bersama untuk jaminan sosial dan perlindungan sosial di Jerman. Jadi untuk tingkat provinsi tidak ada ketetapan atau peraturan terkait dengan hal ini. Dalam ekonomi pasar sosial, negara adalah pembuat utama peraturan. Peran negara dalam pasar dijalankan seminimal mungkin, tetapi semaksimal yang diperlukan. Dengan ini negara biasanya mengambil peran besar dalam penanganan ekonomi negara dalam rangka mencapai tujuan sosial, misalnya jaminan sosial. Dengan ini, Jerman bukan negara dengan ekonomi pasar liberal atau neo-liberal, tetapi ekonomi pasar sosial (social market economy). Keadilan sosial (social justice) dinyatakan dalam pasal 20 sebagai salah satu dari prinsip dasar dalam Konstitusi. Hal ini berarti bahwa negara mempunyai kewajiban untuk mengambil tindakan untuk mengambil langkah penyeimbangan dalam persoalan perbedaan dan tegangan sosial. Salah satu instrumen untuk mencapai tujuan itu adalah menetapkan sistem jaminan sosial, dan sekarang ini bagaimana untuk membuatnya tetap efektif, untuk semua masyarakat di negara Jerman.
Legislasi untuk jaminan sosial di Jerman pertama dibuat di tahun 1883, 123 tahun yang lalu. Penetapan ini harus diakui adalah keputusan politik penguasa waktu itu, dan bukan tindakan yang secara langsung dilakukan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Di masa itu, Jerman telah memulai proses industrialisasi. Masyarakat kelas pekerja tumbuh berkembang secara terus menerus, tetapi pekerja itu bekerja dalam sistem kapitalis dengan kondisi kerja yang amat menyedihkan: bekerja 16 jam per hari, 6 hari per minggu, dengan upah yang amat minim, tidak ada jaminan sosial sama sekali. Untuk memperbaiki kondisi itu, pekerja mengorganisir mereka sendiri. Mereka mendirikan serikat buruh dan partai sosial-demokratik dan partai komunis. Penguasa feodal melihat hal ini sebagai ancaman. Kemudian, untuk itu, penguasa menetapkan sistem jaminan sosial, yang memberikan manfaat untuk pekerja. Hal ini dilakukan pertama-tama untuk melonggarkan tegangan politik, dan bukan tindakan solidaritas atau karitatif. Jaminan sosial pada saat awalnya ditetapkan untuk menenangkan pekerja dan untuk menstabilkan kekuasaan elit penguasa.
Dengan ini, asuransi kesehatan ditetapkan dengan hukum di tahun 1883, asuransi kecelakaan di tahun 1884, asuransi pensiun di tahun 1889, dan asuransi pengangguran di tahun 1927. Prinsip sistem jaminan sosial ini bertahan dalam masa kerajaan yang itu berakhir dengan terjadinya Perang Dunia I di tahun 1918, bertahan di masa Republik Weimar sampai dengan di tahun 1933 dan juga bertahan pada masa kediktatoran Nazi yang diakhiri kekuasaannya oleh kekuatan sekutu di tahun 1945. Prinsip umum yang dijabarkan di atas masih tetap berlaku. Namun demikian, aspek yang berbeda di dalam sistem jaminan sosial diadaptasi dari waktu ke waktu sampai dengan pengembangan yang sekarang ini. Menilik faktor demografis di Jerman, jumlah mereka yang purna-kerja (retirees) dan tahun manfaat yang harus dibayar, terjadi peningkatan yang substantif, dan pada saat yang sama dan juga menilik tingkat pengangguran, jumlah kontribusi dana pensiun mengalami penurunan.
Dalam situasi Jerman sekarang disadari bahwa sistem penetapan kesejahteraan masyarakat menjalani kerumitan sendiri seperti di Indonesia. Maksdunya secara politis ada tarik-menarik, tapi ada peran yang semakin lama semakin disadari bahwa bagaimana parlemen itu menetapkan soal social welfare state.
Model kesejahteraan negara di Jerman banyak disebut sebagai mengacu pada ide negara sosial’ (social state) atau ‘ekonomi pasar sosial’ (social market economy) yang ditandai oleh tiga prinsip utama: pertama, pembangunan ekonomi merupakan cara terbaik untuk mencapai kesejahteraan. Pengeluaran publik untuk kesejahteraan harus kompatibel dan berhubungan secara langsung dengan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Struktur pelayanan sosial harus merefleksikan prioritas ini. Pelayanan yang diberikan harus berkaitan erat dengan posisi orang dalam pasar kerja dan pendapatannya. Orang yang tidak memiliki catatan pekerjaan umumnya tidak memperoleh jaminan sosial yang melindunginya dari resiko-resiko tertentu.
Kedua, ekonomi Jerman dan sistem kesejahteraan negara dikembangkan berdasarkan struktur korporasi. Prinsip ini dibangun oleh Bismarck berdasarkan asosiasi-asosiasi gotong royong dan serikatserikat kerja yang kemudian menjadi landasan perlindungan sosial di kemudian hari. Asuransi sosial yang mencakup tunjangan kesehatan, beberapa perawatan sosial, dan sebagian besar pemeliharaan penghasilan dikelola oleh sebuah sistem pendanaan mandiri atau swa-kelola (independent).
Ketiga, menekankan pada prinsip saling melengkapi dan saling membantu. Pelayanan sosial harus didesentralisasi atau dikelola secara mandiri dan bahwa intervensi negara harus terbatas, dalam arti hanya menyentuh pelayanan sosial yang tidak dapat disediakan oleh lembaga mandiri tersebut. Pekerja yang memiliki gaji tinggi tidak dijangkau oleh sistem asuransi sosial, tetapi dibiarkan untuk mencari skema lain sesuai kebutuhannya.
Kesejahteraan Sosial (social welfare) dan jaminan sosial (social security) yang tercantum dalam Undang-undang Jaminan Sosial Jerman adalah sebagai berikut :
Keterangan :
Column KV: Health Insurance / Krankenversicherung / Asuransi Kesehatan
Column RV: Pension Insurance / Rentenversicherung / Asuransi Pensiun
Column AV: Unemployment Insurance / Arbeitslosenversicherung / Asuransi Pengangguran
Column UV: Work Accident Insurance / Unfallversicherung / Asuransi Kecelakaan kerja
Column PV: Long-term Care Insurance / Pflegeversicherung / Asuransi Jaminan Hari Tua
  1. Health Insurance / Krankenversicherung / Asuransi Kesehatan
Dalam hal pelayanan kesehatan, asuransi kesehatan di jerman memiliki perlakuan bermacam-macam tergantung dimana terjaidnya. Kebanyakan di jerman memiliki asuransi kesehatan dalam beberapa format atau itu lainnya. Kebanyakan orang kaya mengasuransikan kesehatannya secara privat, tidak seperti kebanyakan warga yang miskin yang memerlukan bantuan dari negara.
  1. Pension Insurance / Rentenversicherung / Asuransi Pensiun
Bentuk dari asuransi pensiun berupa pemberian fasilitas bagi pekerja/pegawai yagn telah melewati batas masa produktif. Jerman menetapkan masa produktifnya hingga 65 tahun. Selepas umur itu mereka akan menerima Pensiunberupa Rumah penginapan serta beberapa bentuk bantuan lain seperti uang cash setiap bulannya
  1. Unemployment Insurance / Arbeitslosenversicherung / Asuransi Pengangguran
Asuransi pengangguran adalah salah satu bagian menurut undang-undang jaminan sosial yang mengasuransikan karyawan terhadap resiko pengangguran. Tujuan asuransi pengangguran yang utama adalah pencegahan kerugian, terutama perlindungan terhadap kerugian dalam wujud pembayaran. Selain itu juga asuransi ini menyediakan pembiayaan untuk perlindungan dan ciptaan pekerjaan dan, dalam konteks promosi ketenaga-kerjaan, pembiayaan untuk pengembangan latihan kejuruan, masukan ke dalam ketenaga-kerjaan aktip dan rehabilitasi bersifat jabatan.
  1. Work Accident Insurance / Unfallversicherung / Asuransi Kecelakaan kerja kerja
Asuransi kecelakaan akan membayar perlindungan dalam hal kematian atau suatu peristiwa sehari-hari terkait dengan kecelakaan kerja.Biaya pengobatan seluruhnya akan ditanggung melalui asuransi ini. Biaya-biaya kerugian pasca terjadinya kecelakaan tersebut akan ditanggung juga oleh asuransi ini. Klaim yang dapat dibayarkan dalam hal ini antar alain cacat anggota badan, bahkan mungkin gangguan mental, perhitungannya disesuaikan dengan yang tertera dalam perjanjian
  1. Long-term Care Insurance / Pflegeversicherung / Asuransi Jaminan Hari Tua
Di Jerman, Asuransi Jaminan Hari tua adalah suatu isu penting dalam kaitan dengan suatu mengontrol populasi dan penyusutan jaringan sosial yang mengakibatkan suatu kebutuhan lebih besar untuk suatu sistem kepedulian jangka panjang publik. Dana Asuransi Jaminan Hari tua biasanya dihubungkan ke asuransi kesehatan dana. Manfaat dibiayai berdasarkan atas suatu sistem income based dimana semua karyawan yang dijamin oleh jaminan sosial sistem dan pemberi kerja mereka harus membayar kontribusi sama pada kepada penyelenggara jaminan sosial.

DAFTAR PUSTAKA

Jaringan Pemeliharaan Kesehatan Online, Sistem Jaminan Sosial Nasional, online diakses 21 November 2007 (http://www.jpkm-online.net/tajuk.php?pid=14&act=detail)
Tim Puisntek, Tugas Pokok Pusintek, online diakses 21 November 2007 (http://www.pusintek.depkeu.go.id)

No comments:

Post a Comment